0
“Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menjadi terdakwa Korupsi anggaran belanja biaya khusus pemeriksaan / pengawasan RKA ( Rencana Kerja Anggaran ) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro TA  2015 sampai dengan 2017 yang disahkan menjadi APBD”


beritakorupsi.co - Drs. Syamsul Hadi, Ak.,CA selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro,  saat ini menjadi terdakwa dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan anggaran belanja biaya khusus pemeriksaan / pengawasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA (tahun anggaran) 2015, 2016 dan tahun 2017, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.714.067.500 (satu milyar tujuh ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan Nomor : 101 / LHP / XXI / 12 / 2018 tanggal 28 Desember 2018 yang bermula dari laporan masyarakat.

Apakah anggaran yang disusun dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan/pemeriksaan internal menjadi sah bagian dari APBD tanpa ada pembahasan lebih lanjut dari Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan kemudian diusung ke Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kab. Bojonegoro ?

Apakah anggaran yang disusun dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan/pemeriksaan internal menjadi sah bagian dari APBD Kabupaten Bojonegoro yang disahkan dalam Perda (Peratusan Daerah) maupun Surat Keputusan DPRD maupun Bupati Bojonegoro ?

Bila anggaran dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan/pemeriksaan internal yang disahkan melalui Perda setelah sebelumnya dibahas di TAPD, Banggar dan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, siapa yang lebih bertanggung jawab ?

Apakah hanya terdakwa Drs. Syamsul Hadi, Ak.,CA selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro atau ada pihak lain ?

Sementara terdakwa Drs. Syamsul Hadi, Ak.,CA didakwa telah melakukan penyimpangan mengenai penyusunan anggaran belanja biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada RKA (Rencana Kerja Anggaran) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017 yang tidak di dukung dengan analisis satuan biaya dan tidak mengacu pada standar biaya umum dan Pembayaran belanja biaya khusus pemeriksaan / pengawasan yang seluruhnya dilaksanakan (dibayarkan oleh Inspektur selaku KPA) meskipun waktunya bersamaan dengan tugas pengawasan / pemeriksaan dan perjalanan dinas.

Sehingga hal itu menurut JPU bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah,; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Standard Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standard Biaya Umum di lingkungan pemerintah  Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum di lingkungan Kabupaten Bojonegoro,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standr Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 tahun 2015 tentang Standr Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang standar Biaya Umum di Lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017

Sementara menurut terdakwa dalam surat Eksepsi atau keberatannya atas surat dakwaan JPU No. Reg.Perk : PDS.02/O.5.16/Ft.1/06/2019 justru mengatakan, bahwa dakwaan JPU telah melanggar pasal 34 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Perbup Nomor 48 Tahun 2014 pasal 33 menyatakan bahwa Ketentuan Standar Biaya Perjalanan Dinas tidak berlaku untuk pelaksanaan pemeriksaan Inspektorat. Dalam SK Inspektorat Bojonegoro sebagai tindak lanjut atas Perbup tentang SBU dan sesuai dengan target kinerja yang terdapat dalam Perda APBD, Perbup Penjabaran APBD dan DPA Inspektorat, maka untuk kegiatan pemeriksaan menggunakan sistem paket.

Hal itu disampaikan terdakwa di muka persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis, 25 Juli 2019 dalam agenda pembacaan surat Eksepsi atau keberatan oleh terdakwa maupun melalui Tim Penasehat Hukumnya atas surat dakwaan JPU yang diketuai Hakim Dede Suryaman, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Emma Elyani, SH., MH dan John Desta, SH, dan dihadiri JPU Prya Agung Jatmiko dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro, serta Tim Penasehat Hukumnya yang terdiri dari Ir. Bayu Wibisono TEP, SH dkk.

Dalam surat Eksepsinya terdakwa mengatakan, bahwa tuduhan masyarakat terhadap dirinya yang dianggap telah melakukan / penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan internal oleh inspektorat Kabupaten Bojonegoro, yaitu dengan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Atas tuduhan ini, terdakwapun menjelaskan, bahwa SK Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Tuduhan penyalahgunaan wewenang tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melakukan pemeriksaan atas Surat Keputusan Nomor : 800/13.a/201.412/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor : 800/13/201.412/2016 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan/Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016.

“Hasil pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menyatakan dengan keputusannya, bahwa SK Inspektorat tersebut tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.  Dengan demikian, maka tuduhan masyarakat tersebut tidak benar,” ungkap terdakwa.

Terdakwa juga menuding dakwaan JPU Kejari Bojonogero No.Reg.Perk : PDS.02/O.5.16/Ft.1/06/2019 telah melanggar Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan anggaran belanja biaya khusus pemeriksaan / pengawasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2015, 2016 dan tahun 2017

Terdakwa mengatakan,  jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dilaksanakan/diterima, maka dakwaan tersebut telah melanggar pasal 34 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurur terdakwa Drs. Syamsul Hadi, Ak.,CA, bahwa dalam Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 48 Tahun 2014 pasal 33 menyatakan, Ketentuan Standar Biaya Perjalanan Dinas tidak berlaku untuk pelaksanaan pemeriksaan Inspektorat. Dan dalam SK Inspektorat Bojonegoro adalah sebagai tindak lanjut atas Perbup tentang SBU (Standar Biyaa Umum), dan sesuai dengan target kinerja yang terdapat dalam Perda APBD, Perbup Penjabaran APBD dan DPA Inspektorat, maka untuk kegiatan pemeriksaan menggunakan sistem paket.

Terdakwa mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 54 ayat (1) menyatakan, bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD. Atas dasar tersebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima

Terdakwa membeberkan, bahwa Inspektur Kabupaten Bojonegoro menerbitkan Surat Keputusan : 1. Keputusan Nomor : 800/07/201.412/2015 tanggal 12 Januari 2015,; 2. Keputusan Nomor : 700/24/201.412/2015 tanggal 04 Mei 2015,; 3. Keputusan Nomor : 700/27/201.412/2015 tanggal 04 November 2015,; 4. Keputusan Nomor : 800/13/201.412/2016 tanggal 06 Januari 2016,; 5. Keputusan Nomor : 800/13.a/201.412/2016 tanggal 29 Januari 2016,; 6. Keputusan Nomor : 700/01/412.100/2017 tanggal 06 Januari 2017,; 7. Keputusan Nomor : 800/37/KEP/412.100/2017 tanggal 09 Oktober 2017.

Menurut terdakwa, bahwa Keputusan-keputusan Inspektur tersebut merupakan tindak lanjut atas Perbup Bojonegoro tentang SBU Tahun 2015, 2016 dan 2017.

“Namun oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak berlaku atau tidak sah. Sikap Jaksa Penuntut Umum tersebut bertentangan dengan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,  dan pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang secara tegas menyatakan, bahwa jika terdapat suatu kesalahan dalam keputusan dan/atau tindakan selama belum ada pembatalan, maka keputusan dan/atau tindakan tersebut tetap sah dan mengikat,” ucap terdakwa saat membacakan Eksepsinya.

Terdakwa mengatakan, bahwa yang dapat melakukan pembatalan atas keputusan dan/atau tindakan yang salah adalah Pejabat Pemerintahan dan/atau atasan pejabat yang melakukan keputusan atau berdasarkan perintah pengadilan

Menurut terdakwa, bahwa Surat Keputusan Inspektur Bojonegoro tentang Standar Biaya Khusus Pemeriksaan/Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015. 2016 dan 2017, merupakan hasil Keputusan Tata Usaha Negara yang harus dianggap sah secara hukum sampai dengan adanya keputusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

“Hal tersebut berdasarkan asas praduga sah (praesumptio iustae causa). Dimana dalam asas ini mengandung makna bahwa semua tindakan pejabat selalu harus dianggap Sah (rechmatig) sampai ada pembatalan atau bahwa keputusan pejabat (benar atau salah) oleh publik harus dianggap benar dan segera dilaksanakan. kecuali pengadilan yang berwenang menyatakan sebaliknya. Hal tersebut sejalan dengan pasal 33 ayat (2) Undang-Undang 30 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Keputusan danlatau tindakan yang ditetapkan danlatau dilakukan badan dan/atau pejabat pemerintahan yang benNenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabut keputusan atau dihentikannya tindakan oleh badan danlatau pejabat pemerintahan yang berwenang,” ujar terdakwa

Terdakwa menjelaskan, bahwa keputusan-keputusan Inspektur Bojonegoro tersebut merupakan pelaksanaan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pasal 33 ayat (1) Ketentuan Standar Biaya Perjalanan Dinas tidak berlaku untuk pelaksanaan pemeriksaan Inspektorat, untuk itu diberikan biaya khusus pemeriksaan/pengawasan,; Ayat (2), Satuan biaya khusus pemeriksaan/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya menyesuaikan dengan anggaran dana yang tersedia dan ditetapkan dengan Keputusan Inspektur.

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016, pasal 32 ayat (1), untuk pelaksanaan pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro diberikan biaya khusus pemeriksaan/pengawasan,; Ayat (2), Satuan biaya khusus pemeriksaan/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya menyesuaikan dengan anggaran dana yang tersedia dan ditetapkan dengan Keputusan Inspektur.

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017, Ayat (1). Untuk pelaksanaan pemeriksaan, inspektorat Kabupaten Bojonegoro diberikan biaya khusus pemeriksaan/pengawasan . Ayat (2), Satuan biaya knusus pemeriksaan/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya menyesuaikan dengan anggaran dana yang tersedia dan ditetapkan dengan Keputusan Inspektur

“Bahwa anggaran dana yang tersedia yang dimaksud tersebut, terdapat dalam Perda APBD dan atau DPA Inspektorat,” pungkas terdakwa.

Terkait surat dakwaan JPU yang mengatakan, bahwa pada tahun 2015, Kegiatan Pengawasan Internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA (tahun anggaran) 2015 terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak 5.151 (lima ribu seratus lima puluh satu) hari. Dan Tahun 2016, terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak jumlah 7.446 hari serta pada tahun 2017, terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak jumlah 4.799 hari.

Terkait hal ini, terdakwa menjelaskan dalam Eksepsinya, bahwa jumlah kelebihan hari pengawasan tersebut, diperoleh dengan mengkonversi penugasan sistem paket kedalam sistem harian atau mengggunakan uang SPPD. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pasal 33 ayat ( 1) menyatakan, bahwa Ketentuan Standar Biaya Perjalanan Dinas tidak berlaku untuk pelaksanaan pemeriksaan Inspektorat, untuk itu diberikan biaya khusus pemeriksaan/pengawasan.

Atas dakwaan tersebut, lanjut terdakwa, kami tidak bisa terima karena : a. Dalam Perda APBD TA 2015 s/d. 2017, Perbup Penjabaran APBD TA 2015 s/d. 2017, dan DPA dan RKA Inspektorat TA 2015 s/d. 2017, tidak ada anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan pengawasan/pemeriksaan. Inspektorat Bojonegoro hanya menganggarkan Biaya Khusus Pengawasan/Pemeriksaan untuk kegiatan pemeriksaan

Terdawa mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwahkan, bahwa usulan alokasi belanja biaya khusus yang tercantum dalam RKA TA 2015 s/d 2017, dan pembayaran belanja biaya khusus seluruhnya merupakan perbuatan Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana dan bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2006 pasal 39 ayat (2).

“Dakwaan tersebut tidak menjelaskan hubungan antara RKA, pembayaran biaya khusus dan PP Nomor 58 Tahun 2006,” kata terdakwa.

Menurut terdakwa, bahwa RKA merupakan proses perencanaan pengajuan anggaran suatu kegiatan, bukan dasar untuk melakukan pembayaran biaya khusus pemeriksaan/pengawasan. Dan pembayaran biaya khusus pemeriksaan/pengawasan, tidak bisa dikaitkan dengan PP Nomor 58 Tahun 2006 pasal 39 ayat (2), karena PP Nomor 58 Tahun 2006 tersebut bukan dasar pembayaran dan PP tersebut tidak mengatur pengelolaan keuangan daerah

“Penyusunan RKA pembayaran, biaya khusus pemeriksaan/pengawasan rnerupakan tindakan/keputusan Tata Usaha Negara dalam rangka menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut masih dalam wilayah hukum administrasi pemerintahan,” jelas terdakwa 

Terdakwa menyebutkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah memasukkan tindakan Tata Usaha Negara ke dalam wilayah hukum tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan kewenangan merupakan bentuk pelanggaran hukum public. Dengan demikian, maka penyelenggaraan pemerintahan tidak bisa dimasukkan dalam wilayah hukum publik. Atas dasar tersebut, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Terkait surat dakwaan JPU yang mengatakan, bahwa pada tahun 2015, Kegiatan Pengawasan Internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA (tahun anggaran) 2015 terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak 5.151 (lima ribu seratus lima puluh satu) hari. Dan Tahun 2016, terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak jumlah 7.446 hari serta pada tahun 2017, terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak jumlah 4.799 hari.

Hal ini menurut terdakwa, bahwa jumlah kelebihan hari pengawasan tersebut, diperoleh dengan mengkonversi penugasan sistem paket kedalam sistem harian atau mengggunakan uang SPPD. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pasal 33 ayat ( 1) menyatakan, bahwa Ketentuan Standar Biaya Perjalanan Dinas tidak berlaku untuk pelaksanaan pemeriksaan Inspektorat, untuk itu diberikan biaya khusus pemeriksaan/pengawasan.

Atas dakwaan tersebut, lanjut terdakwa, kami tidak bisa terima karena : a. Dalam Perda APBD TA 2015 s/d. 2017, Perbup Penjabaran APBD TA 2015 s/d. 2017, dan DPA dan RKA Inspektorat TA 2015 s/d. 2017, tidak ada anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan pengawasan/pemeriksaan. Inspektorat Bojonegoro hanya menganggarkan Biaya Khusus Pengawasan/Pemeriksaan untuk kegiatan pemeriksaan

Terdawa mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwahkan, bahwa usulan alokasi belanja biaya khusus yang tercantum dalam RKA TA 2015 s/d 2017, dan pembayaran belanja biaya khusus seluruhnya merupakan perbuatan Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana dan bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2006 pasal 39 ayat (2).

“Dakwaan tersebut tidak menjelaskan hubungan antara RKA, pembayaran biaya khusus dan PP Nomor 58 Tahun 2006,” kata terdakwa.

Menurut terdakwa, bahwa RKA merupakan proses perencanaan pengajuan anggaran suatu kegiatan, bukan dasar untuk melakukan pembayaran biaya khusus pemeriksaan/pengawasan. Dan pembayaran biaya khusus pemeriksaan/pengawasan, tidak bisa dikaitkan dengan PP Nomor 58 Tahun 2006 pasal 39 ayat (2), karena PP Nomor 58 Tahun 2006 tersebut bukan dasar pembayaran dan PP tersebut tidak mengatur pengelolaan keuangan daerah

“Penyusunan RKA pembayaran, biaya khusus pemeriksaan/pengawasan rnerupakan tindakan/keputusan Tata Usaha Negara dalam rangka menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut masih dalam wilayah hukum administrasi pemerintahan,” jelas terdakwa 

Terdakwa menyebutkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah memasukkan tindakan Tata Usaha Negara ke dalam wilayah hukum tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan kewenangan merupakan bentuk pelanggaran hukum public. Dengan demikian, maka penyelenggaraan pemerintahan tidak bisa dimasukkan dalam wilayah hukum publik. Atas dasar tersebut, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Apa yang disampaikan oleh terdakwa, tak jauh beda dengan apa yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa dalam surat Eksepsinya.

Bayu Wibisono TEP, SH dkk selaku Penasehat Hukum terdakwa juga menyampaikan, bahwa kasus yang menejerat kliennya sudah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menyatakan dengan keputusannya, bahwa SK Inspektorat tersebut tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang

Selain itu, Bayu Wibisono juga menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim terkait Barang Bukti berupa sertifikat rumah atas nama istri terdakwa yang disita oleh Kejari Bononegoro. Menurut terdakwa, bahwa barang bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat terdakwa. Sehingga Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU supaya mengembalikan barang bukti yang dimaksud.

“Kami memohon, agar barang bukti tersebut dikembalikan,” ucap Bayu.

Di akhir surat Eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa sendiri maupun melalui Tim Penasehat Hukum terdakwa, menyampaikan agar keberatan atas surat dakwaan JPU dikabulkan.

Pun demikian, JPU Kejari Bojonegoro juga tak terima keberatan terdakwa atas surat dakwaannya. Sehingga JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim, akan menanggapinya dalam surat Duplik pada persidangan sepekan berikutnya.

“Kami akan tanggapi dalam secara tertulis,” kata JPU kepada Majelis Hakim.

Seuasai persidangan, Ir. Bayu Wibisono TEP, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa kasus ini sudah di putus di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya yang dalam putusan Majelis Hakim mengatakan tidak ada kerugian negara.

Selain itu, Bayu juga menyinggung tentang sebuah sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan JPU sebagai barang bukti, tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat terdakwa. Menurut Bayu, bahwa SHM milik istri terdakwa adalah warisan dari orang tua dari istri terdakwa.

“Ini kan sudah pernah digugat di PTUN, putusannya tidak ada kerugian negara. Terkait Sertifikat, itu kan tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Sertifikat itu adalah atas nama istri terdakwa, itu warisan,” kata Bayu yang diamini oleh salah satu anak terdakwa.

Seperti yang diberitkan sebelumnya. Dalam surat dakwaannya JPU mengatakan, bahwa terdakwa   Drs. Syamsul Hadi, Ak.,CA selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, telah melakukan penyimpangan mengenai   penyusunan anggaran belanja biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada RKA ( Rencana Kerja Anggaran ) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017 yang tidak di dukung dengan analisis satuan biaya dan tidak mengacu pada standar biaya umum dan Pembayaran belanja biaya khusus pemeriksaan / pengawasan yang seluruhnya dilaksanakan (dibayarkan oleh Inspektur selaku KPA) meskipun waktunya bersamaan dengan tugas pengawasan / pemeriksaan dan perjalanan dinas.

Sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah,; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Standard Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standard Biaya Umum di lingkungan pemerintah  Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum di lingkungan Kabupaten Bojonegoro,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standr Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 tahun 2015 tentang Standr Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang standar Biaya Umum di Lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017

Sehingga terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sejak tahun 2015 sampai dengan 2017 sebesar  RP528.090.000 (Lima ratus dua puluh delapan juta sembilan puluh ribu rupiah) atau orang lain sebesar Rp1.185.977.500 (Satu miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.714.067.500 (satu milyar tujuh ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Atau setidak–tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan Nomor : 101 / LHP / XXI / 12 / 2018 tanggal 28 Desember 2018  yang dilakukan terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut  :

Anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun 2015 bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro sesuai dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA) tahun anggaran 2015 sebesar RP2.034.209.000 (Dua miliar tiga puluh empat juta dua ratus sembilan ribu rupiah ) dan Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA) tahun anggaran 2015 sebesar  Rp586.550.000 (Lima  ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun 2016 bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro sesuai dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA) tahun anggaran 2016 dengan jumlah anggaran Rp2.475.600.000 (Dua miliard empat ratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPPA) Tahun anggaran 2016 dengan jumlah anggaran Rp789.750.000 (Tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro sesuai DPPA- SKPD ) tahun anggaran 2017  dengan jumlah anggaran Rp2.107.600.000 ( dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah )

Bahwa mekanisme penyusunan anggaran SKPD yaitu diawali dengan Musrenbang, dimana masing–masing SKPD mengalokasikan anggaran untuk disesuaikan dengan kemampuan daerah, selanjutnya alokasi tersebut dibuatkan RKA awal untuk dibahas dengan TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Kemudian Hasil pembahasan RKA awal kemudian dikompilasi oleh Bapedda untuk penyusunan KUA dan PPAS.

Setelah KUA dan PPAS dibahas dan disetujui bersama antara Pemkab dengan DPRD, kemudian SKPD menyusun RKA dengan berpedoman kepada Surat Edaran Pedoman Penyusunan RKA, setelah SKPD menyusun RKA kemudian dilakukan pembahasan kembali dengan TAPD, pembahasan dilakukan bersama–sama dengan masing–masing kepala SKPD. Selain pembahasan oleh TAPD, Inspektorat juga melakukan reviu (RKA -SKPD)

Bahwa SKPD dalam  menyusun RKA-SKPD berdasarkan Surat Edaran Pedoman Penyusunan RKA-SKPD, terkait dengan besaran untuk masing-masing jenis belanja didasarkan pada Standar Biaya Umum (SBU) dan SSH (harga bahan dan upah) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, yang selanjutnya RKA-SKPD yang telah disusun kemudian dilakukan penelaahan dan review RKA-SKPD oleh Inspektorat.

Bahwa review RKA-SKPD dilakukan pembahasan bersama dengan SKPD selanjutnya TAPD melakukan pencocokan dengan KUA dan PPAS serta sinkronisasi program maupun kegiatan dalam RKA secara umum. TAPD  tidak melakukan penelaahan kesesuaian besaran jenis belanja RKA dengan Standar Satuan Harga (SBU dan SSH) dan kelengkapan instrumen pengukuran kinerja.

Hal tersebut dilakukan oleh Inspektorat pada saat melakukan review RKA-SKPD yang dilakukan bersamaan dengan pembahasan RKA-SKPD oleh TAPD. Namun pada pelaksanaannya, hasil review RKA oleh Inspektorat tersebut disampaikan kepada Bupati setelah Perda APBD ditetapkan.

Bahwa hasil dari review oleh Inspektorat kemudian dikompilasi menjadi satu untuk disampaikan kepada Bupati dan ditembuskan kepada TAPD, untuk dilampirkan sebagai bahan penyampaian Ranperda APBD ke Gubernur.

Terhadap usulan alokasi belanja biaya khusus pemeriksaan/pengawasan yang tercantum pada RKA Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017 ditentukan oleh terdakwa Saymsul Hadi selaku Inspektur Kabupaten Bojonegoro, tanpa ada analisis satuan kegiatan pemeriksaan /pengawasan terkait jenis belanja, komponen biaya syarat pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Untuk menunjukkan bahwa dokumen analisis biaya telah dibuat, terdapat analisis biaya tahun 2015 sampai dengan 2017 yang ditandatangani oleh terdakwa yang seolah-olah dibuat pada periode penyusunan RKA, meskipun sebenarnya seluruh dokumen dibuat pada bulan September 2017 setelah penyusunan RKA selesai dilaksanakan dengan memerintahkan saksi Nurkalim dan Hartati untuk menyusun analisis satuan biaya khususpemeriksaa/pengawasan tahun 2015 sampai 2017 secara proforma.

 Pada tahun 2015, terdakwa selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro Nomor  : 800 / 07 / 201.412 / 2015 tanggal  12 Januari 2015 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015  dengan besaran honorarium yang ditetapkan sebagai berikut :

a. Kegiatan pengawasan pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Kantor/RSUD/BUMD dilaksanakan selama 10 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1 juta,; Wakil sebesar Rp.500 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.250.000,; Ketua Tim sebesar Rp2 juta,; Anggota sebesar Rp1.5 juta

b. Pengelola data sebesar Rp250.000. Kegiatan Pengawasan pada Bagian/Kecamatan/Sekolah dilaksanakan selama 8 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp800 ribu,; Wakil sebesar Rp400 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1 juta,; Ketua Tim sebesar Rp1.600 juta,; Anggota sebesar Rp1.200 juta.

c. Pengelola data sebesar Rp250 ribu. Kegiatan pembinaan dan pengawasan pada Desa/Kelurahan, Penanganan proses ijin perceraian Pegawai Negeri Sipil dan monitoring/evaluasi tindak lanjut atas hasil pengawasan dilaksanakan selama 6 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penaggung jawab sebesar Rp600 ribu,; Wakil penannggung jawab sebesar Rp300 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp800 ribu,; Ketua Tim sebesar Rp1.200 juta,; Anggota Tim sebesar Rp900 ribu,; pengelola data sebesar Rp250 ribu.

Keputusan Inspektur Kabupaten  Perubahan pertama Nomor : 700 / 24 / 201.412 / 2015 tanggal 4 Mei 2015 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015  dengan besaran honorarium yang ditetapkan untuk Kegiatan pengawasan khusus/kasus dilaksanakan selama 10 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp500 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.250 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2 juta,; Anggota Rp1.5 juta,; Pengelola data sebesar Rp250 juta.

Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan khusus/kasus yang tersedia dipandang tidak cukup,  maka dapat dilakukan perpanjangan pertama selama 10 (sepuluh) hari dan diberikan tambahan honorarium yang sama sebagaimana disebut diatas. Jika setelah perpanjangan pertama belum tuntas, maka diterbitkan surat tugas perpanjangan kedua dengan jumlah hari menyesuiakan kebutuhan, dan atas perpanjangan kedua tersebut diberikan uang harian sesuai standar biaya umum.

Kegiatan Pengawasan regular pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/ Kantor/RSUD/BUMD  dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1 juta,; Rp1 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp500 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.250 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2 juta,; Anggota Rp1.5 juta,; Pengelola data sebesar Rp250 juta.

Kegiatan pengawasan regular pada Bagian/Kecamatan/Sekolah dilaksanakan selama 8 (delapan) hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp800 ribu,; Wakil Rp400 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1 juta,; Ketua Tim sebesar Rp1.6 juta,; Anggota sebesar Rp1.2 juta dan Pengelola data sebesar Rp250 juta

Kegiatan pembinaan dan pengawasan pada Desa/Kelurahan, penanganan proses ijin cerai Pegawai Negeri Sipil dan monitoring/evaluasi tindak lanjut atas hasil pengawasan dilaksanakan selama 6 (enam) hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada sebesar Rp600 ribu,; Wakil penannggung jawab sebesar Rp300 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp800 ribu,; Ketua Tim sebesar Rp1.200 juta,; Anggota Tim sebesar Rp900 ribu,; pengelola data sebesar Rp250 ribu.

Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan tersebut tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jumlah menyesuaikan, dan atas perpanjangan tersebut diberikan uang harian sesuai Standar Biaya Umum.

Keputusan Inspektur Kabupaten  Nomor : 700 / 27 / 201.412 / 2015 tanggal 4 November 2015 tentang Perubahan Keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro Nomor 700 / 24 / 201.412 / 2015 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015  dengan besaran honorarium yang ditetapkan Kegiatan pengawasan khusus/kasus dilaksanakan selama 10 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1 juta,; Wakil Rp500 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.250 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2 juta,; Anggota sebesar Rp1.5 juta dan Pengelola data sebesar Rp250 ribu.

 Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan khusus/kasus yang tersedia dipandang tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan pertama selama 10 (sepuluh) hari dan diberikan tambahan honorarium yang sama sebagaimana disebut diatas. Jika setelah perpanjangan pertama belum tuntas, maka diterbitkan surat tugas perpanjangan kedua dengan jumlah hari menyesuiakan kebutuhan, dan atas perpanjangan kedua tersebut diberikan uang harian sesuai standar biaya umum.

Bahwa pada tahun 2016, terdakwa selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro Nomor  : 800 / 13 / 201.412 / 2016 tanggal  6 Januari 2016 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016  dengan besaran honorarium yang ditetapkan untuk Kegiatan pemeriksaan/pengawasan khusus/kasus dilaksanakan selama 10 (hari) diberikan honorarium per surat perintah tugas (SPT) kepada Penanggung  Jawab  sebesar Rp1.5 juta,; Wakil Rp750 ribu,; Pengendali Teknis  sebesar Rp1.750 juta,; Ketua Tim  sebesar Rp2.8 juta,; Anggota sebesar Rp2.5 juta dan Pengelola Data sebesar    Rp350 ribu.

Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan/khusus/kasus yang tersedia dipandang tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan sekali selama 10 (sepuluh) hari dan diberikan tambahan honorarium yang sama.

Kegiatan pemeriksaan/pengawasan regular pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/ Kantor/Bagian/RSUD/BUMD/Kecamatan dan Desa/Kelurahan  dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1.5 juta,;  Wakil penanggung jawab sebesar Rp750 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.750 juta,;  Ketua Tim sebesar Rp2.8 juta,; Anggota sebesar Rp2.5 dan Pengelola data sebesar Rp350 ribu.

Kegiatan evaluasi kinerja, reviu LKPD/LPPD/LAKIP/RKA, penanganan ijin perceraian Pegawai Negeri SIpil/Kepala Desa, Pendampingan pemeriksaan BPK, monitoring/evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan/ pengawasan BPK/BPKP/Inspektorat Propinsi/Inspektorat Kabupaten dilaksanakan selama 8 ( delapan ) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas ( SPT ) Penanggung jawab sebesar Rp1.2,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp600 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.4 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.240 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2  juta dan Pengelola data sebesar Rp280

Keputusan  Inspektur Nomor  : 800 / 13.a / 201.412 / 2016 tanggal  29 Januari 2016 tentang perubahan atas Keputusan Inspektur 800 / 13 / 201.412 / 2016 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016  dengan besaran honorarium yang ditetapkan untuk Kegiatan pengawasan kasus/khusus dengan tujuan tertentu dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Penanggung  Jawab  sebesar Rp1.5 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp750 ribu,; Pengendali Teknis  sebesar Rp2.8 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.8 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2.5 juta dan Pengelola Data sebesar Rp350. Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan/khusus/kasus yang tersedia dipandang tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan sekali selama 10 (sepuluh) hari dan diberikan tambahan honorarium yang sama

Kegiatan pengawasan  Reguler pada dinas / badan sekretariat DPRD / Bagian/  RSUD / BUMD / Kecamatan dan kelurahan / desa dilaksanakan selama 10 hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1.5 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp750 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.750 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.8 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2.5 dan Pengelola data sebesar Rp350 ribu.

Kegiatan evaluasi kinerja, reviu LKPD/LPPD/LAKIP/RKA, penanganan ijin perceraian Pegawai Negeri SIpil/Kepala Desa, Pendampingan pemeriksaan BPK, monitoring/evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan/ pengawasan BPK/BPKP/Inspektorat Propinsi/Inspektorat Kabupaten dilaksanakan selama 8 ( delapan ) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas ( SPT ) Penanggung jawab sebesar Rp1.2 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp600 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.4 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.240  juta,; Anggota Tim sebesar Rp2 juta dan Pengelola data sebesar Rp280 ribu

Bahwa pada tahun 2017 terdakwa selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro Nomor  : 700 / 01 / 412.100 / 2017 tanggal 6 Januari  2017 tentang satuan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro untuk Kegiatan pengawasan kasus/khusus dengan tujuan tertentu dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Penanggung  Jawab  sebesar Rp3 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp1.5 juta,; Pengendali Teknis  sebesar Rp2.5 juta,; Ketua Tim sebesar Rp3.500 juta,; Anggota Tim sebesar Rp3 juta dan Pengelola Data sebesar Rp500 ribu.

Kegiatan pengawasan  regular pada Dinas / Badan/ Sekretariat DPRD / Bagian/  RSUD / BUMD / Kecamatan dan Kelurahan / Desa dilaksanakan selama 10 hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas ( SPT ) kepada  Penanggung  Jawab  sebesar Rp3 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp1.5 juta,; Pengendali Teknis  sebesar Rp2.5 juta,; Ketua Tim sebesar Rp3.500 juta,; Anggota Tim sebesar Rp3 juta dan Pengelola Data sebesar Rp500 ribu.Penanggung jawab sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)

Kegiatan pengawasan khusus desa/Kelurahan, penanganan proses ijin perceraian Pegawai Negeri Sipil, reviu SAKIP/LPPD/LKPD/RKPD/RENJA/KUA-PPAS/RKA dan Pendampingan pemeriksaan BPK/BPKP/Inspektorat Jenderal/Inspektorat Propinsi dilaksanakan selama 8 ( delapan ) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas ( SPT ) untuk Penanggung jawab sebesar Rp2.4 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp1.2 juta,; Pengendali teknis sebesar Rp2 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.8 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2.4 juta dan Pengelola data sebesar Rp400 ribu

Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan tersebut tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jumlah hari menyesuaikan kebutuhan, dan atas perpanjangan tersebut diberikan uang harian sesuai Standar Biaya Umum.

Surat Keputusan  Inspektur Nomor  : 800 / 37 / Kep / 412.100 / 2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perubahan keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro tentang satuan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2017 untuk Kegiatan pengawasan kasus/khusus dengan tujuan tertentu dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) kepada,; Penanggung  Jawab  sebesar Rp2 juta,; Wakil Penanggung Jawabse besar Rp1 juta,; Pengendali Teknis  sebesar Rp1.7 juta,; Ketua,; Tim sebesar Rp2.3 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2 juta dan Pengelola Data sebesar Rp300 ribu

Kegiatan pengawasan / pemeriksaan khusus dengan tujuan tertentu dilaksanakan selama 8 ( delapan ) hari diberikan honorarium  per surat tugas masing – masing kepada Penanggung  Jawab  sebesar Rp1.6 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp800 ribu,; Pengendali Teknis    sebesar Rp1. 360 juta,; Ketua Tim  sebesar Rp1.840 juta,; Anggota Tim  sebesar Rp1.6 juta dan Pengelola Data sebesar Rp240 ratus

Kegiatan pengawasan lainnya yang berupa penanganan proses izin perceraian PNS/Kades, monitoring dan evaluasi, Reviu, pendampingan pemeriksaan oleh BPK, BPKP / Inspektorat Jenderal / Inspektorat Propinsi dilaksanakan selama 8 ( delapan) hari diberikan honorarium per surat tugas masing – masing  Penanggung  Jawab sebesar R1.6 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp800 ratus,; Pengendali Teknis sebesar Rp1.360 juta,; Ketua Tim sebesar Rp1.840 juta,; Anggota Tim sebesar Rp1.6 juta dan Pengelola Data sebesar Rp240 ratus

Tahun 2015, Kegiatan Pengawasan Internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA (tahun anggaran) 2015 terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak 5.151 (lima ribu seratus lima puluh satu) hari dengan rincian sebagai berikut : Aditya Widodo, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 41,; Agus Ictiyanto,  Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 2,; Agusnanto Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 12,; Andi Setiawan Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 2,; Arif Hendra Susanto Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 17,; Athwar Ashar, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 24,; Dewi Retno Indriani, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 26.

Dian Siswati Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 156,; Didik Supriyadi, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 29,; Djamari, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 196,; Eko Edy Subowo, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 14,; Erwin Andriansyah, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 16,; Etik Sariyanti, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 21,; Gion Muhammad K, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 12,; Gugi Indrayana, jumlah hari penugasan yang tumpang tindih 40,;  Hafidhin Rahmawan 8 hari.

Harsono, jumlah hari penugasan yang tumpang tindih 112,; Ike Rizky Amalia 41hari,; Imam Wahyudi, 6 hari,;  Luqman Effendy, 20 hari,; Maskan Ali 45 hari,; Moch. Hamdani 15 hari,; Nining Kismoyowati 8 hari,; Nurkalim  1.489 hari,; Oryz Setiawan 52 hari,; Pendy Prasetyo 10 hari,; Puguh Eko Yuliarsa 27 hari,; Ririn Umi Sholihatin 24 hari,; Rusmijan 12 hari,; Sigit Gunawan 41 hari,; Soegyarto 201 hari,; Soesilowati 67 hari,; Sri Harini 47 hari,; Sri Isnaningsih 28 hari,; Sugeng Wahyu Utomo 9 hari,; Susanti 48 hari,; Suyono 189 hari,; Syaiful Amin 218 hari,; Syamsul Hadi 1.528 hari,; Tomy Wahyu Setiawan 22 hari,; Untung Sumarso 21 hari,; Widya Ardiyanti Kusuma 179 hari,; Yeni Puspitasari 76 hari.

Tahun 2016, Kegiatan Pengawasan Internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA 2016 terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak jumlah 7.446 hari dengan rincian sebagai berikut : Aditya Widodo, penugasan yang tumpang tindih sebanyak 61 hari.; Agung Priyambodo 42 hari,; Agusnanto 18 hari,; Andi Setiawan 49 hari,; Arif Hendra Susanto 19 hari,; Athwar Ashar 109 hari,; Budi Ismanto 30 hari,; Dewi Retno Indriani 20 hari,; Dian Siswati 10 hari,; Didik Supriadi 52 hari,; Djamari 114 hari,; Eko Edy Subowo 5 hari,; Eko Nur Widodo 22 hari,; Enis Suastifa 23 hari,; Erwin Andriansyah 3 hari,; Etik Sariyanti 32 hari,; Fandi Setya Hariyanto 95 hari,; Gatot Nur Iswahyudi 27 hari.

 Gion Muhammad K 23 hari,; Hafidhin Rahmawan 16 hari,; Hartaty 50 hari,; Ike Rizky Amalia 26 hari,; Imam Wahyudi 13 hari,; Joko Purwanto 79 hari,; Luqman Effendy 69 hari,; M. Arbai Hadi Susanto 16 hari,; Maskan Ali 146 hari,; Nining Kismoyowati 19 hari,; Nurkalim 2.087 hari,; Pendy Prasetya 53 hari,; Puguh Eko Yuliarsa 111 hari,; Putri Junianti 63 hari,; Ririn Umi Sholihatin 28 hari,; Septian Haris Nugroho 109 hari,; Sigit Gunawan 51 hari,; Soegyarto 287 hari,; Soesilowati 35 hari,; Sri Harini 114 hari,; Sri Isnaningsih 52 hari,; Sugatot 134 hari,; Sugeng Wahyu Utomo 13 hari,; Suprihadi 144 hari,; Susanti 60 hari,; Suyono 253 hari,; Syaiful Amin 67 hari,; Syamsul Hadi 2.116 hari,; Teguh Sulistyo 106 hari,; Tomy Wahyu Setiawan 18 hari,; Widya Ardiyanti Kusuma 104 hari,; Yeni Puspitasari 67 hari,; Yoesef Elly Abraham 22 hari.

Tahun 2017, Kegiatan Pengawasan Internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA 2017 terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak jumlah 4.799 hari dengan rincian sebagai berikut ; A. Nuril Ashori, penugasan yang tumpang tindih sebanyak 332 hari,; Aditya Widodo 30 hari,; Agung Priyambodo 27 hari,; Agusnanto 9 hari,; Alif Sutono 17 hari,; Andi Setiawan 55 hari,; Arif Hendra Susanto 15 hari,; Athwar Ashar 39 hari,; Budi Ismanto 9 hari,; Dewi Retno Indriani 8 hari ,; Didik Supriadi 12,; Eko Edy Subowo 16 hari,; Eko Nur Widodo 16 hari,; Enis Suastifa 31 hari,; Erwin Andriansyah 18 hari.

Etik Sariyanti 23 hari,; Fandi Setya Hariono 30 hari,; Gatot Nur Iswahyudi 47 hari,; Gion Muhammad K 13 hari,; Hafidhin Rahmawan 16 hari,; Hartaty 37 hari,; Ike Rizky Amalia 11 harim; Imam Wahyudi 17 hari,; Joko Purwanto 20 hari,; Luqman Effendy 24 hari,; M. Arbai Hadi Susanto 4 hari,; Masirin 45 hari,; Nining Kismoyowati 12 hari,; Nurkalim 896 hari,; Oryz Setiawan 48 hari,; Puguh Eko Yuliarsa 75 hari,; Putri Junianti 20 hari,; Ririn Umi Sholihatin 13 hari,; Septian Haris Nugroho 21 hari,; Sigit Gunawan 20 hari,; Soegyarto 236 hari,; Soesilowati 163 hari,; Sri Harini 62 hari,; Sugatot 64 hari,; Sugeng Wahyu Utomo 16 hari,; Suprihadi 271 hari,; Susanti 10 hari,; Suyono 374 hari,; Syaiful Amin 90 hari,; Syamsul Hadi 1.382 hari,; Teguh Sulistiono 27 hari,; Tomy Wahyu Setiawan 18 hari,; Widya Ardiyanti Kusuma 16 hari,; Yeni Puspitasari 36 hari,; Yoesef Ellyabraham 8 hari.

Terdakwa selaku Inspektur Kabupaten Bojonegoro telah menentukan nilai anggaran biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada RKA Inspektorat Kabupaten Bojonegooro tanpa didukung analisis satuan biaya, dan tidak berdasarkan pada standard biaya yang ditetapkan Kepala Daerah, dimana terdakwa memerintahkan Nurkalim dan Hartatik untuk menyusun analisis satuan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 secara proforma. 

Pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, Surat Keputusan Kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro tentang Satuan Biaya Khusus pemeriksaan/Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro tidak ada analisis satuan biaya dalam menentukan besaran alokasi Belanja Biaya Khusus Pemeriksaan/Pengawasan.

Oleh karena adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas pengelolaan anggaran Inspektorat Kabupaten Bojenegoro, kemudian terdakwa memerintahkan Nurkalim dan Hartati untuk menyusun analisis satuan biaya yang seolah-olah sudah dibuat pada  tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 tetapi pada kenyataannya analisis biaya khusus tersebut dibuat pada bulan September 2017.

Akibat dari perbuatan terdakwa  Drs. Syamsul Hadi. Ak. CA selaku Kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro, telah memperkaya diri sendiri  atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.714.067.500  (Satu miliard tujuh ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) dengan rincian  (lihat tabel).
Atau setidak–tidaknya sekitar sejumlah itu (Rp528.090.000, lihat pada tabel), sesuai perhitungan ahli dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) Nomor : 101 / LHP / XXI / 12 / 2018 tanggal 28 Desember 2018 .

Atas perbuatannya, Terdakwa Drs. Syamsul Hadi. Ak.CA  diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) (atau Pasal 3) jo Pasal 18 Undang–Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top