“Terdakwa Retno Tri Utomo mengintimidasi group PT. Cipta Wisesa Bersama dengan membuat berita di harian Jawa Pos tanggal 4 September 2018, agar memberikan uang sebesar Rp1 M”
beritakorupsi.co - Untuk yang pertamakalinya diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, seorang terdakwa yang didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara memaksa (Pasal 12 huruf e) atau didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang (Pasal 11) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebab selama ini, beberapa terdakwa yang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya yang tertangkap tangan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) di Jawa Timur dan dijerat dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 (penerima suap), namun yang terbukti adalah Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
huruf e : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongann, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Pasal 11 berbunyi : Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Anehnya, si pemberi hadia atau janji berupa uang kepada pelaku/terdakwa sebagaimana buntyi dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi tak pernah diadili.
Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
huruf b : memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 13 berbunyi : Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 23 berbunyi : Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kali ini yang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya adalah Retno Tri Utomo, selaku Plt (Pelaksana Tugas) Manajer Pemeliharaan Jaringan pipa Distribusi yang juga sebagai Pimpinan Pproyek (Pimpro) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tahun 2017, karena meminta uang sebesar Rp1 miliyar kepada Candra Arianto selaku Dirut PT. Cipta Wisesa Bersama yang mengerjakan proyek milik PDAM dengan ancaman akan menghabat pekerjaan yang dikerjakan oleh Candra Arianto, dan juga melakukan intimidasi salah satu diantaranya membuat berita di harian Jawa Pos pada tanggal 4 September 2018 dengan judul berita “Molor Terus, Kontraktor Kena SP II PDAM Kecewa Proyek Tak Kunjung Selesai"
Pada Selasa, 28 Mei 2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yaitu T.W. Ebrianti Raisi dan Dano menyeret Retno Tri Utomo kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa dalam kasus Tindak Pidan Korupsi sebesar Rp1 miliyar dengan cara mengancam dan mengintimidasi group PT. Cipta Wisesa Bersama yang sedang mengerjakan proyek PDAM Surabaya pada tahun 2017.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU T.W. Ebrianti Raisi dan Dano dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H. Hisbullah Idris, SH., M.HH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Andriano dan Agus Handoko, SH serta dihadiri Penahehat Hukum terdakwa Retno Tri Utomo, Yun Suryotomo dan Richart Ricardo Sico.
Dalam surat dakwaan JPU menyatakan, bahwa tardakwa Retno Tri Utomo selaku Plt (Pelaksana tugas) Manajer Pemeliharaan Jaringan pipa Distribusi yang juga sebagai Pimpinan Pproyek (Pimpro) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan perbuatan secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa Arianto yang selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Cipta Wisesa Bersama selaku pemenang lelang sekaligus pelaksana pekerjaan proyek Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur untuk memberikan uang sebesar Rp1 miliyar, dan kalau tidak memberikan maka terdakwa akan memperlambat pekerjaan yang dilaksanakan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Cipta Wisesa Bersama Candra Arianto. Perbuatan terdakwa Retno Tri Utomo dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Brmula dari adanya lelang pekerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dengan nilai anggaran sebesar Rp27.162.729.050 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima puluh rupiah), dimana dari hasil lelang tersebut, PT. Wisesa Cipta Bersama (PT WCB) dietapkan sebagai Pemenang lelang berdasarkan Surat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor : 047lSPPBJNIl/PDAM72017 tanggal 26 Juli 2017 Perihal Penunjukan PT WCB sebagai Penyedia Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaan Jasa Nomor : BAP/320/PDAM/2017 tanggal 09 Agustus 2017 antara PDAM dengan PT. CWB
Kemudian pada tanggal 29 Juli 2017, terdakwa selaku Plt. Manajer Pemeliharaan Jaringan Pipa Distribusi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sekaligus selaku Pemimpin Proyek Pekerjaan pembangunan Jaringan Pipa Primer dan Sekunder di PDAM Surya Sembada Kata Surabaya mengundang Candra Arianto selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Cipta Wisesa Bersama untuk bertemu di Gerai J.CO Delta Plaza Jl. Pemuda Surabaya dengan maksud, bahwa terdakwa akan menawarkan marial yang diperlukan dalam proyek yang akan dikerjakan oleh Candra Arianto dengan harga murah.
“Dalam pertemuan antara terdakwa dengan Candra Arianto, tetnyata tidak membahas masalah material, melainkan terdakwa justru meminta uang sebanyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan jika tidak memberikan uang, terdakwa mengancam akan menghambat pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Candra Arianto,” kata JPU
Setelah pertemuan tersebut, pada tanggal 9 Agustus 2017, dilakukan penandatangan kontrak antara PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang diwakili oleh terdakwa Retno Tri Utomo selaku Pemimpin Proyek atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Candra Arianto selaku Direktur Utama PT Cipta Wisesa Utomo dengan Kontrak Nomor BA.P/320/PDAM/2017 tanggal 09 Agustus 2017 di Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Mayjen Prof. DR. Moestopo Nomor 2 Kota Surabaya.
Setelah penandatangan Kontrak tersebut, pada tanggal 11 Agustus 2017, terdakwa kembali mengundang Candra Arianto untuk menemui terdakwa di Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di Jalan Mayjen Prof. DR. Moestopo Nomor 2 Kota Surabaya.
“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa kembali meminta uang sebanyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Candra Arianto dengan alasan untuk pengamanan di Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar JPU
Setelah sekian waktu Candra Arianto belum juga memenuhi permintaan terdakwa, sehingga terdakwa kembali memanggil Candra Arianto untuk menemuinya di Kantor PDAM Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta Candra Arianto untuk menandatangani kwitansi bermaterai dengan maksud seoIah-olah Candra Arianto memiliki hutang kepada terdakwa sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan harus dibayar pada saat uang proyek cair.
Namun Candra Arianto menolak permimaan terdakwa, sehingga terdakwa marah dan merobek kwintasi bermaterai tersebut lalu melemparkannya ke arah Candra Arianto serta menyampaikan ancaman, jika tahun depan PT Cipta Wisesa Utomo tidak boleh Iagi ikut lelang pekerjaan di PDAM, dan PT Cipta Wisesa Utomo akan di black list.
“Karena Candra Arianto tidak juga memberikan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa, kemudian dengan kewenangannya selaku PPK Pembangunan Janringan Pipa Primer dan Sekunder milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, terdakwa mengeluarkan Surat Peringatan I kepada PT Cipta Wisesa Utomo Nomor : 65.1/PJPPS/IX/2017 tanggal 18 September 2017 dan Surat Peringatan II Nomor : 88/PJPPSIX/2017 tanggal 26 Oktober 2017,” ungkap JPU
Selain memberikan Surat Peringatan, terdakwa juga mengintimidasi pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saburnaya yang merupakan grup perusahaan PT Cipta Wisesa Utomo dengan melakukan tindakan menerbiitkan ; a. Surat Peringatan I Nomor : 89/PJPPSNIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018,; b. Surat Peringatan lINomor : 94/PJPPS/lX/2018 tanggal 03 September 2018,; c. Berita dalam Harian Jawa Pos tanggal 4 September 2018 berjudul “Molor Terus, Kontraktor Kena SP II PDAM Kecewa Proyek Tak Kunjung Selesai"
Atas ancaman-ancaman dan juga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengeluarkan Surat Peringatan tersebut baik kepada PT Cipta Wisesa Utomo maupun kepada PT Saburnaya, Candra Arianto merasa tidak nyaman dan mengalami tenekan secara psikologis, sehingga kemudian Candra Arianto menyampaikan hal yang dialaminya kepada Suwartini selaku Kepala Bagian Keuangan PT Cipta Wisesa Utomo yang juga merupakan Ibu kandung Candra Arianto, dan meminta untuk mengeluarkan kas perusahaan guna diberikan kepada terdakwa.
Kemuidan secara berturut-turut, Suwartini melalui staf bagian keuangan PT Cipta Wisesa Utomo melakukan penyetoran sebanyak 8 (delapan) kali ke rekening Bank Mandiri yang telah ditentukan oleh terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
No. Tanggal - No. rek - Atas nama - Penyetor/PT.CWB - Setoran (Rp)
1. 18 Sep 2017 - 142 0015833220 - Chandra Agus Adie - Aida Fariskhi 100 juta
2. 7 Des 2017 - 1420015833220 - Chandra Agus Adie - Aida Friskhi 150 juta
3. 29 Des 2017 - 9000040230782 - Winda Oktaniasari - Anef Ar Rachman 150 juta
4. 9 Jan 2018 - 9000040230782 - Winda Oktaniasari - Arief Ar Rachman 150 juta
5. 21 Mar 2018 - 1420015833220 - Chandra Agus Adie - Aida Fariki 100 juta
6. 21 Mar 2018 - 1420015833220 - Chandra Agus Adie - Dodi Kirawan 50 juta
7. 21 Mar 2018 - 1420015833220 - Chandra Agus Adie - Dodi Kirawan 50 juta
8. 29 Jun 2018 - 1420015833220 - Chandra Agus Adie - Irkham Efendi 100 juta
Total sebesar Rp900.000.000.
Pada tanggal 19 Juni 2017, terdakwa Retni Tri Utomo mendapatkan rekening atas nama Chandra Agus Adie, dan kemudian terdakwa mengajak Chandra Agus Adie sebagai rekanan Mekanikal Elektrikal di PADAM yang sudah dikenal oleh terdakwa sebelumnya untuk membuka rekening di Bank mandiri Cabang PDAM Surabaya demgan Nomor rekening 1420015833220 3135 dengan setoran awal sebesar Rp500 ribu. Dan buku tabungan serta kartu ATMnya diminta oleh terdakwa untuk selanjutnya menerima transferan uang dari Candra Arianto
Kemudian terdakwa mendapatkan rekening Bank Mandiri atas nama Winda Oktaniasari yang sudah dikenal oleh terdakwa, karena anak terdakwa diasuh Ibu kandung Winda Oktaniasari. Dan pada bulan Desember 2017, terdakwa mandatangi rumah Winda Oktaniasari di Ketintang 2 Nomor 48 RT 003 RW 001 Kelurahan Wonokromo Surabaya dan meminjam buku tabungan Bank Mandiri dengan Nomor rekening 9000040230782 besertaa ATMnya yang tidak dipergunakan lagi oleh Winda Oktaniasari untuk selanjutnya dipergunakan terdakwa menerima transferan uang dari Candra Arianto.
Tindakan terdakwa melakukan intimidasi terhadap Candra Arianto dalam beberapa kali pertemuan, melalui komunikasi telepon dan Whatsapp serta menerbitkan Surat Peringatan I dan II kepada PT Cipta Wisesa Utomo dan PT Saburnaya, tidak berdasarkan syarat pemberian Surat Peringatan I dan II sebagaimana Peratumn Meneri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2008 tanggaI 27 Juni 2008 diatur pada humf E : Pengawasan tehadap pelaksanaan Fisik Kontruksi di dalam angka 2 haruf I dan berdasarkan fakta di lapangan, jarak waktu dan hasil progress realisasi masih diatas dari jadwal rencana, sehingga masih wajar dan pekerjaan dari yang dulaksanakan sudah sesuai dengan kontrak dan sampai sekarang sudah bisa digunakan oleh PDAM Kota Surabaya sesuai keterangan Anton Cristiyan sebagai Staf Teknis CV Azzahra selaku Konsultan Pengawas.
Bahwa peketjaan Pembangunan Jaringan Pipe DN300 dan DN200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR sisi Timur) tahun 2017 yang dikerjakan oleh PT Cipta Wisesa Utomo, sehingga belum layak diberikan SP I dan SP II. Hal mana semata-mata hanya merupakan cara terdakwa untuk menekan Candra Arianto agar merasa takut dan terpaksa bersedia memberikan sejumlah uang sesuai yang diminta oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa Retno Tri Utomo bertentangan dengan kewajibannya selaku PPK sebagaimana diatur dalam Etika Pengadaan yang berlaku di PDAM Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tanggal 10 Februari 2017 pada Pasal 6 humf 'h' yang menyebutkan, “Ttdak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberikan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan Barang/Jasa.
“Perbuatan Terdakwa Retno Tri Utomo sebagaimana diancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf “e" (Pasal 23) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHPidana,” ucap JPU T.W. Ebrianti Raisi, SH dari Kejagung RI
Atas surat dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakwa tidak akan melakukan Eksepsi atau keberatan, sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang yang akan dilanjutkan pada tanggal 11 Juni 2019.
“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 11 Juni 2019 dengan agenda keterangan saksi,” ucap Ketua Majelis Hakim H. Hisbullah Idris.
Seusai persidangan, JPU T.W. Ebrianti Raisi menjelaskan atas pertanyaan wartawan media ini, bahwa tersangka dalam kasus tersebut di atas hanya terdakwa dan tidak ada pihak lain.
“Tidak ada, hanya terdakwa ini,” kata JPU T.W. Ebrianti Raisi.
Sementara Yun Suryotomo salah seorang dari tim Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa pdakwaan Jaksa sudah jelas sehingga tidak perlu untuk melakukan Eksepsi.
“Dakwaannya sudah jelas, jadi kita tidak perlu untuk Eksepsi langsung ke saksi-saksi aja,: ujar Yun Suryotomo. IRd1/*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :