Sebab, dari ribuan perkara Tindak Pidana Korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya sejak berdiri pada tanggal 17 Desember 2010 lalu hingga saat ini, termasuk 9 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota), 5 Anggota/Ketua DPRD (Kabupaten/Kota), 8 Kepala Dinas (Kabupaten/Kota/Provnsi), 4 Pengusaha Kontraktor dan 3 Direksi Perusahaan BUMN serta 1 Kepala Kejaksaan Negeri yang Tertangkap Tangan KPK sejak 2017 hingga 2018, JPU belum pernah menghadirkan ahli Digital Foresik sebagai saksi Ahli di muka persidangan kecuali Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum Tata Negara atau Ahli Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara dari BPKP atau dari BPK RI, sekalipun KPK memiliki peralatan super canggih sebagai lembaga super body yang secara Khusus menangani kasus Korupsi di tana air.
JPU Kejari Gresik dibahwa komando Andrie Dwi Subianto selaku Kasi Pidsus Kejari Gresik sepertinya hendak membuat terobosan baru di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim untuk pembuktian dalam sidang kasus perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa M. Mukhtar maupun aliran duit kepihak-pihak lainnya.
Sementara Jaksa KPK, cukup memutar rekaman percakapan melalui telepon atau menunjukkan percakapan melali pesan singkat (SMS) atau WhatsApp antara terdakwa dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan tanpa menghadirkan Ahli Digital Forensik.
Anehnya, persidangan yang berlangsung di Pengadila Tipikor Surabaya pada Kamis, 4 Juli 2019 terkesan seperti sidang perkara Tindak Pidana Umum pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Tahun 2008.
Tidak hanya itu. Karena kehadiran ahli Digital Foresik dari Kejagung ini, ruang sidangpun tak ubahnya seperti “Bioskop” karena lampu ruang sidang dipadamkan oleh sang JPU saat ahli Digital Foresik dari Kejagung yang sebelumnya berdinas di Sandi Negara menghidupkan Laptopnya untuk menunjukkan hasil kerjanya memeriksa beberapa HP (Hand Phon) dan sebuah Laptop milik terdakwa maupun beberapa pejabat BPPKAD Kabupetan Gresik yang disita penyidik Kejari Gresik saat melakukan kegiatan Tangkap Tangan terhadap M. Mukhtar pada Januari lalu.
Heri Herlambang, ST, sebagai Ahli Digital Foresik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dihadirkan Tim JPU Kejari Gresik kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Surayaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsaiana dan Dr. Agus Yuniato untuk terdakwa M. Mukhtar yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya.
Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Ahli Digital Forensik ini untuk menjelaskan serta menunjukkan hasil keahliannya terkait perkara yang menjerat terdakwa M. Mukhtar. Heri Herlambang pun menjelaskan satu persatu kode HP dan Laptop termasuk isinya yang dijadikan sebagai Barang Bukti oleh JPU.
Aneh, begitu laptop Ahli Digital Forensik ini dibuka, yang terlihat adalah file dokumen dengan tulisan Operasional (operasional) Bupati dan beberapa bejabat lainnya dengan nilai nominal rupiah.
Ketua Majelis Hakim sepertinya tak merasa puas atas penjelasan yang disampaikan oleh Ahli Digital Forensik ini. Hal itu terlihat dari wajah sang Ketua Majelis Hakim, sehingga berkali-kali menanyakan, apakah ada aliran duit ke Bupati Gresik, Sambari.
“Apakah ada aliran uang ke Bupati,” tanya Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim pun sempat marah karena seorang pria berpakaian preman dari pihak Kejaksaan secara tiba-tiba mematikan lampu ruang sidang dan memerintahkan untuk menyalakannya.
“Silahkan nyalakan, siapa yang menyuruh mematikan,” hardik Ketua Majelis Hakim
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan menghadirkan Ahli Digital Forensik ini dalam perkara yang menjerat terdakwa M. Mukhtar dapat dijadiakan sebagai petunjuk untuk menyeret pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran duit dari hasil pemotongan Dana Insetif Pemungutan Pajak Daerah di BPPKAD Kabupetan Gresik yang dilakukan oleh terdakwa M. Mukhtar ? Mengapa JPU Kejari Gresik tidak menghadirkan pakar hukum Pidana Tindak Pidana Korupsi ?
Pada hal, dari keterangan mantan Kepala BPPKAD Andhi Hendro Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Gresik sudah menjelaskan dihadapan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung (Kamis, 13 Juni 2019), bahwa pemotongan pemotongan Dana Insetif Pemungutan Pajak Daerah di BPPKAD Kabupetan Gresik pada tahun 2018 adalah atas persetujuannya dan bahkan ikut mendsitrubusikan/membagikan duit hasil pemotongan itu ke pejabat Kabupaten Gresik diantaranya Bupati Sambari.
Apakah dengan menghadirkan Ahli Digital Forensik, JPU hendak menyeret Bupati Sambari dan pejabat lainnya dalam kasus ini ?.
Mengapa Kejari Gresik tidak meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Andhi Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD yang mengetahui dan menyetujui dilakukannya pemotomgan Dana Insetif Pemungutan Pajak Daerah, serta ikut membagikan uang hasil peotogan itu ke pejabat Kabupaten Gresik ?
Apakah Andhi Hendro Wijaya bebas demi hukum, sementara M. Mukhtar yang melanjutkan “tradisi” dari pejabat yang digantikannya dianggap salah ?
Pada hal sangat jelas dalam surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa pada masa peralihan kepemimpinan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik dari Yetty Sri Suparyatidra kepada Andhi Hendro Wijaya pada awal bulan Pebruari 2018, diadakan rapat untuk membahas perihal pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik yang dihadiri oleh Andhi Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, Agus Pramono selaku Skretaris BPPKAD dan para kapala bidang, antara lain Anis Nurul Aisni, Herawan Eka Kusuma, Ahmad Haris Fahman, Adriana Tecunan, Bambang Sayogyo dan terdakwa sendiri.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk melanjutkan kebijakan pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik yang sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra.
Selanjutnya Agus Pramono selaku Sekretaris BPPKAD menyampaikan kepada Andhi Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik, bahwa terdapat sisa uang hasil pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah pada masa kepemampinan Yetty Sri Suparyatidra sebesar Rp106.749.221 yang kemudian atas perintah Agus Pramono, uang tersebut diserahkan oleh Nurikah Handayani kepada Lilis Sutiyowati untuk disimpan di brankas bendahara BPPKAD, dan sisa tarsebut dipergunakan untuk kebutuhan di luar DIPA BPPKAD Kabupaten Gresik.
Untuk triwulan I tahun 2018, pemotongan dana Insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik, besarannya mengikuti persentase pemotongan pada masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra, dimana hal tesebut telah diketahui dan mendapatkan persetujuan oleh Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik.
Pada saat pencairan insentif pemungutan pajak daerah triwuan I yang cair di bulan April 2018, terdakwa M. Mukhtar saat itu ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris BPPKAD menggatikan posisi Agus Pramono yang telah memasuki masa pensiun.
Kemudian terdakwa menerima setoran dana pemotongan Insentif pemungutan pajak daerah dari para pegawai BPPKAD, akan tetapi terdakwa tidak menyerahkannya kepada Nurkiah Handayani sebagaimana biasanya di masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra, melainkan dikumpulkan oleh terdakwa sendiri untuk dikelola dan dan dicatatkan sebagai pemasukan dan pengeluaran.
Mekanisme pemotongan dana Insentif pemungutan pajak daerah pada masa kepemimpinan Andhy Hendro Wijaya, dilakukan secara nontunai, dimana dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik didistribusikan kepada masing-masing rekening penerima. Kemudian para penerima daperintahkan untuk menyetorkan kepada terdakwa melalui para Kepala Bidang Sulis Widriyati, Heni Puspitasari dengan besaran yang sebelumnya sudah diinformasikan kepada para kepala bidang melalui memo/catatan, untuk kemudian pengumpulan dana potongan tersebut dikoordinasikan oleh tiap-tiap Kepala Bidang, dan seteIah terkumpul diserahkan kepada terdakwa.
Dari surat dakwaan JPU ini timbul pertanyaan. Apakah terdakwa melakukan pemotongan langsung dana insentif pemungutan pajak daerah, atau disetorkan dahulu kerekening penerima, baru kemudian terdakwa menerima setoran sesuai kesepakatan ?
Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwuan I tahun 2018 (cair pada bulan April 2018) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp613.747.960 dan dipergunakan untuk kebutuhan intanal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD sebesar Rp108.500.000, untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insadentil sebesar Rp286.000.000, sehingga masih ada sisa sebesar Rp218.797.960.
Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD, antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada kepada Asisten I, II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Ajudan dan Sekpri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta pihak-pihak lainnya.
Untuk penyerahan/pendistribusian uang ke pihak lain di luar BPPKAD tersebut, dilakukan oIeh terdakwa sendiri dan Andhy Hendro Wijaya berdasarkan catatan pemasukan-penegeluaran tersebut, terdakwa kemudian membuatkan laporan Taktis UP Triwulan I, lalu terdakwa menyerahkan kepada Andhy Hendro Wijaya untuk diparaf sebagai tanda mengetahui dan menyetujui, akan tetapi ada sisa sebesar Rp218.797.960, hingga saat ini kebaradaan dan penggunaan uang tersebut tidak bisa dipenanggungjawabkan.
Pada periode truwulan II 2018 sekitar bulan Mei 2018, terdakwa yang saat itu sudah menjabat sebagai pejabat defmitif Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik menggantikan Agus Pramono, menyampaikan kepada Andhy Hendro Wijaya, perihal pemotongan dana insetif pemungutan pajak daerah untuk triwulan II (yang biasanya cair pada sekitar bulan Juli), terdakwa akan mengatur semuanya, serta disampaikan pula oleh terdakwa mengenai perubahan presentase pemotongan insentrf, dimana atas penyampaian dari terdakwa tersebut, Andhy Hendro Wijaya manpersilahkan dan ikut menyetujui.
Selanjutnya terdakwa mengumpulkan para Kepala Bidang di ruangan sekretaris BPPKAD. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa menyampaikan kenaikan besaran persentase potangan insentif menjadi sebesar 25% secara merata untuk seluruh pejabat struktural dan pegawai BPPKAD dengan dalih untuk azas keadilan dan proporsionalitas, hingga akhirnya menjadi keputusan rapat.
Atas seijin dan sepengetahuan Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, terdakwa memegang kendali penuh pengelolaan dana potongan insentif pemungutan pajak daerah. sekaligus membuat catatan pemasukan dan pengeluaran. Terdakwa memerintahkan para Kepala Bidang agar mengkordinir penyetoran di masing-masing bidang, dan setelah terkumpul agar diserahkan kepada temakwa, sedangkan khusus untuk bagian kesekretariatan dan Kepala UPT, terdakwa memerintahkan Heni Puspitasari untuk mengkoordinir dan menyetorkannya kepada terdakwa.
Mekanisme pemotongannya, sejumlah uang insentif pemungutan pajak daerah tersebut, ditransfer kepada masing-masing pegawai BPPKAD Kab. Gresik, kemudian terdakwa memerintahkan para kepala bidang yaitu Anis Nurul Aini, Farida Hazanah Makruf, Herawan Eka Kusuma, Ahmad Haris Fahman, Mustofa, Mat Yazid dan Heny Puspitasari, dengan menunjukan memo yang berisi besaran potongan masing-masing jabatan/golongan untuk disampaikan kepada para kepala saksi dan staff pada masing-masing bidang.
Kemudian para kepala bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan tersebut kepada para kepala seksi dan staff untuk kemudian dikumpulkan kepada para kepala bidang masing-masing atau langsung menyerahkannya kepada terdakwa.
Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan II tahun 2018 (cair pada bulan Juli 2018) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sejumlah tertentu yang tidak dapat ditentukan secara pasti, yang mana seperti halnya triwulan I, peruntukannya antara lain dipergunakan untuk kebutuhan internal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD, dan untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insidentil.
Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada pihak-pihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresk antara lain ; Asisten I, II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Ajudan dan Sekpri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta pihak-pihak lainnya.
Dimana untuk penyerahan/pendistribusian uang ke pihak lain di luar BPPKAD tersebut dilakukan oleh terdakwa sendiri, Andhy Hendro Wijaya dan Heni Puspitasri.
Bahwa pada bulan Agustus 2018, terdakwa melaksanakan lbadah Haji, namun sebelum berangkat menuju Tanah Suci, terdakwa menitipkan kepada Lilis Sutiyowati sajumlah uang yang merupakan sisa potongan insentif pajak daerah triwuian II, kemudian Lilis Sutiyowati menyerahkan kepada Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD. Akan tetapi penggunaan sisa uang tersebut hingga saat ini, tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Andhy Hendro Wijaya mantan Kepala BPPKAD (kiri) dan terdakwa M. Mukhtar |
Untuk periode triwulan III tahun 2018 pada sekitar bulan Oktober 2018, dilakukan penyesuaian persentase pemotongan insentif pemungutan pajak daerah atas perintah Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, karena dianggap terlalu besar dan memberatkan. Sehingga atas hal tersebut, terdakwa kembali membuat kalkulasi dan diperoleh besaran 10% untuk Staf, 21% untuk para Kasi, 31% untuk kepala bidang dan 31% untuk Kepala Badan, dimana kemudian hasi kaikulasi tersebut, terdakwa sampaikan kepada para Kepala Bidang serta memerintahkan agar insentif para pegawai dipotong sesuai nilai persentase yang baru tersebut.
Kemudian para kepala bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan tersebut kepada para kepala saksi dan staff untuk kemudian dikumpulkan kepada para kepala bidang masing-masing atau langsung menyetorkannya kepada terdakwa.
Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwuian III tahun 2018 (yang cair pada buian Oktober 2018) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp850.000.000 dipergunakan untuk kebutuhan intenal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD sebesar Rp93.000.000, untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insidentil sebesar Rp677.401.000. Sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp79.599.000.
Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada Asisten I,II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD Kabupaten Gresik, Kabag Hukum dan Kasubag Hukum Kabupaten Gresik,Ajudan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta pihak-pihak lainnya, dimana untuk penyerahan/pendistribusian uang tersebut, dilakukan oleh terdakwa sendiri, Andhy Hendro Wijaya dan Heni Puspitasari. Adapun sisa sebesar Rp79.599.000 di triwulan III, hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa pada periode triwulan IV tahun 2018, insentif pemungutan pajak dicairkan untuk insentif pemungutan Pajak Bumi den Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebesar Rp1.590.000.000 (satu miliyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah), dan insentif pemungutan daerah sebesar Rp6.341.364.170 (enam miliyar sembilan ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah).
Kemudian para kepala bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan tersebut kepada para kepala saksi dan staff untuk kemudian dikumpulkan kepada para kepala bidang masing-masing atau langsung menyetorkannya kepada terdakwa.
Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwuian III tahun 2018 (yang cair pada buian Oktober 2018) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp850.000.000 dipergunakan untuk kebutuhan intenal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD sebesar Rp93.000.000, untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insidentil sebesar Rp677.401.000. Sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp79.599.000.
Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada Asisten I,II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD Kabupaten Gresik, Kabag Hukum dan Kasubag Hukum Kabupaten Gresik,Ajudan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta pihak-pihak lainnya, dimana untuk penyerahan/pendistribusian uang tersebut, dilakukan oleh terdakwa sendiri, Andhy Hendro Wijaya dan Heni Puspitasari. Adapun sisa sebesar Rp79.599.000 di triwulan III, hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa pada periode triwulan IV tahun 2018, insentif pemungutan pajak dicairkan untuk insentif pemungutan Pajak Bumi den Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebesar Rp1.590.000.000 (satu miliyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah), dan insentif pemungutan daerah sebesar Rp6.341.364.170 (enam miliyar sembilan ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah).
Sehingga total pencairan insentif pemungutan pajak daerah dan pajak bumi
dan bangunan pedesaan dan kota triwulan IV tahun 2018 sebesar
Rp8.531.364.170 (delapan miliyar lima ratus tiga puluh satu juta tiga
ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah).
Untuk para pegawai BPPKAD Kab. Gresik mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah sebesar 79 % (tujuh puluh sembilan persen) dari pencairan insentif pemungutan pajak yang dilaksanakan sebesar Rp6.739.777.694 (enam miliyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
Untuk para pegawai BPPKAD Kab. Gresik mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah sebesar 79 % (tujuh puluh sembilan persen) dari pencairan insentif pemungutan pajak yang dilaksanakan sebesar Rp6.739.777.694 (enam miliyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2018, kembali dilakukan penyesuaian persentase pemotongan insentif pemungutan pajak daerah atas perintah Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD untuk mengurangi disparitas antara atasan dan bawahan, sehingga atas hal tersebut terdakwa kembali membuat kalkulasi dan diperoleh besaran 10% untuk staf, 30% untuk para kasi, 20% untuk kepala bidang dan 20% untuk Kepala Badan.
Dimana kemudian hasil kalkulasi tersebut, terdakwa sampaikan kepada para Kepala Bidang serta memerintahkan agar insentif para pegawai dipotong sesuai nilai persentase yang baru tersebut. Selanjutnya atas seijin dan sepengetahuan Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, terdakwa memegang kendali penuh untuk rnemerintahkan para Kepala Bidang, agar mengkoordinir penyetoran di masing-masing bidang, dan setelah terkumpul agar diserahkan kepada terdakwa. Sedangkan khusus untuk bagian kesekretariatan dan Kepala UPT, terdakwa memerintahkan Heni Puspitasri untuk mengkoordinir dan menyetorkannya kepada terdakwa.
Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan IV tahun 2018 (cair pada bulan Januari 2019) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa, baru terkumpul sebesar Rp428.350.339 (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu tiga ratus tiga puluh Ssembilan rupiah) dari perencanaan yang akan terkumpul sebesar Rp1.158.567.190, dan rencananya akan dupergunakan untuk kebutuhan internal dan eksternal BPPKAD Kabupaten Gresik, akan tetapi belum sempat rencana tersebut telaksana, pihak Penyelidik Kejaksaan Negeri Gresik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019, bertempat di ruangan terdakwa di kantor BPPKAD Kabupaten Gresik, dimana pada saat dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut oleh petugas Kejaksaan Negeri Gresik, ditemukan uang sebesar Rp374.186.000 (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) di ruang kerja terdakwa yang merupakan hasil penyetoran uang pemotongan insentif pemungutan pajak daerah, dan pada brankas bendahara BPPKAD Kab. Gresik ditemukan uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp157.437.000 (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik Seksi Tindak Pidana Khusus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa secara keseluruhan penentuan besaran persentase pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik mulai dari triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun 2018, diketahui dan mendapatkan persetujuan dari saksi Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik.
Bahwa para pegawai BPPKAD Kab. Gresik terpaksa melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah yang dimilikinya dikarenakan apabila tidak menyetorkan akan dimutasikan ke luar BPPKAD Kab. Gresik, hal ini dibuktikan dengan adanya istilah “Adol Krupuk” dikalangan para pegawai BPPKAD Kab. Gresik. agar turut pada perintah pimpinan di BPPKAD Kab. Gresik,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaannya.
Menurut JPU, bahwa perbuatan terdakwa memaksa para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara/ASN di lingkungan BPPKAD Kabupaten Gresik, memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang kepada terdakwa, telah mengabaikan tujuan penyaluran dana insenhf pemungutan pajak daerah sebagai reward atas tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun berjalan menjadi tidak tercapai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan sebegaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Peraturan Pemeritah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
JPU juga menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan kewenangannya sebagai Sekretaris BPPKAD yakni berdasarkan pasal 6 Peraturan Bupati Gresik Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Gresik, yaitu me;aksanakan pengelolaan Surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasian penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.
Tentang fungsi Sekretaris BPPKAD Kab. Gresik (Pasal 7) yaitu ; a. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan,; b. Pelayanan administasi umum, ketatausahaan, kearsipan, dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,; c. Pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian,; d. Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor,; e. Pelayanan administrasi perjalanan dinas,; f. Pengkoordinasian bidang dilingkup BPPKAD,; g. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan, dan h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana penjara sebagaimana Pasal 12 huruf e (atau Pasal 12 huruf f) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Rd1/*)
Dimana kemudian hasil kalkulasi tersebut, terdakwa sampaikan kepada para Kepala Bidang serta memerintahkan agar insentif para pegawai dipotong sesuai nilai persentase yang baru tersebut. Selanjutnya atas seijin dan sepengetahuan Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, terdakwa memegang kendali penuh untuk rnemerintahkan para Kepala Bidang, agar mengkoordinir penyetoran di masing-masing bidang, dan setelah terkumpul agar diserahkan kepada terdakwa. Sedangkan khusus untuk bagian kesekretariatan dan Kepala UPT, terdakwa memerintahkan Heni Puspitasri untuk mengkoordinir dan menyetorkannya kepada terdakwa.
Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan IV tahun 2018 (cair pada bulan Januari 2019) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa, baru terkumpul sebesar Rp428.350.339 (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu tiga ratus tiga puluh Ssembilan rupiah) dari perencanaan yang akan terkumpul sebesar Rp1.158.567.190, dan rencananya akan dupergunakan untuk kebutuhan internal dan eksternal BPPKAD Kabupaten Gresik, akan tetapi belum sempat rencana tersebut telaksana, pihak Penyelidik Kejaksaan Negeri Gresik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019, bertempat di ruangan terdakwa di kantor BPPKAD Kabupaten Gresik, dimana pada saat dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut oleh petugas Kejaksaan Negeri Gresik, ditemukan uang sebesar Rp374.186.000 (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) di ruang kerja terdakwa yang merupakan hasil penyetoran uang pemotongan insentif pemungutan pajak daerah, dan pada brankas bendahara BPPKAD Kab. Gresik ditemukan uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp157.437.000 (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik Seksi Tindak Pidana Khusus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa secara keseluruhan penentuan besaran persentase pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik mulai dari triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun 2018, diketahui dan mendapatkan persetujuan dari saksi Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik.
Bahwa para pegawai BPPKAD Kab. Gresik terpaksa melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah yang dimilikinya dikarenakan apabila tidak menyetorkan akan dimutasikan ke luar BPPKAD Kab. Gresik, hal ini dibuktikan dengan adanya istilah “Adol Krupuk” dikalangan para pegawai BPPKAD Kab. Gresik. agar turut pada perintah pimpinan di BPPKAD Kab. Gresik,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaannya.
Menurut JPU, bahwa perbuatan terdakwa memaksa para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara/ASN di lingkungan BPPKAD Kabupaten Gresik, memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang kepada terdakwa, telah mengabaikan tujuan penyaluran dana insenhf pemungutan pajak daerah sebagai reward atas tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun berjalan menjadi tidak tercapai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan sebegaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Peraturan Pemeritah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
JPU juga menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan kewenangannya sebagai Sekretaris BPPKAD yakni berdasarkan pasal 6 Peraturan Bupati Gresik Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Gresik, yaitu me;aksanakan pengelolaan Surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasian penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.
Tentang fungsi Sekretaris BPPKAD Kab. Gresik (Pasal 7) yaitu ; a. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan,; b. Pelayanan administasi umum, ketatausahaan, kearsipan, dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,; c. Pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian,; d. Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor,; e. Pelayanan administrasi perjalanan dinas,; f. Pengkoordinasian bidang dilingkup BPPKAD,; g. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan, dan h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana penjara sebagaimana Pasal 12 huruf e (atau Pasal 12 huruf f) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Rd1/*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :