Trimo, SH., MH, Koordinator Pidana Khusus Kejati Jatim |
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta melalui Koordinator Pidana Khusus Kejati Jatim, Trimo, SH., MH kepada beritakorupsi.co melalui telepon selulernya, pada Senin, 17 Juni 2019.
Namun Trimo tidak menjelaskan lebih lanjut, terkait pemanggilan penyidik Kejati Jatim terhadap orang nomor satu di Kota Pahlawan ini.
“Sudah penyidikan, hari Kamis (20 Juni 2019) kita akan memanggil Wali Kota Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Armudji sebagai saksi. Nantilah hari Kamis perannya seperti apa,” kata Trimo, yang juga sebagai Ketua JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam kasus Korupsi pengadaan Flotting Dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Berdasarkan data beritakorupsi.co, kasus dugaan Korupsi YKP-KMS (Yayasan Kas Pembangunan Kota Madya Surabaya) Jalan Sedap Malam No 9-11 Surabaya sebesar Rp60 Triliun terjadi pada tahun 2002.
Pada tanggal 14 Januari 2002, DPRD Surabaya “melengserkan” Wali Kota Surabaya Sunarto Soemoprawiro (alm) dengan alasan tak mampu lagi melaksanakan tugas-tugasnya lebih dari 3 (tiga) bulan karena sedang sakit serius dan sedang berobat disalah satu rumah sakit di di Australia.
Namun anehnya, ditanggal yang sama (14 Januari 2002) Wali Kota Surabaya Sunarto Soemoprawiro yang juga sebagai Ketua YKP-KMS menerbitkan SK Nomor : 001/UP/YKP/2002 tanggal 14 Januari 2002 tentang Tim Penyusun Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) YKP-KMS dengan alasan terbitnya UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang Pemda dan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Susunan Tim Penyusun AD/ART YKP-KMS adalah ; Ketua S Smp, Sekretaris SH, dan Anggota tersiri dari MB, Skr, YH, Wrd (alm), SyM (alm), Srt dan CH.
Dan inilah yang menggelitik. Bagaimana mungkin (alm) Sunarto Soemoprawiro mengeluarkan SK, semenara kondisinya sedang terbaring disalah satu Rumah Sakit di Australia?
Dalam Pasal 8 AD (anggaran dasar) YKP-KMS dan SK DPRD Surabaya No. 08/DPRD/Kept/1078 tanggal 25 Juni 1978 yang di badan hukumkan dengan Akte No.239/1979 Notaris Soebiono Danorsastro, menyebutkan, bilamana YKP-KMS tidak dibutuhkan lagi oleh Pemkot Surabaya, maka YKP-KMS dapat dibubarkan dengan ptusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2001, bahwa Yayasan hanya dapat dibubarkan dengan cara prakarsa pendirinya dengan putusan Pengadilan.
Sedangkan perubahan Anggaran Dasar YKP-KMS menyesuaikan dengan Pasal 71 UU Yayasan, yang hanya dapat dilakukan oleh pendiri Yayasan dengan melampirkan ijin dari Instansi tekait, dan Keputusan Rapat Dewan Pendiri/Pembina serta didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Notaris.
Sedangkan perubahan Anggaran Dasar YKP sudah pernah dilakukan oleh Wali Kota Surabaya pada tahun 1978 untuk menyesuaikan terbitnya UU No 5 Tahun 194 tentang Pemda
Nama YKP didirikan pada tanggal 25 Juni 1954 adalah Kota Besar Surabaya atau yang disingkat dengan KBS yang asalnya dari UU No 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota besar di Provisni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogyakarta dan Jawa Timur.
Akibat dari perubahan UU No. 5 tahun 1974 inlah Sidang Pleno DPRD Surabaya taggal 25 1978 yang menyetujui perubahan Anggota garan Dasar YKP-KBS menjadi anggaran Dasar Yayasan Kota Madya Surabaya (KMS).
Untuk mendapatkan badan hukum Yayasan sesuai dengan UU Hukum “dagang” (belum ada saat UU Yayasan), maka Wali Kota Surabaya Drs. Moehadji Widjaja dan Ketua DPRD Surabya, Eddy Soetrisno menghadap Notaris Soebiono Danoesaastro untuk mencatatkan Minuta SK DPRD Surabaya No. SBY.No.08/DPRD/KEPT/1978 tentang Anggaran Dasar.
Dari permohonan perubahan anggaran Dasar YKP-KBS terbitlah Akte No. No.239/1979 Notaris Soebiono Danoesaastro tentang anggaran Dasar YKP Kota Madya Surabaya atau YKP-KMS.
Lalu dengan ijin pendirian YKP-KMS dari Menteri PU No Dti.02/Keu/1955 tgl.18/9-1955 dilampirkan dan dicacatkan ke PN Surabaya serta ke Departemen Kehakiman. Sehingga YKP dengan nama Kotamadya disingkat menjadi YKP-KMS sejak 25 Juni 1954, saat perubahan Anggaran Dasar YKP-KMS tanggal 18 September 2002 menjadi Anggaran Dasar Yayasan KAS Pembangunan Kota Surabaya, dengan alasan menyesuaikan Pasal 71 UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Timbul pertanyaan, terkait terbitnya SK Walikota Surabaya No.188.45/205/402.01.04/2001 tanggal 28 Juli 2001 tentang Pengangkatan Dewan Pengurus YKP-KMS dengan alasan Pasal 48.a UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemda melarang Walikota berkecimpung dalam Yayasan apapun dengan sanksi pecat, dan telah dilantiknya anggota DPRD Surabaya periode 1999-2004.
Selain itu, Ketua DPRD Surabaya, M. Basuki juga pernah mengirimkan surat resmi tahun 2000 tangent nama-nama, ketua- fraksi sebagai anggota pengurus YKP-KMS dengan melampirkan SK Walikota Surabaya No.188.45/205/402.01.04/2001 tanggal 28 Juli 2001 dengan pengangkatan Pengurus YKP-KMS ; Ketua “MJ”, Sekretaris “Sbk”, anggota ; M.Bsk, Arm, Sdrj, Syk dan IGT
Yang menjadi pertanyaan besar adalah SK Ketua Pengurus YKP-KMS No.001/UP/YKP/2002 Tanggal 14 Januari 2002 dengan Surat Walikota yang mengundurkan diri sbagai Ketua Pengurus YKP-KMS tahun 2000. Kemudian SK Wali Kota Surabaya No.188.45/205/402.01.04/2002, tentang pelengseran Cak Narto sbg Walikota Surabaya Sunarto Soemoprawiro (alm) pada tanggal 14 Januari 2002.
Lalu apakah Anggaran Dasar YKP-KMS sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku menjadi Anggaran Dasar YKP-KS ?. (Tim beritakorupsi.co/*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :