0
Terdakwa yang juga terpidana Suhadak
beritakotupsi.co - Senin, 17 Juni 2019, JPU Ciprian Caesar, SH selaku Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) dan JPU Arif Fatchorahmman, SH., MH yang juga selaku Kasi Barbuk (Kepala Seksi Barang Bukti) Kejari Probolonggo menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta susidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp775.446.730,75 subsidair 3 tahun dan 3 bulan terhadap terdakwa Suhadak dalam kasus perkara Korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo pada tahun 2012 - 2013 yang menelan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) APBD Kota Probolinggo sebesar Rp6.5 miliyar dan merungikan keuangan negara sebesar Rp750 juta.

Sehingga total hukuman yang yang dituntut JPU terhadap terdakwa Suhadak atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara dalam pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo tahun 2012 - 2013  adalah 10 tahun dan 2 bulan.

“Sudah jatuh tertimpa tangga, terinjak pula”. Ungkapan ini yang barangkali dialami oleh Suhadak.

Sebab saat ini Suhadak berstatus terpidana 5 tahun penjara dalam kasus Korupsi pengadaan Meubler bagi 70 Sekolah Dasar (SD) di Kota Probolinggo pada tahun 2009 lalu, yang menelan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan yang  bersumber dari  APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sebesar Rp13.587.999.300 ditambah dana pendamping dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Derah) Pemkot Probolinggo sebebsar Rp1.509.777.700 atau sejumlah Rp15.907.777.000 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp300 juta.

Dalam kasus pengadaan Meubler bagi 70 sekolah SD di Pemkot Probolinggo yang menghabiskan anggaran puluhan miliyaran pada tahun 2009, Suhadak adalah salah satu rekanan yaitu Direktur CV Indah Karya yang menangani 22 Sekolah.

Pada tahun 2014, Suhadak terpilih sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo periode 2014 - 2019  mendampingi Rukmini Buchori, istri mantan Wali Kota Probolinggo periode 2004 - 2014 (dua periode) Boqori.

Tragisnya, belum puas duduk di kursi jabatan sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo,Suhadak “jatuh di tengah jalan”. Ia dinonaktifkan dari jabatannya setelah penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkannya sebagai tersangka bersama Boqori dan Sugeng Wijaya selaku Direktur CV Wiec dalam kasus perkara Korupsi pengadaan Meubler di 70 sekolah SD Pemkot Probolinggo

Pada tanggal 13 Pebruari 2017, Suhadak divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis itu lebih ringan dari 3 tuntutan JPU Kejari Probolinggo.

“Sudah jatuh tertimpa tangga pula”, Suhadak terjerat kasus perkara Korupsi lagi, terkait Pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo pada tahun 2012 - 2013 yang menelan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) APBD Kota Probolinggo sebesar Rp6.5 miliyar dan merungikan keuangan negara sebesar Rp750 juta dengan. Suhadak selaku rekanan (kontraktor) yakni Direktur CV Indah Karya yang mengerjakan pembangunan GIC.

“Sudah jatuh tertimpa tangga, terinjak pula”. Seiring penetapan Suhadak sebagai tersangka dalam kasus Korupsi pembangunan GIC Pemkot Probolinggo oleh Kejari Probolinggo dibahwa komando Ciprian Caesar, SH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menambah hukuman Suhadak menjadi 5 tahun dalam tingkat Kasasi, sedangkan Boqori di hukum menjadi 4 tahun penjara oleh Hakim Agung MA.

“Ibarat derita tiada akhir”. Pada Desember 2018, Ia pun dijebloskan ke penjara oleh Kejari Probolinggo untuk menjalani hukuman selama 5 tahun. Selain menjalani hukuman pidana sebagai terpidana, Suhadak juga harus keluar masuk Lapas Probolinggo untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa dalam kasus Korupsi yang kedua kalinya.

Dalam kasus yang kedua ini, Suhadak sepertinya akan lebih lama menghabiskan masa hidupnya dibalik jeruji besi. Karena JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta atau kurangan selama 3 bulan jika terdakwa tidak membayar. Suhadak juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp775.446.730,75. Atau dipenjara selama 3 tahun dan 3 bulan, bila harta bendanya tidak mencukupi saat Jaksa merampas/menyita untuk dilelang sebagai uang pengganti, jika terpidana  tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Surat tuntutan terhadap terdakwa Suhadak yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya, dibacakan JPU Ciprian Caesar, SH yang juga Kasi Pidsus bersama JPU Arif Fatchorahmman, SH., MH selaku Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi Barbuk) Kejari Probolinggo di muka persidangan ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rochmad dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock).

Dalam surat tuntutannya, JPU Ciprian Caesar menyatakan, bahwa terdakwa Suhadak, mantan Wakil Wali Kota Probolinggo, selaku Direktur CV Indah Karya dianggap bersalah dalam pembangunan Gedung Islamic Center Tahun 2012 - 2013 yang menelan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) APBD Kota Probolinggo sebesar Rp6.5 miliyar dan merungikan keuangan negara sebesar Rp750 juta karena tidak sesuai dengan Specknya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHPidana,” kata JPU Ciprian Caesar

Atas perbuatan terdakwa, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara.

“Menuntut terdakwa Suhadak dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurangan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp775.446.730,75 subsidair 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara,” ucap JPU Ciprian Caesar di akhir surat tuntutannya.

Atas surat tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya.

Pembangunan GIC berlangsung dalam 3 (tiga) tahap, yang pertama pada tahun 2012 dengan  anggaran sebesar Rp4,6 miliar, dan tahap dua pada tahun 2013 dengan nilai anggaran sejumlah Rp825,6 juta serta tahap ketiga, juga di tahun 2013 dengan jumlah anggaran 1.15 miliyar rupiah.

Ternyata dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut, di mana terdakwa selaku Sub Kontrak dari pemenang lelang yang mengerjakan proyek pembangunan gedung itu, diduga terjadi Mark Up hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp750 juta lebih.

Dalam kasus ini, tidak hanya Suhadak yang diseret oleh JPU ke gedung pengadil orang-orang Koruptor. Namun pada tahun 2016, Kejari Probolinggo sudah terlebih dahulu menyeret 3 (tiga) terdakwa dari Dinas PU, yakni Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi. Dan ketiganya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top