Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, SH., MH |
Kedua tersangka itu adalah “NHL” (Nanang Lukman Hakim) selaku Mantan Associate Account Officer (AAO) Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon, dan “H atau LNH” (Lanny Kusumawati Hermono) selaku Debitur yang diduga selaku Bos Panti Pijat Refleksi CC Cantik.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, SH., MH kepada beritakorupsi.co saat dihubungi melalui telephon selulernya mengatakan, bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus Korupsi di Bank milik pemerintah ini.
“Ya, penahanan dua tersangka kasus dugaan Korupsi di BRI. Saat ini masih kita periksa terhadap kedua tersangka,” kata Heru, Selasa, 18 Juni 2019.
Kasus dugaan Korupsi di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliyar, terkait proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max.Co oleh tersangka “NHL” selaku AAO kepada 9 (sembilan) Debitur yang salah satunya adalah tersangka “LNH”.
Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max.Co diduga fiktif karena adanya dugaan persekongkolan antara tersangka “NLH” dengan tersangka “LNH” selaku Debitur.
Karena Identias serta Legalitas usaha SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Debitur yang diduga palsu dengan cara merekayasa untuk digunakan sebagai persyaratan pengajuan dan pemberian kredit, di mana tersangka “NLH” selaku AAO tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan terhadap persyarataan pengajuan kredit tersebut seccara jujur, obyektif, cermat dan seksama.
Kedua tersangka inipun dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rd/*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :