0

beritakorupsi.co - Kamis, 23 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Dede Suryaman dengan dibantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 4 (emapat), dedan sebesar Rp200 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp246.848.547 subsidair 1 (satu) tahun penjara  terhadap terdakwa Imam Syaean selaku Kepala Sekolah, dan Siti Mujiati (Bendahara) Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yapendawa yang keduanya selaku suami istri,  karena telah merugikan keuangan negara dalam penyalahgunaan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yapendawa, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek pada tahun 2010 hingga 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp246.848.547

Hukuman pidana terhadap terdakwa Imam Syaean dan Siti Mujiati ini dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang siadang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur dengan agenda pembacaan surat putusan yang dihadiri oleh JPU Kejari Treanggalek dan Penasehat Hukum terdakwa.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa (Imam Syaean dan Siti Mujiati) terbukti bersalah menyalahgunakan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2010 hingga 2015 sebesar Rp246.848.547 yang untuk pendidikan siswa/i SD Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yapendawa di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan terdakwa Imam Syaean dan Siti Mujiati sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Imam Syaean dan Siti Mujiati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama ; Menghukum terdakwa Imam Syaean dan Siti Mujiati dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 (emapt) tahun, dedan sebesar Rp200 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Selain hukumna penjara badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau kurungan selama 2 bulan bila tidak dibayar.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp246.848.547 dalam waktu 1 bulan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikotr berkekuatan hukum tetap (Inckrah). Dan kalau terdakwa tidak membayar maka Jaksa akan menyita harta bedanya dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa dipenjara selama 1 (satu) tahun.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Imam Syaean dan Siti Mujiati maupun JPU sama-sama menuatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim terhadap Kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dengan pidana penjara selama 7 tahun untuk terdakwa Imam Syaean, dan terdakwa Siti Mujiati dituntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top