0

beritakorupsi.co - Selasa, 28 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Agus Hamzah dengan dibantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 4 (emapat), dedan sebesar Rp500 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan terhadap terdakwa Siswo Eriana selaku mantan Anggota DPRD Jombang periode 2004 - 2009 dari F-PDIP karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dengan Bambang Waluyo (sudah divonis 12 tahun pada tahun 2016) selaku Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jombang dalam pengucuran kredit fiktif KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk 55 debitur pada tahun 2010 hingga 2012, sebesar Rp24.850.000.000 yang kerugian keuangan negara senilai Rp19.388.656 900,92.

Mantan anggota Dewan yang terhormat ini tak mengira kalau dirinya akan meringkik dipenjara,  karena penyidik Polda Jatim  tak dijadikan sebagai tersangka pada tahun 2016 bersama Bambang Waluyo Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jombang Dedy Nugrahady (Penyelia) serta 9 analisis yaitu Fitriyah Mayasari (Maya), Wiwik Sukesi, Wahyuni Yudiarini, Ginanjar Triono, Fitri Juni Astuti, Suci Rahayu, Andina Hapsari, Hefied Wijayana dan Hasan Sadzili yang sudah divonis pada tahun 2016 lalu.

Pada hal, nama Siswo Eriana sudah dimasukkan dalam petunjuk (P19) Jaksa Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahkan Majelis Hakim dalam persidangan saat itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan  Siswo Eriana sebagai saksi yang kedua kalinya dengan pengawalan ketat dengan membawa bukti buku rekeningnya yang dikatakan sempat hilang. karena duit dari Bank Jatim Cabang Jombang sebesar Rp5 miliyar mengalir kerekeningnya dan kemudian diserahkan ke 33 dibetur yang direkomondasinya.

Akibatnya, harapan untuk menyabut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada Juni 2019 bersama sanak saudaranaya harus pupus karena mantan Dewan yang terhormat ini harus merayakannya bersama narapidana lainnya di balik jeruji besi selama 4 tahun setelah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kerana terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp19.388.656 900,92.

Beruntung, Siswo Eriana hanya di hukum membayar denda dan tidak di hukum untuk mengembalikan kerugian negara. Karena semua kerugian negara sudah ditimpahkan ke terpidana Bambang Waluyo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Keterlibatan Siswo Eriana dalam kasus ini adalah, karena sebanyak 55 debitur yang mengajukan kredit usaha Rakyat (KUR) melalui Bank Jatim Cabang Jombang pada tahun 2010 - 2012 antara Rp200 - Rp600 juta dengan totalnya senilai Rp24.850.000.000, sebahagian mengalir kereking terdakwa Siswo Eriana.

Sehingga Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Siswo Eriana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa haruslah di hukum sesuai dengan perbuatannya, dan tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa. Namun Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman untuk mengembalikan kerugian negara karena sudah ditanggung oleh Bambang Waluyo berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018.

“Menghukum terdakwa Siswo Eriana dengan hukuman pidana penjara selama emapat (4) tahun, denda sebesar Rp500 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU sama-sama megatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir,” ucat terdakwa singkat. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top