0
JPU Ahmad Burhanudin : Semua fakta persidangan akan kita laporkan ke penyidik maupun ke Pimpinan. Terkait pengembangan kasus ini, kita lihat nanti tergantung pimpinan dan bagaimana putusan Majelis Hakim


beritakorupsi.co - Senin, 15 Juli 2019, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  RI, yakni Arif Suhermanto dan Ahmad Burhanudin membacakan surat tuntutannya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara serta pencabutan hak Politik selama 4 (empat) tahun terdhadap terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si selaku mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Malang dalam perkara Korupsi Suap anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019, terkait uang “Pokir” sebesar Rp900 juta dalam  pembahasan Perubahan APBD, uang 1% (Rp5.5 M) dalam pembahasan APBD Murni Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 dan uang Rp300 juta Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses Investsi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, yang totalnya sebesar Rp6.5 miliyar.

Terdakwa Cipto Wiyono selaku Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Malang adalah terdakwa Jilid VII ini, sebagai pengembangan dari persidangan sebelumnya dalam kasus perkara Korupsi Suap sebesar Rp6.5 Miliyar kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 yang berjumlah 45 orang,  terkait pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 pada Juni - Juli tahun 2015, Pembahasan APBD murni Kota Malang TA 2015 pada Nopeber 2014, dan Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses Investsi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang pada Juli 2015.

Total duit suap yang berikan ke DPRD Kota Malang totalnya sebesar Rp6.5 miliyar dengan rincian, uang sebesar Rp900 juta dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 pada Juni - Juli 2015 berasal dari puluhan kontraktor di lingkungan Dinas PU, dan uang sebesar Rp5.5 miliyar dalam pembahasan APBD (murni) TA 2015 pada sekitar Oktober - November 2014, yang terdiri dari seluruh Kepala Dinas Kota Malang sebesar Rp1.7 Miliyar dan ditambah sebesar Rp3.8 miliyar adalah duit pribadi Moch. Anton selaku Wali Kota (sudah divonis), serta duit sebesar Rp300 dari Daniel (pengusaha) terkait Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses Investsi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang (Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang).

Pemberian uang suap itu oleh Pemkot Malang terhadap seluruh anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 adalah untuk memuluskan pembasahasan APBD dan Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses Investsi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang (Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang) agar berjalan mulus tanpa ada hambatan dari seluruh anggota Dewan yang terhormat di Kota Malang, dan hasilnya memang berjalan mulus.

Ternyata “nikmat membawa sengsara”. Sebab 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 dan Kepala Dinas PUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono serta Wali Kota Malang Moch. Anton dipenjarakan oleh KPK sejak sejak 2017 hingga 2019.

Sementara terdakwa Cipto Wiyono, ternyata tidak hanya sebagai pemberi suap, melainkan juga ikut menikmatinya. Duiat yang dinikmati terdawa Cipto Wiyono selaku Sekda Kota Malang sebesar Rp550 juta. Dan setelah ditetapkan menjadi tersangka, terdakwa Cipto baru mengembalaikan uang “haram” yang dinikmatinya ke negara melalui KPK sebesar Ro350 juta.

Konyolnya, dalam perisidangan, terdakwa Cipto sempat menyangkal bahwa dirinya tidak menerima duit alias “uang Pokir” sebesar Rp200 juta pada saat pembahasan perubahan APBD Kota Malang TA 2015. Namun terdakwa akhirnya mengaku setelah JPU KPK Arif Suhermanto menunjukkan bukti dalam persidangan.

Namnun apakah kasus ini berhenti di sini ? Bagaimana dengan Tedy Sujadi Soemama selaku pejabat Dinas PU Kota Malang yang berperan langsung mengumpulkan duit dari puluhan kontraktor di lingkunagan Dinas PU ? Bagaimana pula dengan 3 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 ? Lalu bagaimana Daniel yang memberikan uang sebesar Rp300 juta terkait pengelolaan  Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, belum lagi dengan puluhan pengusaha kontraktor termasuk dalam kasus Korupsi suap Ketua DPRD Kota Malang terkait penganggaran proyek Jembatan Kedungkandang Kota Malang Tahun 2015 ?

JPU KPK
Menanggapi hal ini, JPU Ahmad Burhanudin kepada beritakorupsi menjelaskan, bahwa semau fakta yang terungkap dalam persidangan akan dilaporkan ke pimpinan KPK. Burhanudin menambahkan, terkait pengembangan kasus ini, menunggu putusan pimpinan KPK dan vonis dari Majelis Hakim.

“ Semua fakta persidangan akan kita laporkan ke penyidik maupun ke Pimpinan. Terkait pengembangan kasus ini, kita lihat nanti tergantung pimpinan dan bagaimana putusan Majelis Hakim,” ucap JPU KPK Ahmad Burhanudi berma Arif Suheranto.

Sementara dalam surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan di muka persidangan ruang sidang Candra dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Majelis Hakim H. Hisbullah Idris, SH., M.H dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) menyatakan, bahwa terdakwa Cipto Wiyono yang yang didampingi Tim Penasehat Hukum terdakwa, Aris Yudianto, Dr. Nurbaedah, Suryo W dan Irfan, dianggap bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan, bahwa pada tanggal 25 Juni 2015 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, dilakukan Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian sambutan Walikota Malang dalam menghantar Konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kata Malang tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priortas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2015.

Pada tanggal 6 Juli 2015 sebelum dimulainya rapat paripuma dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, tetdakwa Cipto Wiyono, Walikota Malang Moch Anton, Wakil Walikota Malang Sutiadji, melakukan pertamuan dengan Pimpinan DPRD Kota  Malang Moch Arief chaksono, H.M. Zainuddin AS, Wiwik Hendri Astuti, Rahayu Sugiati dan para Katua Fraksi DPRD Kota Malang yaitu Suprapto. Sahrawi. Mohan Katelu, Salamet, Ya’qud Ananda Gudban, Hari Subiantono, Sukarno dan Hery Pudji Utami benempat di ruangan Katua DPRD Kota Malang.

Pada penemuan tersebut, Moch Arif Wicaksono dan Suprapto menjadi juru bicara para Ketua Fraksi yang mewakili seluruh anggota DPRD Kota Malang meminta kepada Walikota Malang Moch Anton untuk memberikan uang imbalan fee pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2015 dengan istilah “uang pokir" kepada anggota DPRD Kota Malang agar pembahasan berjalan Iancar, tidak ada halangan dari Anggota DPRD Kota Malang sehingga dapat disetujui.

Atas permintaan tersebut, Moch Anton menyanggupi, dengan meminta terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si untuk menyiapkan “uang pokir" dimaksud dan terdakwa lr. Cipto WiYonm M.Si menyanggupinya.

Setelah pertemuan tersebut, Moch Arief Wicaksono membicarakan kembali dengan Moch Anton secara berdua saja agar Moch Anton memenuhi permintaan uang oleh anggota DPRD, dan Moch Anton menyanggupinya. Selanjutnya Moch Arief Wicaksono dan para ketua Fraksi menyampaikan infonnasi tersebut kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang, dan seluruh anggota DPRD Kota Malang menyetujuinya.

Atas permintaan Moch Anton, selanjutnya terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si meminta Jarot Edy Sulistiyono memerintahkan Tedy Sujadi Soemama selaku Kepala Bidang Perurnahan dan Tata Ruang pada Dinas PUPPB Kota Malang untuk menemui dirinya. Setelah Tedy Sujadi Soemama menghadap, terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si meminta Tedy Sujadi Soemama agar mengumpulkan uang dari para rekanan/pemborong pada Dinas PUPPB Kota Malang sebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah), yang mana uang sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada Moch Arief Wicaksono, dan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si.

Kemuidan Tedy Sujadi Soemama melaporkannya kepada Jarot Edy Sulistiyono dan diperintahkan untuk melaksanakannya setelah uang tersebut terkumpul sebesar Rp900.000.000  (sembilan ratus juta rupiah).

Pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, Tedy Sujadi Soemama menyerahkan “uang pokir" kepada Jarot Edy Sulistiyono di Kantor Dinas PUPPB Kota Malang Jalan Bingkil No.1 Kota Malang. Selanjutnya Jarot Edy Sulistiono melaporkan kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si.

Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch Arief Wicaksono menghubungi Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si dan meminta realisasi “uang pokir" untuk anggota DPRD Kota Malang, yang kemudian Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si menyampaikan bahwa uang akan segera diserahkan oleh Jarot Edy Sulistiyono.

Sekitar pukul 14.00 WIB, atas perintah Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si, Jarot Edy Sulistiyono menghubungi Moch Arief Wicaksono menanyakun kemana penyerahan “uang pokit” sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah). Kemudian oleh Moch Arief Wicaksono meminta agar "uang pokir" diserahkan di rumah dinasnya jalan Panji Soeroso No. 7 Kota Malang, dengan  tedebih dahulu dipisahkan jatah untuk dirinya sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dan uang sebesar Rp600.000.000 (enam ratusjuta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Kota Malang dibungkus tersendiri.

Kemudian pada pukul 14.24 WIB, Moch Arief Wicaksono menyampaikan kepada Bambang Sumarto, bahwa “uang pokir" dari Moch Anton akan segera diterima.

Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WlB, Jarot Edy Sulistiyono meminta Tedy Sujadi Soemama untuk menyerahkan uang sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Moch Arief Wicaksono, dan uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si.

Kemudian Tedy Sujadi Soemama menyerahkan uang sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) yang terbungkus dalam kardus kepada Moch Arief Wicaksono dirumah dinasnya, dan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si di rumah dinasnya namun Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si tidak ada sehingga Tedy Sujadi Soemama menyerahkan uang tersebut melalui staff Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si yang berada dirumah dinas. Setelah mendapat laporan penyerahan “uang pokir”. Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si melaporkannya kepada Moch Anton.

Setelah menerima uang tersebut, Moch Atief Wicaksono mengambil sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sedangkan sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dibagikan Moch Arief Wicaksono untuk para Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi masing-masing sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan kepada anggota DPRD Kota Malang lainnya masing-masing sebesar Rp12.500.000 (dua belasjuta Iima ratus ribu rupiah).

Pada tanggal 22 Juli 2015, dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan APBD-P TA 2015 yang berjalan dengan lancar, dan hasilnya menyetujui untuk disahkan menjadi Perubahan APBD TA 2015, lalu dituangkan dalam Kaputusan DPRD Kota Malang Nomor : 188.4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang  APBD Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Agustus 2015.

II. Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Pada tanggal 4 Nopember 2014, dilaksnakan Rapat Paripuma DPRD Kota Malang tentang Peraturan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2015.

Untuk memperlancar pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2015, Moch Anton dengan didampingi Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si menyampaikan kepada para Kepala Dinas/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk melakukan pemotongan uang 1% dana pembangunan APBD Kota Malang dari masing-masing SKPD untuk diberikan kepada anggota DPRD Kota Malang.

Beberapa hari kemudian, Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si mengumpulkan uang dari para Kepala SKPD sebanyak sebesar Rp1.700.000.000 (satu miliyar tujuh mtus juta rupiah), dan Rp3.800.000.000 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) dari Moch Anton sebagai tambahan.   Sehingga total duit yang terkumpul sebesar Rp5.500.000.000 (lima milyar Ilma ratus juta rupiah).

Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Moch Arief Wicaksono di rumah pribadinya di Jalan Vinolia No. 21 Kota Malang. Kemudian Moch Atief Wicaksono membagikan uang tersebut kepada unsur pimpinan, Ketua Fraksi, Ketua Komisi masing-masing Rp125.000.000 (seratus dua puluh lime juta rupiah), dan untuk anggota Fraksi Rp100.000.000  (seratus juta rupiah)

Kemudian Moch Arief Wicaksono meminta agar anggota DPRD jangan terlalu kritis dalam pembahasan APBD Murni Kota Malang tahun 2015 dengan mengatakan 'Jangan kritis-kritislah’. Setelah menyerahkan uang kepada Moch Arief Wicaksono, Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si melaporkan kepada Moch Anton.

Setelah penerimaan uang tersebut, pembahasan APBD Murni 2015 berjalan lancar dan hasilnya,  DPRD Kota Malang menyetujui untuk disahkan menjadi APBD TA 2015, lalu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor : 188.4/79/35.73.201/2014 tanggal 26 November 2014 tentang Persetujuan Penetapan kesepakatan bersama antara Dewan perwakilan rakyat Daerah Kota Malang dengan pemerintah Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si pada saat mengumpulkan uang dari para kepala SKPD,  mengambil bagian untuk kepentingan Pribadi sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus Iima puluh juta rupiah).

III. Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses Investsi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.

Pada tanggal 10 Juli 2015, Pemerintah Kota mengajukan surat Nomor 510.12/1531/35.73.123l2015 perihal Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang berupa Tanah yang Difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang Berlokasi di Supit Urang (pengeloaan sampah).

Pada saat pengajuan surat tersebut, Mach Arief Wicaksono meminta uang kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si agar pembahasan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang berupa Tanah yang Difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang Berlokasi di Supit Urang bisa berjalan lancer dengan mengatakan, 'Masa gak ada, teman teman nanyakan, walaupun kecil’.

Selanjutnya Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si menghubungi Wasto selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang dan menyampaikan permohonan dari Moch Arief  Wicaksono.

Kemudian Wasto mengenalkan Terdakwa Ir. Clpto Wiyono. M.Si dengan pengusaha calon pengelola sampah yaitu Daniel. Selanjutnya Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si menyampaikan permintaan uang oleh Moch Arief Wicaksono kepada Daniel agar pembahasan pengelolaan sampah bisa berjalan lancar.

Pada tanggal 13 Juli 2015, Daniel menyerahkan uang kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) di ruang kerja Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si (ruang sekda Kota Malang).

Beberapa saat kemudian Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si mengundang Moch Arief Wicaksono keruangannya, dan memberikan uang tersebut. Selanjutnya Moch Arief Wicaksno dengan dibantu Tri Yudiani membagikan uang tersebut kepada Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi masing-masing sebesar Rp10.000.000 (sepuluh jute rupiah), dan anggota masing-masing sebesar Rp5.000.000 (Iima juta rupiah). Setelah pemberian uang tersebut, Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si melaporkan kepada Moch Anton.

Setelah pemberian uang tersebut, proses investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang berjalan lancar dan diberikan persetujuan melalui keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor : 188.4/46/35.73.200/2015 tanggal 14 Juli 2015 tentang persetujuan terhadap permohonan pelaksanaan proses Investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhlr (TPA) Supit Urang.

Bahwa atas uang-uang yang yang dikumpulkan, Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si mendapatkan sebesar Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan yang sudah dikembalikan kepada Negara melalui KPK pada tanggal 14 Mei 2019 dan tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus Iima puluh juta rupiah).

Sehingga perbuatan terdakwa Cipto Wiyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman dalam dakwaan primair ; menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; Menghukum terdawa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara serta pencabutan hak Politik selama 4 (empat) tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pokok,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto di akhir surat tuntannya.

Atas surat tuntutannya JPU KPK, terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya memohon kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan Pledoinya dalam waktu 2 (dua) pekan. Dan Permohonan itupun dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top