“Sementara Pejabat Imigrasi Surabaya Tak ada sangsi terkait Keluarnya Paspor dan kemudian ditarik karena dokumen yang digunakan diduga Palsu (Foto Copy)”
beritakorupsi.co - “KUR” (Kurniadie) selaku Kepala Kantor Imigrasi (Ka Kanim) Kelas I Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan “YRI” (Yusriansyah Fazrin) selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, NTB serta “LIL” (Liliana Hidayat) sebagai Direktur PT WB (PT Wisata Bahagia ) pengelola Wyndham Sundancer Lombok) resmi menjadi tersangka dugaan Korupsi Suap sebesar Rp1.2 miliyar terkait Ijin Tinggal WNA (Warga Negara Asing) dari hasil kegiatan tangap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, tanggal 28 Mei 2019.
Akibatnya, Ketiga tersangka inipun tak lagi merayakan Hari Raya Idul Fitri 2019 yang tinggal beberapa hari lagi, karena sudah ditahan KPK.
Tersangka “KUR dan YRI” selaku pebajat negara atau Pegawai Negeri Spil dijerat sebagai penerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan tersangka “LIL” diduga sebagai pihak pemberi hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp1.2 miliyar kepada YRI dan KUR untuk menghentikan proses hukum atas BGW dan MK, serta dua Warga Negara Asing yang bekerja di Wyndham Sundancer Resort. Kedua WNA tersebut, diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis, namun bekerja di resor yang dikelola oleh LIL.
LIL pun dijerat dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini seperti yang disampaikan dalam Siaran Pers KPK, Selasa, 28 Mei 2019.
Kasus yang terjadi di Imigrai Kelas I Mataram, NTB ini, mengingatkan kembali kasus Paspor “Palsu” di Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya pada tahun lalu, yang hingga saat ini tak ada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat baik “calo” maupun orang dalam (Imigrasi) sendiri.
Sementara terbitnya Paspor Nomor C0762815, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN tanggal 19 Juli 2018 atas nama “NYM usia di bawah umur” warga Sampang, Jawa Timur yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya melalui Kantor Unit Pelayanan Paspor (UPI) Cabang Kabupaten Gresik yang beralamat di Ruko Pasar Grosir Modern Nomer D2/14 Jalan Ambeng-Ambeng, Banjarsari Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditarik dan dilakukan pengguntingan oleh pihak Imigrasi setelah diketahui bahwa data dalam Paspor tersebut palsu.
“Dokumen itu dari saya, bang. Baru kali ini, saya salah Bang. Saya dihubungi tekong di Madura, terus saya ambil, saya minta biaya Rp2 juta karena usianya di bawah umur. Dari dua juta itu saya ambil tiga ratus ribu, sisanya saya serahkan ke bang ET sama dokumennya. Yang mengembalikan biaya pengurusan Paspor saya sama Bang ET. Saya 1 juta,” kata YY saat menghubungi wartawan beritakorupsi.co melalui Nomor HPnya, 16 Oktober 2018.
Pada tanggal 18 Oktober 2018, ET menghubungi Tim berirakorupsi.co dengan mengatakan agar beritanya tidak dinaikkan lagi. Dalam percakapan melalui telepon selulernya, ET mengakui kalau dirinyalah yang memalsu data dokumen milik NYM selaku pemohon Paspor. Namun lagi-lagi ET tak jauh beda dengan YY yang sepertinya menutupi keterlibatan orang dalam terkait pengurusan Paspor milik NYM yang sudah ditarik oleh pihak Imigrasi.
“Saya minta maaf, saya salah. Saya yang memalsu data itu dan meng-upload secara online, tidak ada orang dalam. Saya hanya menyerahkan foto copy, mungkin petugasnya lupa. Saya minta tolong supaya jangan diterbitkan lagi berinya,” kata ET melalui telepon selulernya saat menghubungi Tim berikaorupsi.co, Kamis, 18 Oktober 2018.
Paspor Nomor C0762815, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN tanggal 19 Juli 2018 atas nama “NYM”, tak mungkin bisa keluar begitu saja tanpa ada keterlibatan orang dalam, karena proses pengajuan Paspor melewati tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, sidik jari dan foto seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi ; Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1),; b. pembayaran biaya Paspor; c. pengambilan foto dan sidik jari; dan d. wawancara,
ayat (2) berbunyi : Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan: a. verifikasi; dan b. adjudikasi.
Apakah proses hukum tak lagi berlaku karena pihak Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya telah menarik dan menggunting Paspor itu ?. Apakah proses penarikan dan pengguntingan Paspor tersebut sudah sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi ?
Pasal 31 ayat (3) berbunyi; Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal: a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.
Terkait hal ini, saat wartawan beritakorupsi.co meminta tanggapan dari Dirjen (Direktur Jenderal) Imgrasi Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH melalui pesan ke Instragram (IG) Imigrasi, tak ada balasan dan hanya terlihat telah dibaca, pada Kamis, 30 Mei 2019. (Tim/*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :