ICW : Era Kepemimpinan Hatta Ali terhitung 20 Hakim terjerat Korupsi
Jakarta,
beritakorupsi.co - Dunia peradilan kembali dirundung awan gelap. Satu
orang Hakim serta pihak swasta dan juga seorang pengacara ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat praktik korupsi di
lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan (4 Mei 2019).
Pihak-pihak
yang terjaring operasi tangkap tangan itu diduga terkait dengan upaya
memenangkan sebuah perkara yang sedang disidangkan pada pengadilan
tersebut. Tentu ini semaki menguatkan kesimpulan bahwa ada persoalan
serius dalam konteks pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung. Hal
ini disampaikan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) dalam Press
rilisnya, Sabtu, 4 Mei 2019.
Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa
tertangkapnya Hakim karena rasuah bukan kali pertama terjadi. ICW
mencatat pada era kepemimpinan HattaAli, Ketua Mahkamah Agung,
setidaknya sudah ada 20 orang Hakim yang terlibat praktik korupsi. Padahal di lain hal regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun2018.
Untuk itu maka sebenarnya dapat dikatakan bahwa implentasi dari regulasi tersebut telah gagal dijalankan
di lingkup pengadilan. Kejadian ini harusnya menjadi bahan refleksi
yang serius bagi dua institusi pengawas hakim, yakni Badan Pengawas MA
dan Komisi Yudisial. Tertangakpnya Hakim karena tersangkut kasus korupsi
mengkonfirmasi sistem pengawasan yang belum berjalan secara optimal.
Kedepan dua lembaga tersebut penting untuk merumuskan ulang grand design
pengawasan, bahkan jika diperlukan dapat melibatkan KPK sebagai pihak
eksternal.
Sebelumnya ICW sempat memetakan pola korupsi yang
terjadidi sektor pengadilan, Setidaknya ada 3 (tiga) tahapan. Pertama,
saat mendaftarkan perkara. Yang dilakukan dalam tahapan ini adalah dalam
bentuk permintaan uang jasa. Ini dimaksudkan agar salah satu pihak
mendapatkan nomor perkara lebih awal lalu oknum di pengadilan mengiming-imingi dapat mengatur perkara tersebut.
Kedua, tahap sebelum persidangan. Korupsi pada tahap ini adalah untuk menentukan Majelis Hakim
yang dikenal dapat mengatur putusan. Ketiga, saat persidangan. Modus
ini yang paling sering dilakukan, caranya dengan menyuap para Hakim agar
putusannya menguntungkan salah satu pihak. Gambaran pola tersebut patut
untuk dijadikan perhatian bersama agar kedepan tidak ada lagi pihak yang menambah catatan kelam dunia pengadilan Indonesia.
Seorang Hakim yang terlibat kasus korupsi sebenarnya tidakhanya bersinggungan pada regulasi hukum
saja, akan tetapi juga melanggar kode etik. Jelas disebutkan pada Pasal
12 huruf c UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa
seorang Hakim yang menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi
sebuah putusan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dandenda
paling banyak Rp 1 milyar. Selain itu Keputusan Bersama Ketua MA dan
Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah
menegaskan bahwa Hakim tidak bolehmeminta atau menerima pemberian atau
fasilitas dari advokat atatu pun pihak yang sedang diadili.
Terakhir
yang patut menjadi sorotan juga adalah terkait dengan tingkat
kepercayaan publik pada lembaga pengadilan. Sudahbarang tentu
dengan penindakan yang dilakukan KPK terhadap oknum Hakim di
Pengadilan Negeri Balikpapan, akan semakin meruntuhkan citra
pengadilan di mata masyarakat. Sebelumnya hal ini terbukti dengan
rilis survei yang dikeluarkann oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI)
pada tahun 2018 lalu yang menempatkan sektor pengadilan pada tiga
urutan terbawahdalam lembaga rawan terjadi korupsi.
Atas kejadian ini maka Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut:
1.
Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua MahkamahAgung karena dinilai
telah gagal untuk menciptakanlingkungan pengadilan yang bersih dan bebas
dari praktikkorupsi;
2. Badan Pengawas Mahkamah Agung melibatkan
KomisiYudisial serta Komisi Pemberantasan Korupsi untukpembenahan
lingkungan pengadilan agar terbebas daripraktik korupsi;
Jakarta, 4 Mei 2019. (*)
Sumber : Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :