0
#Terdakwa Eko Purnomo selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung diadili dalam kasus Korupsi Pungutan Liar (Pungli) yang tertangkap Tangan oleh Polres Tulungagung pada Juni 2017, dalam jilid II#


beritakorupsi.co - Pada Senin, 6 Mei 2019, Dr. Eddy Suwito dkk, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Eko Purnomo Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung, menyampaikan Eksepsinya atau keberatannya atas surat dakwaan JPU Kejari Tululungung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pungutan liar (Pungli) yang tertangkap tangan oleh Polres Tulungagung pada Juni 2017 lalu, dengan membacakannya di muka persidangan dihapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai yang diketuai Hakim Rochmat dan dibantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Andriano dan Emma Elyana yang dihadiri Tim JPU dari Kejari Tulungagung.

Terdakwa Eko Purnomo diseret oleh Tim JPU Kejari Tulungagung ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili bersama 2 (dua) terdakwa atau mantan terpidana sebelumnya yaitu Rudy Bastomi selaku Waka (Wakil Kepala) Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2017/2018, dan Supratiningsih selaku Kepala Sarana dan Prasarana (Sarpras) merangkap sebagai  panitia PPDB yang juga istri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung.

Kedua mantan terpidana itu, tertangkap tangan oleh Tim Polres Tulungagung pada Juni 2017 pada saat melakukan kegiatan penarikan biaya tak resmi dari orang tua calon siswa/i SMPN 2 Tulungagung pada tahun ajaran baru 2017/2018.

Penarikan itu untuk memenuhi Meubler di 4 (emapat) kelas baru, karena adanya kelebihan kuota penerimaan siswa/i yang seharusnya sebanyak 360 siswa menjadi 406 siswa, di mana siswa/i tersebut adalah titipan para pejabat di Tulungagung, diantaranya Kepala Dinas pendidikan sebanyak 32 orang, dan sisanya titipan Jaksa, anggota Polisi dan TNI serta pejabat lainnya.

Sementara dalam persidangan kali ini, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Eko Purnomo membacakan Eksepsinya atau keberatannya atas surat dakwaan JPU Kejari Tululungung yang menjerat terdakwa dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Dakwaan JPU terhadap terdakwa Eko Purnomo bukan tidak berasalan, karena berdasarkan fakta dalam persidangan sebelumnya maupun dalam surat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyebutkan adanya keterlibatan terdakwa dalam kegiatan penarikan biaya tak resmi dari orang tua calon siswa/i SMPN 2 Tulungagung, pada hal untuk memenuhi kebutuhan Sekolah seperti Meja dan Bangku bukan tanggung jawab orang tua siswa melainkan pemerintah.

Anehnya, dalam Eksepsi atau keberatan dari Tim PH terdakwa Eko Purnomo, yang dibacakan di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim menyatakan, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum juga sama sekali tidak menguraikan unsur-unsurnya dari pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sementara unsur utama dan pertama dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”. Pertanyaannya, apakah perbuatannya terdakwa terdapat “maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum?”, sedangkan mengenai uang sumbangan yang menjadi pokok dalam permasalahan perkara ini nyata-nyata telah dipergunakan untuk pengadaan meubler SMPN 2 Tulungagung bukan dipergunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri, apalagi terkait pengelolaan atas uang sumbangan pengadaan meubler SMPN 2 Tulungagung dimaksud juga dilakukan langsung oleh Komite Sekolah SMPN 2 Tulungagung sebagaimana bukti surat pemesanan Nomor: 001/KOMITE/VI/2017 tetanggal 3 Juni 2017 (copy terlampir), bukan dilakukan oleh terdakwa,” kata Dr. Eddt Suwito dengan semangat saat membacakan Eksepsinya.

Lebih lanjut Dr. Eddy Suwito, yang juga Ketua LBH PBNU Jawa Timur ini menjelaskan, bahwa dalam unsur ini, terdakwa didakwa sebagai orang yang menyuruh melakukan atas perbuatan Rudy Bastomi yang meminta sumbangan pengadaan meubler dari orang tua calon perserta didik.
“Padahal keterangannya saudara Rudy Bastomi sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) angka 45 yang bersangkutan dengan tegas menyatakan “Dapat saya menerangkan bahwa pada tanggal 15 Juni 2017 setelah orang tua calon peserta didik dilakukan wawancara, selanjutnya saya atas nama komite menyampaikan kepada orang tua calon peserta didik tentang program komite sekolah berkaitan dengan sumbangan untuk pengadaan meubler kelas berdasarkan Keputusan Rapat Komite SMPN 2 Tulungagung tanggal 19 Mei 2017 bertempat di ruang Kepala SMPN 2 Tulungagung tentang program komite tahun pelajaran 2017/2018,” kata Dr. Eddy Suwito.

Artinya, lanjut Dr. Eddy Suwito, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Rudy Bastomi dalam hal meminta sumbangan terkait pengadaan meubler SMPN 2 Tulungagung tersebut, nyata-nyata  didasarkan atas hasil Keputusan Rapat Rudy Bastomi pada tanggal 19 Mei 2017 sebagaimana Notulen Rapat Komite Sekolah SMPN 2 Tulungagung.

Anehnya, dari apa yang disampaikan oleh Tim PH terdakwa ini, menjadi pertanyaan. Apakah kegiatan sekolah seperti Rapat Komite Sekolah SMPN 2 Tulungagung yang dimaksud Tim PH terdakwa tidak diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah ?

Selain itu, apakah penerimaan siswa/i SMPN 2 Tulungagung yang melebihi kuota tidak diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah ?. Sementara dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap, bahwa Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung adanya kelebihan siswa 1 (satu) kelas yang sebenarnya ada 4 kelas.

Atas keberatan Tim PH terdakwa, JPU menyatalan kepdada Majelis Hakim, akan menanggapinya dalam persidangan, dan memohon kepada Majelis Hakim untuk diberi waktu sepekan. Permohonan JPU pun dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top