Sidang Korupsi Tersangka Mantan Sekda Kota Malang Menunggu Jadwal
beritakorupsi.co - Sidang perkara kasus Korupsi Suap DPRD Kota Malang dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan tersangka mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Malang Cipto Wiyono akan segera disidangankan, dan tinnga menunggu penetapan Jadwal Sidang oleh Ketua Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor pada Senin, 20 Mei 2019.
“Hari ini kita melimpahkan perkara atas nama tersangka Cipto Wiyono,” kata JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co, Senin, 20 Mei 2019.
Saat ditanya lebih lanjut, selain tersangka Cipto, apakah ada tersangka lain, karena dalam sidang sebelumnya, duit yang ke DPRD, dikumpulkan oleh Teddy Soejadi Sumama. Namun JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini hanya melimpahkan perkara tersangka Cipto.
“Kita saat ini hanya melimpahkan perkara tersangka Cipto,” ujarnya.
Sementara menurut Panmud (Panitra Muda) Pengadian Tipikor Surabaya Ahkmad Nur mengatakan, bahwa perkara terdakwa/tersangka Cipto Wiyono akan disidangkan setelah ada penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkannya dan juga jadwal sidangnya dari Ketua Pengadilan.
“Menunggu penetapan Ketua Pengadilan dulu, siapa nanti Majelis Hakim yang akan menyidangkannya,” kata Ahkmad Nur.
KPK menetapkan Cipto Wiyono selaku Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Malang sebagai tersangka Jilid VII ini, adalah sebagai pengembangan dari persidangan kasus perkara Korupsi Suap sebesar Rp6.5 Miliyar kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 yang berjumlah 45 orang, terkait pembahasan APBD Kota Malang TA 2015 pada tahun 2014, dan Pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 pada Juni 2015.
Pemberian duit miliyaran oleh Eksekutif terhadap legislator di Kota Malang ini, agar pembahasan APBD maupun Peubahan APBD TA 2015 berjalan mulus tanpa ada hambatan apapun seperti instrupsi dari seluruh anggota Dewan yang terhormat, yang hasilnya memang berjalan mulus.
Duit suap ke Legislator di Kota Malang ini berasal dari puluhan kontraktor di lingkungan Dinas PU untuk pembahasan Perubahan APBD, dan duit suap untuk pembahasan APBD (murni) berasal dari SKPD atau Kepala Dinas yang ada di lingkungan Pemkot Malang.
Dalam kasus ini, sebanyak 43 orang terdakwa/terpidana yang terdiri dari 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 termasuk Ketua PRD Moch. Arif Wicaksono sebagai penerima suap, dan 2 terdakwa lagi adalah sebagai pemberi suap yaitu Kadis PUPPB (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono dan Wali Kota Malang Moch. Anton. Dan putusan Majelis Hakim terhadap Ke- 43 terdakwa inipun sudah Inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap, tak satupun terdakwa yang Banding.
Dalam jilid I dengan terpidana Jarot Edy Sulistiyono selaku Kepala Dinas PUPPB Kota Malang. Terdakwa Jarot Edy Sulistiyono didakwa sebagai penyuap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana teteh ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.
Kemudian Jilid II dengan terpidana Moch. Arif Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019, didakwa sebagai penerima Suap dalam dua perkara Korupsi, yaitu menerima suap yang totalnya sebesar Rp6.5 Miliyar yang dibagikan kepada seluruh anggoat DPRD dalam pembahasan APBD (murni) maupun Perubahan APBD TA 2015, dan menerima suap sebesar Rp250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK), terkait pembahasan anggaran Proyek Jembatan Kedungkadang Kota Malang tahun 2015.
Terpidana Moch. Arif Wicaksono dijerat dalam Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana teteh ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan divonis pidana penjara selama 5 tahun.
Sedangkan terpidana Hendarwan Maruszaman selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) didakwa dan dijerat sama dengan terpidana Jarot Edy Sulistiyono. Namun Hendarwan Maruszaman divonis pidana pnjara selama 2 tahun.
Dan Jilid III dengan terpidana Moch. Anton selaku Wali Kota Malang. Terpidana Moch. Anton juga didakwa dan dijerat Pasal yang sama dengan Jarot Edy Sulistiyono. Tetapi terpidana Moch. Anton divonis pidana penjara selama 2 tahun.
Kemudian Jilid IV dengan 18 terpidana selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 yang terdiri dari Wakil Ketua, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, yaitu 1. Sulik Lestyowati (Ketua Komisi A/Demokrat),; 2. Abd. Hakim (Ketua Komis B/PDIP),; 3. Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/Golkar),; 4. Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB),; 5. Syaiful Rusdi (Fraksi PAN),; 6.Tri Yudiani (Fraksi PDIP),; 7. Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua/Partai Golkar),; 8. Ya’quban Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS),; 9. Hery Subiantono (Ketua Fraksi Demokrat),; 10. Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem),; 11. Abdul Rahman (Fraksi PKB),; 12. Sukarno (Ketua Fraksi Golkar),; 13. Sprapto (Ketua Fraksi PDIP),; 14. Sahrawi (Ketua Fraksi PKB),; 15. Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN),; 16. Slamet (Ketua Fraksi Gerindra),; 17 H.M. Zainuddin AS (Wakil Ketua/PKB) dan 18. Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua/Partai Demokrat).
Lalu dalam Jilid V dengan terpidana sebanyak 10 orang yang juga anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019, yaitu 1. Arief Hermanto (PDIP),; 2. Teguh Mulyono (PDIP),; 3. Mulyanto (PKB),; 4. Choeroel Anwar (GOLKAR),; 5. Suparno (GERINDRA),; 6. Erni Farida (PDIP),; 7. Sony Yudiarto (DEMOKRAT),; 8. Harun Prasojo (PAN),; 9. Teguh Puji Wahyono (GERINDRA) dan 10. Choirul Amri (PKS).
Dan Jilid VI dengan terpidana sebanyak 12 orang yang juga anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019, yaitu 1. Arief Hermanto (PDIP),; 2. Teguh Mulyono (PDIP),; 3. Mulyanto (PKB),; 4. Choeroel Anwar (GOLKAR),; 5. Suparno (GERINDRA),; 6. Erni Farida (PDIP),; 7. Sony Yudiarto (DEMOKRAT),; 8. Harun Prasojo (PAN),; 9. Teguh Puji Wahyono (GERINDRA) dan 10. Choirul Amri (PKS). Dan Jilid IV pada sidang hari ini (Kamis, 9 Mei 2019) dengan sebanyak 12 terdakwa (1. Diana Yanti (PDIP),; 2. Sugiarto (PKS),; 3. Heri Susanto (PDIP),; 4. Afdhal Fauzan (HANURA),; 5. Syamsul Fajrih dari PPP (satu berkas),; 6. Ribut Harianto (Fraksi Golkar),; 7. Ghozali (HANURA),; 8. Mohammad Fadli (NASDEM),; 9. Asia Iriani (PPP),; 10. Indra Tjahyono (DMOKRTA),; 11. Een. Ambarsari (GERINDRA) dan 12. Bambang Triyoso dari F-PKS).
Ke- 40 terpidana ini ( Jilid IV, V dan VI) didakwa dan dijerat sama dengan terpidana Moch. Arif Wicaksono. Para terpidana ini divonis antara 4 hingga 5 tahun. Semua terpidana langsung menerima putusan Majelis Hakim tanpa ada satupun yang menolak atau melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Selain dari 43 terpidana dan ditambah 1 tersangka Cipto Wiyono yang saat ini sedang menanti hari “bersejarah” alias persidangannya, apakah masih ada yang akan menyusul ?. Yang jelas, memang hanya KPK lah yang dapat menjelaskannya. (Rd1/*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :