0
“Dari siapa terdakwa menerima suap, mengapa hanya si penerima suap  yang diadili (dijerat Pasal 11 UU Tipikor), apakah si pemberi suap dalam Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi bebas ?”


beritakorupsi.co - Jumat, 24 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hakim I Wayan Sosiawan, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Kusdawantao, SH., SE., MH dan John Dista, SH, menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 1 (satu) dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kururang terhadap terdakwa Korupsi Suap Kholiq wicaksono selaku Kepala Seksi (Kasi) Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Jawa Timur, yang tertangkap tangan Kepolisian Jawa Timur pada tanggal 1 Oktober Januari 2018 lalu sekira pukul 12.40 WIB, karena menerima uang suap sebesar Rp30 juta dari Nurul Aandari terkait pengurusan mengajukan Permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk Komoditas Pasir dan Batu seluas 5,55 Ha di Sungai Regoyo Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang pada tanggal 20 Juni 2017.

Hukuman pidana terhadap terdakwa Kholiq wicaksono dibacakan Majelis Hakim diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur dalam agenda pembacaan surat putusan perkara Nomor 21/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry E. Rachman dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya serta Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam putusan Majelis Hakim maupun tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, terdakwa Kholiq wicaksono dijerat dengan Pasal menerima suap yaitu pasal 11 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP.

Anenhya, kasus yang menjerat terdakwa Kholiq wicaksono ada yang menggelitik. Apakah terdakwa Kholiq Wicaksono memang “benar-benar murni tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian saat menerima uang suap sebesar Rp30 juta dari Nurul Aandari atau menjadi korban penjebakan” pada tanggal 1 Oktober 2018, yang sebelumnya sudah membuat laporan ke Polda Jawa Timur pada tanggal 24 September 2018?

Andai saja Aparat Penegak Hukum (APH) pihak Kepolisian menjalankan fungsi pencegahan daripada penindakan, bisa jadi terdakwa tidak akan diadili sebagai Korupstor karena menerima uang yang disebut seabagai pungutan liar dari Nurul Aandari yang mengurus Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk Komoditas Pasir dan Batu di Sungai Regoyo Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang pada tanggal 20 Juni 2017.

Namun sepertinya APH lebih mengutamakan fungsi penindakan dari pada pencegahan dengan dasar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dikeluarkan oleh Presiden RI pada Nopember 2016 lalu, dan menjerat terdakwa selaku penerima saupa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;

Yang lebih anehnya lagi adalah, bahwa si pemberi suap yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, tak satupun yang turut diseret oleh Aparat Penegak Hukuk (APH) Keploisian/Kejaksaan untuk diadili di pengadilan Tipikor bersama si penerima suap.

Pertanyaannya adalah, “Dari siapa terdakwa Kholiq wicaksono menerima suap, mengapa hanya si penerima suap  yang diadili dan dijerat dengan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, apakah si pemberi suap yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi BEBAS?”

Sementara menurut pakar hukum Pidana Tindak Pidana Korupsi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH-Unair) Surabaya Prof. Dr. Nur Basuki Minarno. S.H., M.Hum., kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pasal 11 tidak berdiri sendiri, melainkan ada gandengannya yaitu pasal 13.

“Hehehe…..Ini Tim Saber Pungli ia. Tidak bisa dong, pasal 11 itu ada gandengannya yaitu pasal 13. Kalau ada yang menerima tapi tidak ada yang ngasih bagaimana?. Secara normatifnya, kalau ada penerima, berarti ada pemberinya dong,” ujar Prof. Dr. Nur Basuki Minarno.

Pasal 13 berbunyi : Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Sementara dalam fakta persidangan yang berlangsung pada tanggal 15 Maret 2019, saat JPU menghadirkan 5 orang saksi termasuk diantanranya Nurul Aandari dan anggota Kepolisian dari Polda Jatim terungkap, bahwa Nurul Aandari “memaksa” terdakwa Kholiq Wicaksono untuk menerima sejumlah uang dari Nurul Aandari dengan mengatakan “Terima aja Pak, kala saya bawa pulang, saya takut di jalan”, kata terdakwa menirukan ucapan Nurul Aandari dalam persidangan saat itu.

“Saya dipaksan untuk menerima. Katanya takut kalau bawa uang itu pulang ke Jombang. Surat (dokumen) itu sudah saya berikan sebelumnya tanpa meminta uang”, kata terdakwa kepada Majelis Hakim saat itu.

Saat Ketua Majelis Hakim meminta Nurul Aandari untuk menanggapi keterangan terdawa, Nurul Aandari hanya diam dan tidak berkomentar apapun terkait penjelasan dari terdakwa.

Selain itu, Nurul Aandari menurut terdakwa, punya kakak yang bertugas di Polda Jatim, dan sebelum kejadian penangkapan oleh anggota Kepolisian Poda Jatim pada tanggal 1 Oktober 2018 lalu, terdakwa sudah pernah bertemu dengan salah seorang anggota Kepolisian.

Ternyata anggota Kepolisan yang bertugas di Polda Jatim yang disebutkan terdakwa sebagai kakak dari Nurul Aandari, ternyata “Kakak-kakak’an alias kakak ketemu besar”. Karena saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Nurul Aandari, apakah Kakak kandung atau bagaimana?. Wanita berjilbab ini (Nurul Aandari) tak dapat menjawabnya.

Sayangnya saat persidangan saat itu (15 Maret 2019), terdakwa “diterlantarkan” oleh Penasehat Hukumnya karena sedang minum Kopi di Kantin Pengadilan Tipikor yang berada di belakang gedung Pengadilan Tipikor saat itu. Andai saja terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, bisa jadi pertanyaan-pertanyaan lain terhadap saksi-saksi terkait kasus yang menjerat terdakwa akan mengungkap kasus yang sebenarnya.

Terkait permintaan sejumlah uang dari Nurul Aandari sebagai biaya pengurusan Ijin Penambangan, tidak dilakukan oleh terdakwa Kholik Wicaksono, melainkan Ali Hendro Santoso selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM Prop. Jatim. Namun si Ali disidangkan menyusul yang bisa jadi akan dijerat sama dengan terdakwa Kholik Wicaksono, sementara si Nurul Aandari akan tetap sebagai “penonton”.

Sementara dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Kholiq wicaksono selaku Kepala Seksi (Kasi) Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Jawa Timur terbukti menerima uang sebesar Rp30 juta Nurul Aandari terkait pengurusan mengajukan Permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk Komoditas Pasir dan Batu seluas 5,55 Ha di Sungai Regoyo Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang pada tanggal 20 Juni 2017.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 11 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP. Sehingga terdakwa haruslah di hukum seseuai dengan perbuatannya, dan Majelis Hakim tidak sependapat dengan pemebelaan penasehat hukum terdakwa.

Majelis Hakim mengatakan, pada sekitar bulan Januari 2018, saat Nurul Aandari datang ke Dinas ESDM Prov. Jatim untuk meminta panduan pengurusan izin, Nurul Aandari bertemu dengan Ali Hendro Santoso, dan pada pertemuan tersebut, Nurul Aandari minta Nomor HP Ali Hendro Santoso. Ali Hendro Santoso juga memberikan gambaran biaya pengurusan pengesahan Rekomendasi Teknis sebesar Rp10.000.000 s/d Rp15.000000, dan juga juga menyampaikan ”untuk pak Kadisnya, perhektar minta Rp50.000.000, karena punya ibu luas lahannya 1,12 Ha, kurang lebih Rp75.000.000, dan dijawab oleh Nurul Aandari ”banyak sekali Pak ya”.

Terdakwa Kholiq Wicaksono selaku Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur sebagaimana Petikan  Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 821.2/1668/204/2017 tanggal 21 September 2017, tentang Pengangkatan dalam Jabatan, pada Hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekitar pukul 11.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Aula (Ruang Kristal) Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Jalan Tidar No. 123 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim, mengatakan, bahwa terdakwa Kholiq Wicaksono telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama sama dengan Ali Hendro Santoso selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas ESDM Prov. Jatim (yang penuntutanya dilkukan secara terpisah), dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang Iain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 20 Juni 2017, Nurul Aandari mengajukan Permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk Komoditas Pasir dan Batu seluas 5,55 Ha yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ke kantor Pelayanan Ijin Terpadu (P2T) Prov. Jatim untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Bahwa sebagai Persyaratan untuk mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Nurul Aandari melampirkan dokumen berupa ; Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili Usaha, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tenaga Ahli Pertambangan dan atau Geologi, Salinan Persetujuan/Penetapan IUP, Dokumen Rencana Kerja Eksplorasi, Surat Pernyataan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Surat pernyataan tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan, Bukti pembayaran biaya pembayaran pencetakan peta WIUP atas permohonan wilayah serta Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah.

Setelah dokumen tersebut diatas dimasukkan ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur, selanjutnya P2T Prov. Jatim menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Nomor : P2T/ 192 / 15.01 / XI / 2017, tanggal 2 Nopember 2017

Setelah IUP Eksplorasi diterbitkan oleh Kantor P2T, Nurul Aandari selaku Pemohon wajib membuat dokumen tehnis berupa :
    1. Laporan Eksplorasi
    2. Dokumen study kelayakan tambang
    3. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. x
    4. Dokumen Rencana Reklamasi.
    5. Dokumen Rencana Pasca Tambang

Pada sekitar bulan Januari 2018, saat Nurul Aandari datang ke Dinas ESDM Prov. Jatim untuk meminta panduan pengurusan izin, Nurul Aandari bertemu dengan Ali Hendro Santoso, dan pada pertemuan tersebut Nurul Aandari minta Nomor HP Ali Hendro Santoso. Ali Hendro Santoso juga memberikan gambaran biaya pengurusan pengesahan Rekomendasi Teknis sebesar Rp10.000.000 s/d Rp15.000000, dan saksi juga menyampaikan ”untuk pak Kadisnya, perhektar minta Rp50.000.000, karena punya ibu luas lahannya 1,12 Ha, kurang lebih Rp75.000.000, dan dijawab ”banyak sekali pak ya”.

Selanjutnya dokumen tersebut diatas dimasukkan ke Kantor Dinas ESDM Prov. Jatim di Jalan Tidar No. 123 Surabaya untuk dimintakan rekomendasi tehnis Ijin Usaha Pertambangan/dimintakan pengesyahan oleh Dinas ESDM Prov. Jatim. Rekomendasi tehnis yang dimintakan Nurul Aandari pada Kantor Dinas ESDM adalah sebagai :
a. Rekomendasi tekhnis Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP)
b. Rekomendasi tekhnis Ijin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi
C. Rekomendasi tekhnis Ijin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi masih dalam
proses dan sampai pada Aspek Finansial yaitu jaminan reklamasi dan Jaminan pasca tambang.

Pada sekitar April 2018, dilakukan pemaparan terhadap kelima dokumen tehnis diatas yang dipimpin Kholiq Wicaksono, selaku Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan Bidang Pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral Prov. Jatim yang mana saat itu Nurul Aandari dibantu Marselius Deddy Kasih selaku konsultannya.

Dari pemaparan itu terdapat beberapa revisi dan setelah diperbaiki oleh konsultan diserahkan kembali kepada Dwi Yuda Wahyu Setya Wahyudi selaku Evaluator Dokumen dan selaku staf Bidang Pertambangan.

Sebelum Dinas ESDM Prov. Jatim menerbitkan Rekomendasi Teknis / dokumen tersebut, pada tanggal 2 September 2018 sore hari, Nurul Aandari pernah dihubungi oleh Ali Hendro Santoso melalui telephone dan Whats App yang menyampaikan, ”ada pergantian Kepala Dinas, berkas ibu baru bisa dimajuin setelah pergantian Kepala Dinas”. Dan Ali Hendro Santoso juga menyampaikan dana yang harus saksi siapkan Rp50.000.000 untuk biaya pengesahan.

Dan Nurul Aandari bertanya, ”dulukan reng rengannya Rp10 Juta sampai 15 Juta?". Dijawab Ali Hendro Santoso, karena disini yang kerja kan empat belas orang”. dan menyuruh saksi datang hari senin tanggal 3 September 2018 menemui Sdr. Kholiq”.

Sesuai arahan Ali Hendro Santoso, kemudian Nurul Aandari menemui terdakwa Kholiq Wicaksono diruang kerjanya sekitar pukul 11.00 Wib. Dan pada pertemuan itu, terdakwa bertanya kepada Nurul Aandari, "Sudah disampaikan sama Pak Ali Hendro”. Dan dijawab Nurul Aandari, ”sudah pak, kok banyak ya pak". Kemudian terdakwa Kholiq Wicaksono, menyampaikan, ”Kalau ibu maju sekarang, nanti kena dua kali. Nunggu sertijab Kepala Dinas dulu, nanti kalau sudah masa transisi dan Kepala Dinas Baru sudah ada, baru berkas ibu bisa naik”, setelah itu Nurul Aandari pulang

Pada tanggal 24 September 2018, Nurul Aandari datang kembali ke kantor Dinas ESDM Prov. Jatim untuk menanyakan dokumen pengesahan Rekomendasi tehnis yang ternyata dokumen pengesahan Rekomendasi Teknis milik Nurul Aandari belum ditandatangani oleh Kepala Dinas yang baru.

Pada hari Jum'at, tanggal 28 September 2018, Marselius Deddy Kasih mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa Kholiq Wicaksono untuk menanyakan ”Ijin rekomendasi pertambangan milik Nurul Aandari, apakah sudah selesai apa belum", dan dijawab ”sudah selesai dan silahkan diambil, mas Deddy juga ikut datang biar temani Bu Nurul, sekalian ngurusi Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca tambang”.

Selanjutnya pada saat siang harinya sekitar pukul 14.30 Wib ditanggal yang sama (28 September 2018), Marselius Deddy Kasih menghubungi Nurul Aandari dan menyampaikan bahwa ”ijin sudah keluar, kapan mau diambil”, dijawab Nurul Aandari ”hari Senin (tanggal 1 Oktober 2018) saya ambil, mas Deddy temani saya ya nanti kita ketemuan di ESDM", dijawab oleh Deddy "baik Bu”.

Selanjutnya dihari yang sama, Nurul Aandari menghubungi terdakwa Kholiq Wicaksono,  menanyakan apa benar pengesahan rekomendasi teknis miliknya sudah ditandatangani?. Lalu  dijawab terdakwa Kholiq Wicaksono,  ”Sudah”. Nurul Aandari bertanya kembali ”Apa ndak bisa kurang pak dananya pak”. Dijawab terdakwa Kholiq Wicaksono "Ndak bisa bu, soalnya yang kerja didalem banyak bu”. Dan terdakwa Kholiq Wicaksono bertanya "Kapan ibu datang kesini (ke Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral)?”. Nurul Aandari menjawab ”Senin saya siap pak Kholiq”.

Pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018, Nurul Aandari datang ke Dinas ESDM Prov. Jatim bersama seorang laki-laki yang mengaku adiknya, dan Marselius Deddy Kasih untuk menemui terdakwa Kholiq Wicaksono, selanjutnya terdakwa Kholiq Wicaksono menemui Nurul Aandari  dengan membawa pengesahan rekomendasi teknis antara lain :
1. Surat Pernyataan Nurul Aandani.
2. Surat Kuasa dari Nurul Aandani kepada Setiajit, SH, MM selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prov. Jatim.

3. Surat Nomor : 545/3345/124.2/2018 tanggal 26 September 2018 perihal Surat Persetujuan  Dokumen Laporan Eksplorasi, StUdi Kelayakan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang ditandatangani Setiajit, Sh, MM selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prov. Jatim.

4. Surat Persetuiuan Dokumen Laporan Eksplorasi Nomor : S45/3346/124.2/2018 tanggal 26 September 2018 yang ditandatangani Setiaiit, SH., MM., selaku Kepala Dinas Energi Sumter Daya Mineral Prov. Jatim.

5. Surat Persetujuan Dokumen Stud! Kelayakan Nomor : 545/3347/124.2/2018 tanggal 26 Sep‘ember 2018 yang di‘andatangani Setiajit, SH.,MM., selaku Kepala Dlnas Energi Sumber Daya Mineral Prov. Jatim.

6. Surat Dokumen Rencana Keria dan Anggaran Biaya (RKAB) Nomor : 545/ 3348/1242/2018 tanggal 26 September 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prov. Jatim.

7. Surat Dokumen Rencana Reklamasl Nomor : S45/3349/124.2/2018 tanggal 26 September 2018 yang ditandatanganl Setiallt, SH., MM., selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mheral Prov. Jatim.

8. Surat Persetuiuan Dokumen Rencana Pasca Tambang Nomor : 545/ 3350/ 124.2/ 2018, tanggal 26 September 2018 yang ditandamngani Setiajit, 5H,, MM., selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prov. Jatim.

9. Surat Nomor : 545/3351/124.2l201 tanggal 26 September 2018 perihal Penyetoran Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang,

Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut ditunjukkan kepada Nurul Aandarl dan Marselius Deddy Kasih, kemudian Marselius Deddy Kasih diajak ke ruang terdakwa Kholiq Wicaksono dengan membawa dokumen tersebut diatas untuk dibuatkan tanda terima, kemudian dokumen tersebut dibawa oleh Marselius Deddy Kasih lalu Marselius Deddy Kasih menyuruh Nurul Aandari ke belakang atau ke ruangannya Terdakwa Kholiq Wicakson.

Selanjutnya pada saat  Nurul Aandari bertemu terdakwa Kholiq Wicaksono, menanyakan untuk biaya pengesahannya “Ndak boleh kurang pak, karena luas Iahan kecll, kalau bisa gratis untuk biaya pengesahannya ini pak", diiawab terdakwa Kholiq “Ya sudah Rp30.000.000 saja bu”. Selanjutnya Nurul Aandari menyetujui permintaan terdakwa Kholiq Wicaksono.

Selanjutnya Nurul Aandari  kembali ke ruang kristal yang disusul oleh tetdakwa Kholiq Wicaksono. Sekitar pukul 12.35 Wib menyerahkan amplop berwama coklat yang berisi uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh luta rupiah).   Setelah amplop berwarna coklat diterima oleh terdakwa Kholiq Wicaksono, kemudian dimasukkan ke dalam saku kanan celana belakang.

Sekitar pukul 12.40 Wib, petugas (Penyidik Subdit III Tipikor Polda Jatim) mengamankan Nurul Aandari dan terdakwa Kholiq Wicaksono di kantor Dinas ESDM Prov. Jatim tepatnya di aula (Ruang Kristal).

Setelah diamankan petugas, terdakwa Kholiq Wicaksono telah diketahui bahwa amplop berwama coklat sudah dimasukkan ke saku celana belakang dan setelah diperiksa (ternyata amplop berwama coklat tersebut berisi uang kertas seratus ribuan senilai Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Bahwa uang sebesar Rp30.000.000 tersebut adalah uang miik Nurul Aandari yang diminta oleh terdakwa Kholiq Wicaksono sebagai pembayaran/biaya yans tidak resmi atas persetujuan Dokumen Teknis Pertambangan untuk atas name Nurul Aandari.

Bahwa uang sebesar Rp30.000000 (tiga puluh luta rupiah) tersebut merupakan biaya yang tidak resmi untuk pengesahan rekomendasi teknis yang diminta oleh terdakwa Kholiq Wicaksono, dan karena merasa keberatan, Nurul Aandari membuat Surat Pernyataan tanggal 24 September 2018 yang ditujukan kepada Penyidik Polda Jatim terkait adanya permintaan biaya Persetujuan dokumen tehnis, yang intinya saksi keberatan dengan permintaan atas biaya tidak resmi yang diminta oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Jatim, jika tidak memberikan uang, Nurul Aandari tidak akan mendapatkan hak berupa pengesahan rekomendasi teknis dari bidang pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral Prov. Jatim karena dokumen tersebut berada dalam kewenangan terdakwa Kholiq Wicaksono selaku Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan Bidang Pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral Prov. Jatim.

Bahwa Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Jatim terkait dengan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi hanya mengeluarkan rekomendasi tehnis setelah semua persyaratan administrasi Tehnis dipenuhi, dan terkait pelayanan semuanya melalui P2T Prov. Jatim dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Jatim hanya memberikan rekomendasi tehnik setelah ada permintaan dari P2T Prov. Jatim.

Sedangkan produk atau dokumen yang dibuat dan diterbitkan oleh Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Jatim adalah Dokumen rekomendasi tehnik yaitu antara lain ; Rekomtek WIUP, Rekomtek Eksplorasi, Rekomtek IUP-OP, Rekomtek Pemberian ljin Gudang dan Handak, Ijin Kartu meledakkan, Rekomtek pembelian dan Penggunaan bahan peledak Rekomtek IUP-Pengolahan Pemurnian, IUP Pengangkutan penjualan, IUP Penjualan dan IUJP ( Ijin Usaha Jasa Pertambangan ). Yang berwenang untuk menanda tangani Dokumen Rekomendasi Tekhnis adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Jatim.

Bahwa terhadap pengurusan penerbitan persetujuan dokumen tekhnis Ijin Pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prov. Jatim adalah Pemohon yang mengurus penerbitan persetujuan dokumen tekhnis ijln Pertambangan bisa datang sendiri, namun disarankan untuk didampingi Konsultan Usaha Pertambangan yang mana untuk rekomendasi tersebut adalah sebagai Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yaitu :
1. Aspek Administrasl dari PZT yaitu mensurus ke Kantor UPT PZT Dinas Penanaman Modal
Prov Jatlm yang kemudlan dimlntakan rekomendasl kc musing-maslng lnstansi terkait.

2. Aspek tekhnls dimlntakan ke Dinas Energl Sumber Daya Mineral Prov Jatim sesual dengan lokasl permohonan dan RTRW yang menseluarkan darl Pemerintah Kata tergantung dart satker mana yang dltunjuk o'eh Pemerintah Kata serta rekomendasi dari pemilik lahan.

3. Aspek lingkungan yaitu surat pemyataan sanggup taat UU Lingkungan,; 3. Aspek finansial,  yaitu pemohon harus membayar cetak peta dengan biaya sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke Kasda Prov Jatim dan pencadangan wilayah dengan biaya  sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang mana merupakan penerimaan negara bukan pajak dan pemohon membayar sendiri dan tanda bukti pembayaran ditunjukkan ke Dinas Energi  Sumber Daya Mineral Prov Jatim.

Dasar hukum terhadap pengurusan penerbitan persetujuan dokumen tekhnis ijin Penambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prov Jatim adalah UU RI No. 4 tahun 2008 tentang pertambangan mineral dan batubara,; PP No. 22 tahun 2010 tentang wilayah penambangan,; PP No. 23 tahun 20101entang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara,; Persub No. 49 tahun 2016 tentang pedoman penerbitan IJIn bldang energl dan sumber daya mineral,; Kepmen ESDM no. 1806 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan dokumen tekhnis,; Kepmen ESDM No. 1827 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan dokumen reklamasi dan pasca tambang.

Bahwa perbutan terdakwa Khaliq Wicaksono selaku Kasi Evaluasi dan Pelaporan pada Dinas ESDM Prov. Jatim yaitu meminta biaya pengesahan rekomendasi dokumen tehnis diluar ketentuan resmi bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas, sehingga sudah sudah sepantasnya haruslah di hukum sesuai dengan perbuatannya.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Kholiq wicaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua ; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama Satu (1) tahun denda sebesar lima puluh juta rupiah (Rp50.000.000). Bilamana terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama Satu (satu) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Iwayan.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Kholiq wicaksono maupun JPU sama-sama mengatakan, pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” jawab JPU. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top