#Saksi Sugito selaku anggota DPRD Surabaya yang juga Ketua RW tak dapat mejawab pertanyaan Majelis Hakim terkait lembaga penerima dana Jasmas yang harus berbadan hukum#
beritakorupsi.co - Ibarat orang yang terserang Strok, tiba-tiba tak bisa bicara apapun. Itulah yang dialami Sugito, sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 yang juga Ketua RW saat dihadirkan oleh Tim JPU Kejari Tanjung Perak ke muka persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi untuk terdakwa Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati, di sidang perkara Korupsi Dana hibah Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019 dalam bentuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang berasal dari APBD-Perubahan Pemkot Surabaya TA 2016, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/0I/09/2018 tanggal 19 September 2018.
Sugito adalah salah satu dari 6 (enam) anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 yang memiliki dana Jasmas yang berasal dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016, untuk disalurkan ke Konstituwen atau di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya masing-masing.
Sugito diminta keterangannya dalam persidangan session ke II, setelah session I dengan 12 saksi selaku Ketu RW penerima dana Jasma. Sementara pada pekan lalu, 5 rekan Sugito sesama anggota Dewan sudah dihadirkan terlebih dahulu.
Sesuai surat dakwaan JPU yang menjelaskan, bahwa anggota DPRD Surabaya H. Darmawan memiliki dana Jasmas sebesar Rp3 miliyar yang akan disalurkan di Dapil (Daerah Pemilihan) Surabaya 4 yang meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal.
Sedangkan Ratih Reinowati akan menyalurkan dana Jasmas miliknya sebesar Rp2 miliyar di Dapil Surabaya 4, yaitu Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, dan Sukomanunggal.
Kemudian anggota DPRD Surabaya Binti Rochman akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil Surabaya 3, yaitu Kecamatan Rungkut, Tenggilis, Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo.
Syaiful Aidi akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil Surabaya 2, meliputi Kecamatan Tambaksari, Kenjeran, Semampir, dan Pabean Cantikan.
Begitu juga dengan anggota Dewan Dini Rinjanti akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil Surabaya 1, yaitu Kecamatan Genteng, Gubeng, Tegalsari, Slmokerto, Krembangan dan Kecamatan Bubutan.
Sedangkan Sugito akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil Surabaya 1 meliputi Kecamatan Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng
Penyaluran dana Jasmas itu, terlebih dahulu para anggota DPRD ini akan memberikan informasi ke lembaga (RT/RW) di Daerah Pemilihannya masing-masing, kemudian setiap lembaga RT/RW membuat proposal dan menyerahkannya kembali ke setiap DPRD sesuai dengan Dapilnya.
Lalu anggota DPRD ini menyerahkan proposal itu ke Pemkot Surabaya untuk mendapat persetujuan dari Wali Kota Surabaya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah, Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Pemendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah ada persetujuan dari Wali Kota, kemudian diteruskan ke Bapeko Surabaya untuk dilakukan Verifikasi, dan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerahh).
Ternyata lebaga penerima dana Jasma itu haruslah lembaga yang berbadan
hukum, bukan RT/RW. Hal itu terungkap dari pertanyaan anggota Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Dr. Andriano kepada saksi Sugoto dalam
persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor
Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur, Senin, 13 Mei
2019.
“Penerima dana Jasmas itu kan harus lembaga yang berdan
hukum, tetapi mengapa RT/RW ?,” tanya Hakim Dr. Andriano. Namun Sugito
tak dapat memberikan jawaban. Anggota Majelis Hakim yang dikenal tegas
ini pun kembali mencerca Sugito.
“Mengapa saudara tak dapat
menjawab. Mengapa Proposal itu harus ke Dewan bukan ke Pemkot,” tanya
Anggota Majelis Hakim ini. Lagi-lagi Sugito seperti tiba-tiba terserang
“Strok” tak dapat menjawab.
Konyolnya, Sugito mengakui bahwa
dirinya selaku anggota DPRD yang juga sebagai Ketua RW ikut menerima dan
mentransfer aliran dana Jasma terdakwa.
Apakah Sugoto selaku
anggota Dewan tidak tahu aturan siapa saja yang boleh mendapatkan dana
Jasmas sesuai prosedur, atau karena ada ‘persekongkolan” antara anggota
Dewan ini dengan terdakwa ?
Dugaan adanya persekongkolan antara
terdakwa dengan ke- 6 anggota Dewan Surabaya ini bisa jasi. Sebab dalam
surat dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa menjanjikan akan memberikan
komisi sebesar 15% (lima belas persen) kepada setiap Anggota DPRD Kota
Surabaya sesuai dengan jumlah dana Aspirasi yang disetujui oleh
Pemerintah Kota Surabaya, walaupun para anggota DPRD Surabaya ini (H.
Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan
Sugito) tak mengakui di persidangan.
Telah melakukan perbuatan
untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar
Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta
dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma
enam puluh satu sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut
sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian Negara BPK RI
No. 64/LHP/)O(I/09/2018 tanggal 19 September 2018, perbuatan mana
terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;
Hal
itu disampaikan terdakwa kepada anggota DPRD Surabaya pada saat
melakukan pertemuan pada sekitar bulan Maret 2015 terkait pembicaraan
Pekerjaan Dana Hibah Jasmas, seperti yang terungkap dalam surat dakwaan
JPU.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, pertemuan bersama terdakwa
dengan anggota DPRD Kota Surabaya H.Darmawan dan Ratih Retnowati,
menyampaikan kepada terdakwa Agus Setiawan Jong, bahwa akan ada kegiatan
Dana Hibah Jasmas untuk Masyarakat Khususnya Lembaga Kemasyarakatan
RT/RWk sehingga terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan kesanggupannya
untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mengkoordinir pelaksanaan
khususnya pengadaan jenis barang yang akan di berikan ke Lembaga
Kemasyarakatan (RT/RW), serta menyusun proposal-proposal permohonan Dana
Hibah dari Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW).
Setelah pertemuan
dengan anggota DPRD Surabaya H. Darmawan dan Ratih Retnowati,
selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong bertemu dengan Anggota DPRD
lainnya yaitu Binti Rochmah, Syaiful Aldy, Dini Rijanti dan Sugito. Dan
pada saat menemui Anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah, Syaiful Aidy,
Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali
menyampaikan maksudnya untuk menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan
Dana Hibah Jasmas khususnya untuk pengadaan barang-barang yang akan
diberikan kepada para penerima Hibah.
Yang menjadi pertanyaan,
apakah Kejari Tanjung perak akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada
ke- 6 anggota DPRD Surabaya ini ?
Menurut Dimaz selaku Kepala
Seksi Pida Khusus Kejari Janjung Perak yang mengatakan kepada media ini,
bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan akan dilaporkannya
ke Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung perak.
“Kita akan melaporkan dulu ke Kajari,” kata Dimaz, Senin, 13 Mei 2019.
Keterangan
Kasi Pidsus ini memang selalu berbeda-beda saat ditanya wartawan media
ini. Pada sidang pertama saat pembacaan surat dakwaan, Dimaz mengatakan
tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan menjadi
tersangka.
Pada pekan lalu, saat pihaknya menghadirkan 5 anggota
DPRD Surabaya sebagai saksi, Dimaz justru mengatakan tidak menjamin ada
tidaknya pengembangan dari kasus ini.
Pada hal dalam surat
dakawaan disebut kan, bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong selaku Direktur
PT. Sang Surya Dwi Sejati, baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama
dengan Sugito, H. Darmawan, Binti Rochmah, Dini Rinjanti, Ratih
Retnowati, Saeful Aidi (anggota DPRD Surabaya), pada waktu yang tidak
dapat ditentukan secara pasti antara bulan maret 2015 sampai dengan
Januari 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2015
sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya Jln.
Yos Sudarso No 1822 Kel. Embong Kaliasin, Kec Genteng Kota Surabaya, Jln
Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Gantikan,
Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk
dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Surabaya berdasarkan Ketentuan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan
memutus perkara ini.
Bahwa terdakwa telah melakukan atau yang
turut serta melakukan secara melawan hukum, mengkordinir Pelaksanaan
Dana Hibah Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) Pemerintah Kota
Surabaya yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun 2016, bertentangan
dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara
Pemberian dan Penanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan
Hibah, Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah
dengan Pemendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri
No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Permendagri
No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Apakah
Kajari Tanjung Perak akan membuktikan surat dakwaannya terkait kasus
Korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 yang merugikan keuangan
negara sebesar Rp4.9 miliyar ?. (Rd1/*),
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :