0

Jakarta, beritakorupsi.co - Tepat pada tanggal 17 Juni 2019 akan menjadi lembar baru bagi keberlangsungan pemberantasan  korupsi. Berdasarkan surat edaran  dari  Panitia  Seleksi  Calon  Pimpinan  KPK,  maka  hari  ini pendaftaran calon Pimpinan KPK untuk masa bakti 2019-   2023 resmi dibuka.

Tentu seluruh masyarakat berharap akan hadirnya figur-figur terbaik serta  berintegritas  untuk  memimpin lembaga anti rasuah ke depan. Berkaca pada era kepemimpinan saat ini, Agus  Rahardjo cs,  sebenarnya  banyak  catatan  kritis  yang  seharusnya  dapat dijadikan  pembelajaran serta evaluasi untuk KPK mendatang.

Diantaranya belum mempunyai visi asset recovery, pengelolaan manajemen internal yang buruk, terhadap penegakan etik, keterbukaan informasi pada masyarakat, dan masih banyaknya tunggakan perkara yang belum terselesaikan.

Berangkat dari catatan di atas, maka  Koalisi  Masyarakat  Sipil Anti  Korupsi  mencoba  memetakan kriteria ideal yang  harusnya dimiliki  oleh  para  pendaftar  calon  Pimpinan  KPK. Setidaknya ada 9 (sembilan) poin, diantaranya ;

Pertama, mempunyai visi terkait dengan pencegahan danpemberantasan korupsi. Sejatinya dalam memahami pemberantasan  korupsi  tidak  hanya  terbatas  pada  pemidanaan penjara saja, akan tetapi ke depan Pimpinan KPK harus juga berfokus  pada  isu  pemulihan  kerugian negara.  Selain itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 UU KPK,  bahwa  isu pencegahan  serta koordinasi dan supervisi pada instansi terkait,  tentu  harus  dipahami secara  menyeluruh  bagi Pimpinan KPK kedepan. Misalnya untuk isu pencegahan semestinya bisa lebih diarahkan  pada pembangunan holistik budaya anti korupsi agar tidak hanya kegiatan-kegiatan yang  sulit  dipastikan keberlanjutannya.

Hal lain lagi terkait dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018 yang mengatur  tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. KPK diharapkan  bisa memaksimalkan mandat yang telah diberikan melalui tim ini dengan melakukan intervensi terhadap  pelaksanaan  aksi dan menghilangkan pola pelaporan  yang selama ini  cenderung prosedural  menjadi pelaporan  yang substansial. Oleh karena itu, penting bagi pansel mengutamakan calon  komisioner  yang  mengenal dan memahami instrumen terkait Tim Nasional Pencegahan Korupsi.

Kedua, memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi. Salah satu aspek  yang dominan  diperhatikan publik sebagai tolak ukur penilaian  KPK adalah bidang penindakan.  Maka dari itu Pimpinan KPK ke depan mesti memahami lebih dalam terkait dengan hukum agar langkah-langkah yang diambil menjadi tepat guna  dalam rangka  keberlanjutan  penanganan perkara korupsi. Ini juga untuk mempercepat  penyelesaian berbagai tunggakan  perkara di  lembaga anti rasuah itu.

Selain itu, penanganan kasus juga diharapkan konsisten. Beberapa penelitian menemukan bahwa masih terdapat inkonsistensi pada putusan kasus-kasus korupsi. Konsistensi menjadi penting dalam upaya menghadirkan kepastian hukum yang kerap kali  hanya  dilihat  pada  proses awal  penanganan kasus saja. Oleh karena itu, KPK tidak hanya  harus kuat dalams trategi penanganan kasusnya, tetapi juga harus dapat mensistematisasi kinerja penuntutannya guna menutup celah hukum yang dapat digunakan para koruptor  agar lepas  dari jerat hukuman yang setimpal.

Ketiga, memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia.  Seperti  yang telah diketahui oleh publik bahwa lembaga KPK  kerap kali bersifat dinamis.  Tak  jarang konflik di internal KPK terjadi, maka dari itu Pimpinan  KPK mendatang  mesti mempunyai pengetahuan serta kemampuan untuk memastikan internal  lembaga anti  korupsi tersebut solid serta terlepas dari kepentingan apapun.

Keempat, tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK. Tentu masyarakat  tidak berharap Pimpinan KPK kedepan justru memanfaatkan situasi tertentu untuk kepentingan individu semata. Karena bagaimanapun menjadi sesuatu yang penting untuk tetap menjaga nilai objektivitas untuk para komisioner KPK mendatang.

Kelima, terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu. Poin ini harus dijadikan catatan penting, karena bagaimanapun  jika komisioner KPK  mendatang  berasal  dari warna partai tertentu, dikhawatirkan meruntuhkan nilai independensi dari lembaga  anti  rasuah itu. Lagipun isu penegakan hukum tidak mungkin akan berjalan  dengan baik  jika dicampuradukkan dengan isu politik.

Keenam, memiliki kemampuan komunikasi publik dan antar lembaga yang baik.  Berangkat dari catatan atas evaluasi Pimpinan KPK saat ini,   masih banyak  ditemukan  berbagai pernyataan yang justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

Selain itu, kemampuan komunikasi antar lembaga juga mesti  dimiliki oleh  Pimpinan  KPK  mendatang.  Hal lain lagi mesti diingat, bahwa  kehadiran  KPK pada  dasarnya juga dimandatkan agar menjadi trigger mechanism bagi penegakhukum yang lain.  Maka  kemampuan untuk saling bersinergi antar penegak  hukum menjadi salah  satu yang  utama  harus dimiliki oleh Pimpinan KPK.

Kepercayaan dan dukungan publik merupakan salah satu elemen penting yang menjadi  pendukung kinerja KPK. Publik tentunya mengapresiasi KPK yang terbuka dan partisipatif.  Beberapa penghargaan juga telah diterima KPK dalam hal keterbukaan informasi.

Hal tersebut perlu dipertahankan dengan memastikan Komisioner KPK terpilih harus memiliki  komitmen yang tegas dalam hal keterbukaan  informasi dan  membuka luas  partisipasi publik  dalam kerja-kerja anti korupsi.

Ketujuh, tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu.  Poin ini  menjadi  mutlak harus dipenuhi oleh para Pimpinan KPK mendatang, karena bagaimanapun persoalan etikserta terkena sanksi hukum akan menurunkan kredibilitas lembaga anti rasuah itu. Selain itu  akan menjadi beban tersendiri bagi Pimpinan KPK ketika menjalankan tugas.

Kedelapan, memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK.  Hampir  setiap tahun KPK selalu didera dengan isu-isu pelemahan KPK, mulai dari revisi UU KPK,  Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,  bahkan tindakan kriminalisasi  beberapa  pegawai maupun PimpinanKPK.

Maka dari itu, menjadi wajar jika publik meminta komitmen yang tegas  dari  Pimpinan  KPK  mendatang untuk dapat menolak  segala macam jenis tindakan  yang  akan melemahkan  institusi pemberantasan korupsi. 

Kesembilan, mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar  dan  pedoman  perilaku KPK. Hal ini diatur secara spesifik dalam Peraturan KPK No 07 Tahun 2013  tentang  Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.  Dalam  aturan ini tertera berbagai nilai yang semestinya dimiliki  oleh Pimpinan KPK,  misalnya :  integritas, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Narasi diatas harus menjadi pegangan bagi tiap-tiap orang yang ingin mendaftar  sebagai  Pimpinan KPK. Selain itu, keseluruhan kriteria tersebut dapat  juga dijadikan  pegangan  bagi  Panitia Seleksi agar dapat lebih memetakan figur-figur terbaik yang nantinya  akan diberikan kepada Presiden. (*)


Jakarta, 17 Juni 2019
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi
1. Indonesia Corruption Watch (ICW)
2. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI)
3. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
4. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
6. Transparency International Indonesia (TII)
7. Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK)
8. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top