0
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi : Kami akan tetap mengkaji setelah kami menerima putusan lengkap dari Majelis Hakim.

beritakorupsi.co - Rabu, 31 Juli 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, bahwa Agus Setiawan Tjong, warga Jalan Bunguran No 37 atau Jalan Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Gantikan, Surabaya, selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati (PT SSDS) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) yang bersumber dari APBD-Perubahan Pemkot Surabaya tahun anggaran (TA) 2016 sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh miliyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah), yang merugikan keuangan negara senilai  Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/)O(I/09/2018 tanggal 19 September 2018 dan dijatuhi hukuman pidana penjara (Vonis) selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200 juta atau kurungan 6 (enam) bulan, serta di hukum pula untuk mengembalikan kerugian negara atau dipenjara selama 2 tahun kalau harta bendanya dista oleh Jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti kalau terdakwa tidak membayar selama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong dibacakan oleh Majelis Hakim di muka persidangan diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Ketua Majelis Rochmad bersama 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Andriano dan Emma Elyani serta dibantu Panitra Pengganti (PP) Alarico De Jesus yang dihadiri JPU yang juga Kasi Pidus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi dkk serta Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa,  Benhard Manurung, Utcok Jimmi Lamhot dan Bryan Emanurio.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkam Majelis Hakim terhadap terdakwa, membantahkan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa maupun beberapa pihak lainnya yang mengatakan bahwa kasus Korupsi Dana Jasmas Pemkot Surabaya TA 2016 adalah Perdata, terdakwa tidak bersalah dan lain sebagainya.

Bahkan banyak pihak yang menuding Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memaksakan perkara yang menyeret terdakwa Agus Setiawan Tjong untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Justru Majelis Hakim menyatakan dalam putusannya, bahwa terdakwa Agus Setiawan Tjong melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dengan 6 anggota DPRD Surabaya Peroide 2014 - 2019, yaitu H. Darmawan, Sugito (Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak), Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti.

Justru yang menggelitik dalam kasus ini adalah keterlibatan beberapa orang selaku tim yang dibentuk dan diperintahkan oleh terdakwa untuk menyampaikan informasi adanya kegiatan Jasmas dari DPRD Surabaya, membuat dan mengumpulkan Proposal atas nama penerima Dana Jasman, meminta tandatangan dan stempel penerima Dana Jasman, mengahntarkan proposal ke DPRD Surabaya serta membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) penggunaan dana Jasmas oleh ratusan Ketua RT/RW selaku lembaga yang tidak berbadan Hukum sebagai pihak penerima dana Jasmas dari pihak pemberi dana Jasmas Pemkot Surabaya dalam bentuk NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) yaitu Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut yang sepertinya “terselamatkan dari tangan penyidik Kejari Tanjung Perak”.

Andai saja kasus ini adalah pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seseorang dengan mengajak beberapa orang lainnya, di mana salah seorang hanya menemani yang tidak mengetahui rencana awal orang yang mengajaknya namun ikut menikmati hasil curian tersebut, bisa jadi Aparat Penegak Hukum (APH) akan tetap memproses hukum sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHUP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) “ sebagai orang yang turut serta”.

Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP berbunyi ; Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: (1), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; (2), mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Namun Dimaz Atmadi selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak kepada beritakorupsi.co mengatakan seusai persidangan, bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan mengkaji setelah menerima putusan Majelis Hakim secara lengkap.

“Itu akan tetap kami kaji ya, kami juga menunggu putusan lengkap dari Majelis Hakim kemudian kami akan melakukan pengkajian terhadap putusan tersebut. Dari situ kita akan bisa melihat bagaimana tindak lanjut dari ini semua,” kata Dimaz, Rabu, 31 Juli 2019.

Lebih lanjut beritakorupsi.co menanyakan kepada Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak ini, terkait proses hukum terhadap pihak-pihak selaku tim yang dibentuk oleh terdakwa dalam proses pelaksanaan kegiatan Jasmas.

“Menurut anda, apakah dari tim yang dibentuk terdakwa ini turut terlibat dalam kasus ini ?,” tanya beritakorupsi.co

“Pertanyaan yang satu ini cerdik sekali ya (sambil senyum lalu melanjutkan…) Kalau pandangan saya secara pribadi, ini pribadi saya ini bukan secara hukum, mereka ini hanya bekerja tanpa tau apa yang sebenarnya terjadi. Tapi secara hukum, kami akan tetap melakukan kajian tentang apa yang disampaikan dalam vonis tersebut,” ucap Dimaz.

Sementara dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Agus Setiawan Tjong terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Agus Setiawan Tjong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati, baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Sugito, H. Darmawan, Binti Rochmah, Dini Rinjanti, Ratih Retnowati, Saeful Aidi (anggota DPRD Surabaya.red), pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan maret 2015 sampai dengan Januari 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya Jln. Yos Sudarso No 1822 Kel. Embong Kaliasin, Kec Genteng Kota Surabaya, Jln Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran,  Kecamatan Pabean Gantikan, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Ketentuan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.

Bahwa terdakwa telah melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum,  mengkordinir Pelaksanaan Dana Hibah Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) Pemerintah Kota Surabaya yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun 2016, bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah, Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Pemendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian Negara BPK RI No. 64/LHP/)O(I/09/2018 tanggal 19 September 2018, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;

Bahwa terdakwa Agus Setiawan Tjong, pada bulan Maret 2015 menemui Anggota DPRD Kota Surabaya yaitu H. Darmawan dan Ratih Retnowati untuk membicarakan mengenai Pekerjaan Dana Hibah Jasmas.

 Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Kota Surabaya H.Darmawan dan Ratih Retnowati,  menyampaikan kepada terdakwa Agus Setiawan Jong, bahwa akan ada kegiatan Dana Hibah Jasmas untuk Masyarakat Khususnya Lembaga Kemasyarakatan RT/RWk sehingga terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan kesanggupannya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mengkoordinir pelaksanaan khususnya pengadaan jenis barang yang akan di berikan ke Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), serta menyusun proposal-proposal permohonan Dana Hibah dari Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW).

Majelis Hakim menjelaskan, setelah pertemuan dengan anggota DPRD Surabaya H. Darmawan dan Ratih Retnowati, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong bertemu dengan Anggota DPRD lainnya yaitu Binti Rochmah, Syaiful Aldy, Dini Rijanti dan Sugito. Dan pada saat menemui Anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali menyampaikan maksudnya untuk menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan Dana Hibah dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) khususnya untuk pengadaan  barang-barang yang akan diberikan kepada para penerima Hibah lewat dana Aspirasi milik anggota DPRD kota Surabaya tersebut.

Majelis Hakim mengatakan, dalam pertemuan dengan para Anggota DPRD Kota Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong selain menyampaikan maksudnya untuk menjadi Penyedia barang yang akan disalurkan kepada Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), juga menjanjikan akan memberikan komisi sebesar 15% (lima belas persen) kepada setiap Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah Dana Aspirasi yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk Dana Hibah.

Selain itu, lanjut Majelis Hakim, terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan teknis pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah, terdakwa Agus Setiawan Jong siap untuk turun langsung kelapangan guna mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permohonan Dana Hibah mulai dari proses pembuatan proposal, pembelian dan pendistribusian barang hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPPK) Kegiatan Dana Hibah yang disepakati oleh para Anggota DPRD Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochman, Syaful Aidy, Dini Rini Rijanti dan Sugito menyepakati bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong sebagai penyedia barang yang akan diberikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat pemohon Hibah dari lembaga Masyarakat (RT/RW) berupa Terop, Kursi Crome, Kursi plastik, Meja Besi, Meja Plastik, Soundsistem, Gerobak sampah serta tempat sampah.

Majelis Hakim menjelaskan, bahwa proposal-proposal yang di dibuat dan diperoleh oleh Tim  terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong di Jl. Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, yang selanjutnya disortir berdasarkan wilayah Daerah Pemilihan dari para anggota DPRD Kota Surabaya, dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan.

“Jumlah dana Aspirasi setiap Anggota DPRD tersebut, dibagi berdasarkan jumlah Proposal dana hibah yang di peroleh, sehingga mendekati jumlah pagu setiap anggota DPRD, yang dahulu jumlah keseluruhan nilai Proposal dibuat melebihi dari jumlah pagu Dana Aspirasi karena sudah mengetahui, bahwa nantinya akan berkurang setelah diverifikasi oleh Pemerintah Kota Surabaya,” pungsak Majelis Hakim Dr. Andriano

Majelis Hakim menjelaskan, pada bulan Agustus 2015, berdasarkan perintah dari terdakwa Agus Setiawan Jong, proposaI-proposal tersebut di antar oleh Dea Winnie ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan untuk H. Darmawan diterima oleh stafnya yaitu Agus.

Untuk Ratih Retnowati di terima oleh Sani, kemudian untuk Binti Rochmah diterima langsung oleh Suaminya yaitu Budi di rumah Binti Rochmah di Jalan Rungkut atau di Universitas Surabaya tempat kerja suami Binti Rochma.

Selanjutnya Untuk Syaiful Aidy dan Dini Rijanti diserahkan di ruang Fraksi PAN, dan diterima oleh Yanto. Sedangkan untuk Sugito diserahkan di ruang Fraksi Hanura, dan diterima oleh Bagus selaku staf di Fraksi Hanura. Dan seluruh proposal tersebut sudah dilengkapi dengan Rekapan jumlah proposal, nama pemohon dan jumlah Permohonan.

Bahwa proposal permohonan yang dikumpulkan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong ke Anggota DPRD Kota Surabaya, selanjutnya dikirim oleh Anggota DPRD Kota Surabaya ke Sekertariat DPRD kota Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya.

Majelis Hakim mengatakan, mulanya proposal-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonan Dana Hibah APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, namun proposal tersebut tidak dapat dijadikan dasar permohonan Dana Hibah tahun 2016, sehingga selanjutnya dimaksudkan dan dipergunakan untuk APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2016, dan  seluruh proposaI-proposal tersebut harus direvisi, khususnya penanggalan.  Sehingga proposal-proposal tersebut dikembalikan oleh para anggota DPRD, dan diambil oleh terdakwa Agus Setiawan Jong untuk dilakukan pembaharuan penanggalan dengan menggunakan tahun 2016, selanjutnya pada bulan Juli 2016 para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong (Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut) kembali memperbaharui proposal, dan menemui Ketua RT/RW untuk meminta tandatangan dan stempel, yang selanjutnya dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian diantarkan kembali ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan para Anggota DPRD Kota Surabaya mengumpulkan ke Sekwan DPRD Kota Surabaya untuk di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya.

“Bahwa setelah mengetahui proposal-proposal tersebut telah di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan verifikasi, terdakwa Agus Setiawan Jong selanjutnya menyetor barang-barang sesuai dengan jenis yang telah diajukan dalam proposal permohonan Dana Hibah, diantaranya Terop, Kursi Crome, Kursi Plastik, Meja Besi, Meja Plstik,Sound Sistem, Lampu Spiral, Gerobak Sampah, Tong sampah, dan disimpan dirumah terdakwa Agus Setiawan Jong JI Bunguran No 27 A, Surabaya,” ungkap Majelis Hakim

Pada tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat (Ketua RT/RW) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dengan total jumlah penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebanyak 665 Lembaga.

Setelah terdakwa Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama pemohon yang diajukan telah lolos verifikasi, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk memanggil para Ketua RT/RW dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuat buku tabungan di Bank Jatim cabang Pasar Atom, dan selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah itu tetap pada penguasaan terdakwa Agus Setiawan Jong.

Bahwa dari seluruh proposal dana Hibah yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, yang lolos veriflkas adalah sebanyak 228 Pemohon terdiri dari 65 pemohon atas nama H. Darmawan,; 6 Pemohon atas nama Ratih Retnowati,; 28 Pemohon atas nama Binti Rochmah,; 42 Pemohonatas nama Syaiful Aidy,; 35 Pemohon atas nama Dini Rijanti dan 52 Pemohon atas nama Sugito.

Setelah mengetahui bahwa proposal-proposal tersebut lolos verifikasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan setelah mengetahui Jadawal Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kota Surabaya dengan penerima Hibah, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk menghubungi para Penerima Hibah yang lolos veriflkasi supaya datang ke Pemerintah Kota Surabaya untuk penandatanganan NPHD  dan melakukan Pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah.

Majelis Hakim mengatakan, pada Desember 2016, setelah terdakwa Agus Setiawan Jong  mengetahui bahwa Dana Hibah telah cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima Hibah, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim cabang Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer kenomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong.

“Jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh 228 Penerima Hibah ke Rekening terdakwa Agus Setiawan Jong nomor rekening 1692222225 sebesar Rp13.189.104.100 (tiga belas milyar seratus delapan puluh sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah),” ungkap Majelis Hakim

Setelah seluruh penerima Hibah mentrasfer ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke para penerima Hibah sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya.

“Setelah melakukan pengiriman barang, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)  sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, dengan  memerintahkan Timnya untuk meminta tandatangan dan Stempel dari masing-masing Ketua RT/RW selaku penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016,” ungkap Majelis Hakim kemudian

Kwalitas barang yang diterima oleh penerima Hibah sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah kepada Masyarakat pada Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneisa (BPK RI), telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen).

Majelis Hakim mengatakan, bahwa sependapat dengan surat dakwaan Jaksa dan menolak pembelaan yang disampaikan oleh tim Penasehat Hukum terdakwa. Sehingga terdakwa haruslah di hukum sesuai dengan perbuatannya.

Manurut Majelis Hakim, bahwa Terdakwa Agus Setiawan Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili ; Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua)  tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rochmad di akhir surat putusannya.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa mengatakan akan banding setelah berkonsultasi dengan tim penasehat Hukumnya.  “Banding,” kata terdakwa kepada Majelis Hakim. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top