Kriteria Ideal Pimpinan KPK 2019 - 2023
Jakarta, beritakorupsi.co - Tepat pada tanggal 17 Juni 2019 akan menjadi lembar baru bagi keberlangsungan pemberantasan korupsi. Berdasarkan surat edaran dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, maka hari ini pendaftaran calon Pimpinan KPK untuk masa bakti 2019- 2023 resmi dibuka.
Tentu seluruh masyarakat berharap akan hadirnya figur-figur terbaik serta berintegritas untuk memimpin lembaga anti rasuah ke depan. Berkaca pada era kepemimpinan saat ini, Agus Rahardjo cs, sebenarnya banyak catatan kritis yang seharusnya dapat dijadikan pembelajaran serta evaluasi untuk KPK mendatang.
Diantaranya belum mempunyai visi asset recovery, pengelolaan manajemen internal yang buruk, terhadap penegakan etik, keterbukaan informasi pada masyarakat, dan masih banyaknya tunggakan perkara yang belum terselesaikan.
Berangkat dari catatan di atas, maka Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mencoba memetakan kriteria ideal yang harusnya dimiliki oleh para pendaftar calon Pimpinan KPK. Setidaknya ada 9 (sembilan) poin, diantaranya ;
Pertama, mempunyai visi terkait dengan pencegahan danpemberantasan korupsi. Sejatinya dalam memahami pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada pemidanaan penjara saja, akan tetapi ke depan Pimpinan KPK harus juga berfokus pada isu pemulihan kerugian negara. Selain itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 UU KPK, bahwa isu pencegahan serta koordinasi dan supervisi pada instansi terkait, tentu harus dipahami secara menyeluruh bagi Pimpinan KPK kedepan. Misalnya untuk isu pencegahan semestinya bisa lebih diarahkan pada pembangunan holistik budaya anti korupsi agar tidak hanya kegiatan-kegiatan yang sulit dipastikan keberlanjutannya.
Hal lain lagi terkait dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018 yang mengatur tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. KPK diharapkan bisa memaksimalkan mandat yang telah diberikan melalui tim ini dengan melakukan intervensi terhadap pelaksanaan aksi dan menghilangkan pola pelaporan yang selama ini cenderung prosedural menjadi pelaporan yang substansial. Oleh karena itu, penting bagi pansel mengutamakan calon komisioner yang mengenal dan memahami instrumen terkait Tim Nasional Pencegahan Korupsi.
Kedua, memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi. Salah satu aspek yang dominan diperhatikan publik sebagai tolak ukur penilaian KPK adalah bidang penindakan. Maka dari itu Pimpinan KPK ke depan mesti memahami lebih dalam terkait dengan hukum agar langkah-langkah yang diambil menjadi tepat guna dalam rangka keberlanjutan penanganan perkara korupsi. Ini juga untuk mempercepat penyelesaian berbagai tunggakan perkara di lembaga anti rasuah itu.
Selain itu, penanganan kasus juga diharapkan konsisten. Beberapa penelitian menemukan bahwa masih terdapat inkonsistensi pada putusan kasus-kasus korupsi. Konsistensi menjadi penting dalam upaya menghadirkan kepastian hukum yang kerap kali hanya dilihat pada proses awal penanganan kasus saja. Oleh karena itu, KPK tidak hanya harus kuat dalams trategi penanganan kasusnya, tetapi juga harus dapat mensistematisasi kinerja penuntutannya guna menutup celah hukum yang dapat digunakan para koruptor agar lepas dari jerat hukuman yang setimpal.
Ketiga, memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia. Seperti yang telah diketahui oleh publik bahwa lembaga KPK kerap kali bersifat dinamis. Tak jarang konflik di internal KPK terjadi, maka dari itu Pimpinan KPK mendatang mesti mempunyai pengetahuan serta kemampuan untuk memastikan internal lembaga anti korupsi tersebut solid serta terlepas dari kepentingan apapun.
Keempat, tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK. Tentu masyarakat tidak berharap Pimpinan KPK kedepan justru memanfaatkan situasi tertentu untuk kepentingan individu semata. Karena bagaimanapun menjadi sesuatu yang penting untuk tetap menjaga nilai objektivitas untuk para komisioner KPK mendatang.
Kelima, terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu. Poin ini harus dijadikan catatan penting, karena bagaimanapun jika komisioner KPK mendatang berasal dari warna partai tertentu, dikhawatirkan meruntuhkan nilai independensi dari lembaga anti rasuah itu. Lagipun isu penegakan hukum tidak mungkin akan berjalan dengan baik jika dicampuradukkan dengan isu politik.
Keenam, memiliki kemampuan komunikasi publik dan antar lembaga yang baik. Berangkat dari catatan atas evaluasi Pimpinan KPK saat ini, masih banyak ditemukan berbagai pernyataan yang justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, kemampuan komunikasi antar lembaga juga mesti dimiliki oleh Pimpinan KPK mendatang. Hal lain lagi mesti diingat, bahwa kehadiran KPK pada dasarnya juga dimandatkan agar menjadi trigger mechanism bagi penegakhukum yang lain. Maka kemampuan untuk saling bersinergi antar penegak hukum menjadi salah satu yang utama harus dimiliki oleh Pimpinan KPK.
Kepercayaan dan dukungan publik merupakan salah satu elemen penting yang menjadi pendukung kinerja KPK. Publik tentunya mengapresiasi KPK yang terbuka dan partisipatif. Beberapa penghargaan juga telah diterima KPK dalam hal keterbukaan informasi.
Hal tersebut perlu dipertahankan dengan memastikan Komisioner KPK terpilih harus memiliki komitmen yang tegas dalam hal keterbukaan informasi dan membuka luas partisipasi publik dalam kerja-kerja anti korupsi.
Ketujuh, tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu. Poin ini menjadi mutlak harus dipenuhi oleh para Pimpinan KPK mendatang, karena bagaimanapun persoalan etikserta terkena sanksi hukum akan menurunkan kredibilitas lembaga anti rasuah itu. Selain itu akan menjadi beban tersendiri bagi Pimpinan KPK ketika menjalankan tugas.
Kedelapan, memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK. Hampir setiap tahun KPK selalu didera dengan isu-isu pelemahan KPK, mulai dari revisi UU KPK, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahkan tindakan kriminalisasi beberapa pegawai maupun PimpinanKPK.
Maka dari itu, menjadi wajar jika publik meminta komitmen yang tegas dari Pimpinan KPK mendatang untuk dapat menolak segala macam jenis tindakan yang akan melemahkan institusi pemberantasan korupsi.
Kesembilan, mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK. Hal ini diatur secara spesifik dalam Peraturan KPK No 07 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam aturan ini tertera berbagai nilai yang semestinya dimiliki oleh Pimpinan KPK, misalnya : integritas, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Narasi diatas harus menjadi pegangan bagi tiap-tiap orang yang ingin mendaftar sebagai Pimpinan KPK. Selain itu, keseluruhan kriteria tersebut dapat juga dijadikan pegangan bagi Panitia Seleksi agar dapat lebih memetakan figur-figur terbaik yang nantinya akan diberikan kepada Presiden. (*)
Jakarta, 17 Juni 2019
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi
1. Indonesia Corruption Watch (ICW)
2. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI)
3. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
4. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
6. Transparency International Indonesia (TII)
7. Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK)
8. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
Posting Komentar
Tulias alamat email :