#PH Terdakwa menyebutkan, tidak ada bukti fisik yang dihadirkan JPU perihal perhitungan harta kekayaan terdakwa sebelum dan sesudah menjabat Kepala Sekolah MI Yapendawa#
beritakoruspi.co - “Susah senang dijalani bersama”. Mungkin inilah yang saat ini dialami oleh pasangan suami istri Imam Syaean dan Siti Mujiati, karena keduanya sama-sama terjerat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yapendawa, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek pada tahun 2010 hingga 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp246.848.547.
Terdakwa Syaean adalah Kepala Sekolah, sedangkan istrinya Siti Mujiati sebagai Bendahara di Yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yapendawa. Kedua terdakwa, didakwa oleh JPU Kejari Trenggalek telah menyalahgunakan dana milik siswa/i Yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yapendawa berupa dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bantuan Pemerintah.
Penyalahgunaan dana BSM dan BOS itu diduga disalahgunakan dengan cara membuat laporan fiktif penerimaan dana oleh siswa/i-nya. Akibat dari perbuatannya, suami istri inipun dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) K UHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Imam Syaean dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 (emapat) bulan kurungan. Sementara Siti Mujiati dituntut pidana penjara lebih ringan 1 (satu) tahun.
Selain pidana pokok berupa pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk sama-sama mengembalikan kerugian negara sebesar Rp248.848.547 subsidair 3 tahun penjara.
Tuntutan JPU Kejari Trenggalek terhadap kedua terdakwa ini menjadi pertanyaan bila dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Trenggalek lebih ringan terhadap mantan Bupati Trenggalek beberapa tahun lalu dalam kasus Korupsi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Trenggalek yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, yang mendapatkan Surat Keterangan Melarat alis SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk mendapatkan penunjukan dari Majelis Hakim, prngara yang akan mendampinginya dalam persidangan.
Sementara dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 9 Mei 2019, diketua Majelis Hakim Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock), adalah agenda Duplik dari Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, Drs. Handoko, SH., M.Si. dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin) secara PROBONO alias secara cuma-cuma yang berkantor di Andhika Plaza Room 316 Lt 3 Jalan Simpang Dukuh No. 38 - 40 Surabaya.
Dalam dupliknya Handoko menyatakan, bahwa jelas dalam fakta persidangan tidak ada bukti fisik yang dihadirkan perihal perhitungan harta kekayaan terdakwa sebelum dan sesudah menjabat sebagai Kepala Sekolah MI Yapendawa, termasuk tidak ada yang disita
“Bukankah suatu tragedi hukum, jika terdakwa didakwa melakukan korupsi, tetapi tidak pernah disita hartanya akibat perbuatan koruspsi tersebut, malah oleh JPU dalam repliknya disebut memperkaya Ml Yapendawa, dan ironisnya hanya sebatas retorika tanpa bukti,” kata Handoko
Lebih lanjut Hando mengatakan, bahwa jika pembangunan Gedung yang megah dan prasarana fisik yang baik dan peningkatan kualitas prestasi siswa MI Yapendawa disebut hasil dari korupsi, maka haruslah dilihat jika dana BOS dan BSM yang disalurkan justru tidak ada pembangunan fisik dan merosotnya prestasi siswa.
“Foto tandingan rumah yang disampaikan seolah megah dan luar biasa, kabur dan bertolak belakang dengan bukti yang kami sampaikan. Bahwa rumah tersebut adalah milik almarhum orangtua terdakwa, dan ditempati bersama oleh seluruh keluarga besar terdakwa,” kata Handoko kemudian.
Pun demikian, apa yang disapaikan oleh PH terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakimlah yang akan menentukan hukuman terhadap kedua terdakwa berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun berdasarkan keyakinan Majelis Hakim.
Sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa. (Rd1/*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :