beritakorupsi.co - Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Muhammad Fadhil dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya membacakan surat tuntutannya dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta pida tambahan berupa mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp4.9 Miliyar subsidair 3 (tiga) tahun penjara terhadap Agus Setiawan Tjong, warga Jln. Bunguran No 37 atau Jalan Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Gantikan, Surabaya selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati (PT SSDS) dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) dalam bentuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh miliyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang berasal dari APBD-Perubahan Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016, yang merugikan keuangan negara senilai Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/)O(I/09/2018 tanggal 19 September 2018.
Surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong (65) dibacakan JPU Muhammad Fadhil diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidaorjo Jawa Timur di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rochmad dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Andriano dan Emma Elyani serta Panitra PenggantiAlarico De Jesus. Sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya Benhard Manurung, Utcok Jimmi Lamhot dan Bryan Emanurio
Terdakwa Agus Setiawan Tjong terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana Jasmas yang berasal dari APBD-Perubahan Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh miliyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) milik 6 anggota DPRD Surabaya Periode 2014 - 2019, yakni H. Darmawan, Sugito (Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak), Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti untuk disalurkan ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Ternyata, terdakwa selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati punya kedekatan dengan ke-6 anggota Dewan (H. Darmawan, Sugito, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti) selaku pemilik dana Jasmas yang jumlahnya miliyaran rupiah, menyampaikan kesanggupannya pada saat didakannya pertemuan dengan ke- 6 anggota Dewan itu untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan, khususnya dalam pengadaan jenis barang untuk salurkan ke Lembaga Kemasyarakatan selaku penerima dana Jasmas yaitu RT/RW, serta membuat proposal-proposal permohonan.
Dan sebagai imbalan dari dana Jasmas itu seperti yang dijelaskan dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU, bahwa terdakwa Agus Setiawan Tjong menjanjikan fee atau keuntungan kepada masing-masing anggota Dewan yang terhormat sebesar 15% dari jumlah anggaran dana Jasmas. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU. Sehingga, penyidik Kejari Tanjung Perak pun sudah menetapkan 2 (dua) dari 6 (enam) anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 sebagai tersangka, setelah terlebih dahulu ke- 6 anggota Dewan itu dihadirkan sebagai saksi dipersidangan beberapa waktu lalu.
Akibatnya, penyidik Kejari Tanjung Perak pun menetapkan Sugito sebagai tersangka, dan disusul penetapan H. Darmawan sebagai tersangka berikutnya beberapa minggu kemuidian. Lalu apakah hanya Sugito dan H. Darmawan ? Bagaimana dengan Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti ?.
Namun bisa jadi tersangkanya akan bertambah. Sebab penyidik Kejari Tanjung Perak sudah mengirimkan surat panggilan yang kedua kalinya kesalah satu (1) dari Emapt (4) anggota Dewan, yakni Binti Rochmah namun tidak memenuhi panggilan.
(Kiri) Tersangka Sugito (anggota DPRD Surabaya) |
Namun saat ditanya mengenai proses hukum terhadap Lembaga penerima langsung dana Jasmas yaitu ratusan Ketua RT/RW di beberapa Kelurahan dan Kecamatan Kota Surabaya, maupun pihak Pemkot selaku pemberi dana Jasmas, JPU Fadil enggan menanggapinya.
Lalu bagaimanapula dengan Tim yang dibentuk terdakwa Agus Setiawan Tjong, seperti yang terungkap dalam surat dakwaan JPU terkait dalam pencarian dan pengumpulan Proposal dari masing-masing Ketua RT/RW, diantaranya Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut.
Selain itu, bagaimana dengan pihak Pemkot Surabaya selaku pihak yang mencairkan langsung dana Jasmas ke rekening masing-masing Ketua Rt/RW selaku lembaga penerima, seperti yang disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu, saat JPU menghadirkan pejabat Pemkot Surabaya sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa Agus Setiawan Tjong ?
“Pemberi dana ini harus bertanggung jawab. Ini karena kurangnya pengawasan dan pendampingan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rochmad saat itu (Senin, 15 April 2019).
Anehnya, dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan (Senin, 22 Juli 2019) mengatakan, bahwa terdakwa Agus Setiawan Tjong terkait penggunaan dana Jasmas,dianggap melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah, Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Pemendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada hal, dana Jasmas bukan dicairkan oleh Pemkot Surabaya terhadap rekening terdakwa, melainkan dicairkan langsung ke rekening Ketua RT/RW selaku Lembaga penerima dana Jasmas. Memang dalam surat dakwaan maupun dalam persidangan yang terungkap serta surat tuntutan JPU mengatakan, bahwa terdakwa diminta untuk membantu membuat proposal dari masing-masing Ketua Rt/RW. Dan dana Jasmas yang diterima oleh masing-masing Ketua RT/RW kemudian dicairkan lagi ke rekening terdakwa.
Kemudian, terdakwa menyalurkan barang-barang berupa Terop, Kursi Crome, Kursi Plastik, Meja Besi, Meja Plstik,Sound Sistem, Lampu Spiral, Gerobak Sampah dan Tong sampah kepada ratusan Ketua RW (Rukun Warga) selaku penerima dana Jasmas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Apakah penerima dana Jasmas tidak lagi bertanggung jawab atas penggunaan duit yang dianggap bermasalah, dan menjadi tanggung jawab terdakwa karena masing-masing Lembaga penerima dana langsung mentransferkannya ke rekening terdakwa ?
Dalam surat tuntutan JPU, bahwa terdakwa, selain dianggap melanggar Perwali dan Permendagri, juga dianggap bersalah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagai sangksi hukuman pidana.
JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Agus Setiawan Tjong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Tersangka H. Daermawan (anggota DPRD Subaya) |
Bahwa terdakwa telah melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum, mengkordinir Pelaksanaan Dana Hibah Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) Pemerintah Kota Surabaya yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun 2016, bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah, Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Pemendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian Negara BPK RI No. 64/LHP/)O(I/09/2018 tanggal 19 September 2018, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong, pada bulan Maret 2015 menemui Anggota DPRD Kota Surabaya yaitu H. Darmawan dan Ratih Retnowati untuk membicarakan mengenai Pekerjaan Dana Hibah Jasmas.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Kota Surabaya H.Darmawan dan Ratih Retnowati, menyampaikan kepada terdakwa Agus Setiawan Jong, bahwa akan ada kegiatan Dana Hibah Jasmas untuk Masyarakat Khususnya Lembaga Kemasyarakatan RT/RWk sehingga terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan kesanggupannya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mengkoordinir pelaksanaan khususnya pengadaan jenis barang yang akan di berikan ke Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), serta menyusun proposal-proposal permohonan Dana Hibah dari Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW).
JPU menjelaskan, setelah pertemuan dengan anggota DPRD Surabaya H. Darmawan dan Ratih Retnowati, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong bertemu dengan Anggota DPRD lainnya yaitu Binti Rochmah, Syaiful Aldy, Dini Rijanti dan Sugito. Dan pada saat menemui Anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali menyampaikan maksudnya untuk menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan Dana Hibah dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) khususnya untuk pengadaan barang-barang yang akan diberikan kepada para penerima Hibah lewat dana Aspirasi milik anggota DPRD kota Surabaya tersebut.
JPU mengungkapkan, bahwa dalam pertemuan dengan para Anggota DPRD Kota Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong selain menyampaikan maksudnya untuk menjadi Penyedia barang yang akan disalurkan kepada Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), juga menjanjikan akan memberikan komisi sebesar 15% (lima belas persen) kepada setiap Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah Dana Aspirasi yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk Dana Hibah.
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan teknis pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah, terdakwa Agus Setiawan Jong siap untuk turun langsung kelapangan guna mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permohonan Dana Hibah mulai dari proses pembuatan proposal, pembelian dan pendistribusian barang hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPPK) Kegiatan Dana Hibah yang disepakati oleh para Anggota DPRD Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochman, Syaful Aidy, Dini Rini Rijanti dan Sugito menyepakati bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong sebagai penyedia barang yang akan diberikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat pemohon Hibah dari lembaga Masyarakat (RT/RW) berupa Terop, Kursi Crome, Kursi plastik, Meja Besi, Meja Plastik, Soundsistem, Gerobak sampah serta tempat sampah.
JPU menjelaskan, bahwa proposal-proposal yang di dibuat dan diperoleh oleh Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong di Jl. Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, yang selanjutnya disortir berdasarkan wilayah Daerah Pemilihan dari para anggota DPRD Kota Surabaya, dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan.
“Jumlah dana Aspirasi setiap Anggota DPRD tersebut, dibagi berdasarkan jumlah Proposal dana hibah yang di peroleh, sehingga mendekati jumlah pagu setiap anggota DPRD, yang dahulu jumlah keseluruhan nilai Proposal dibuat melebihi dari jumlah pagu Dana Aspirasi karena sudah mengetahui, bahwa nantinya akan berkurang setelah diverifikasi oleh Pemerintah Kota Surabaya,” pungsak JPU
JPU mengungkapkan, bahwa pada bulan Agustus 2015, berdasarkan perintah dari terdakwa Agus Setiawan Jong, proposaI-proposal tersebut di antar oleh Dea Winnie ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan untuk H. Darmawan diterima oleh stafnya yaitu Agus.
Untuk Ratih Retnowati di terima oleh Sani, kemudian untuk Binti Rochmah diterima langsung oleh Suaminya yaitu Budi di rumah Binti Rochmah di Jalan Rungkut atau di Universitas Surabaya tempat kerja suami Binti Rochma.
Saksi dari pejbat Pemkot Surabaya, .M Taswin (Asisten II), Edy Christijanto, Yusron Sumartono dan Ahmad Yardo Wifaqo |
Bahwa proposal permohonan yang dikumpulkan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong ke Anggota DPRD Kota Surabaya, selanjutnya dikirim oleh Anggota DPRD Kota Surabaya ke Sekertariat DPRD kota Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya.
JPU menjelaskan, mulanya proposaI-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonan Dana Hibah APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, namun proposal tersebut tidak dapat dijadikan dasar permohonan Dana Hibah tahun 2016, sehingga selanjutnya dimaksudkan dan dipergunakan untuk APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2016, dan seluruh proposaI-proposal tersebut harus direvisi, khususnya penanggalan. Sehingga proposal-proposal tersebut dikembalikan oleh para anggota DPRD, dan diambil oleh terdakwa Agus Setiawan Jong untuk dilakukan pembaharuan penanggalan dengan menggunakan tahun 2016, selanjutnya pada bulan Juli 2016 para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong (Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut) kembali memperbaharui proposal, dan menemui Ketua RT/RW untuk meminta tandatangan dan stempel, yang selanjutnya dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian diantarkan kembali ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan para Anggota DPRD Kota Surabaya mengumpulkan ke Sekwan DPRD Kota Surabaya untuk di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya.
“Bahwa setelah mengetahui proposal-proposal tersebut telah di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan verifikasi, terdakwa Agus Setiawan Jong selanjutnya menyetor barang-barang sesuai dengan jenis yang telah diajukan dalam proposal permohonan Dana Hibah, diantaranya Terop, Kursi Crome, Kursi Plastik, Meja Besi, Meja Plstik,Sound Sistem, Lampu Spiral, Gerobak Sampah, Tong sampah, dan disimpan dirumah terdakwa Agus Setiawan Jong JI Bunguran No 27 A, Surabaya,” ungkap JPU
Pada tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat (Ketua RT/RW) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dengan total jumlah penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebanyak 665 Lembaga.
Setelah terdakwa Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama pemohon yang diajukan telah lolos verifikasi, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk memanggil para Ketua RT/RW dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuat buku tabungan di Bank Jatim cabang Pasar Atom, dan selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah itu tetap pada penguasaan terdakwa Agus Setiawan Jong.
Bahwa dari seluruh proposal dana Hibah yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, yang lolos veriflkas adalah sebanyak 228 Pemohon terdiri dari 65 pemohon atas nama H. Darmawan,; 6 Pemohon atas nama Ratih Retnowati,; 28 Pemohon atas nama Binti Rochmah,; 42 Pemohonatas nama Syaiful Aidy,; 35 Pemohon atas nama Dini Rijanti dan 52 Pemohon atas nama Sugito.
Setelah mengetahui bahwa proposal-proposal tersebut lolos verifikasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan setelah mengetahui Jadawal Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kota Surabaya dengan penerima Hibah, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk menghubungi para Penerima Hibah yang lolos veriflkasi supaya datang ke Pemerintah Kota Surabaya untuk penandatanganan NPHD dan melakukan Pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah.
Pada Desember 2016, setelah terdakwa Agus Setiawan Jong mengetahui bahwa Dana Hibah telah cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima Hibah, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim cabang Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer kenomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong.
“Jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh 228 Penerima Hibah ke Rekening terdakwa Agus Setiawan Jong nomor rekening 1692222225 sebesar Rp13.189.104.100 (tiga belas milyar seratus delapan puluh sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah),” ungkap JPU
Setelah seluruh penerima Hibah mentrasfer ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke para penerima Hibah sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Setelah melakukan pengiriman barang, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, dengan memerintahkan Timnya untuk meminta tandatangan dan Stempel dari masing-masing Ketua RT/RW selaku penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016,” ungkap JPU kemudian
Kwalitas barang yang diterima oleh penerima Hibah sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah kepada Masyarakat pada Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneisa (BPK RI), telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen).
JPU mengatakan, bahwa Terdakwa Agus Setiawan Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengdilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini untuk ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Setiawan Tjong berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 5 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp200 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ucap JPU M. Fadil.
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim mmberi hak terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya, yaitu pada tanggal 29 Juli 2019. Pun demikian, apabila JPU akan menanggapi dalam Dupliknya, Ketua Majelis Hakim pun langsung mengagendakan jadwal untuk disampaikan pada tanggal 30 Juli 2019 dan pembacaan putusan pada tanggal 5 Agustus 2019.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim, karena masa penahanan terdakwa akan berakhir pada tanggal 8 Agustus 2019.
Terkait tuntutan JPU, tim Penasehat Hukum terdakwa tak banyak berkomentar. Hanya menyampaikan, bahwa dalam surat tuntutan JPU, tidak ada Pasal 18 sebagai pidana tambahan yang dikenakan JPU.
“Tidak ada Pasal 18, yang saya dengar tidak ada,” kata Utcok Jimmi Lamhot, sambil menghubungi rekannya Benhard Manurung, yang juga mengatakan yang sama.
“Tidak ada Pasal 18,” suara Benhard Manurung dari ujung telephon genggamnya.
Sementara menurut JPU M. Fadil kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa Pasal 18 ada dalam surat tuntutannya. “Ada Pasal 18 sebagai pidana tambahan,” ujar M. Fadil
Terkait uang pengganti dalam surat tuntutan JPU, M. Fadil menjelaskan, bahwa JPU menganggap kerugian negara sebesar Rp4.9 miliyar, ada pada terdakwa. Dan JPU M. Fadil menyampaikan, kalau terdakwa merasa keberatan, silahkan diungkap Kepada Majelis Hakim.
“Kami menganggap ada pada terdakwa. Kalau merasa keberatan, silahkan mengungkap kepada Majelis Hakim,” jelasnya. (Rd1/*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :