0
#Saksi Sugito selaku anggota DPRD Surabaya yang juga Ketua RW tak dapat mejawab pertanyaan Majelis Hakim terkait lembaga penerima dana Jasmas yang harus berbadan hukum#


beritakorupsi.co - Ibarat orang yang terserang Strok, tiba-tiba tak bisa bicara apapun. Itulah yang dialami Sugito, sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 yang juga Ketua RW saat dihadirkan oleh Tim JPU Kejari Tanjung Perak ke muka persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi untuk terdakwa Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati, di sidang perkara Korupsi Dana hibah  Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019 dalam bentuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah)  yang berasal dari APBD-Perubahan  Pemkot Surabaya TA 2016, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/0I/09/2018 tanggal 19 September 2018.

Sugito adalah salah satu dari 6 (enam) anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 yang memiliki dana Jasmas yang berasal dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016, untuk disalurkan ke Konstituwen atau di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya masing-masing.

Sugito diminta keterangannya dalam persidangan session ke II, setelah session I dengan 12 saksi selaku Ketu RW penerima dana Jasma. Sementara pada pekan lalu, 5 rekan Sugito sesama  anggota Dewan sudah dihadirkan terlebih dahulu.

Sesuai surat dakwaan JPU yang menjelaskan, bahwa anggota DPRD Surabaya H. Darmawan memiliki dana Jasmas sebesar Rp3 miliyar yang akan disalurkan di Dapil (Daerah Pemilihan) Surabaya 4 yang meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal.

Sedangkan Ratih Reinowati akan menyalurkan dana Jasmas miliknya sebesar Rp2 miliyar di Dapil Surabaya 4, yaitu Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, dan Sukomanunggal.

Kemudian anggota DPRD Surabaya Binti Rochman akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil Surabaya 3, yaitu Kecamatan Rungkut, Tenggilis, Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo.

Syaiful Aidi akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil Surabaya 2, meliputi Kecamatan Tambaksari, Kenjeran, Semampir, dan Pabean Cantikan. 

Begitu juga dengan anggota Dewan Dini Rinjanti akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil Surabaya 1, yaitu Kecamatan Genteng, Gubeng, Tegalsari, Slmokerto, Krembangan dan Kecamatan Bubutan.

Sedangkan Sugito akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil Surabaya 1 meliputi Kecamatan Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng

Penyaluran dana Jasmas itu, terlebih dahulu para anggota DPRD ini akan memberikan informasi ke lembaga (RT/RW) di Daerah Pemilihannya masing-masing, kemudian setiap lembaga RT/RW membuat proposal dan menyerahkannya kembali ke setiap DPRD sesuai dengan Dapilnya.

Lalu anggota DPRD ini menyerahkan proposal itu ke Pemkot Surabaya untuk mendapat persetujuan dari Wali Kota Surabaya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah, Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Pemendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah ada persetujuan dari Wali Kota, kemudian diteruskan ke Bapeko Surabaya untuk dilakukan Verifikasi, dan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerahh).

Ternyata lebaga penerima dana Jasma itu haruslah lembaga yang berbadan hukum, bukan RT/RW. Hal itu terungkap dari pertanyaan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Dr. Andriano kepada saksi Sugoto dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur, Senin, 13 Mei 2019.

“Penerima dana Jasmas itu kan harus lembaga yang berdan hukum, tetapi mengapa RT/RW ?,” tanya Hakim Dr. Andriano. Namun Sugito tak dapat memberikan jawaban. Anggota Majelis Hakim yang dikenal tegas ini pun kembali mencerca Sugito.

“Mengapa saudara tak dapat menjawab. Mengapa Proposal itu harus ke Dewan bukan ke Pemkot,” tanya Anggota Majelis Hakim ini. Lagi-lagi Sugito seperti tiba-tiba terserang “Strok” tak dapat menjawab.

Konyolnya, Sugito mengakui bahwa dirinya selaku anggota DPRD yang juga sebagai Ketua RW ikut menerima dan mentransfer aliran dana Jasma terdakwa.

Apakah Sugoto selaku anggota Dewan tidak tahu aturan siapa saja yang boleh mendapatkan dana Jasmas sesuai prosedur, atau karena ada ‘persekongkolan” antara anggota Dewan ini dengan terdakwa ?

Dugaan adanya persekongkolan antara terdakwa dengan ke- 6 anggota Dewan Surabaya ini bisa jasi. Sebab dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa menjanjikan akan memberikan komisi sebesar 15% (lima belas persen) kepada setiap Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah dana Aspirasi yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya, walaupun para anggota DPRD Surabaya ini (H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito) tak mengakui di persidangan.

Telah melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian Negara BPK RI No. 64/LHP/)O(I/09/2018 tanggal 19 September 2018, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;

Hal itu disampaikan terdakwa kepada anggota DPRD Surabaya pada saat melakukan pertemuan pada sekitar bulan Maret 2015 terkait pembicaraan Pekerjaan Dana Hibah Jasmas, seperti yang terungkap dalam surat dakwaan JPU.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, pertemuan bersama terdakwa dengan anggota DPRD Kota Surabaya H.Darmawan dan Ratih Retnowati,  menyampaikan kepada terdakwa Agus Setiawan Jong, bahwa akan ada kegiatan Dana Hibah Jasmas untuk Masyarakat Khususnya Lembaga Kemasyarakatan RT/RWk sehingga terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan kesanggupannya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mengkoordinir pelaksanaan khususnya pengadaan jenis barang yang akan di berikan ke Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), serta menyusun proposal-proposal permohonan Dana Hibah dari Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW).

Setelah pertemuan dengan anggota DPRD Surabaya H. Darmawan dan Ratih Retnowati, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong bertemu dengan Anggota DPRD lainnya yaitu Binti Rochmah, Syaiful Aldy, Dini Rijanti dan Sugito. Dan pada saat menemui Anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali menyampaikan maksudnya untuk menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan Dana Hibah Jasmas khususnya untuk pengadaan  barang-barang yang akan diberikan kepada para penerima Hibah.

Yang menjadi pertanyaan, apakah Kejari Tanjung perak akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada ke- 6 anggota DPRD Surabaya ini ?

Menurut Dimaz selaku Kepala Seksi Pida Khusus Kejari Janjung Perak yang mengatakan kepada media ini, bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan akan dilaporkannya ke Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung perak.

“Kita akan melaporkan dulu ke Kajari,” kata Dimaz, Senin, 13 Mei 2019.

Keterangan Kasi Pidsus ini memang selalu berbeda-beda saat ditanya wartawan media ini. Pada sidang pertama saat pembacaan surat dakwaan, Dimaz mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan menjadi tersangka.

Pada pekan lalu, saat pihaknya menghadirkan 5 anggota DPRD Surabaya sebagai saksi, Dimaz justru mengatakan tidak menjamin ada tidaknya pengembangan dari kasus ini.

Pada hal dalam surat dakawaan disebut kan, bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati, baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Sugito, H. Darmawan, Binti Rochmah, Dini Rinjanti, Ratih Retnowati, Saeful Aidi (anggota DPRD Surabaya), pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan maret 2015 sampai dengan Januari 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya Jln. Yos Sudarso No 1822 Kel. Embong Kaliasin, Kec Genteng Kota Surabaya, Jln Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran,  Kecamatan Pabean Gantikan, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Ketentuan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.

Bahwa terdakwa telah melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum,  mengkordinir Pelaksanaan Dana Hibah Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) Pemerintah Kota Surabaya yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun 2016, bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah, Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Pemendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Apakah Kajari Tanjung Perak akan membuktikan surat dakwaannya terkait kasus Korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.9 miliyar ?. (Rd1/*),

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top