0
Terdakwa (kiri) Eko Purnomo didampingi Penasehat Hukumnya Dr. Eddy Suwito, SH., MH seusai sidang tuntutan, Senin, 29 Juli 2019 (Foto BK)
beritakorupsi.co - Senin, 29 Juli 2019, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sutan dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Tulungagung, membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Eko Purnomo selaku kepala SMP Negeri 2 Tulungagung dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (pungli) dari orang tua calon Siswa/i baru SMPN 2 Tulungagung pada Juni 2017 tahun.

Surat tuntutan pidana itu dibacakan oleh JPU Sutan yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulungagung di muka persidangan diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rochmad dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hcok) yaitu M. Mahin dan Samhadi, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya Dr. Eddy Suwito, SH., MH dkk.

Kasus Korupsi pungutan liar ini bermula pada saat dimulainya Tahun Pelajaran Baru 2017/2018. Saat itu, Dina Pendidikan Kabupaten Tulungagung menentukan kuota siswa/i untuk SMPN 2 Tulungagung sebanyak 360 siswa/i, namun kenyataannya yang diterima sebanyak 406 orang anak didik.

Karena terjadi kelebihan kuota, ditambah lagi seluruh siswa lama maupun yang baru harus masuk pagi, sementara ruangan dan meja serta bangku belum ada. Sehingga ada kesepakatan antara pihak Komite Sekolah yang anggota Koamitenya ada sebahagian merangkap sebagai guru dengan pihak Sekolah melalui rapat Komite untuk menerima sumbangan dari orang tua calon siswa/i yang mendaftar di SMPN 2 Tulungagung untuk memenuhi kebutuhan sekolah berupa Meja dan Bangku.

Pada saat dilakukannya penerimaan siswa/i baru dengan melalui beberapa test, pada saat itulah para orang tua disodori amplop permintaan sumbangan. Sehingga dari beberapa orang tua calon siswa/i baru, ada yang memberikan sebesar Rp1 juta, ada pula yang 4 juta rupiah.

Dari fakta persidangan, saat terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara mengatakan, bahwa sekolah diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat termasuk orang tua calon siswa/i baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2017.

Yang menjadi pertanyaannya terkait “kata menerima sumbangan”, sepert terjadi sebuah bencana alam, di mana berbagai pihak memberi batuan berbagai macam tanpa ada permintaan, permohonan atau apapun, melainkan kerelaan dari berbagai pihak untuk memberikan sumbangan.

Lalu apakah pemberi sumbangan terhadap SMPN 2 Tulungagung memberikan secara suka rela  tanpa adanya terlebih dahulu permintaan atau pemberitahuan dari pihak sekolah, atau memang  para orang tua calon siswa/i itu memberikan uangnya karena adanya permintaan atau permohonan menyodorkan berupa surat ?.

Kalau memang SMPN 2 Tulungagung tidak memiliki ruang Kelas, Meja dan Bangku, mengapa pihak sekolah menerima siswa melebihi kuota ? Mengapa Dinas pendidikan tidak menganggarkan dana untuk pengadaan Meublair di SMPN 2 Tulungagung ?

Di sisi lain, 2 (dua) guru SMPN 2 Tulungagung sudah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan di pidana penjara, yang saat ini sudah berstatus mantan terpidana yaitu Rudy Bastomi selaku Waka Sek (Wakil Kepala Sekolah) Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2017/2018 (divonis 1.2 tahun), dan Supratiningsih selaku Kepala Sarana dan Prasarana (Sarpras) merangkap sebagai  Panitia PPDB yang juga istri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung (divonis 10 bulan).

 Awalnya pada Juli 2017. Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Polres Tulungagung melakukan Tangkap Tangan terhadap  Rudy Bastomi dan Supratiningsih berikut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu bendel daftar hadir orang tua, satu bendel daftar hadir siswa/i, satu bendel daftar rekapan peserta uji kompotensi, satu buku PPDB jalur tes uji kompetensi 2017/2018, tujuh berkas siswa yang mendaftar PPDB SMPN 2 Tulungagung, satu bendel amplop kosong berkop SMPN 2 Tulungagung dan satu tas warna hitam, uang sebesar Rp35.500.000 (tiga puluh lima juta lima rtus ribu rupiah)

Dari fakta persidangan, uang itu terkumpul dari beberapa orang tua calon siswa/i SMPN 2 Tulungagung yang mendaftar dan sedang mengikuti tes jalur kompotensi yang diadakan oleh panitia PPDB. Dan uang itu akan dipergunakan untuk membeli meja dan bangku di 4 kelas tambahan baru. Pemungutan uang dari orang tua calon siswa/i ini tak ada aturan yang memperbolehkannya.

Oleh JPU Kejari Tulungagung maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, bahwa Rudy Bastomi dan Supratiningsih dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara dalam Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

JPU Kejari Tulungagung menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan terhadap Rudy Bastomi, dan denda sebesar Rp5 juta. Namun oleh Majelis Hakim, Rudy Bastomi divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Sedangkan Supratiningsih divonis pidana 10 bulan penjara.

Sementara dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 29 Juli 2019, adalah agenda pembacaan surat tuntutan JPU terhadap terdakwa. Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Eko Purnomo juga dijerat Pasal yang sama dengan 2 mantan anak buahnya, yakni Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

JPU Sutan menyatakan dalam surat tuntutannya, bahwa terdakwa Eko Purnomo, berdasarkan fakta dipersidangan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Eko Purnomo dengan pidana penjara selama dua tahun dan eanm bulan (2.6 tahun) dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ; Tedakwa di hukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair enam (6) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Sutan.

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui tim Penasehat Hukum terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaannya pada sidang berikutnya.

“Untuk Pledoi, waktu satu minggu ya,” perintah Ketua Majelis Hakim. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top