0

beritakorupsi.co - Tiga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yakni Rasminto, SH., M.Hum selaku Ketua, dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu Prim Fahru Rali, SH., MH dan Intan Widiastuti, SH., M.Kn, menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Tulungagung dalam perkara Korupsi suap Tangkap Tangan KPK pada tanggal 6 Juni 2018 lalu.

Hal itu seperti yang disampaikan Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya Ahkmad Nur saat ditemui diruang kerjanya, pada Senin, 20 Mei 2019.

“Ada putusan PT turun atas nama terdakwa Sutrisno. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama,” kata Ahkmad Nur.

Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 16/PID.SUS-TPK/2019/PT.SBY jo Nomor : 164/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby  tanggal 8 Mei 2019 menyatakan, Menerima permintaan bandingdari Penasehat Hukum terdakwa II ; Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 164/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby tanggal 14 Pebruari 2019.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno, Leonardus Sagala, saat dihubungi beritakorupsi.co mengatakan, belum menerima putusan relasnya langsung ke terdakwa Sutrisno yang saat ini ditahan di Rutan Medaeng Surabaya, Sidoarjo Jawa Timur.

“Belum menerima putusan, baru relasnya langsung ke Pak Sutrisno,” kata Leo, Senin, 20 Mei 2019.

Pada tanggal 14 Pebruari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Agus Hamzah, menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU KPK, yakni dengan pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp71.576.611,06  subsidair 3 tahun penjara.

Karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih berat dari tuntutan JPU KPK yaitu dengan pidana selama 8 tahun, denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp9.5 miliyar subsidair 2 tahun penjara serta pencabutan hak Politik selama 5 tahun, sehingga terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)-nya mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Jawa Timur, namun usahanya gagal.

Dalam kasus ini, KPK menangkap 4 tersangka/terdakwa yang terdiri dari 1 pihak swasta selaku pemberi suap yaitu Susilo Prabowo alias Embun, dan 3 selaku penerima suap yakni Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno yang menjadi orang dekat Syarli Mulyo.

Terpidana Susilo Prabowo alias Embun, didakwa selaku pemberi suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Sutrisno dan Agung Prayitno yang totalnya sebesar Rp10.5 miliyar sebagai fee proyek APBD Kab. Tulungagung sejak tahun 2016, 2017 dan 2018. Si Embun pun dijerat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia(UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara 3 terdakwa lainnya yaitu Syahri Mulyo selaku Terdakwa I, Sutrisno terdakwa II dan Agung Prayitno didakwa sebagai penerima suap, dan dijerat dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Terdakwa Syahri Mulyo divonis oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni dengan pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp700 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp26.836 milyiar subsidair selama 2 tahun serta pencabutan hak politik selama selama 5 (lima) tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.

Dan untuk terdakwa Agung Prayitno, dipenjara selama 5 tahun denda sebesar Rp350 juta subsider 6 kurungan tanpa membayar uang pengganti maupun pencabutan hak politik.

Total uang suap yang diterima Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dari beberapa kontraktor sebagai fee dari proyek pekerjaan APBD sejak tahun 2016 hingga 2018 melalui Sutrisno dan Agung Prayitno adalah sebesar Rp138 miliyar

Para pengusaha kontraktor itu adalah terpidana Susilo Prabowo alias Embun (sudah divonis terlebih dahulu), Tigor Prakasa, Sony Sandra, Dwi Basuki, Ari Kusumawati selaku Ketua Gapeksindo (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia) yang pengakuannya kepada beritakorupsi adalah istri seorang Jenderal TNI AD. Kemudian Abror  selaku pengurus Gapeksindo, Anjar Handriyanto selaku pengurus Gapensi  (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia), Santoso  selaku pengurus Apeksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia), Rohmat (pengurus Gapeknas), Hendro Basuki (pengurus Gapensinas) Kabupaten.

Dan duit sebesar Rp138 miliyar itu memang tidak hanya dinikmati oleh terdakwa, namun mengalir juga kepejabat lainnya di Tulungagung maupun di Pemrov Jatim serta salah seorang anggota DPRD RI.

Pejabat-pejabat yang “disairami duit haram” melalui Yamani (Pejabat DPPKAD) dan Sukarji (Kabdi Dinas PU) adalah  Ketua DPRD Supriyono sebesar Rp4.8 miliyar, dan saat sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Kemudian Wakil Bupati (Plt) Maryoto Birowo Rp4.675 miliyar,; Sekda Indra Fauzi Rp700 juta,; Kepala BPAKD Hendry Setiyawan Rp2.985 milliar,; Budi Juniarto (Pejabat Pemprov Jatim) Rp8.025 milyiar,; Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur sejumlah Rp8.025 milyiar,; Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Tlmur sebesar Rp3.750.000 milyiar,; Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur Rp6.750 milliar,; Chusainuddin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Rp1 milyiar dan  Ahmad Riski Sadiq anggota DPR RI  sebesar Rp2.931 milyiar serta Aparat penegak hukum di Kabupaten Tulungagung, LSM dan Wartawan yang totalnya Rpo2.7 miliyar.

Sehingga dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa ada uang sebesar Rp46 miliyar di pihak-pihak lain yang dapat dilakukan penuntutan.

Anehnya, hingga saat ini KPK baru menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka. Apakah akan ada yang menjadi tersangka setelah Supriyono diadili ?. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top