Auditor Diaudit Ahli Auditor Negara, Ada “Korupsi” Rp1.7 M
beritakorupsi.co - “Jeruk makan Jeruk”. Ucapan ii sering kali terdengar di kalangan masyarakat bila menyaksikan atau mengetahu sesuatu yang dinilai lain seperti seorang pria mencintai seorang pria.
Namun kali ini yang terjadi di Intansi/lembaga pemerintah, yaitu di Inspektorat yang secara Khusus melakukan pengawasan maupun penghitungan secara Internal atas pelaksanaan APBD (anggaran Pendapatan belanja daerah) di Kabupaten/Kota/Provinsi, namun saat dilakukan audit oleh lembaga negara yaitu BPK RI, ternyata ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.7 miliyar lebih.
Kasus ini akan membuka mata kepercayaan masyarakat, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang secara Khusus menangani kasus Tindak Pidana Korupsi di tanah air yang diatur dalam UU KPK tentang pemberantasan Korupsi.
Artinya, Instasi/lembaga pemerintah yang selalu dilibatkan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara alias Korupsi, namun disis lain diduga melakukan hal yang sama. Begitu juga dilembaga penegak hukum, yaitu Keplosian dan Kejaksaan. Di mana KPK pernah menangani kasus Korupsi di lebaga Kepolisian (Mabes Polri), kemudian KPK juga melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan beberapa tahun lalu karena menerima suap sebesar Rp250 juta terkait penghentian kasus dugaan Korupsi, dan baru-baru ini KPK juga melakukan hal yang sama di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Belum lagi Ketua Mahkama Konstitusi (MAKA) RI dan beberapa Hakim serta pengacara.
Lalu kemana masyarakat memberi harapan dan kepercayaan ?. Sementara masyarakat diwajibkan untuk pauh pada hukum, dan bila tidak, maka pintu penjara terbuka lebar sebagai tempat menjalani hidup (sangsi hukuman).
Inspektorat kerap kali dilibatkan oleh Kejaksaan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam suatu kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani berdasarkan temuan ataupun karena adanya laporan dari masyarakat.
Yang terjadi kali ini adalah di Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. Di mana Kelapa Inspektoratnya Samsul Hadi diaudit lembaga auditor negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BKP RI) pada tanggal 12 28 Desember 2018 dengan Nomor : 101 / LHP / XXI / 12 / 2018, terkait dugaan adanya penyimpangan anggaran belanja biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada RKA ( Rencana Kerja Anggaran ) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017 sebesar Rp1.714.067.500 (satu milyar tujuh ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Penyimpangan anggaran belanja biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada RKA Inspektorat Kabupaten Bojonegoro ini memang sangat menarik perhatian bila dilihat dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPK RI. Sebab dalam penyusunan anggaran untuk kegiatan pemeriksaan / pengawasan yang dibuat oleh terdakwa selaku Kepala Inspektorat yang kemudian disampaikan kepada Bupati dan ditembuskan kepada TAPD Ttim anggaran pemerintah daerah), untuk dilampirkan sebagai bahan penyampaian Ranperda APBD ke Gubernur, ternyata tanpa ada analisis satuan kegiatan pemeriksaan /pengawasan terkait jenis belanja, komponen biaya syarat pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Samsul Hadi membuat daftar kegiatan Pengawasan Internal dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA (tahun anggaran) 2015 sebanyak 5.151 (lima ribu seratus lima puluh satu) hari. Dan TA 2016 kegiatan pengawasan sebanyak 7.446 hari, serta TA 2017 kegiatan pengawasan sebanyak 4.799 hari.
Bahkan untuk seorang auditor Inspektorat terdapat penugasan sebanyak 2000 hari lebih dalam setahun. Pada hal, dalam setahun dapat diketahui sebayak 365 hari atau 366 hari pada tahun Kabisat.
Hal ini diketahui dari surat dakwaan JPU Prya Agung Jatmiko dari Kejari Bojonegoro saat dibacakan di muka persidangan pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsaiana, SH., MH dan Emma Elyani, SH., MH adalah agenda pembacaan surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Samsul Hadi yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya Ir. Bayu Wibisono TEP, SH dkk, pada Kamis, 11 Juli 2019.
Dalam surat dakwaannya JPU mengatakan, bahwa terdakwa Drs. Syamsul Hadi, Ak.,CA selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, telah melakukan penyimpangan mengenai penyusunan anggaran belanja biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada RKA ( Rencana Kerja Anggaran ) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017 yang tidak di dukung dengan analisis satuan biaya dan tidak mengacu pada standar biaya umum dan Pembayaran belanja biaya khusus pemeriksaan / pengawasan yang seluruhnya dilaksanakan (dibayarkan oleh Inspektur selaku KPA) meskipun waktunya bersamaan dengan tugas pengawasan / pemeriksaan dan perjalanan dinas.
Sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah,; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Standard Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standard Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum di lingkungan Kabupaten Bojonegoro,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standr Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 tahun 2015 tentang Standr Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang standar Biaya Umum di Lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017
Sehingga terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sejak tahun 2015 sampai dengan 2017 sebesar RP528.090.000 (Lima ratus dua puluh delapan juta sembilan puluh ribu rupiah) atau orang lain sebesar Rp1.185.977.500 (Satu miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.714.067.500 (satu milyar tujuh ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Atau setidak–tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan Nomor : 101 / LHP / XXI / 12 / 2018 tanggal 28 Desember 2018 yang dilakukan terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :
Anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun 2015 bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro sesuai dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA) tahun anggaran 2015 sebesar RP2.034.209.000 (Dua miliard tiga puluh empat juta dua ratus sembilan ribu rupiah ) dan Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA) tahun anggaran 2015 sebesar Rp586.550.000 (Lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun 2016 bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro sesuai dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA) tahun anggaran 2016 dengan jumlah anggaran Rp2.475.600.000 (Dua miliard empat ratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPPA) Tahun anggaran 2016 dengan jumlah anggaran Rp789.750.000 (Tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro sesuai DPPA- SKPD ) tahun anggaran 2017 dengan jumlah anggaran Rp2.107.600.000 ( dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah )
Bahwa mekanisme penyusunan anggaran SKPD yaitu diawali dengan Musrenbang, dimana masing–masing SKPD mengalokasikan anggaran untuk disesuaikan dengan kemampuan daerah, selanjutnya alokasi tersebut dibuatkan RKA awal untuk dibahas dengan TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Kemudian Hasil pembahasan RKA awal kemudian dikompilasi oleh Bapedda untuk penyusunan KUA dan PPAS.
Setelah KUA dan PPAS dibahas dan disetujui bersama antara Pemkab dengan DPRD, kemudian SKPD menyusun RKA dengan berpedoman kepada Surat Edaran Pedoman Penyusunan RKA, setelah SKPD menyusun RKA kemudian dilakukan pembahasan kembali dengan TAPD, pembahasan dilakukan bersama–sama dengan masing–masing kepala SKPD. Selain pembahasan oleh TAPD, Inspektorat juga melakukan reviu (RKA -SKPD)
Bahwa SKPD dalam menyusun RKA-SKPD berdasarkan Surat Edaran Pedoman Penyusunan RKA-SKPD, terkait dengan besaran untuk masing-masing jenis belanja didasarkan pada Standar Biaya Umum (SBU) dan SSH (harga bahan dan upah) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, yang selanjutnya RKA-SKPD yang telah disusun kemudian dilakukan penelaahan dan review RKA-SKPD oleh Inspektorat.
Bahwa review RKA-SKPD dilakukan pembahasan bersama dengan SKPD selanjutnya TAPD melakukan pencocokan dengan KUA dan PPAS serta sinkronisasi program maupun kegiatan dalam RKA secara umum. TAPD tidak melakukan penelaahan kesesuaian besaran jenis belanja RKA dengan Standar Satuan Harga (SBU dan SSH) dan kelengkapan instrumen pengukuran kinerja.
Hal tersebut dilakukan oleh Inspektorat pada saat melakukan review RKA-SKPD yang dilakukan bersamaan dengan pembahasan RKA-SKPD oleh TAPD. Namun pada pelaksanaannya, hasil review RKA oleh Inspektorat tersebut disampaikan kepada Bupati setelah Perda APBD ditetapkan.
Bahwa hasil dari review oleh Inspektorat kemudian dikompilasi menjadi satu untuk disampaikan kepada Bupati dan ditembuskan kepada TAPD, untuk dilampirkan sebagai bahan penyampaian Ranperda APBD ke Gubernur.
Terhadap usulan alokasi belanja biaya khusus pemeriksaan/pengawasan yang tercantum pada RKA Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017 ditentukan oleh terdakwa Saymsul Hadi selaku Inspektur Kabupaten Bojonegoro, tanpa ada analisis satuan kegiatan pemeriksaan /pengawasan terkait jenis belanja, komponen biaya syarat pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Untuk menunjukkan bahwa dokumen analisis biaya telah dibuat, terdapat analisis biaya tahun 2015 sampai dengan 2017 yang ditandatangani oleh terdakwa yang seolah-olah dibuat pada periode penyusunan RKA, meskipun sebenarnya seluruh dokumen dibuat pada bulan September 2017 setelah penyusunan RKA selesai dilaksanakan dengan memerintahkan saksi Nurkalim dan Hartati untuk menyusun analisis satuan biaya khususpemeriksaa/pengawasan tahun 2015 sampai 2017 secara proforma.
Pada tahun 2015, terdakwa selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro Nomor : 800 / 07 / 201.412 / 2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015 dengan besaran honorarium yang ditetapkan sebagai berikut :
a. Kegiatan pengawasan pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Kantor/RSUD/BUMD dilaksanakan selama 10 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1 juta,; Wakil sebesar Rp.500 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.250.000,; Ketua Tim sebesar Rp2 juta,; Anggota sebesar Rp1.5 juta
b. Pengelola data sebesar Rp250.000. Kegiatan Pengawasan pada Bagian/Kecamatan/Sekolah dilaksanakan selama 8 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp800 ribu,; Wakil sebesar Rp400 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1 juta,; Ketua Tim sebesar Rp1.600 juta,; Anggota sebesar Rp1.200 juta.
c. Pengelola data sebesar Rp250 ribu. Kegiatan pembinaan dan pengawasan pada Desa/Kelurahan, Penanganan proses ijin perceraian Pegawai Negeri Sipil dan monitoring/evaluasi tindak lanjut atas hasil pengawasan dilaksanakan selama 6 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penaggung jawab sebesar Rp600 ribu,; Wakil penannggung jawab sebesar Rp300 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp800 ribu,; Ketua Tim sebesar Rp1.200 juta,; Anggota Tim sebesar Rp900 ribu,; pengelola data sebesar Rp250 ribu.
Keputusan Inspektur Kabupaten Perubahan pertama Nomor : 700 / 24 / 201.412 / 2015 tanggal 4 Mei 2015 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015 dengan besaran honorarium yang ditetapkan untuk Kegiatan pengawasan khusus/kasus dilaksanakan selama 10 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp500 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.250 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2 juta,; Anggota Rp1.5 juta,; Pengelola data sebesar Rp250 juta.
Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan khusus/kasus yang tersedia dipandang tidak cukup, maka dapat dilakukan perpanjangan pertama selama 10 (sepuluh) hari dan diberikan tambahan honorarium yang sama sebagaimana disebut diatas. Jika setelah perpanjangan pertama belum tuntas, maka diterbitkan surat tugas perpanjangan kedua dengan jumlah hari menyesuiakan kebutuhan, dan atas perpanjangan kedua tersebut diberikan uang harian sesuai standar biaya umum.
Kegiatan Pengawasan regular pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/ Kantor/RSUD/BUMD dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1 juta,; Rp1 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp500 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.250 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2 juta,; Anggota Rp1.5 juta,; Pengelola data sebesar Rp250 juta.
Kegiatan pengawasan regular pada Bagian/Kecamatan/Sekolah dilaksanakan selama 8 (delapan) hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp800 ribu,; Wakil Rp400 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1 juta,; Ketua Tim sebesar Rp1.6 juta,; Anggota sebesar Rp1.2 juta dan Pengelola data sebesar Rp250 juta
Kegiatan pembinaan dan pengawasan pada Desa/Kelurahan, penanganan proses ijin cerai Pegawai Negeri Sipil dan monitoring/evaluasi tindak lanjut atas hasil pengawasan dilaksanakan selama 6 (enam) hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada sebesar Rp600 ribu,; Wakil penannggung jawab sebesar Rp300 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp800 ribu,; Ketua Tim sebesar Rp1.200 juta,; Anggota Tim sebesar Rp900 ribu,; pengelola data sebesar Rp250 ribu.
Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan tersebut tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jumlah menyesuaikan, dan atas perpanjangan tersebut diberikan uang harian sesuai Standar Biaya Umum.
Keputusan Inspektur Kabupaten Nomor : 700 / 27 / 201.412 / 2015 tanggal 4 November 2015 tentang Perubahan Keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro Nomor 700 / 24 / 201.412 / 2015 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015 dengan besaran honorarium yang ditetapkan Kegiatan pengawasan khusus/kasus dilaksanakan selama 10 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1 juta,; Wakil Rp500 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.250 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2 juta,; Anggota sebesar Rp1.5 juta dan Pengelola data sebesar Rp250 ribu.
Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan khusus/kasus yang tersedia dipandang tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan pertama selama 10 (sepuluh) hari dan diberikan tambahan honorarium yang sama sebagaimana disebut diatas. Jika setelah perpanjangan pertama belum tuntas, maka diterbitkan surat tugas perpanjangan kedua dengan jumlah hari menyesuiakan kebutuhan, dan atas perpanjangan kedua tersebut diberikan uang harian sesuai standar biaya umum.
Bahwa pada tahun 2016, terdakwa selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro Nomor : 800 / 13 / 201.412 / 2016 tanggal 6 Januari 2016 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016 dengan besaran honorarium yang ditetapkan untuk Kegiatan pemeriksaan/pengawasan khusus/kasus dilaksanakan selama 10 (hari) diberikan honorarium per surat perintah tugas (SPT) kepada Penanggung Jawab sebesar Rp1.5 juta,; Wakil Rp750 ribu,; Pengendali Teknis sebesar Rp1.750 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.8 juta,; Anggota sebesar Rp2.5 juta dan Pengelola Data sebesar Rp350 ribu.
Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan/khusus/kasus yang tersedia dipandang tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan sekali selama 10 (sepuluh) hari dan diberikan tambahan honorarium yang sama.
Kegiatan pemeriksaan/pengawasan regular pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/ Kantor/Bagian/RSUD/BUMD/Kecamatan dan Desa/Kelurahan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1.5 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp750 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.750 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.8 juta,; Anggota sebesar Rp2.5 dan Pengelola data sebesar Rp350 ribu.
Kegiatan evaluasi kinerja, reviu LKPD/LPPD/LAKIP/RKA, penanganan ijin perceraian Pegawai Negeri SIpil/Kepala Desa, Pendampingan pemeriksaan BPK, monitoring/evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan/ pengawasan BPK/BPKP/Inspektorat Propinsi/Inspektorat Kabupaten dilaksanakan selama 8 ( delapan ) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas ( SPT ) Penanggung jawab sebesar Rp1.2,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp600 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.4 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.240 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2 juta dan Pengelola data sebesar Rp280
Keputusan Inspektur Nomor : 800 / 13.a / 201.412 / 2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang perubahan atas Keputusan Inspektur 800 / 13 / 201.412 / 2016 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016 dengan besaran honorarium yang ditetapkan untuk Kegiatan pengawasan kasus/khusus dengan tujuan tertentu dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Penanggung Jawab sebesar Rp1.5 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp750 ribu,; Pengendali Teknis sebesar Rp2.8 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.8 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2.5 juta dan Pengelola Data sebesar Rp350. Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan/khusus/kasus yang tersedia dipandang tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan sekali selama 10 (sepuluh) hari dan diberikan tambahan honorarium yang sama
Kegiatan pengawasan Reguler pada dinas / badan sekretariat DPRD / Bagian/ RSUD / BUMD / Kecamatan dan kelurahan / desa dilaksanakan selama 10 hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1.5 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp750 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.750 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.8 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2.5 dan Pengelola data sebesar Rp350 ribu.
Kegiatan evaluasi kinerja, reviu LKPD/LPPD/LAKIP/RKA, penanganan ijin perceraian Pegawai Negeri SIpil/Kepala Desa, Pendampingan pemeriksaan BPK, monitoring/evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan/ pengawasan BPK/BPKP/Inspektorat Propinsi/Inspektorat Kabupaten dilaksanakan selama 8 ( delapan ) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas ( SPT ) Penanggung jawab sebesar Rp1.2 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp600 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.4 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.240 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2 juta dan Pengelola data sebesar Rp280
Bahwa pada tahun 2017 terdakwa selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro Nomor : 700 / 01 / 412.100 / 2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang satuan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro untuk Kegiatan pengawasan kasus/khusus dengan tujuan tertentu dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Penanggung Jawab sebesar Rp3 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp1.5 juta,; Pengendali Teknis sebesar Rp2.5 juta,; Ketua Tim sebesar Rp3.500 juta,; Anggota Tim sebesar Rp3 juta dan Pengelola Data sebesar Rp500 ribu.
Kegiatan pengawasan regular pada Dinas / Badan/ Sekretariat DPRD / Bagian/ RSUD / BUMD / Kecamatan dan Kelurahan / Desa dilaksanakan selama 10 hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas ( SPT ) kepada Penanggung Jawab sebesar Rp3 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp1.5 juta,; Pengendali Teknis sebesar Rp2.5 juta,; Ketua Tim sebesar Rp3.500 juta,; Anggota Tim sebesar Rp3 juta dan Pengelola Data sebesar Rp500 ribu.Penanggung jawab sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Kegiatan pengawasan khusus desa/Kelurahan, penanganan proses ijin perceraian Pegawai Negeri Sipil, reviu SAKIP/LPPD/LKPD/RKPD/RENJA/KUA-PPAS/RKA dan Pendampingan pemeriksaan BPK/BPKP/Inspektorat Jenderal/Inspektorat Propinsi dilaksanakan selama 8 ( delapan ) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas ( SPT ) untuk Penanggung jawab sebesar Rp2.4 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp1.2 juta,; Pengendali teknis sebesar Rp2 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.8 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2.4 juta dan Pengelola data sebesar Rp400 ribu
Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan tersebut tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jumlah hari menyesuaikan kebutuhan, dan atas perpanjangan tersebut diberikan uang harian sesuai Standar Biaya Umum.
Surat Keputusan Inspektur Nomor : 800 / 37 / Kep / 412.100 / 2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perubahan keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro tentang satuan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2017 untuk Kegiatan pengawasan kasus/khusus dengan tujuan tertentu dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) kepada,; Penanggung Jawab sebesar Rp2 juta,; Wakil Penanggung Jawabse besar Rp1 juta,; Pengendali Teknis sebesar Rp1.7 juta,; Ketua,; Tim sebesar Rp2.3 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2 juta dan Pengelola Data sebesar Rp300 ribu
Kegiatan pengawasan / pemeriksaan khusus dengan tujuan tertentu dilaksanakan selama 8 ( delapan ) hari diberikan honorarium per surat tugas masing – masing kepada Penanggung Jawab sebesar Rp1.6 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp800 ribu,; Pengendali Teknis sebesar Rp1. 360 juta,; Ketua Tim sebesar Rp1.840 juta,; Anggota Tim sebesar Rp1.6 juta dan Pengelola Data sebesar Rp240 ratus
Kegiatan pengawasan lainnya yang berupa penanganan proses izin perceraian PNS/Kades, monitoring dan evaluasi, Reviu, pendampingan pemeriksaan oleh BPK, BPKP / Inspektorat Jenderal / Inspektorat Propinsi dilaksanakan selama 8 ( delapan) hari diberikan honorarium per surat tugas masing – masing Penanggung Jawab sebesar R1.6 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp800 ratus,; Pengendali Teknis sebesar Rp1.360 juta,; Ketua Tim sebesar Rp1.840 juta,; Anggota Tim sebesar Rp1.6 juta dan Pengelola Data sebesar Rp240 ratus
Tahun 2015, Kegiatan Pengawasan Internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA (tahun anggaran) 2015 terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak 5.151 (lima ribu seratus lima puluh satu) hari dengan rincian sebagai berikut : Aditya Widodo, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 41,; Agus Ictiyanto, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 2,; Agusnanto Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 12,; Andi Setiawan Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 2,; Arif Hendra Susanto Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 17,; Athwar Ashar, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 24,; Dewi Retno Indriani, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 26.
Dian Siswati Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 156,; Didik Supriyadi, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 29,; Djamari, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 196,; Eko Edy Subowo, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 14,; Erwin Andriansyah, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 16,; Etik Sariyanti, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 21,; Gion Muhammad K, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 12,; Gugi Indrayana, jumlah hari penugasan yang tumpang tindih 40,; Hafidhin Rahmawan 8 hari.
Harsono, jumlah hari penugasan yang tumpang tindih 112,; Ike Rizky Amalia 41hari,; Imam Wahyudi, 6 hari,; Luqman Effendy, 20 hari,; Maskan Ali 45 hari,; Moch. Hamdani 15 hari,; Nining Kismoyowati 8 hari,; Nurkalim 1.489 hari,; Oryz Setiawan 52 hari,; Pendy Prasetyo 10 hari,; Puguh Eko Yuliarsa 27 hari,; Ririn Umi Sholihatin 24 hari,; Rusmijan 12 hari,; Sigit Gunawan 41 hari,; Soegyarto 201 hari,; Soesilowati 67 hari,; Sri Harini 47 hari,; Sri Isnaningsih 28 hari,; Sugeng Wahyu Utomo 9 hari,; Susanti 48 hari,; Suyono 189 hari,; Syaiful Amin 218 hari,; Syamsul Hadi 1.528 hari,; Tomy Wahyu Setiawan 22 hari,; Untung Sumarso 21 hari,; Widya Ardiyanti Kusuma 179 hari,; Yeni Puspitasari 76 hari.
Tahun 2016, Kegiatan Pengawasan Internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA 2016 terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak jumlah 7.446 hari dengan rincian sebagai berikut : Aditya Widodo, penugasan yang tumpang tindih sebanyak 61 hari.; Agung Priyambodo 42 hari,; Agusnanto 18 hari,; Andi Setiawan 49 hari,; Arif Hendra Susanto 19 hari,; Athwar Ashar 109 hari,; Budi Ismanto 30 hari,; Dewi Retno Indriani 20 hari,; Dian Siswati 10 hari,; Didik Supriadi 52 hari,; Djamari 114 hari,; Eko Edy Subowo 5 hari,; Eko Nur Widodo 22 hari,; Enis Suastifa 23 hari,; Erwin Andriansyah 3 hari,; Etik Sariyanti 32 hari,; Fandi Setya Hariyanto 95 hari,; Gatot Nur Iswahyudi 27 hari.
Gion Muhammad K 23 hari,; Hafidhin Rahmawan 16 hari,; Hartaty 50 hari,; Ike Rizky Amalia 26 hari,; Imam Wahyudi 13 hari,; Joko Purwanto 79 hari,; Luqman Effendy 69 hari,; M. Arbai Hadi Susanto 16 hari,; Maskan Ali 146 hari,; Nining Kismoyowati 19 hari,; Nurkalim 2.087 hari,; Pendy Prasetya 53 hari,; Puguh Eko Yuliarsa 111 hari,; Putri Junianti 63 hari,; Ririn Umi Sholihatin 28 hari,; Septian Haris Nugroho 109 hari,; Sigit Gunawan 51 hari,; Soegyarto 287 hari,; Soesilowati 35 hari,; Sri Harini 114 hari,; Sri Isnaningsih 52 hari,; Sugatot 134 hari,; Sugeng Wahyu Utomo 13 hari,; Suprihadi 144 hari,; Susanti 60 hari,; Suyono 253 hari,; Syaiful Amin 67 hari,; Syamsul Hadi 2.116 hari,; Teguh Sulistyo 106 hari,; Tomy Wahyu Setiawan 18 hari,; Widya Ardiyanti Kusuma 104 hari,; Yeni Puspitasari 67 hari,; Yoesef Elly Abraham 22 hari.
Tahun 2017, Kegiatan Pengawasan Internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA 2017 terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak jumlah 4.799 hari dengan rincian sebagai berikut ; A. Nuril Ashori, penugasan yang tumpang tindih sebanyak 332 hari,; Aditya Widodo 30 hari,; Agung Priyambodo 27 hari,; Agusnanto 9 hari,; Alif Sutono 17 hari,; Andi Setiawan 55 hari,; Arif Hendra Susanto 15 hari,; Athwar Ashar 39 hari,; Budi Ismanto 9 hari,; Dewi Retno Indriani 8 hari ,; Didik Supriadi 12,; Eko Edy Subowo 16 hari,; Eko Nur Widodo 16 hari,; Enis Suastifa 31 hari,; Erwin Andriansyah 18 hari.
Etik Sariyanti 23 hari,; Fandi Setya Hariono 30 hari,; Gatot Nur Iswahyudi 47 hari,; Gion Muhammad K 13 hari,; Hafidhin Rahmawan 16 hari,; Hartaty 37 hari,; Ike Rizky Amalia 11 harim; Imam Wahyudi 17 hari,; Joko Purwanto 20 hari,; Luqman Effendy 24 hari,; M. Arbai Hadi Susanto 4 hari,; Masirin 45 hari,; Nining Kismoyowati 12 hari,; Nurkalim 896 hari,; Oryz Setiawan 48 hari,; Puguh Eko Yuliarsa 75 hari,; Putri Junianti 20 hari,; Ririn Umi Sholihatin 13 hari,; Septian Haris Nugroho 21 hari,; Sigit Gunawan 20 hari,; Soegyarto 236 hari,; Soesilowati 163 hari,; Sri Harini 62 hari,; Sugatot 64 hari,; Sugeng Wahyu Utomo 16 hari,; Suprihadi 271 hari,; Susanti 10 hari,; Suyono 374 hari,; Syaiful Amin 90 hari,; Syamsul Hadi 1.382 hari,; Teguh Sulistiono 27 hari,; Tomy Wahyu Setiawan 18 hari,; Widya Ardiyanti Kusuma 16 hari,; Yeni Puspitasari 36 hari,; Yoesef Ellyabraham 8 hari.
Terdakwa selaku Inspektur Kabupaten Bojonegoro telah menentukan nilai anggaran biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada RKA Inspektorat Kabupaten Bojonegooro tanpa didukung analisis satuan biaya, dan tidak berdasarkan pada standard biaya yang ditetapkan Kepala Daerah, dimana terdakwa memerintahkan Nurkalim dan Hartatik untuk menyusun analisis satuan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 secara proforma.
Pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, Surat Keputusan Kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro tentang Satuan Biaya Khusus pemeriksaan/Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro tidak ada analisis satuan biaya dalam menentukan besaran alokasi Belanja Biaya Khusus Pemeriksaan/Pengawasan.
Oleh karena adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas pengelolaan anggaran Inspektorat Kabupaten Bojenegoro, kemudian terdakwa memerintahkan Nurkalim dan Hartati untuk menyusun analisis satuan biaya yang seolah-olah sudah dibuat pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 tetapi pada kenyataannya analisis biaya khusus tersebut dibuat pada bulan September 2017.
Akibat dari perbuatan terdakwa Drs. Syamsul Hadi. Ak. CA selaku Kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.714.067.500 (Satu miliard tujuh ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) dengan rincian (lihat tabel). Atau setidak–tidaknya sekitar sejumlah itu, sesuai perhitungan ahli dari BP RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) Nomor : 101 / LHP / XXI / 12 / 2018 tanggal 28 Desember 2018 .
“Perbuatan Terdakwa Drs. Syamsul Hadi. Ak.CA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) (atau Pasal 3) jo Pasal 18 Undang–Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap JPU.
Menanggapi surat dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum terdakwa setelah berkonsultasi dengan terdakwa Samsul Hadi, memohon kepada Majelis Hakim akan mengajukan Eksepsi atau keberatan. Dan permohonan itupun dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Kepada beritakorupsi.co, Tim Penasehat Hukum terdakwa, Dodi Wibisono menjelaskan terkait keberatannya atas surat dakwan, bahwa kasus yang saat ini disidangkan sudah pernah digugat di Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang hasilnya dimenangkan penggugat yaitu terdakwa.
“Alasan keberatan kami, karena kasus ini sudah pernah digugat dan dinyatakan tidak ada kerugian negara,” kata Dodi.
Sementara JPU Prya Agung Jatmiko mengatakan, kasus ini disidangkan karena ada kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPK RI.
“Ini ada kerugian negara sebesar Rp1.7 miliyar lebih berdasarkan penghitungan BPK RI,” kata JPU Prya. (Rd1/*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :