0

beritakorupsi.co - Kamis, 11 Juli 2019, Sidang perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi
pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) dengan terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama (Dirut) berjalan cukup alot, karena Tim Pensehat Hukum (PH) terdakwa, Samuel Benyamin Simangunsong dkk dari SBS & Associates (Attorney At Law) menolak buki yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lili Lindawati dari Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur Kejati Jatim).

Dalam sidang yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo diketuai Majelis Hakim Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan Emma Elyani adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Riry Syeried Jetta yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya.

Saksi yang dihadirkan JPU sebanyak 8 orang dari PT DPS, antara lain Yudi Punggih (Ketua Tim Tender Modernisasi Alat),; Yudi Bima Yuda (Manajer Hukum),; Gatot Winarto (Manajer Sarana dan Fasilitas),; Ayub Andi Rifai (Layout Floating),; Diyah Novianti (Admin Pengarsipan Penomoran Surat),; Lusiana (Pengarsipan Adm Keuangan),; Ahmad Fathoni Hendrawan (Staf Hukum), dan Luhu Pimpinan (Proyek pada Departemen Produksi).

Dihadapan Majelis Hakim, JPU mengajukan beberapa pertanyaan terhadap para saksi. Salahs atau pertanyaan JPU adalah terkait dengan Job Description para saksi saat tergabung dalam tim Komite Investasi. Dasar JPU yaitu Surat Keputusan (SK) pengadaan barang.

Saat JPU mengajukan pertanyaan itulah, salah seorang Tim PH terdakwa, yakni Apri Enrico Simanjuntak mempertanyakan keaslian SK yang dijadikan JPU sebagai alat bukti. Sebab, SK yang diajukan JPU sebagai bukti adalah berupa Foto Copy sesuai dengan aslinya (legalisir).

"Mohon pada Saksa ditunjukkan di muka persidangan bukti asli dari SK pengadaan barang itu," ucap Rico dengan tegas.

Mendapati protes tersebut, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman pun meminta pada Jaksa maupun PH terdakwa untuk maju ke Meja Majelis Hakim.

"Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP Jo. Pasal 1888 KUHPerdata, kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar dapat dipercaya. Kalau bukan aslinya, maka wajar kita melakukan penolakan," ungkap Ivan Ezar Sihombing yang akrab disapa Samuel.

Samuel menambahkan, sesuai dengan Putusan MA Nomor 3609 K/Pdt/1985, surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.

Dalam kasus ini, Riry Syeried Jetta juga didakwa melakukan rekayasa Back Dated atas SK tersebut, untuk menggambarkan bahwa proses administrasi berjalan sesuai aturan. Namun, ketika Kuasa Hukum meminta pada jaksa agar menunjukkan asli dokumen tersebut, yang ada hanya photo copy yang di legalisir.

"Kemana dokumen Asli tersebut? Disisi lain, para staf bidang hukum mengakui membuat Surat Keputusan tersebut atas perintah Diana Rosa. Ada apa dibalik semua ini?," tambahnya.

Selain soal penolakan bukti, mereka juga mempertanyakan relevansi jaksa yang mencecar para saksi terkait dengan tender pengadaan floating dok. Sebab, seluruh saksi satu suara menyatakan tidak tahu menahu mengenai proses dari tender proyek tersebut.

"Seluruh saksi jawabannya sama, mereka tidak tahu soal pengadaan itu. Sebab, mereka memang hanya menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidang dan kewenangannya saja. Dan hal itu diakui oleh para saksi dimuka persidangan. Soal pengadaan itu, memang dilakukan oleh level pimpinan mereka," ungkap Rico.

Kuasa hukum terdakwa, Samuel kembali mempertanyakan kepada para saksi terkait job description para saksi, apakah telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam tim komite investasi sesuai bidang dan kewenangannya masing-masing, hal itu langsung dibenarkan satu persatu oleh saksi.

“Iya, masing-masing kami telah menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai tim komite investasi sesuai bidangnya, dan dilaporkan kepada masing-masing pimpinan yang membawahinya," ujar saksi Yudi yang diiyakan oleh semua saksi.

Dalam persidangan juga terungkap bukti, sebuah buku penomoran yang diajukan oleh Jaksa, ternyata cara penomoran surat menyurat maupun SK juga lainnya selama ini sebelum maupun sesudah terdakwa tidak menjabat, hingga saat ini dilakukan sesuka-sukanya oleh saksi Diyah Novianti secara manual tulisan tangan disebuah buku penuh coretan dan typex.

Termasuk mengenai pengakuan Fathoni staff bidang hukum yang tetap mau melakukan konsep lampiran SK pengadaan dengan meminta dan menggunakan penomoran tanggal mundur kepada Diyah atas perintah Rosa. Saksi juga sempat mengakui jika tindakannya melanggar hukum, sampai dengan manajemen DPS (setelah terdakwa tidak menjabat) mengangkat Yudi Bima Yuda selaku Manajer Hukum. Padahal, manajer baru itu mengakui sama sekali tidak mempunyai keahlian dan pengetahuan bidang hukum karena berlatar belakang teknik.  Pengungkapan ini juga sebagai salah satu dasar yang menimbulkan kejanggalan bagi tim SBS untuk melakukan penolakan diajukannya bukti SK legalisir oleh Jaksa tersebut.

Ketua majelis hakim juga mempertanyakan para saksi terkait peran dan fungsi jabatan yang secara eksplisit berbeda dengan jawaban pertanyaan di BAP. Terutama saksi Dyah Novianti yang terkesan menutup-nutupi.

Disisi lain, Samuel merasa pada sidang terpisah sehari sebelumnya adanya indikasi kejanggalan, dimana Dirut Riry Syeried Jetta dihadirkan sebagai saksi atas perkara Direktur AnC, Aris (berkas terpisah). Ia menilai, terlihat semua jajaran direksi dan senior manajer satu bahasa, bahwa semua melakukan atas perintah Riry.

Termasuk Direksi yang mengambarkan seperti BOD seolah-olah hanya Dirut Riry, sedangkan anggota direksi lain seperti bukan direksi sebagaimana fungsinya diatur dalam UU PT maupun anggaran dasar perusahaan menjadi tanggungjawab akibat hukumnya masing-masing direksi.

"Apakah ini berarti Dirut Riry memang berjalan sendiri atau justru sudah disiapkan agar seluruh kesalahan cukup dibebankan pada Dirut Riry sehingga direksi lain beserta jajarannya bebas. Bukankah seharusnya yang ikut melaksanakan juga akan terkena turut serta?," katanya.

Karena Tim PH terdakwa menolak bukti dari JPU, Ketua Majelis Hakim pun akhirnya menunda persidangan untuk sepekan kemudian dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi dari Tim JPU. (Tim)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top