1

beritakorupsi.co - Tak sedikit Kepala Desa di Jawa Timur maupun di provinsi lainnya yang terseret dalam pusaran kasus Perkara Korupsi akibat penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Dan itupula yang dialami oleh Hartono selaku Kepala Desa Sombron, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, saat menggunakan DD sejak tahun 2015, 2016 dan 2017. hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp334.626.932,26.

Akibatnya, Hartono pun diseret oleh JPU Eko Baroto, SH., MH, yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam penggunaan Dana Desa yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c/q Desa Sobron Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk sebesar Rp334.626.932,26.

Menurut Eko Baroto, bahwa penggunaan DD dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Sobron, dilaksanakan sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan (PK) sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 141/411.304/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Desa, Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, Evaluasi Keuangan Desa dan Pemberian Insentif Prestasi Kerja, bahwa pengadaan barang dan jasa di Desa dilakukan secara Swakelola dan kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Kegatan pembangunan fisik Desa Sobron dilaksanakan sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan Pelaksana Kegauatan,” kata Eko Baroto.

Eko menjelaskan, seharusnya terdakwa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan fisik di Desa Sobron, harus berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dan Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 141/411.304/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Desa.

“Kerugian  keuangan negara sebesar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah sekian (Rp334.626.932,26). Terdakwa dijerat Pasal dua ayat satu atau Pasal tiga Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Eko Baroto menjelaskan, Rabu, 15 Mei 2019.

Rabu, 15 Mei 2018, JPU Eko Baroto yang juga Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, membacakan surat dakwaannya diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yang dihadiri penasehat Hukum terdakwa.

Dalam surat dakwaannya, JPU Eko Baroto membeberkan perbuatan terdakwa Hartono selaku Kepala Desa, bermula pada sekitar bulan Pebruari 2013 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor Pemerintah Desa Sombron Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan melawan hukum secara berlanjut, yaitu dengan secara membuat pertanggungjawaban belanja pengadaan barang dan bahan material untuk pekerjaan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan jumlah volume barang maupun nilai pekerjaan yang sebenarnya dilaksanakan karena tidak  memasukan uang sewa tanah kas desa/bengkok mantan perangkat Desa Sombron ke Kas Desa Sombron.

JPU Eko menjelaskan, perbuatan terdakwa Hartono bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN jo Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang menentukan : “Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”.

Pasal 2 ayat (1 dan 2) Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan ; (1). Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2). Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pasal 24 ayat (1 dan 3) Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menentukan : (1) "semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melelaui rekening kas desa". (3) “semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Bab II Asas Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu pasal 2 ayat (1) yang menentukan : “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran", Pasal 2 ayat (6) :  “Pengelolaan Keuangan Desa Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai 31 Desember.” Pasal 30 ayat (2) Keuangan Desa yang menentukan: “semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada Bab II Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola huruf A, Ketentuan Umum angaka 1 menyatakan : “Pelaksanaan swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan penanggungjawaban hasil pekerjaan.” Dan pada Bab IV, Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima. Huruf 8 Pembayaran angka 1. yang menyatakan: Pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola dan/atau melelui penyedia Barang/Jasa dilakukan dengen  ketentuan, Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

JPU Eko menjelaskan, bahwa terdakwa Hartono melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Hartono sendiri sebesar Rp334.626.932,26 (tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus dua puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah koma dua puluh enam sen) yang menjadi kerugian keuangan negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;

Bahwa pada tahun 2013, Desa Sombron Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk memiliki tanah kas desa berupa tanah bengkok untuk perangkat desa yaitu Carik (Sekretaris) Desa Sombron yang tidak ada pejabatnya. Oleh karena itu, hasil pengelolaan tanah bengkok tersebut seharusnya masuk ke dalam kas desa dan menjadi Penghasilan Asli Desa (PAD) Sombron, namun oleh terdakwa Hartonojustru menyewakan tanah bengkok Carik tersebut kepada Sudiro sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah).

“Dan uang hasil sewan tanah bengkok tersebut tidak dimasukan ke dalam Kas Desa sebagai PADA Sombron, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri, menimbulkan terjadinya kerugian keuangan Desa Sobron sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah),” kata JPU Eko

Pada sekitar bulan April Tahun 2015, Pemerintah Desa Sombron Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk merencanakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan anggaran Dana Desa yang bersumber dari  APBN senilai Rp273.559.000 (dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Kemudiah terdakwa Hartono selaku Kepala Desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sombron, menentukan mata anggaran masing-masing kegiatan belanja barang/jasa ke dalam Peraturan Desa Sombron Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sombron Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Desa Sombron Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 02 Nopember 2015 tentang Perubahan APBDes Sombron Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah pagu anggaran belanja barang/jasa seluruhnya sebesar Rp271.620.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), diantaranya untuk kegiatan belanja barang/jasa sebagai berikut:

Untuk kegiatan pengelolaan kegiatan dari dana Pembiayaan, penyertaan modal ke BUMDES sebesar Rp16.801.000, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Permukiman (Jalan Desa) sebesar Rp121.127.000, Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Taman Desa (Pembuatan Gapura) Rp133.692.000.

Pada tanggal 22 Mei 2015, Dana Desa Tahap I (satu) sejumlah Rp109.423.600 (seratus sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah) disalurkan ke dalam rekening Kas Desa Sombron. Kemudian pada tanggal 27 Mei 2015, terdakwa meminta Toipur selaku Bendahara Desa untuk pergi bersama-sama mencairkan Dana Desa di Bank Jatim Cabang Pembantu Berbek dan mencairkan seluruh Dana Desa Tahap I sejumlah Rp109.423.600, dan uang tersebut dibawa pulang ke rumah Toipur.

Kemudian pada tanggal 29 Mei 2015, tanpa disertai dengan bukti-bukti nota belanja bahan material bangunan, dan upah kerja dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik, terdakwa Hartono selaku Kepala Desa Sombron langsung meminta seluruh uang DD Tahap I sejumlah Rp.109.423 kepada Bendahara Desa Sobron, Toipur dengan menandatangani Kwitansi yang menyatakan bahwa terdakwa Hartono telah menerima uang “pengambilan Dana DD" sebanyak Rp.109.423.600.

Ternyata terdakwa Hartono tidak mengembalikan DD tahap I kepada Mulyono selaku pelaksana Kegiatan (PK) pembangunan fisik baik pada pekerjaan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Permukiman (Jalan Desa) maupun pada Pembangunan dan Pemeliharaan Taman Desa (Gapuro Desa)hingga DD tahap ke II cair sejumlah Rp109.423.600 (seratus sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2015.

Pada tanggal 04 September 2015, terdakwa meminta Toipur untuk bersama-sama mencairkan Dana Desa Tahap II di Bank Jatim Cabang Pembantu Berbek sejumlah Rp109.423.600, dan terdakwa meminta seluruh DD tahap ke II kepada Toipur dengan menandatangani bukti kwitansi menerima DD. Sehingga jumlah uang DD tahap I dan ke II dikuasai terdakwa Hartono selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Sombron sebesar Rp218.847.200.

Pada tanggal 16 September 2015, terdakwa Hartono mulai melaksanakan pekerjaan Pembangunan dan Pemeliharaan Taman Desa berupa Gapuro Desa dengan melakukan belanja material bangunan sendiri ke Toko Bangunan "Putra Mandiri Jaya" di Desa Sombron, dengan memilih tukang bangunan sendiri tanpa melibatkan Mulyono selaku Pelaksana Kegiatan (PK) bidang pembangunan sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa dan Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 141/411.304/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Desa, Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, Evaluasi Keuangan Desa dan Pemberian Insentif Prestasi Kerja, bahwa pengadaan barang dan jasa di Desa dilakukan secara Swakelola dan kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan penanggungjawaban hasil pekerjaan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Gapura Desa yang pagu anggarannya sebesar  Rp133.629.000, ternyata terdakwa telah merubah volume dan jenis pekerjaan atap Gapuro menyimpang dari Rekapitulasi Kuantitas dan Harga (RKH) yang telah dibuat dan ditentukan oleh terdakwa pada tanggal 04 Mei 2015, dari semula Gapura Desa direncanakan memiliki Atap yang terbuat dari bahan Kayu dan Genteng menjadi tanpa atap.

 Selain itu terdakwa juga mengurangi volume bahan bangunan di beberapa jenis pekerjaan, namun di dalam surat penanggungjawaban pelaksanaan pekerjaannya, rerdakwa meminta Plt. Sekretaris Desa Sombron, Eko Wijianto supaya membuat laporan penanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dengan jumlah nilai dan volume pekerjaan yang termuat dalam Rekapitulasi Kuantitas dan Harga (RKH).

Oleh karenanya terdakwa meminta Eko Wijianto membuatan penanggungjawaban pekerjaan dengan mencari nota belanja kosong dan meminjam stempel toko bahan bangunan untuk digunakan membuat nota sebagai bukti belanja barang dan pembayaran upah kerja pembangunan Gapuro Desa yang seolah-olah jumlah volume bahan bangunan, jenis pekerjaan dan harga bangunan dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gapuro Desa menghabiskan biaya yang  sama dengan pagu anggaran yang termuat dalam APBDesa Sombron dan RKH, yaitu sebesar Rp133.692.000, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan volume pekerjaan oleh Tim Pemeriksa Bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Nganjuk sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik APBDes Tahun Anggaran 2013, 2015, 2016 dan 2017 Desa Sombron Kec. Loceret Kabupaten Nganjuk Nomor : 900/16439/411.312/2018 tanggal 17 Desember 2018, ternyata jumlah total biaya pembangunan Gapura Desa Sombron Tahun Anggaran 2015 hanya menghabiskan biaya sebesar Rp97.933.389,62.

“Sehingga pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gapura Desa yang dilakukan oleh terdakwa telah mengakibatkan terjadinya selisih kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp35.758.610,38,’ ucap JPU

Bahwa Terdakwa yang seharusnya mengembalikan uang kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp35.758.610,38 ke Kas Pemerintah Desa Sombron, namun kenyataannya Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang kelebihan tersebut, dan justrudigunakan oleh terdakwa sendiri, sehingga perbuatan terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Gapuro Desa Sombron telah merugikan keuangan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Desa Sombron sebesar Rp35.758.610,38.

Pada sekitar bulan September 2015, tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat dan meminta persetujuan BPD Desa Sombron serta tidak tersedia mata anggaran yang ditetapkan untuk kegiatan belanja mobil di dalam APBDesa Sombron Tahun Anggaran 2015, terdakwa melakukan pembelian mobil melalui makelar di Nganjuk berupa 1 (satu) unit Mobil Grand Livina Tahun 2010 senilai Rp110.000.000 milik Sigit Wijatmiko yang beralamatkan di Jakarta, dengan biaya untuk membayar pembelian tersebut, terlebih dahulu Terdakwa menggunakan uang hasil dari menyewakan tanah kas desa bekas bengkok Kamituwo Dusun Klampisan kepada Rajyo pada tahun 2015 sebesar Rp30.000.000.

Dan sisa untuk pembayaran pelunasan mobil tersebut, diambilkan oleh terdakwa dari uang hasil menyewakan tanah kas desa bengkok jatah Terdakwa sebagai Kepala Desa Sombron seluas sekitar 5,5 Hektar kepada Sudiro yang beralamat di Desa Kaliboto Kec. Tarokan Kab. Kediri pada tahun 2015, dengan waktu sewa selama setahun seharga Rp80.000.000.

Pada tanggal 6 November 2015, terdakwa mengambil uang kas desa sebesar Rp100 juta yang dibawa oleh Bendaha Desa, Toipur, dari hasil menyewakan kas desa Sombron yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa pada Tahun 2015. Dan terdakwa tidak mengembalikan uang sebesar Rp30.000.000 dari hasil menyewakan tanah kas desa bekas bengkok Kamituwo Klampisan ke Kas Desa Sombron pada tahun 2015, namun terdakwa tetap gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Desa Sombron sebesar Rpa30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa melaksanakan pekerjaan pembangunan Gapuro Desa Tahun 2015 yang tidak mengembalikan uang kelebihan sebesar Rp35.7586610,38, dan tidak menyetorkan uang hasil menyewakan tanah kas desa bekas bengkok Kamituwo Klampisan pada tahun 2015 ke Kas Desa Sombron sebesar Rp30.5000.000, telah menyebabkan kerugian keuangan Desa Sombron sebesar Rp65.758.610,38.

Pada sekitar awal tahun 2016, setelah terdakwa melakukan konsultasi dengan Hesti selaku Bagian Hukum Pemkab Nganjuk yang menanyakan cara memasukan kegiatan belanja barang dan Jasa sebesar pagu anggaran atas pembelian mobil yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 ke dalam APBDesa Sombron tahun anggaran 2016, terdakwa lalu meminta Plt. Sekdes Eko Wijianto dan Operator Silokdes, Naning Wulandari supaya memasukan dulu pembelian mobil ke dalam APBDesa Tahun 2016 sejumlah 1 (satu) unit kendaraan senilai Rp70.000, dan kemudian dimasukan lagi ke dalam APBDesa tahun 2017 sejumlah 1 (satu) unit kendaraan senilai Rp40.000.000.

“Pada tahun 2016, Pemerintah Desa Sombron Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk menerima Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp613.958.000, APBD Kab. Nganjuk berupa dana anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp302.703.674,” kata JPU

Pada tahun 2015, sebelum waktu melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Tahun 2016, terdakwa terlebih dahulu tanpa melalui lelang, kembali menyewakan tanah kas desa bekas bengkok Kamituwo Dusun Klampisan sebesar Rp30.000.000, kepada Rajyo yang beralamat di Desa Kenep Kec. Loceret Kab. Nganjuk, dan uang hasil penyewaan tersebut tidak disetorkan ke rekening Kas Desa Sombron, melainkan digunakan sendiri untuk kepentingan terdakwa, padahal uang hasil dari menyewakan tanah kas desa seharusnya masuk ke rekening Kas Desa Sombron sebagai PADA sebagai hasil usaha desa.

“Sehingga mengakbatkan kerugian keuangan kas Desa Sombron sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah),” kata JPU Eko

Pada sekitar bulan April Tahun 2016, terdakwa Hartono selaku Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sombron Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk menyusun dana anggaran DD dan ADD untuk kegiatan belanja barang dan jasa Pemerintah Desa Sombron selama Tahun 2016 ke dalam Peraturan Desa Sombron Nomor 01 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) Sombron Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Desa Sombron Nomor Nomor 02 Tahun 2016 tanggal 02 Nopember 2016 tentang Perubahan APB Des Sombron Tahun Anggaran 2016, dan dari anggaran DD sebesar Rp613.958.000 yang dianggarkan oleh terdakwa untuk belanja kegiatan pembangunan fisik sebesar Rp503.910.385, yaitu untuk anggaran Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa Antar Permukiman Ke Wilayah Pertanian (Jalan Usaha Tani) dengan nama dan jumlah nilai kegiatan antara lain untuk ; 1. kegiatan Pembangunan Jembatan Panjang 5X1,5M sebesar Rp19.203.200,; 2.Kegiatan Pembangunan Plat Deker 5 Lokasi Dusun Klampisan sebesar Rp41.374.700,; 3. Kegiatan Tanggul Penahan Tanah (TPT) 50M2 sebesar Rp64.670.500,; 4. Kegiatan Tanggul Penahan Tanah (TPT) 94M2 sebesar Rp116.716.800,-; 5. Kegiatan Tanggul Penahan Tanah (TPT) 175M2 sebesar Rp103.193.710,-; 6. Kegiatan Pembangunan Jembatan Panjang 5X2M sebesar Rp25;350.675,-: 7. Kegiatan Pembangunan Makadam Dusun Klampisan 450mX3m sebesar Rp133.400.800.

Dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp302.703.674, terdakwa menganggarkan untuk belanja kegiatan pembangunan fisik sebesar Rp32.055.050 yaitu untuk Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Lainnya dengan nama dan jumlah nilai kegiatan antara lain ;  1. Kegiatan Pembangunan Drainase P67 RT.01 RW.01 Dusun Sombron sebesar Rp8.396.850,;  2. Kegiatan Pembangunan Cungkup Makam Desa Sombron sebesar Rp23.658.200.

“Pada bulan Mei 2016, setelah uang DD Tahap I dan ADD Tahap I masuk ke dalam Kas Desa Sombron, terdakwa kemudian meminta Bendahara Desa Sombron Toipur untuk menarik uang DD sebesar Rp368.374.800 dan uang ADD sebesar Rp122.982.763 di Bank Jatim Cabang Pembantu Berbek Nganjuk,” ungkap JPU

Pada tanggal 26 Mei 2016 terdakwa meminta seluruh uang DD dan ADD Tahap I sebanyak Rp491.357.53 tersebut kepada Toipur Bendahara Desa secara tunai dengan menandatangani Kwitansi penerimaan uang DD I sebesar Rp368.374.800, ADD I Rp122.982.763, sehingga totalnya  sebanyak Rp491.357.563 tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), terdakwa mengelola sendiri uang kas desa tersebut dengan membelikan barang dan material bahan-bahan bangunan keperluan pekerjaan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa Antar Permukiman Ke Wilayah Pertanian (Jalan Usaha Tani) dan Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Lainnya pada anggaran kegiatan Tahun 2016.

Pada tanggal 01 Juni 2016, terdakwa sebagai Kepala Desa dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Sombron yang menguasai uang DD dan ADD Tahap I sebesar Rp491.357.563, mulai melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa Antar Permukiman Ke Wilayah Pertanian (Jalan Usaha Tani) dan Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Lainnya dengan melakukan belanja material bangunan sendiri salah satunya ke Toko Bangunan ”Putra Mandiri Jaya” di Desa Sombron Kec. Loceret Kab. Nganjuk, serta terdakwa sendiri juga yang memilih dan mempekerjakan tukang bangunan tanpa melibatkan Mulyono selaku Pelaksana Kegiatan (PK) bidang pembangunan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik, sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 141/411.304/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Desa, Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, Evaluasi Keuangan Desa dan Pemberian Insentif Prestasi Kerja, bahwa pengadaan barang dan jasa di Desa dilakukan secara Swakelola dan kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selanjutnya terdakwa Hartono melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan pekerjaan pembangunan fisik Tahun 2016 tersebut, pertama-tama terdakwa membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk masing-masing pekerjaan pembangunan fisik yang nilai (harga) satuan barang dan bahan material bangunannya mengambil harga satuan dari Peraturan Bupati Nganjuk tentang Standar Harga Barang Kabupaten Nganjuk, dan Terdakwa dalam membuat RAB tidak pernah meminta persetujuan dari Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan dan Kasi Pembangunan pada Pemerintah Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pada kegiatan pengadaan dan pekerjaan pembangunan fisik Tahun 2016, dengan meminta Eko Wijianto selaku Plt. Sekretaris Desa Sombron untuk membuat laporan penanggungjawaban yang seolah-olah Pelaskana Kegiatan (PK) dilakukan oleh Mulyono yang membeli serta melaksanakan pengadaan barang dan pekerjaan pembangunan fisik Desa Sombron Tahun 2016. Padahal sebenarnya dilakukan oleh terdakwa sendiri.

Bahwa setelah terdakwa selesai melaksanakan pekerjaan pembangunan flSik pada tahun anggaran 2016, lalu Terdakwa meminta Eko Wijianto untuk membuat dan menyusun laporan penanggungjawaban biaya pelaksanaan pekerjaan yang menyesuaikan dengan jumlah pagu anggaran masing-masing kegiatan pembangunan flsik yang disediakan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2016, dan untuk itu terdakwa meminta Eko Wijianto untuk mencari nota kosong lalu menuliskan jenis dan harga barang pada nota kosong tersebut yang seolah-olah Toko penyedia barang/bahan material bangunan telah menjual barang/bahan material bangunan kepada Pemerintah Desa Sombron dengan jumlah dan harga barang/ bahan material /bangunan yang sesuai dengan yang tercantum dalam RAB pekerjaan pembangunan fisik ataupun dalam APBDesa Sombron Tahun 2016.

Padahal kenyataannya harga barang/bahan material pada nota dan kwitansi tersebut tidak sesuai dengan jumlah dan harga barang/material bahan bangunan yang sebenarnya dijual oleh toko penyedia barang/material bahan bangunan kepada Pemerintah Desa Sombron, yang sebenarnrnya bahwa harga barang lebih murah daripada harga yang diminta terdakwa untuk dicantumkan dalam nota/ kwitansi pembelian barang/ bahan bangunan pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan, yang diketahui dari hasil  pemeriksaan dan penghitungan volume pekerjaan oleh Tim Pemeriksa Bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Nganjuk sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik APBDes Tahun Anggaran 2013, 2015. 2016 dan 2017 Desa Sombron Kec. Loceret Kabupaten Nganjuk Nomor: 900/16439/ 411.312/2018 tanggal 17 Desember 2018.

Ternyata jumlah total biaya dari beberapa pelaksanaan pembangunan pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2016, jumlah nilai pekerjaan bangunannya menghabiskan biaya yang lebih sedikit daripada biaya yang dibayarkan kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa dalam melaksanakan beberapa kegiatan pekerjaan pembangunan fiSlk pada tahun anggaran Tahun 2016 dengan menggunakan anggaran DD dan ADD Tahun Anggaran 2016 telah menimbulkan selisih kelebihan bayar yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp89.202.921,88, yang seharusnya dikembalikan oleh Terdakwa ke Kas Desa Sombron, namun digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi terdakwa.

“Perbuatan Terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik Tahun 2016 dengan dengan anggaran sebesar Rp89.202.921,88, dan tidak menyetorkan uang hasil menyewakan tanah kas desa bekas bengkok Kamituwo Klampisan pada tahun 2016 ke Kas Desa Sombron sebesar Rp30.000.000 telah menyebabkan kerugian keuangan Desa Sombron pada Tahun Anggaran 2016 jumlah seluruhnya sebesar Rp119.202.921,88,” ucap JPU Eko Baroto

Selanjutnya, pada tahun 2017 Pemerintah Desa Sombron Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk kembali menerima DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp777.261.000. Pada sekitar bulan April Tahun 2017, terdakwa Hartono selaku Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sombron Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk menyusun peruntukan penggunaan dana anggaran DD untuk kegiatan belanja barang dan jasa Pemerintah Desa Sombron selama Tahun 2017 ke dalam Peraturan Desa Sombron Nomor 05 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) Sombron Tahun Anggaran 2017, dan Peraturan Desa Sombron Nomor 07 Tahun 2017 tanggal 15 Nopember 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perubahan APB Des) Sombron Tahun Anggaran 2017.

Dari anggaran DD sebesar Rp777.261.000 yang dianggarkan oleh terdakwa untuk belanja kegiatan pembangunan fisik sebesar Rp555.134.834 antara lain untuk anggaran sebagai berikut : Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Permukiman (Jalan Desa), berupa Pembangunan Pelebaran Jalan Aspal P:780m, sebesar Rp160.631.840, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa Antar Permukiman Ke Wilayah Pertanian (JalanUsaha Tani), sebesar Rp289.135.484, yang dibagi ke dalam 3 (tiga) macam kegiatan. yaitu: Pembangunan Penahan Badan Jalan P:246m, sebesar Rp140.492.424, Pembangunan Penahan Badan Jalan P:222,5m, sebesar Rp103.378.260, Pembangunan Pintu Air/JLIG (8 Unit) sebesar Rp41.664.8000, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Lingkungan Lainnya sebesar Rp83.553.760 yang dibagi menjadi 4 (empat) macam kegiatan yaitu: Pembangunan Drainase P:28,5m sebesar Rp.18.992.700, Pembangunan Drainase P:40m sebesar Rp.7.168.350 danPembangunan Gorong-gorong Kotak P:9m sebesar Rp31.469.560 serta Pembangunan Pagar Makam sebesar Rp.25.896.150. Kegiatan Pembangunan/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan Desa, berupa pembangunan Paving Polindes sebesar Rp21.813.750.

Bahwa setelah uang DD masuk ke dalam Kas Desa Sombron pada sekitar bulan Mei 2017,  Terdakwa kemudian meminta Bendahara Desa Sombron Toipur untuk menarik uang DD di Bank Jatim Cabang Pembantu Berbek Nganjuk, dan uang tersebut langsung diminta oleh terdakwa. Tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Terdakwa mengelola sendiri uang DD tersebut dengan membelikan barang dan material bahan-bahan bangunan keperluan pekerjaan pembangunan fisik Tahun 2017.

Pada tanggal 12 Juni 2017, terdakwa mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik dengan melakukan belanja material bangunan sendiri ke salah satu Toko Bangunan "Putra Mandiri Jaya" di Desa Sombron Kec. Loceret Kab. Nganjuk, dan mempekerjakan tukang bangunan tanpa melibatkan Mulyono selaku Pelaksana Kegiatan (PK) bidang pembangunan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah Terdakwa selesai melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik pada tahun anggaran 2017, lalu Terdakwa meminta Eko Wijianto untuk membuat dan menyusun laporan penanggungjawaban biaya pelaksanaan pekerjaan yang menyesuaikan dengan jumlah pagu anggaran masing-masing kegiatan pembangunan fisik yang disediakan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2017, dan meminta Eko Wijianto untuk mencari nota kosong lalu menuliskan jenis dan harga barang pada nota kosong tersebut yang seolah-olah Toko penyedia barang/bahan material bangunan telah menjual barang/bahan material bangunan kepada Pemerintah Desa Sombron dengan jumlah dan harga barang/ bahan material bangunan yang sesuai dengan yang tercantum dalam RAB pekerjaan pembangunan fisik ataupun dalam APBDesa Sombron Tahun 2017

Padahal kenyataannya harga barang/bahan material pada nota dan kwitansi tersebut tidak sesuai dengan jumlah dan harga barang/ material bahan bangunan yang sebenarnya dijual oleh toko penyedia barang/ material bahan bangunan kepada Pemerintah Desa Sombron, karena harga barang yang dijual oleh Toko Penyedia barang sebenarnya lebih murah daripada harga yang diminta Terdakwa untuk dicantumkan dalam nota/ kwitansi pembelian barang/ bahan bangunan pada laporan penanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan volume pekerjaan oleh Tim Pemeriksa Bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Nganjuk sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik APBDes Tahun Anggaran 2013, 2015, 2016 dan 2017 Desa Sombron Kec. Loceret Kabupaten Nganjuk Nomor: 900/16439/411.312/2018 tanggal 17 Desember 2018.

 Ternyata jumlah total biaya dari beberapa pelaksanaan pembangunan pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2017, lebih sedikit dari pada biaya yang dibayarkan kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa dalam melaksanakan beberapa kegiatan pekerjaan pembangunan fisik pada tahun anggaran Tahun 2017 dengan menggunakan anggaran DD Tahun Anggaran 2017 telah menimbulkan selisih kelebihan bayar yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp77.665.400.

“Sehingga Terdakwa mendapatkan kelebihan pembayaran (selisih kelebihan bayar) sebesar Rp59.035.840,” ujar JPU Eko Baroto

Bahwa dari pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik pada Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh terdakwa dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan harga pembelian yang sebenarnya serta menerima pembayaran pekerjaan yang lebih besar daripada realisasi volume pekerjaan sebesar Rp77.665.400, yang seharusnya dikembalikan oleh terdakwa ke Kas Desa Sombron, namun Terdakwa justru menggunakan sedndiri untuk kepentingan pribadi.

Pada tahun 2017, terdakwa selaku Kepala Desa Sobron yang belum tersisi, kembali menguasai tanah kas desa bekas bengkok Kamituwo Klampisan untuk kepentingan pribadi bercocok tanam tanpa menyetorkan uang sewanya senilai Rp45.000.000 ke rekening kas Desa Sombron. Padahal seharusnya tanah kas desa bekas bengkok Kamituwo Klampisan dikelola oleh Desa yang hasil usahanya disetorkan ke rekening kas desa Sombron untuk menjadi pendapatan desa.

“Sehingga perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan hasil pengelolaan tanah kas desa bekas bengkok Kamituwo Klampisan, telah merugikan keuangan kas Desa Sombron sebesar Rp45.000.000,” kata JPU Eko Baroto

Dari perbuatan terdakwa yang mengelola sendiri dana kas desa untuk pelaksanan kegiatan pengadaan barang/pekerjaan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 yang tidak sesuai peraturan yang berlaku, dan tidak menyetorkan uang hasil usaha dari Tanah kas desa bekas bengkok Carik pada Tahun 2013, tanah bekas bengkok Kamituwo Klampisan pada Tahun 2015, 2016 dan 2017 tersebut, maka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp334.626.932,26 

“Perbuatan Terdakwa Hartono diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap JPU Eko Baroto di akhir sura dakwaannya.

Atas surat dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakwa mmengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan keberatannya pada sidang berikutnya.

“Kami akan menyampaikan Pledoi, kami mohon waktu seminggu Yang Mulia,” kata PH terdakwa memohon.

“Baik, kalau begitu, sidang kita tunda seminggu dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim. (Rd1/*).

Posting Komentar

  1. BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA DARI PERUSAHAAN BESAR INI

    Halo orang-orang terkasih, saya Linda McDonald, saat ini tinggal di Austin Texas, AS. Saya seorang janda saat ini dengan tiga anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada bulan April 2018 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya. Saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai perusahaan pinjaman baik swasta maupun perusahaan tetapi tidak pernah berhasil, dan sebagian besar bank menolak kredit saya, tidak menjadi mangsa penuh para penjahat di sana yang menyebut mereka pemberi pinjaman uang mandiri, mereka semua scam, yang mereka inginkan adalah Anda uang dan Anda juga tidak mendengar dari mereka lagi mereka telah melakukannya kepada saya dua kali sebelum saya bertemu dengan Tuan David Wilson bagian yang paling menarik dari itu adalah bahwa pinjaman saya dipindahkan kepada saya dalam waktu 74 jam jadi saya akan menyarankan Anda untuk menghubungi Tuan David jika Anda tertarik mendapatkan pinjaman dan Anda yakin dapat membayarnya kembali tepat waktu Anda dapat menghubunginya melalui email ……… (davidwilsonloancompany4@gmail.com) Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada pengirim barang dengan tingkat bunga hanya 2% dan rencana pembayaran yang lebih baik dan Jadwalkan jika Anda harus menghubungi perusahaan mana pun dengan referensi untuk mendapatkan pinjaman tanpa agunan, maka hubungi Tn. David Wilson hari ini untuk pinjaman Anda

    Mereka menawarkan semua jenis kategori pinjaman mereka

    Pinjaman jangka pendek (5_10 tahun)
    Pinjaman jangka panjang (20_40)
    Pinjaman jangka media (10_20)
    Mereka menawarkan pinjaman seperti
    Pinjaman rumah ............., Pinjaman usaha ........ Pinjaman hutang .......
    Pinjaman pelajar ........... Pinjaman awal bisnis
    Pinjaman bisnis ......., pinjaman Perusahaan .............. dll
    Email .......... (davidwilsonloancompany4@gmail.com)
    Ketika datang ke krisis keuangan dan pinjaman maka pinjaman keuangan David Wilson adalah tempat untuk pergi tolong katakan padanya aku Ny. Linda McDonald mengarahkan Anda Good Luck ................... ....

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top