0

beritakorupsi.co - Senin, 6 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suranaya yang diketuai Hakim Rochmat dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hoch) menjauhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Jairuddin selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Ka Dispora) Kabupaten Gresik karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Car Free Day, Paskibraka dan  kegiatan Gowes Pesona Nusantra pada tahun 2017 lalu sebesar Rp103.390.811.

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Jairuddin dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rochmat dengan dibantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Andriano dan Emma Elyana di muka persidangan agenda pembacaan surat putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati Sidoarjo Jawa Timur.

Dalam surat putusan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.SUS/TPK/2019/PN.SBY menyatakan, bahwa terdakwa Jairuddin dianggap bersalah karena melakukan pemotongan sebesar 5% dari dana di Dinas yang dipimpinnya yang bersumber dari APBD dalam kegiatan Car Free Day, Paskibraka dan  kegiatan Gowes Pesona Nusantra tahun 2017 lalu hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp103.390.811

Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi, sehingga terdakwa haruslah dihukum seseuai dengan perbuatannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda, namun hukuman pidana tambahan tidak ada lagi keran seluruh sertifikat milik Pemkot Malang itu sudah dikembalikan melalui  kepada JPU.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Jairuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi ; Menghukum terdakwa Jaituddin dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sebesar lima puluh juta rupiah. Bimalamana terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti kurungan selama 1 bulan ; Menhkum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp103.390.811,” ucap Ketua Majelis Hakim Rochmat.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan 6 (enam) bulan dari tuntutan JPU Kejari Gresik yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 taun dan 6 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Kamim pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata JPU. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top