0
JPU Lily Lindawati : Terkait Perintah Majelis Hakim, Kasus ini memang sudah dikembangkan


beritakorupsi.co - Tiga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Floating Dock 8.500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973  PT DPS (PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)) atau yang lebih dikenal dengan sebutan PT Dok Surabaya pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp63.342.000.000 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019, memerintahkan JPU Kejati Jatim untuk mengembangkan “tersangka baru” dalam kasus ini setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktut A&C Trading Network (ACTN) Pte Ltd, berkedudukan di Singapur yang diadili di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim sejak tanggal 10 April hingga hari ini (10 Juli 2019).

Ketiga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Floating Dock  PT DPS Nomor 52/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY dengan terdakwa Antonius Antonius Aris Saputro (WNI) selaku Direktur A&C Trading Network (ACTN) Pte.Ltd yang berkedudukan di Singapura ialah Cokorda Gedearthana, SH., MH selaku Ketua Majelis Hakim dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana, SH., MH, Kusdarwanto, SH., SE., MH dengan Panitra Pengganti (PP) Ign. Cemeng, SH., SH sementara JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) ialah Trimo, SH, MH selaku Ketua Tim yang juga Koordinator Pidsus Kejati, Lily Lindawati, SH., MH dkk.

Dalam kasus ini, JPU telah menyeret 2 (dua) terdakwa yaitu selain Antonius Aris Saputro adalah Riry Syeried Jetta  selaku Direktur Utama PT DPS selaku pengguna barang (dengan perkara penuntutan terpisah) ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur untuk diadili di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum atas terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp63.342.000.000 berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 karena pengadaan Floating Dock 8.500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973  karena tidak sesuai prosedur yang berlaku, dengan tidak melibatkan Tim Investasi dan tidak melalui lelang terbatas.

Selain itu, pengadaan Floating Dock 8.500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 oleh PT DPS tidak ada proses penilaian kualifikasi, evaluasi administrasi, teknis dan harga, serta tidak adanya penyusunan dokumen pengadaan/Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), tidak membuat dan tidak menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebagai acuan penilaian kewajaran harga.

Sementara untuk penentuan harga Floating Dock 8.500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 yang sudah berusia 42 tahun senilai USD 7,486,174 hanyalah merupakan kesepakatan Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT DPS dengan Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network (ACTN) Pte.Ltd Singapur untuk wilayah Indonesia.

Anehnya, sekalipun PT DPS telah membayar lunas Flotting Dock 8.500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 kepada ACTN, hingga saat ini bahwa barang yang dibeli dengan menggunakan anggaran APBN Perubahan TA 2015 yang sebelumnya menggunakan dana talangan sebesar USD 4.500 atau setara dengan nilai rupiah sejumlah Rp63 miliyar lebih tak atau bagaimana bentuknya.

Alasannya, bahwa barang Flotting Dock 8.500 TLC itu diangkut sebuah kapal laut dari Rusia menuju Indonesia, dan tenggelam di laut Cina. Namun pertanggungjawaban dari ACTN hingga saat ini tak ada.

Anehnya lagi adalah, bahwa kapal pengangkut barang Flotting Dock sudah dinyatakan tenggelam, tetapi pihak PT DPS tidak mengklaim uang jaminan ansuransi sebesar Rp200 juta di PT Berdikari Ansurance dari besarnya uang muka yang dibayarkan PT DPS kepada ACTN senilai USD 1.500 serta pihak ACTN pun tidak memperpanjang jaminan ansuransi tersebut.

Itulah sebabnya, JPU Kejati Jatim menyeret Antonius Aris Saputro selaku penyedia barang bersama Riry Syeried Jetta  selaku pengguna barang untuk diadili di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas timbulnya kerugian keuangan negara sejumlah Rp63 miliyar lebih dalam pengadaan Flotting Dock tahun 2015.

Sekalipun JPU telah menyeret 2 (dua) terdakwa dalam kasus ini, ternyata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyidangkan perkara ini menilai, bahwa masih ada pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab. 

Hal itu terungkap setelah perkara ini disidangkan dengan terdakwa Antonius Aris Saputro sejak tanggal 10 April  hingga 10 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa saksi dari PT DPS maupun dari ACTN yang dihadirkan JPU kehadapan Majelis Hakim.

Saksi-saksi yang sudah dihadirkan JPU kehdapan Majelis Hakim adalah beberapa dari Direksi PT DPS diantaranya I Wayan Yoga selaku Direktur Operasional PT DPS, Penta Parawati selaku Direktur Keuangan PT DPS, Diana Rosa (selaku anggota Tim Investasi dan  Sekretaris PT DPS tahun 2015), Ina Rahmawati selaku Senior Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT. DPS dan Andry Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte Ltd, Singapur untuk wilayah Indonesia.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 10 Juli 2019, JPU kembali menghadirkan Andry Siwu atas perintah Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya (3 Juli 2019) untuk di kroscek dengan Diana Rosa, Ina Rahmawati, Penta Parawati dan Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT DPS (sudah terdakwa) serta M. Maskur selaku Kepala Cabang PT Berdikari Ansurance.

Sebagai informasi, dalam persidangan tanggal 3 Juli 2019, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membuat dakwaan terhadap Andri Siwu terkait keterlibatannya membuat daftar harga Flotting Dock 8.500 TLC bekas Rusia pembuatan tahun 1973, dan dakwaan Gratifikasi terkait pemberian sejumlah uang sebesar Rp132 juta kepada Riry Syeried Jetta dengan alasan, bahwa duit itu sebagai pembelain mobil bekas milik Dirut PT DPS.

Selain kepada Riry Syeried Jetta, Andri Siwu juga memberikan sejumlah uang kepada Diana Rosa, Ina Rahmawati, Penta Parawati, Riry Syeried dan I Wayan Yoga (terpidana dalam kasus Korupsi PT DPS dalam pengadaan Tengki Pendam di Jambi tahun 2012) sebagai akomondasi perjalanan dari Indonesia ke Rusia pada saat melakukan survey Flotting Doco.

“Saudara Jaksa, ini fakta baru. Buat dakwaan terhadap saksi ini (Andri Siwu.red). Kalau Jaksa tidak mau, demi hukum akan kami sebutkan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini di putusan nanti,” ucap Anggota Majelis Hakim Dr. Lufsiana dan Kusdarwanto termasuk Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, (Rabu, 3 Juli 2019)

Dari keterangan sakasi-saksi dipersidangan (Rabu, 9 Juli 2019) terungkap, “benang merah” dalam kasus pengadaan Floating Dock 8.500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 semakin semakin jelas, bahwa pengadaan Flotting Dock  tidak sesuai prosedur yang berlaku karena tidak melibatkan Tim Investasi, tidak melalui lelang terbatas, tidak ada proses penilaian kualifikasi, tidak ada evaluasi administrasi, teknis dan harga, tidak adanya penyusunan dokumen pengadaan/Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), dan tidak membuat serta tidak menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebagai acuan penilaian kewajaran harga.

“Benang merah” yang terungkap dihadapan Majelis Hakim dipersidangan dari keterangan saksi-saksi adalah, bahwa yang memperkenalkan Antonisu Aris Saputro kepada Penta Parawati dkk pada saat ke Singapur adalah Dirut PT DPS, Riry Syeried Jetta, dokumen penawaran pengadaan Flotting Dock tidak melibatkan Tim Invstasi, tidak diketahui siapa yang membuat dokumen pengadaan Flotting Dock, harga dalam penawaran ACTN dibuat atau diketik oleh Penta Parawati selaku Direktur Keuangan PT DPS atas perintah Dirut PT DPS setelah menerima sebuah kertas yang dikeluarkan oleh Andri Siwu dari dalam kantung pakaiannya. Dan setelah selesai diketik dalam bentuk file XL, lalu Penta Parawati mengirimkannya melalui E-mail kepada Ina Rahmawati selaku Senior Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT. DPS dan dokumen tersebut kemudian dikirimkannya kepada Antonius Aris Saputro selaku Direktut A&C Trading Network (ACTN) Pte Ltd.

“Yang memperkenalkan (Antonius Aris Saputro) adalah Dirut,” kata Penta Parawati. Namun dibantah oleh Riry Syeried Jetta.

Saksi Penta Parawati pun menjelaskan lebih lanjut terkait daftar harga dalam dokumen pengadaan Flotting Dock. Menurut Penta, bahwa dia menerima daftar harga barang dari Andri Siwu lalu diketik dalam bentuk file XL lalu dikirimkan ke Inna dan Inna mengirimkannya melalui E-mail kepada Antonius Aris Saputra.

“Saya menerima daftar harga dari Pak Andri, kemudian saya buat dalam bentuk XL atas perintah Dirut, terus saya kirimkan ke Inna dan kirimkan melalui E-mail ke Pak Aris (Antonius Aris Saputra),” kata Penta

Saat Majelis Hakim menanyakan terkait siapa yang membuat dokumen pegadaan Flotting Dock dan menentukan ACTN sebagai pemenang, tak satupun saksi yang mengetahuinya termasuk Riry Syeried Jetta.

Sementara menurut Riry Syeried Jetta, bahwa dirinyapun tidak mengetahui siapa yang membuat dokemen lelang. Namun Riry Syeried Jetta mengakui telah menandatangani dokumen kontrak kerja tetapi tidak mengetahui kapan Antonius Aris Saputro menandatangani kontrak kerja tersebut.

Yang lebih anehnya lagi terungkap adalah, bahwa Dirut PT DPS tidak mengetahui siapa yang menentukan ACTN sebagai pemenang dalam pengadaan Flotting Dock tetapi menandatangani Dokumen kontrak dan tidak mengetahui pula, kapan ACTN menandatangani dokumen tersebut.

“Saya tanda tangani, tapi saya tidak tahu kanapan ditandatangi (Antonius Aris Saputro). Saya tidak atau siapa yang menentukan pemenangnya, saya terima dokeumen sudah ada,” kata Riry. Atasa keterangan Riry Syeried Jetta, membuat Ketiga Majelis Hakimpun heran dan tak dapat menerima penjelasannya.

Selain itu terungkap pula fakta baru, yaitu adanya pinjaman tanpa bunga oleh PT DPS melalui Penta kepada Andri Siwu senilai USD 75.000 atau setara sekitar Rp800 juta yang hingga saat ini belum dibayarkan. Duit itu dipergunakan untuk operasional PT DPS seperti pembelian kursi saat kunjungan Presiden ke PT DPS. Yang menurut Penta bahwa itu dilakukan atas perintah Dirut.

“Sebelumnya ke Bank tetapi tidak berhasil, lalu saya laporkan ke Dirut. Atas perintah Dirut, saya menghubungi Pak Andri dan menghubungi terus Pak Andri, kapan diberikan. Uang itu masuk ke PT DPS sebagai pinjaman,” kata saksi.

Namun keterangan Penta Parawati sempat dibantah Riry Syeried Jetta namun akhirna hanya bisa terdiam saat Majelis Hakim menanyakan lebih tegas terhadap Penta Parawati dan kemudian ke Riry Syeried Jetta.

“Itu tugas Direktur Kenuangan,” jawab Riry Syeried Jetta

Saat Majelis Hakim menanyakan, apakah uang itu sudah dibayarkan?. Menurut saksi-saksi bahwa hingga saat ini belum dibayarkan sementara Andri Siwu tetap menagihnya.

“Belum dibayarkan sampai sekerang. ditagih Pak Andri,” jawab saksi.

Setelah Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, kemudian memerintahkan JPU untuk mendalami keterangan dari saksi-saksi.

“Saudara Jaksa apakah ini (Riry Syeried Jetta) sudah terdakwa, yang dijawab oleh JPU Lily “sudah”.

Majelis Hakim pun memerintahkan JPU untuk mendalami semua keterangan saksi ini,” perintah Majelis Hakim Dr. Lufsiana. Lalu Majelis Hakimpun mengatakan kepada saksi-saksi, bahwa terdakwa

“Tak mau terdakwa ini mengajak kalian (Diana Rosa, Ina dan Penta) masuk penjara,” ucap Majelis Hakim kepada JPU.

“Dia ((Riry Syeried Jetta) mengajak kalian sama-sama masuk penjara. Ucap Majelis Hakim kepada saksi-saksi.

Terkait perintah Majelis Hakim, JPU Lily Lindawati kepada media ini mengatakan, bahwa pengembangan dalam kasus ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Sudah. Memang sudah dikembangkan. Untuk lebih jelasnya coba tanya Kasindik (Kepa Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus),” ujar Lily seusai persidangan.

Saat ditanya kemudian terkait Uang jaminan yang ada di PT Berdikari Ansurance sebesar Rp200 juta, menurut JPU Lily, bahwa itu bukan kesalahan pihak Ansuransi, karena PT DPS tidak melakukan Klaim dan pihak ACTN pun tidak memperpanjang masa waktu ansuransi.

“Dia M. Mukhtar (dari PT Berdikari Ancurance) tidak salah, karena pihak PT DPS tidak mengklaim, dan pihak ACTN juga tidak memperpanjangnya, jadi uang jaminan sebesar Rp200 juta itu hangus, Itu sebagai jaminan dari uang muka sebesar seribu lima ratus dollar (USD 15.00) dari uang muka yang dibayarkan oleh PT DPS ke ACTN,” ujar JPU Lily.

Smentara dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN  dan Adri Siwu selaku Marketing Representative untuk perwakilan ACT N Singapura di Wilayah Indonesia membuat dokumen penawaran Floating Dock Shanghai, Floating Dock Batam dan Floating Dock Singapura dari beberapa perusahaan yang dikirim melalui email kepada PT. DPS (persero) ke email Ina Rahmawati pada tanggal 26 Maret 2015 untuk melengkapi Administrasi dokumen pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan.

Kemudian pada tanggal 28 Maret 2015 Terdakwa Antonius Aris Saputro membuat dan mengirimkan dokumen penawaran Floating Dock 8.500 TLC yang diberi tanggal 28 November 2014, kepada PT. DPS (persero), padahal berdasarkan dokumen kontrak tertanggal 30 Juni 2015 telah ditandatangani kontrak Jual beli Floating Dock 8.500 TLC antara terdakwa selaku Direktur ACTN Singapura sebagai Penjual atau penyedia barang, sedangkan Riry Syeried Jetta Selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) sebagai Pembeli atau pengguna barang.

Floating Dock 8.500 TLC yang menjadi objek jual beli antara terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN Singapura dengan Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) telah melampaui batas maksimal umur kapal, yakni lebih dari 20 tahun dan belum dimintakan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI tanggal 11 Januari 2019, Terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN Singapura tidak dapat memenuhi atau menyediakan Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak meskipun sudah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar USD 1,000,000.00 dan USD 3,500,000.00 atau seluruhnya sebesar USD 4,500,000.00. Selain itu, PT DPS tldak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampal berakhirnya masa berlaku jaminan.

Biaya perjalanan dinas dan akomodasi dalam rangka survei Floating Dock oleh PT DPS bersumber dari terdakwa selaku Direktur ACTN Singapura dan Adri Siwu selaku Marketing Representative untuk perwakilan ACT N Singapura di Wilayah Indonesia, PT DPS memperoleh pinjaman tanpa bunga sebesar USD75,000.00 dari Adri Siwu dengan mentransfer dana sebesar Rp132.000.000 kepada Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT DPS (persero).

Pada tanggal 7 dan 8 Nopember 2014, Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama memerintahkan Direktur Operasional saksi I Wayan Yoga bersama dengan saksi Ina Rahmawati Senior Manager Keuangan untuk ke Singapura dengan tujuan meeting dengan Gloria Marine, Triton Marine dan DDW atau Naninda, Dalam kesempatan tersebut saksi Ina Rahmawati beserta saksl I Wayan Yoga oleh Riry Syerled Jetta dikenalkan dengan pihak A&C Trading Network Pte, Ltd, Singapura serta menyampaikan bahwa A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura lnl adalah vendor yang berpengalaman di PT DKB, dan punya Akses ke Rusia.

Pada tanggal 13 November 2014 Riry Syerled Jetta memerintahkan Slamet Riyadi untuk membuat Revlsl RAB terkait pengadaan Floating Dock 13000 TLC setelah selesai kemudian disampaikan ke Ina Rahmawatl, namun pada tanggal 28 November 2014 Riry Syerled Jetta kembali memerintahkan Slamet Riyadi untuk merevisi RAB Floatlng Dock 13000 TLC, menjadi pengadaan Floating Dock 8500 TLC, kemudian Slamet Riyadi membuat Estimasi biaya untuk Infrastruktur Floating Dock 8500 TLC, sedangkan data terkait dengan spesifikasi dan harga Floating Dock 8500 diperoleh darl Riry Syerled Jetta.

Setelah selesai dibuatkan Revisi RAB untuk Floatlng Dock 8500 TLC, selanjutnya Riry Syerled Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk menglirimkan Revlsi RAB tersebut melalui emal ke terdakwa Antonlus Aris Saputro, pada tanggal 13 November 2014.

Pada bulan Desember 2014, Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura Wilayah Indonesia (berdasarkan Surat Nomor : IIIACTN/AS/L/l/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang dltandatanganl oleh Antonius Aris Saputro selaku Direktur telah menghubungi lr. Mukti Wibowo selaku Direktur Utama PT. Karya Amal Reka atau PT. KAR menawarkan untuk melakukan pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknls Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusla, dan menyampalkan bahwa yang meminta untuk melakukan survey adalah PT. DPS (persero).

Setelah komunikasi melalul telephon, kemudian lr. Mukti Wlbowo, Adri Siwu selaku Marketing Representative ACTN Singapura Wilayah Indonesia dan darl PT. DPS (persero) yang mana saat Itu ery Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk melakukan pertemuan di Jakarta membicarakan teknis pekerjaan survey / Inspeksi kondisi tekns Floatlng Dock 8,500 di  Khabarovks Rusia, Setelah beberapa kali pertemuan akhimya disepakati nilail pekerjaan Rp99.000.000, dan sebagai syarat formal pengikatan kerja, selanjutnya Ir. Mukti Wibowo mengirimkan praposal penawaran untuk jasa pekerjaan survey / Inspeksl kondlsi teknls Floatlng Dock 8,500 di Khabarovks Rusia (Dokumen Reflsl Penawaran PT. KAR diklrim via email ke Ina Rahmawati tanggal 12 Desember 2014 ).

Pada tanggal 15 Desember 2014 dibuat perjanjian Jasa Konsultan Appraisal Pembelian Floating Dock PT. DPS (persero) Nomor : Ktr.497/DS/12/Um/14 antara Ina Rahmawati selaku Senior Manager Keuangan PT. DPS (persero) dengan PT. Karya Amal Reka atau PT. KAR (Mukti Wibowo selaku Direktur Utama) dengan nilai Rp 99.000.000, tidak termasuk biaya perjalanan ke Khabarovks Rusia, sedangkan untuk tenaga Ahll / Surveyor Ir. Muktl Wibowo menggunakan jasa sdr. Doniarsal Nurdin yang sebelumnya sudah diberikan dokumen dan data-data tentang Floating Dock bekas yang akan dl survey tersebut.

Pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014 Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi diperintah oleh Riry Syeried Jetta selaku Dirut untuk melakukan Survey Floating Dock yang ada di galangan kapal di Rusia, mereka sepakat dengan Surveyor Donlarsal Nurdln dan plhak A&C Tradlng Network Pte, Ltd Singapura berangkat dari Bandara Sukarno Hatta, saat berada dl bandara bertemu dengan terdakwa Antonlus Arls Saputro , Lucky Oerlan Melwan dan Donlarsal Nurdln.

Bahwa untuk biaya Akumudasl serta Operaslonal ditanggung oleh A&C Tradlng Network setaln itu Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi maslng-masing diberi uang saku oleh Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Tradlng Network Pte, Ltd Singapura Wilayah lndonesia senilal USD 1.000. Pada saat menerima uang dari Adri Siwu tersebut, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi melaporkan kepada Riry Syeried Jetta, dan menyampaikan agar mereka menerimanya karena tidak ada biaya perjalanan Dinas dari Perusahaan.

Pada tanggal 18 Desember 2014 saat berada di Khabarovks Rusia, mereka dijemput oleh pihak pemlilik Floating Dock kemudian dlantar ke Sovetskaya Gavan, tempat dimana Floating Dock bekas tersebut berada, selanjutnya melakukan penelitian dan pengecekan obyek, dan dituangkan dalam Sumerry Floating Dock-9K.

Pada tanggal 24 Desember 2014 dibuatkan Kontrak kerja antara PT. DPS (persero) dengan KJPP Iskandar dan Rekan atas Objek 1 unit Floating Dock9K Nomor 235.6/IDR/Pr-AL/XII/2014 senilai Rp54.000.000,tidak termasuk pajak,

 Bahwa hasil Penilaian dituangkan dalam laporan tertanggal 30 Desember 2014 tertang hasil survey dan penaksiran harga oleh KJPP Iskandar dan Rekan untuk Floating Dock di Sovgavan, Rusia, yaitu sebesar USD 4.450.000,(Certificate of Appraisal No. 135.4/DR/AL/XII/2014) Nilai tersebut hanya terbatas pada nilai propertynya saja pada saat itu (kurs dollar tanggal 18 Desember 2014).

Bahwa KJPP Iskandar dan Rekan mengeluarkan laporan hasi| penilaian terhadap nilai pasar satu unit Floating yang berada di Sovetskaya Gavan, Khabarovsk, Rusia tertanggal 30 Desember 2014. Nilai pasar menurut pendapat KJPP Iskandar dan rekan terhadap obyek tersebut adalah USD 4,450,000.00. Pendekatan yang digunakan adalah data pasar dengan metode adjusted market data grid method atau perbandingan langsung dengan alasan penggunaan data pasar property pembanding yang sejenis dan sebanding tersedia.

Data-data pendukung penilaian menunjukan haI-hal sebagai berikut : 1) Data pembanding yang digunakan : a. Floating Dock dengan kapasitas 20.000 GRT, tahun pembuatan 1971, berada dl galangan Kroasla dengan perkiraan harga sebesar USD7,785,000.00,; b. Floating Dock dengan kapasitas 3.500 GRT, tahun pembuatan 1975, berada di galangan Far East Rusla dengan perkiraan harga sebesar USD1,665,000.00; dan c. Floating Dock dengan kapasitas 2.200 GRT, tahun pembuatan 1974, berada di galangan USA dengan perkiraan harga sebesar USD2,430,000, data sumber pembanding dlperoleh berdasarkan hasil penelusuran internet oleh penilai.

Salah satu data harga pembanding yang digunakan tertanggal 6 Agustus 2015. Berdasarkan data iklan dalam website www.shlpseller.net diketahui bahwa Mega Marine LLC menawarkan Floating Dock dengan spesifikasi 8.500 TLC seharga USD2,5 juta per tanggal 29 Juni 2015. Detail spesiFIkasi atas Floating Dock 8.500 TLC adalah sebagai berikut: 1. Model : COmposite Construction,;  2. Year : 1973,;  3. Length : 140 m,; 4. Condition : Good,;  5. DWT : 8500




Berdasarkan dokumen kontrak asuransl Nomor 77500CBT-000086/15 tanggal 5 November 2015 antara ACTN dengan Central Insurance Company Ltd (CIC) diketahui bahwa nilai pertanggungan Floating Dock 8.500 TLC adalah sebesar USD 1,25 juta.

Berdasarkan dokumen customs declaration Nomor 10703120 tanggal 14 Oktober 2015 diketahui bahwa nilai dari Floating Dock 8.500 TLC adalah sebesar RUB 11 juta atau ekuivalen USD 176,781.52 (kurs RUB 62,22 per U501).

Setelah menerima Laporan Hasil penilaian 1 unit Heating Dock 9-K dari KJPP iskandar dan Rekan, pihak PT. DPS (persero) baru membayar Rp. 20.000.000,dari nilai kontrak kerja sebesar Rp. S4.000.000,dan berdasarkan Surat Pernyataan Penilai No. 135.4/IDR/AUXll/2014 tanggai 30 Desember 2014 pada angka 12 disebutkan “laporan penilaian ini tidak sah jlka tidak ditandatangani pimpinan dan stempel perusahaan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan bila mana pemberi tugas tidak melunasi Imbalan jasa atas pekerjaan penilaian ini.' (dokumen sebagai lampiran kontrak dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak).

Kegiatan pengadaan Floating Dock 8.500 TLC yang direncanakan berdasarkan Perubahan RKAP Tahun 2014 tersebut semula akan dibiayai dengan menggunakan Instrumen leasslng dari Lembaga Keuangan, namun tidak teriaksana, selanjutnya ery Syeried Jetta mengajukan permohonan Penyertaan Moda! Negara ke Kementrian BUMN RI, dengan tujuan antara lain akan digunakan untuk membiayai pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tersebut, sehingga kegiatan yang sudah dilakukan oleh PT. DPS (persero) terkait dengan proses pengadaan Floating Dock Tahun 2014 tersebut, bukan bagian dari proses pengadaan Floating Dock yang dibiayai dengan Dana Penyertaan Modal Negara tahun 2015 yang dicairkan.

Selanjutnya Pada tanggal 21 Januari 2015, setelah mendapat persetujuan dari dewan komisaris, ery Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) membuat surat no. 15/0186-1/DS/1lM-1 tentang permohonan penambahan penyertaan Modal Negara (PMN), dan pada tanggal 10-11 Februari 2015 dilakukan Rapat Kerja dengan DPR RI yang membahas masalah permohonan dana PNM tersebut, kemudian DPR RI melalui Komisi VI menyetujui tentang besaran dana PMN yang dituangkan dalam APBN-P, selanjutnya Pemerintang menerbitkan PP No. 114 Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar Rp. 200.000.000.000,(dua ratus milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/ 2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya Persero, pada Ringkasan Kebijakan Pokok disebutkan: Cara Pengadaan Barang / jasa konstruksi / Subkontraktor atau jasa lainnya, dengan pengadaan tebuka diatas Rp100 milyar,; b. Pelelangan terbatas antara Rp50 Mllyar - Rp100 milya,; c. Pemilihan Langsung tidak ada batasan nilai,; d. Penunjukan Langsung Tidak ada batasan nilai,; e. Pembelian langsung kurang lebih sebesar Rp5 juta dan atau sesuai kondisi.

“Namun kenyataanya dalam proses pembelian Floating Dock Kapsltas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd tersebut tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas,” ucap JPU

JPU mengatakan, pada tanggal 3 Maret 2015, Direksi membentuk Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015, PT DPS berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 096/Kpts/DS/3/IV/2015 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. DPS Persero  Penta Parawati, namun berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang ditunjuk dalam kepengurusan Komite Investasi tersebut, tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock Tahun 2015 tersebut, karena kenyataanya sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 maret 2015, namun terdakwa bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock bekas tersebut, diantaranya :

1. Pengadaan Floating Dock 8.500 TLC pada PT DPS ddahulu pada saat Riry Syeried Jetta menugaskan I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi dan Ina Rahmawati selaku Sekretaris Perusahaan pada bulan November 2014, untuk melakukan rapat di Slngapura dengan Gloria Marine. Dalam kesempatan tersebut, Riry Syeried Jetta memperkenalkan I wayan Yoga dan Ina Rahmawati dengan Adri Siwu selaku Marketing representative ACTN Slingapura serta terdakwa Antonlus Aris Saputro selaku Direktur Utama ACTN di Slngapura, dan menyampaikan bahwa ACTN Singapura adalah rekanan dari PT. DPS yang sudah berpengalaman dan mempunyai  hubungan baik dengan Rusia. Riry Syerled Jetta memerintahkan jajaran Dlreksl dan Senior Manager untuk melakukan Survey Floating Dock.

2. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Menjalin Komunikasi melalui email dengan terdakwa Antonius Arls Saputro selaku Direktur A&C Trading network, Pte, Ltd Singapura untuk memberikan informasi terkait dengan RAB dan Revisi RAB pengadaan Floatlng Dock.

3. Riry Syerled Jetta memerintahkan Ina Rahmawatl dan Slamet Riyadi untuk melakukan Survey Floatlng Dock eks. Rusia diSovetskaya Gavan, Khabarovsk, Rusia pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014, yang diblayai oleh terdakwa Antonlus Aris Saputro selaku Direktur A&C Tradlng network Pte Ltd, Singapura.

4. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat Itu menjabat selaku Sekretaris Perusahaan untuk membuat Kontrak Kerja dengan PT. KAR (tanggal 15 Desember 2014) dan membuat Kontrak Kerja dengan KJPP iskandar (tanggal 24 Desember 2014)

5. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Komunikasi melalui email dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading network untuk pembahasan Draft Contrak Pengadaan Floatlng Dock dengan A&C Trading network Pte, Ltd, Slngapura.

Berdasarkan fakta tersebut diatas, diketahui bahwa niat untuk melakukan persengkokolan antara terdakwa Antonius Aris Saputro bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta dalam pembelian Floating Dock Kapsltas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tersebut sudah terjadi dan diarahkan oleh Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum Komlte Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber darl PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya dibentuk ( tgl. 3 Maret 2015 ).

Bahwa pada tanggal 16 Maret 2015, Riry Syeried Jetta mengajukan surat no. 15/0793-3/DS/1/D-9 ke Dewan Komisaris PT DPS untuk meminta persetujuan pencarian dana talangan sebesar Rp200 Milyar. Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2015, melalui surat nomor : 04.111/ DK.DPS/2015 Dewan Komisaris PT DPS menyetujui permintaan untuk mencari dana taangan sebesar Rp100 Milyar untuk membiayai pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut, setelah mendapat Persetujuan dari Dewan komisaris selanjutnya pada tanggal 7 April 2015, melalui surat no. 15/1034-4/DS/1/M-1 Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) bersurat ke Menteri BUMN untuk mencari dana talangan sebesar Rp100 Milyar untuk pembelian Floating Dock bekas. Selanjutnya Menteri BUMN RI melalui Suratnya Nomor : S-386/MBU/07/2015 tanggal 6 Juli 2015 perihal Persetujuan penggunaan dana talangan untuk pengadaan floating dock 8500 TLC, telah menyetujui penggunaan pinjaman sementara (Dana Talangan)

Bahwa Permintaan dana talangan tersebut diajukan oleh Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) kepada PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset) senilai USD 1.000,000 Bank BNI Jakarta Pusat senilai USD3.500.000

Pada tanggal 29 Mei 2015 Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 238/Kpts/DS/5/I/2015 Tentang Perubahan Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang ditunjuk dalam kepengurusan Komite Investasi tersebut, ternyata tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut, karena kenyataanya sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 Maret 2015, Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock diantaranya : terdakwa sudah menentukan bahwa pembelian Floating Dock bekas pakai di Rusia melalui A&C T rading Network Pte, Ltd.

Bahwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) memerintahkan Ina Rahmawati untuk merekayasa proses pemilihan penyedia Floating clock 8.500 TLC dengan menunjuk ACTN sebagai penyedia Floating dock 8.500 TLC, meskipun ACTN belum memiliki Floating dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.

Proses pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dilakukan oleh Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena : 1. Tidak melalui lelang terbatas sehingga tidak ada proses penilaian kualihkasl, evaluasi administrasi, teknis, dan harga,; 2. Tidak menyusun dokumen pengadaan / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),; 3. Tidak membuat dan tidak menetapkan HPS sebagai acuan penilaian kewajaran harga; Untuk penentuan harga Floating dock 8.500 TLC senilai USD 7,486,174 merupakan kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative dalam pertemuan di Jakarta tangga! 25, 26 dan 29 Mei 2015, yang dlhadlrl oleh ery Syeried Jetta ; Penta Perawat! ; Diana Rosa.

Tidak menetapkan tata cara atau metode pengadaan. Untuk menunjukkan agar proses pengadaan seolah-olah sesua! ketentuan, pihak-plhak terkait kemudlan diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi setelah proses pengadaan selesai, yaitu antara lain : 1. Eery Syened Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk membuat dokumen pengadaan Idang terbatas pada bulan Mel s.d. Agustus 2015 dengan bantuan PT Karya Amal Reka (KAR) untuk melakukan pendampingan dan menyusun dokumen pengadaan, meliputi Dokumen Prakualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (TOR), Rencana Kena dan Syarat-syarat dan dokumen sistem evaluasi/penliaian ;

2. Atas permintaan Riry Syeried Jetta terdakwa Antonius Arls Saputro membuat dokumen penawaran Floatlng dock Shanghai, Floating dock Batam dan Floating dock Singapura darl beberapa perusahaan melalui ema“ pada tanggal 26 Maret 2015, yang dlklrlm ke emall Ina Rahmawati '

3. Pada tanggal 28 Maret 2016, Terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan dl Singapura mengirimkan melalui email, Surat penawaran Floating Dock 8500 TLC, tertanggal 28 November 2014 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Arls Saputro, disampaikan ke PT DPS (persero) melalui email Ina Rahmawati atas permintaan Riry Syeried Jetta.

4. Riry Syened Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) mengesahkan revisiperaturan pengadaan barang dan jasa (Surat Keputusan Dkreksl PT. DPS (persero) Nomor: 290/Kpts/DS/10/I/2014 tanggal 15 Oktober 2014) yang di beri tanggal mundur dari tahun 2016 ke tahun 2014, agar proses pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai ketentuan.

Bahwa berdasarkan dokumen kontrak tertanggal 30 Junl 2015 antara PT DPS (persero) bersama dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura yang berkedudukan di Singapura, telah dilakukan perjanjian Contract for Supply and Purchase of one unit Floating Dock 8,500 TLC dengan Nomor Ktr.380/DSI6/l/2015 yang ditandatangani oleh Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT DPS dan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd. Singapura dengan Jangka waktu pelaksanaan terhitung mulai tanggal 30 Juni 2015 dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2015.

Harga barang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dengan franca Gaiangan Surabaya senilai USD7.486.170 dengan rincian ; a. Floating Dock dengan nilai kontrak USD5.000.000.000,; b. Towing to Surabaya port, Indonesia Including Insurance 535,000,; c. Dredging and Infrastructure Installation senilai USD951.174. Pembayaran dilakukan dengan cara per termin sebagal berikut :

1. Uang muka senilai USD1.497.234, atau setara 20% yang harus dibayarkan 7 hari setelah penandatanganan kontrak,; 2. Uang muka senilai USD2.994.468, atau setara 40% harus d|bayarkan pemben setelah tujuh hari tanggal dltenma faktur dari penjual dan sebelum proses perbaikan Floating Dock,; 3. Uang muka senilai USD1.871.543.50 atau setara 25% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tujuh hari dari tanggal diterima faktur dari penjual pada saat Floating Dock slap dikirim dari Rusia,; 4. Uang muka senilai USD1.122.925.50 atau setara 15% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tuiuh hari tanggal faktur diterima, dan Floating Dock terpasang, pelatihan dan famliarisasi.

Bahwa terkait dengan Kontrak pengadaan Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia tersebut sudah dilakukan pembahasan antara terdakwa selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura bersama dengan Adri Siwu selaku Marketing representative dan Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum ACT N ditentukan oleh Riry Syeried Jetta sebagai penjual / penyedia barang (sebagaimana kontrak tanggal 30 Juni 2015).

Bahwa A&C Trading Network Pte Ltd Singapura berdasarkan Company Profile, Accounting & Corporate Regulatory Autority (ACRA) yang dikirim ke PT DPS (persero) melalui akun email Ina Rahmawatl tanggal 14 April 2015, adalah Perusahaan yang didirikan pada tanggal 09 Juni 2006 bergerak dalam bidang usaha energy, Solar & Security Equipments dengan modal perusahaan sebesar SGH Dollar 50.000, sedangkan kontrak pembelian Floating Dock kapasitas 8500 TLC tahun pembuatan 1973 eks. Rusia antara PT. DPS (persero) dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura adalah senilai USD7,486,170.

 Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya / PT.DPS (Persero). Pasal 1, ayat 14 menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagal penyedla barang dan/atau jasa yang mempunyal kemampuan teknis, adminIstrat/f dan flnanslal untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka A&C Trading Network Pte Ltd Singapura selaku penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS (persero). Namun demikian Riry Syerled Jetta selaku Dirut PT DPS (persero) tetap menandatangani kontrak pembelian Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd, yang berkedudukan di Singapura meskipun tanpa didukung dokumen proses pengadaan sesuai ketentuan dan tanpa ada paraf dari Pejabat Pengadaan dan Direksi lalnnya, A&C Trading Network Pte Ltd Singapura belum memiliki Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating Dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.

Bahwa Floating Dock 8.500 TLC eks Rusia dibuat tahun 1973 yang dibeli dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tidak layak ekspor, dan jika dihubungkan perjanjian yang disepakati pada Juni 2015 maka umur telah mencapai 42 tahun, melewatl dari batas umur Barang Modal Bukan Baru yang diijinkan dapat masuk ke Indonesia yaitu maksimal 20 tahun.

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 75/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentng ketentuan Import Barang bukan baru ; 1. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif / HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lamplran peraturan Menteri Ini harus berusia maksimal 20 tahun,; 2. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarlf/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lamplran peraturan Menteri ini dengan usia lebih dari 20 tahun harus mendapat Rekomendasi dari kementrian Perindustrian, berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dock atau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05.

Meskipun tanpa melalui proses pengadaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya tanggal 8 Juli 2013, atas permintaan dari terdakwa Antonius Aris Saputro, Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama telah melakukan pembayaran uang muka atas Pembelian Floatlng Dock Kapasitas 8500 TLC eks Rusia tersebut pada A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura sebanyak 2 kali tahapan yaitu tanggal 10 Juli 2015 senilal USD1.000,000 dengan menggunakan dana talangan dari PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset), dan tanggal 30 Oktober 2015 senilal USD3,500,000.00 dengan menggunakan dana talangan dari Bank BNI.

Selanjutnya PT DPS (persero) telah melakukan pelunasan dana talangan dari PPAF dan BNI pada tanggal 21 Januari 2016 setelah adanya pencairan dana PMN pada tanggal 31 Desember 2015, pada saat terdakwa Antonius Saputro selaku Direktur ACT N yang berkedudukan di Singapura menandatangani kontrak dengan Riry syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) pada tanggal 30 Juni 2015, yang pada dasarnya obyek berupa Floating Dock 8500 TLC masih milik Hogla Shipping LTD berdasarkan term of conditions of the Memorandum of Agrrement No. 1 date 15.07.2015.

Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Penarikan Nomor : 265/BA/DS/11/II/2015 tanggal 7 November 2015 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Aris Saputro, Floating Dock bekas ditarik dari Sovetskaya Gavan Rusia dengan tujuan Indonesia dan Berdasarkan buktl dokumen diketahui bahwa pada tanggal 1 Desember 2015, A&C Trading Network Pte, Ltd mengirimkan surat No.122/ANC/TRADING/DPS/L/XII/2015 yang ditujukan kepada Direksi PT DPS mengabarkan bahwa Floating Dock 8.500 TLC mengalami musibah tenggelam pada kedalaman laut 302 meter, di perairan laut China Selatan.

“Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI tanggal 11 Januari 2019, terdakwa selaku Direktur ACTN Singapura tidak dapat memenuhi Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak, meskipun sudah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar USD1,000,000 dan USD3,500,000 atau seluruhnya sebesar USD 4,500,000.00. Selain itu, PT DPS tidak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampai berakhirnya masa berlaku jaminan,” kata JPU

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bersama dengan Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) dalam rangka pengadaan Hoating Dock kapasitas 8500 TLC bukan baru, sehingga perbuatan terdakwa adalah perbuatan  melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya :

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas: a. Pasal 92 ayat (1), Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan,; b. Pasal 97 ayat (1) ; Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1),; Ayat (2) ; Pengurusan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab ; Ayat (3), setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

2. Permen BUMN Nomor PER-Ol/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN pada Bab II Prinsip dan Tujuan Pasal 3 ; a. Poin 3 mengenai pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat,; b. Poin 4 mengenai kemandirian (independensi) yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

3. Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT DOK dan Perkapalan Surabaya tanggal 8 Juii 2013 : a. Pasal 1, ayat (14) menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagal penyedia barang dan/atau jasa yang mempunyai kemampuan teknis, administratif dan finansial untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan

b. Pasal 2 mengenai Prinsip Umum, yang menyatakan bahwa Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa ini sepenuhnya memperhatikan prinsipprinsip, sebagai berikut, antara lain : 1. Poin 3 Kompetitif, bahwa Pengadaan Barang dan/atau Jasa terbuka bagi penyedia Barang dan/atau Jasa yang memenuhi persyaratan dengan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia Barang dan/atau Jasa yang setara serta memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan ;

2. Poin 4 Transparan bahwa semua ketentuan dan lnformasi mengenal Pengadaan Barang dan/atau Jasa, termasuk syarat teknis dan admlnlstrasl pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Penyedla Barang dan/atau Jasa, sifatnya terbuka bagl peserta Penyedla Barang dan/atau Jasa yang berminat;

3. Poin 6 Akuntabel bahwa Pengadaan Barang dan/atau Jasa harus mencapai sasaran dan dapat dlpertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.

c. Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan Pengaturan poin 2 yang menyatakan bahwa Tujuan Pengadaan Barang dan/atau Jasa adalah untuk memperoleh Bamag dan/atau Jasa yang dibutuhkan Perusahaan dalam jumlah yang cukup, dalam kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam waktu dan tempat tertentu secara efektif dan efisien, menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku.

d. Pasal 6 bagian 6 poin a mengenal kualifikasi penyedia barang dan/atau jasa menyatakan bahwa Penyedla Barang dan/atau Jasa terkait dan berpartisipasi dalam Pengadaan Barang dan/atau Jasa harus memenuhi persyaratan antara lain: 1. Memiliki Sumber Daya Manusia, Modal, Peralatan dan Fasilitasfasilitas lain yang dipadukan daiam Pengadaan Barang dan/atau jasa; 2. Secara hukum memilik! kapasttas menandatanganl perjanjian pengadaan; 3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan dan/atau dimohon pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau pengurusnya tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau perdata; 4. Tidak dalam proses persellslhan hukum; 5. Sudah memenuhl kewajiban perpajakan; 6. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kualifikasi, klaslflkasi, dan sertlhkasl yang dlmlliklnya; dan 7. Tidak pernah melakukan wanprestasl/cldera janji dalam kunm waktu 2 (dua) tahun terakhir.

e. Pasal 7 bagian 1, Pengadaan barang dan/atau jasa dapat dilaksanakan dengan cara Pelelangan terbuka, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Pembelian Langsung.

f. Pasal 8 bagian 2, Dalam hal Penyedia Barang dan/atau jasa yang mampu melaksanakan dlyaklnl terbatas dengan nilai Rp. 50.000.000.000,00 sampal dengan Rp. 100.000.000.000.00 maka pemilihan Penyedia Barang dan/atau jasa dapat dilakukan dengan cara Pelelangan terbatas, yaitu bila perm diumumkan melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan Penyedia Barang dan/atau jasa yang telah diyakini mempu guna memberikan kesempatan kepada Penyedla Barang/Jasa lainnya guna memenuhi kuallflkasl.

4. Sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa bekas pakai dlingkungan PT. DPS (persero) harus memperhatikan ketentuan Perawan Menteri Perdagangan RI Nomor : 75/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru. Pasal 3 ; “Impor Barang Modal Bukan Baru hanya dapat dilakukan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Direktur.

Pasal 2 Barang Modal Bukan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh : a. Perusahaan Pemakai Langsung ; b. Perusahaan Rekondisi ; c. Perusahaan Remanufakturing ; d. Perusahaan penyedia Peralatan Kesehatan. Pasal 13 ayat (1), Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk daIam Pos tarif/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lampiran peraturan Menteri ini harus berusia maksimal 20 tahun,; ayat (2). Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lampiran peraturan Menteri lni dengan usia lebih dari 20 tahun harus mendapat Rekomendasi dari kementrian Perindustrian.

Berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dockatau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Negara atas Pengadaan Floating Dock 8500 TLC pada PT Dok dan perkapalan Surabaya (persero) dan Instansi terkait lainnya pada tahun 2014 - 2018 di Jakarta, Surabaya dan Rusia sesuai Laporan Nomor 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diketahui, bahwa terdapat aliran dana dari saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative ACT N Singapura untuk Wilayah Indonesia kepada pejabat PT DPS dan surveyor dengan uraian sebagai berikut ; 

 1. Ina Rahmawati menerima uang saku dari saksl Adri Siwu sebesar USD1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR melakukan penilaian Floating Dock 8.500 TLC di Rusia dan tiket Jakarta -Rusia PP.

2. Siamet Riyadi menerima uang saku dari saksi Adri Siwu sebesar USD 1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR. Selanjutnya Slamet Riyadi juga memperoleh uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 300 pada saat survey Floating Dock pengganti di tahun 2016,; 3. Saksi Doniarsal Nurdin menerima biaya perjalanan termasuk uang saku (Expenses) dari teamnya terdakwa Antonius Aris Saputro,; 4. Saksi Penta Parawati menerima tambahan uang makan selama di Rusia dari terdakwa Antonius Aris Saputro sebesar USD 1,000,; 5. Saksi Diana Rosa menerima dana dari saksi Adri Siwu sebesar Rp. 136.000.000,00 dengan rincian :

Pada tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp30.000.000 dengan cara dari Rekening BCA Nomor 06280619980 atas nama Adri Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 sebesar Rp56.000.000  dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama Adri Slwu ke rekening BRI Nomor 32801056201505 atas nama Diana Rosa Sesuai dengan arahan saksi Adri Slwu, uang tersebut sebagai uang saku kegiatan survei kesiapan keberangkatan Floating Dock dari Rusia I Wayan Yoga sebesar USD 1,500.00; Gatot Sudaryanto sebesar USD 1,500.00 dan saksi Diana Rosa sebesar USD 1,000.00 serta sisanya sebesar Rp 1.000.000,00 untuk keperluan selama di Indonesia (bandara).

Kemuidan pada tanggal 31 Mel 2016 sebesar Rp50.000.000 dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Dari Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 Terdapat uang masuk ke PT. DPS (persero) yang tercatat sebagai Pinjaman / Hutang tanpa bunga kepada saksl Adri Slwu dalam mata uang dollar senilai USD 75.000, yang sampal saat sekarang masih belum ada pengembalian.

Tidak hanya itu, Riry Syerled Jetta juga menerima transfer uang dari saksl Adri Siwu total sebesar Rp132.000.000 dengan rincian : Pada tanggal 10 Juli 2015 terdapat dana keluar dari rekening Bank Mandiri Nomor 1250006970537 atas nama Adri Siwu ke rekening Bank Mandiri atas nama Riry syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 12 Oktober 2015 terdapat dana keluar dari rekening atas nama Adri Siwu ke rekenlng BRI nomor : 182001000005566 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 17 Mel 2016, terdapat dana keluar dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Andri Siwu ke rekening BCA nomor : 02101256768 atar nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp32.500.000.

Bahwa perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bekerja sama dengan Riry Syeried Jetta dalam hal pengadaan Floatlng Dock 8500 TLC eks. Rusia Produksi tahun 1973 dari ACTN yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Antonius Aris Saputro atau orang lain atau korporasi yaitu A&C Trading Network, Pte, Ltd Singapura yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / PT Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) sebesar USD 4,500,000.00 ekuivalen Rp63.342.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp14.076,00/USD) yang merupakan pembayaran atas pengadaan Floating Dock 8.500 TLC oleh PT DPS kepada ACTN namun fisik barang Floating Dock 8.500 TLC tidak dapat direalisasikan oleh ACTN, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

“Perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1 ) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b Jo. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU di akhir surat dakwaannya.

2. Atas permintaan Riry Syeried Jetta terdakwa Antonius Arls Saputro membuat dokumen penawaran Floatlng dock Shanghai, Floating dock Batam dan Floating dock Singapura darl beberapa perusahaan melalui ema“ pada tanggal 26 Maret 2015, yang dlklrlm ke emall Ina Rahmawati '

3. Pada tanggal 28 Maret 2016, Terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan dl Singapura mengirimkan melalui email, Surat penawaran Floating Dock 8500 TLC, tertanggal 28 November 2014 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Arls Saputro, disampaikan ke PT DPS (persero) melalui email Ina Rahmawati atas permintaan Riry Syeried Jetta.

4. Riry Syened Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) mengesahkan revisiperaturan pengadaan barang dan jasa (Surat Keputusan Dkreksl PT. DPS (persero) Nomor: 290/Kpts/DS/10/I/2014 tanggal 15 Oktober 2014) yang di beri tanggal mundur dari tahun 2016 ke tahun 2014, agar proses pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai ketentuan.

Bahwa berdasarkan dokumen kontrak tertanggal 30 Junl 2015 antara PT DPS (persero) bersama dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura yang berkedudukan di Singapura, telah dilakukan perjanjian Contract for Supply and Purchase of one unit Floating Dock 8,500 TLC dengan Nomor Ktr.380/DSI6/l/2015 yang ditandatangani oleh Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT DPS dan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd. Singapura dengan Jangka waktu pelaksanaan terhitung mulai tanggal 30 Juni 2015 dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2015.

Harga barang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dengan franca Gaiangan Surabaya senilai USD7.486.170 dengan rincian ; a. Floating Dock dengan nilai kontrak USD5.000.000.000,; b. Towing to Surabaya port, Indonesia Including Insurance 535,000,; c. Dredging and Infrastructure Installation senilai USD951.174. Pembayaran dilakukan dengan cara per termin sebagal berikut :

1. Uang muka senilai USD1.497.234, atau setara 20% yang harus dibayarkan 7 hari setelah penandatanganan kontrak,; 2. Uang muka senilai USD2.994.468, atau setara 40% harus d|bayarkan pemben setelah tujuh hari tanggal dltenma faktur dari penjual dan sebelum proses perbaikan Floating Dock,; 3. Uang muka senilai USD1.871.543.50 atau setara 25% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tujuh hari dari tanggal diterima faktur dari penjual pada saat Floating Dock slap dikirim dari Rusia,; 4. Uang muka senilai USD1.122.925.50 atau setara 15% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tuiuh hari tanggal faktur diterima, dan Floating Dock terpasang, pelatihan dan famliarisasi.

Bahwa terkait dengan Kontrak pengadaan Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia tersebut sudah dilakukan pembahasan antara terdakwa selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura bersama dengan Adri Siwu selaku Marketing representative dan Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum ACT N ditentukan oleh Riry Syeried Jetta sebagai penjual / penyedia barang (sebagaimana kontrak tanggal 30 Juni 2015).

Bahwa A&C Trading Network Pte Ltd Singapura berdasarkan Company Profile, Accounting & Corporate Regulatory Autority (ACRA) yang dikirim ke PT DPS (persero) melalui akun email Ina Rahmawatl tanggal 14 April 2015, adalah Perusahaan yang didirikan pada tanggal 09 Juni 2006 bergerak dalam bidang usaha energy, Solar & Security Equipments dengan modal perusahaan sebesar SGH Dollar 50.000, sedangkan kontrak pembelian Floating Dock kapasitas 8500 TLC tahun pembuatan 1973 eks. Rusia antara PT. DPS (persero) dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura adalah senilai USD7,486,170.

 Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya / PT.DPS (Persero). Pasal 1, ayat 14 menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagal penyedla barang dan/atau jasa yang mempunyal kemampuan teknis, adminIstrat/f dan flnanslal untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka A&C Trading Network Pte Ltd Singapura selaku penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS (persero). Namun demikian Riry Syerled Jetta selaku Dirut PT DPS (persero) tetap menandatangani kontrak pembelian Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd, yang berkedudukan di Singapura meskipun tanpa didukung dokumen proses pengadaan sesuai ketentuan dan tanpa ada paraf dari Pejabat Pengadaan dan Direksi lalnnya, A&C Trading Network Pte Ltd Singapura belum memiliki Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating Dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.

Bahwa Floating Dock 8.500 TLC eks Rusia dibuat tahun 1973 yang dibeli dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tidak layak ekspor, dan jika dihubungkan perjanjian yang disepakati pada Juni 2015 maka umur telah mencapai 42 tahun, melewatl dari batas umur Barang Modal Bukan Baru yang diijinkan dapat masuk ke Indonesia yaitu maksimal 20 tahun.

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 75/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentng ketentuan Import Barang bukan baru ; 1. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif / HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lamplran peraturan Menteri Ini harus berusia maksimal 20 tahun,; 2. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarlf/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lamplran peraturan Menteri ini dengan usia lebih dari 20 tahun harus mendapat Rekomendasi dari kementrian Perindustrian, berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dock atau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05.

Meskipun tanpa melalui proses pengadaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya tanggal 8 Juli 2013, atas permintaan dari terdakwa Antonius Aris Saputro, Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama telah melakukan pembayaran uang muka atas Pembelian Floatlng Dock Kapasitas 8500 TLC eks Rusia tersebut pada A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura sebanyak 2 kali tahapan yaitu tanggal 10 Juli 2015 senilal USD1.000,000 dengan menggunakan dana talangan dari PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset), dan tanggal 30 Oktober 2015 senilal USD3,500,000.00 dengan menggunakan dana talangan dari Bank BNI.

Selanjutnya PT DPS (persero) telah melakukan pelunasan dana talangan dari PPAF dan BNI pada tanggal 21 Januari 2016 setelah adanya pencairan dana PMN pada tanggal 31 Desember 2015, pada saat terdakwa Antonius Saputro selaku Direktur ACT N yang berkedudukan di Singapura menandatangani kontrak dengan Riry syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) pada tanggal 30 Juni 2015, yang pada dasarnya obyek berupa Floating Dock 8500 TLC masih milik Hogla Shipping LTD berdasarkan term of conditions of the Memorandum of Agrrement No. 1 date 15.07.2015.

Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Penarikan Nomor : 265/BA/DS/11/II/2015 tanggal 7 November 2015 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Aris Saputro, Floating Dock bekas ditarik dari Sovetskaya Gavan Rusia dengan tujuan Indonesia dan Berdasarkan buktl dokumen diketahui bahwa pada tanggal 1 Desember 2015, A&C Trading Network Pte, Ltd mengirimkan surat No.122/ANC/TRADING/DPS/L/XII/2015 yang ditujukan kepada Direksi PT DPS mengabarkan bahwa Floating Dock 8.500 TLC mengalami musibah tenggelam pada kedalaman laut 302 meter, di perairan laut China Selatan.

“Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI tanggal 11 Januari 2019, terdakwa selaku Direktur ACTN Singapura tidak dapat memenuhi Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak, meskipun sudah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar USD1,000,000 dan USD3,500,000 atau seluruhnya sebesar USD 4,500,000.00. Selain itu, PT DPS tidak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampai berakhirnya masa berlaku jaminan,” kata JPU

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bersama dengan Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) dalam rangka pengadaan Hoating Dock kapasitas 8500 TLC bukan baru, sehingga perbuatan terdakwa adalah perbuatan  melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya :

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas: a. Pasal 92 ayat (1), Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan,; b. Pasal 97 ayat (1) ; Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1),; Ayat (2) ; Pengurusan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab ; Ayat (3), setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

2. Permen BUMN Nomor PER-Ol/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN pada Bab II Prinsip dan Tujuan Pasal 3 ; a. Poin 3 mengenai pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat,; b. Poin 4 mengenai kemandirian (independensi) yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

3. Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT DOK dan Perkapalan Surabaya tanggal 8 Juii 2013 : a. Pasal 1, ayat (14) menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagal penyedia barang dan/atau jasa yang mempunyai kemampuan teknis, administratif dan finansial untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan

b. Pasal 2 mengenai Prinsip Umum, yang menyatakan bahwa Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa ini sepenuhnya memperhatikan prinsipprinsip, sebagai berikut, antara lain : 1. Poin 3 Kompetitif, bahwa Pengadaan Barang dan/atau Jasa terbuka bagi penyedia Barang dan/atau Jasa yang memenuhi persyaratan dengan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia Barang dan/atau Jasa yang setara serta memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan ;

2. Poin 4 Transparan bahwa semua ketentuan dan lnformasi mengenal Pengadaan Barang dan/atau Jasa, termasuk syarat teknis dan admlnlstrasl pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Penyedla Barang dan/atau Jasa, sifatnya terbuka bagl peserta Penyedla Barang dan/atau Jasa yang berminat;

3. Poin 6 Akuntabel bahwa Pengadaan Barang dan/atau Jasa harus mencapai sasaran dan dapat dlpertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.

c. Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan Pengaturan poin 2 yang menyatakan bahwa Tujuan Pengadaan Barang dan/atau Jasa adalah untuk memperoleh Bamag dan/atau Jasa yang dibutuhkan Perusahaan dalam jumlah yang cukup, dalam kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam waktu dan tempat tertentu secara efektif dan efisien, menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku.

d. Pasal 6 bagian 6 poin a mengenal kualifikasi penyedia barang dan/atau jasa menyatakan bahwa Penyedla Barang dan/atau Jasa terkait dan berpartisipasi dalam Pengadaan Barang dan/atau Jasa harus memenuhi persyaratan antara lain: 1. Memiliki Sumber Daya Manusia, Modal, Peralatan dan Fasilitasfasilitas lain yang dipadukan daiam Pengadaan Barang dan/atau jasa; 2. Secara hukum memilik! kapasttas menandatanganl perjanjian pengadaan; 3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan dan/atau dimohon pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau pengurusnya tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau perdata; 4. Tidak dalam proses persellslhan hukum; 5. Sudah memenuhl kewajiban perpajakan; 6. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kualifikasi, klaslflkasi, dan sertlhkasl yang dlmlliklnya; dan 7. Tidak pernah melakukan wanprestasl/cldera janji dalam kunm waktu 2 (dua) tahun terakhir.

e. Pasal 7 bagian 1, Pengadaan barang dan/atau jasa dapat dilaksanakan dengan cara Pelelangan terbuka, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Pembelian Langsung.

f. Pasal 8 bagian 2, Dalam hal Penyedia Barang dan/atau jasa yang mampu melaksanakan dlyaklnl terbatas dengan nilai Rp. 50.000.000.000,00 sampal dengan Rp. 100.000.000.000.00 maka pemilihan Penyedia Barang dan/atau jasa dapat dilakukan dengan cara Pelelangan terbatas, yaitu bila perm diumumkan melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan Penyedia Barang dan/atau jasa yang telah diyakini mempu guna memberikan kesempatan kepada Penyedla Barang/Jasa lainnya guna memenuhi kuallflkasl.

4. Sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa bekas pakai dlingkungan PT. DPS (persero) harus memperhatikan ketentuan Perawan Menteri Perdagangan RI Nomor : 75/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru. Pasal 3 ; “Impor Barang Modal Bukan Baru hanya dapat dilakukan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Direktur.

Pasal 2 Barang Modal Bukan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh : a. Perusahaan Pemakai Langsung ; b. Perusahaan Rekondisi ; c. Perusahaan Remanufakturing ; d. Perusahaan penyedia Peralatan Kesehatan. Pasal 13 ayat (1), Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk daIam Pos tarif/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lampiran peraturan Menteri ini harus berusia maksimal 20 tahun,; ayat (2). Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lampiran peraturan Menteri lni dengan usia lebih dari 20 tahun harus mendapat Rekomendasi dari kementrian Perindustrian.

Berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dockatau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Negara atas Pengadaan Floating Dock 8500 TLC pada PT Dok dan perkapalan Surabaya (persero) dan Instansi terkait lainnya pada tahun 2014 - 2018 di Jakarta, Surabaya dan Rusia sesuai Laporan Nomor 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diketahui, bahwa terdapat aliran dana dari saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative ACT N Singapura untuk Wilayah Indonesia kepada pejabat PT DPS dan surveyor dengan uraian sebagai berikut ; 

 1. Ina Rahmawati menerima uang saku dari saksl Adri Siwu sebesar USD1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR melakukan penilaian Floating Dock 8.500 TLC di Rusia dan tiket Jakarta -Rusia PP.

2. Siamet Riyadi menerima uang saku dari saksi Adri Siwu sebesar USD 1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR. Selanjutnya Slamet Riyadi juga memperoleh uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 300 pada saat survey Floating Dock pengganti di tahun 2016,; 3. Saksi Doniarsal Nurdin menerima biaya perjalanan termasuk uang saku (Expenses) dari teamnya terdakwa Antonius Aris Saputro,; 4. Saksi Penta Parawati menerima tambahan uang makan selama di Rusia dari terdakwa Antonius Aris Saputro sebesar USD 1,000,; 5. Saksi Diana Rosa menerima dana dari saksi Adri Siwu sebesar Rp. 136.000.000,00 dengan rincian :

Pada tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp30.000.000 dengan cara dari Rekening BCA Nomor 06280619980 atas nama Adri Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 sebesar Rp56.000.000  dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama Adri Slwu ke rekening BRI Nomor 32801056201505 atas nama Diana Rosa Sesuai dengan arahan saksi Adri Slwu, uang tersebut sebagai uang saku kegiatan survei kesiapan keberangkatan Floating Dock dari Rusia I Wayan Yoga sebesar USD 1,500.00; Gatot Sudaryanto sebesar USD 1,500.00 dan saksi Diana Rosa sebesar USD 1,000.00 serta sisanya sebesar Rp 1.000.000,00 untuk keperluan selama di Indonesia (bandara).

Kemuidan pada tanggal 31 Mel 2016 sebesar Rp50.000.000 dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Dari Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 Terdapat uang masuk ke PT. DPS (persero) yang tercatat sebagai Pinjaman / Hutang tanpa bunga kepada saksl Adri Slwu dalam mata uang dollar senilai USD 75.000, yang sampal saat sekarang masih belum ada pengembalian.

Tidak hanya itu, Riry Syerled Jetta juga menerima transfer uang dari saksl Adri Siwu total sebesar Rp132.000.000 dengan rincian : Pada tanggal 10 Juli 2015 terdapat dana keluar dari rekening Bank Mandiri Nomor 1250006970537 atas nama Adri Siwu ke rekening Bank Mandiri atas nama Riry syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 12 Oktober 2015 terdapat dana keluar dari rekening atas nama Adri Siwu ke rekenlng BRI nomor : 182001000005566 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 17 Mel 2016, terdapat dana keluar dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Andri Siwu ke rekening BCA nomor : 02101256768 atar nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp32.500.000.

Bahwa perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bekerja sama dengan Riry Syeried Jetta dalam hal pengadaan Floatlng Dock 8500 TLC eks. Rusia Produksi tahun 1973 dari ACTN yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Antonius Aris Saputro atau orang lain atau korporasi yaitu A&C Trading Network, Pte, Ltd Singapura yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / PT Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) sebesar USD 4,500,000.00 ekuivalen Rp63.342.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp14.076,00/USD) yang merupakan pembayaran atas pengadaan Floating Dock 8.500 TLC oleh PT DPS kepada ACTN namun fisik barang Floating Dock 8.500 TLC tidak dapat direalisasikan oleh ACTN, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa Antonius Aris Saputro pun terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1 ) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b Jo. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top