Terdakwa Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati |
Pengakuan terdakwa Agus Setiawan Jong tidak hanya membuat proposal, tetapi mengakui juga, kalau dana Jasmas yang diterima oleh ratusan Ketua RW di beberapa Kelurahan dan Kecamatan Pemkot Surabaya, juga ditransfer ke rekening terdakwa.
Hal itu diakui terdakwa di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang diketuai Majelis Hakim Rochmad dengan dibatu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Andriano dan Emma Elyani, menjawab pertanyaan Tim JPU Dimaz Atmadi yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak dkk, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Benhard Manurung, Utcok Jimmi Lamhot dan Bryan Emanurio
Dana Jasmas adalah milik 6 anggota DPRD Surabaya Periode 2014 - 2019, yaitu H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito (Sugito sudah ditetapkan sebagaintersangka dan sudah ditahan) untuk disalurkan ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
H. Darmawan memiliki dana Jasmas sebesar Rp3 miliyar untuk disalurkan Daerah Pemilihan Surabaya 4, meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal),; Anggota DPRD Ratih Retnowati (Daerah Pemilihan Surabaya 4, meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, dan Sukomanunggal) memiliki dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar,; begitu juga dengan Binti Rochman (Daerah Pemilihan Surabaya 3, meliputi Rungkut, Tenggilis, Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo) memiliki dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar.
Tak ketinggalan anggota Dewan yang terhormat Syaiful Aidi (Daerah Pemilihan Surabaya 2 meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir, dan Pabean Cantikan) memiliki dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar. Dan Dini Rinjanti (Daerah Pemillhan Surabaya 1 meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Slmokerto, Krembangan, Bubutan) memiliki dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar, serta Sugito (Daerah Pemilihan Surabaya 1 meliputi Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng) memiliki dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar.
Harusnya dana Jasmas itu untuk disalurkan oleh ke- 6 anggota DPRD Surabaya ini ke lembaga atau TR/RW selaku penerima di Dapilnya masing-masing setelah para lembaga penerima itu membuat proposal pengajuan ke Pemkot Surabaya terlebih dahulu.
Namun faktanya, justru yang membuat proposal itu adalah terdakwa melalui tim yang dibentuknya, diantaranya Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut. Dan Propsal itu terlebih dahulu dikumpulkan di tempat terdakwa, baru kemudian diserahkan ke Dewan oleh anak buah terdakwa atau tim yang dibentuk terdakwa.
Alasan terdakwa membuat proposal itu adalah, karena diminta oleh ke- 6 anggota DPRD Surabaya, yaitu H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito.
“Ya, saya hanya membantu membuat proposal karena diminta anggota Dewan,” Jawab terdakwa atas pertanyaan JPU M. Fadil.
Namun saat JPU menanyakan terkait janji yang dijanjikan oleh terdakwa ke- 6 anggota DPRD Subaya, terdakwa membantah.
“Tidak ada,” kata jerdakwa dengan tegas.
1.M Taswin (Asisten II), Edy Christijanto, Yusron Sumartono dan Ahmad Yardo Wifaqo |
Anehnya, Kejari Tanjung Perak justru terlebih dahulu menyeret terdakwa Agus Setiawan Jong kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa untuk diadili dalam kasus dugaan Korupsi dana Jasmas.
Pada hal, dana Jasma dalam bentuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) bukan ditandatangani oleh terdakwa, melaikan ditandatangani oleh ratusan Ketua RW selaku lembaga penerima langsung dana Jasmas termasuk untuk membuat LPJ dengan Pemkot Surabaya sebagai pemberi atau yang mencairkan kerekening penerima.
Sedangkan terdakwa berhubungan langsung dengan lembaga penerima dana hanya sebagai penyedia barang berupa Terop, Kursi Crome, Kursi Plastik, Meja Besi, Meja Plstik, Sound Sistem, Lampu Spiral, Gerobak Sampah dan Tong sampah.
Memang dalam fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa yang membuat proposal dan LPJ adalah terdakwa, tetapi ditandatangani oleh masing-masing Ketua RW selaku lembaga penerima dana Jasmas.
Yang lebih anehnya lagi adalah, di mana salah satu dari enam anggota DPRD Surabaya yaitu Sugito, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ke- 5 anggota Dewan lainnya yaitu H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti serta ratusan Ketua RW selaku penerima dana Jasmas hingga saat ini masih bebas “berkeliaran” menikmati indahnya Kota Pahlawan
Memang, menurut JPU dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa Agus Setiawan Jong, bahwa dana Jasmas yang telah dicairkan oleh Pemkot Surabaya ke rekening masing-masing Ketua RW selaku lembaga penerima, kemudian ditransfer oleh masing-masing Ketua RW ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong.
Pertanyaannya, apakah Ketua RW selaku lembaga penerima langsung Dana Jasmas dari Pemkot Surabaya tidak bertanggung jawab, karena duit itu kemudian ditransfer oleh masing-masing Ketua RW ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong tanpa ada peraturan perungdang-undangan yang mengaturnya?
Logikanya, Pemkot Surabaya mencairkan langsung dana Jasmas ke rekening masing-masing Ratusan Ketua RW di beberapa Kelurahan dan Kecamatan Pemkot Surabaya, bukan dicairkan ke rekening terdakwa.
“Iabarat pencuri mobil yang kemudian dijual, apakah sipembeli akan terlebih dahulu di hukum sebagai penada, sementara si pencuri hanya sebagai saksi?”
Kalau kemudian dana tersebut ditransfer oleh penerima ke rekeing terdakwa sebagai pembayaran barang berupa Terop, Kursi Crome, Kursi Plastik, Meja Besi, Meja Plstik, Sound Sistem, Lampu Spiral, Gerobak Sampah dan Tong sampah, apakah pertanggungjawaban hukum dari penerima dana Jasmas menjadi tanggungjawab terdakwa ?
Yang menggelitik lagi dalam kasus ini adalah, di mana Kejari Tanjung Perak sepertinya tidak meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak Pemkot Surabaya yang mencairkan langsung Dana Jasmas ke rekening masing-masing Ketua RW selaku lembaga penerima, karena tidak adanya pengawasan dan monitoring terkait penggunaan dana Jasmas oleh lembaga penerima.
Hal inipula yang dikatakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan saat mendengarkan keterangan 4 (empat) pejabat Pemkot Surabaya yaitu : 1. M Taswin, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surabaya,; 2. Edy Christijanto, mantan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Pemkot Surabaya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Pemkot Surabaya,; 3. Yusron Sumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya, dan 4. Ahmad Yardo Wifaqo, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Otonomi Daerah yang dihadirkan oleh JPU sebagai saksi untuk terdakwa Agus Setiawan Jong pada persidangan yang berlangsung, Senin, 15 April 2019.
“Penggunaan dana Jasmas Pemkot Surabaya TA 2016 dalam bentuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara akibat kurangnya pengawasan dan pendampingan dari Pemkot Surabaya sendiri selaku pemberi dana,” ucap Ketua Majelis Hakim Rochmad (Senin, 15 April 2019).
Tidak hanya itu. Ketua Majelis Hakim juga mengatakan kepada JPU, yang tidak mengaitkan peran anggota DPRD Kota Surabaya dalam kasus ini.
“Pemberi dana ini harus bertanggung jawab. Ini karena kurangnya pengawasan. Jaksa juga tidak mengungkap peran anggota Dewan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Senin, 15 April 2019.
Apa yang dikatakan Ketua Majelis Hakim ini bukan tidak beralasan. Andai saja pihak Pemkot Surabaya selaku Verifikator benar-benar melakukan verifikasi terhadap ratusan proposal-proposal yang mengajukan permohonan penerima Dana Jasmas termasuk melakukan pengawasan dan pendampingan, bisa jadi kasus ini tak akan sampai ke Meja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya alias tidak akan ada kerugian keuangan negara.
Mengapa ? Bayangkan saja. Dari ratusan Proposal yang masuk ke Pemkot Surabaya terkait permohonan penerimaan Dana Jasmas dari ratusan Ketau RW selaku lembaga penerima, daftar jenis barangnya adalah sama. Apakah kebutuhan satu RW dengan ratusan RW lainnya adalah sama ? Disinilah munculnya kecurigaan adanya dugaan konspirasi beberapa pihak.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pihak Inspektorat Pemkot Surabaya selaku audit internal tidak melakukan audit terkait pengucuran dana Jasmas yang bersumber dari APBD Kota Surabaya TA 2016 sebesar Rp27 miliyar lebih, dan bagaiama hasilnya ?.
Lalu bagaimana pula hasil LPJ Pemkot (Wali Kota) Surabaya dalam sidang paripurna tahunan bersama dengan Dewan terkait realisasi APBD TA 2016 ?
Seperti yang diberitkan sebelumnya. Kasus ini berawal pada bulan Maret 2015, di mana terdakwa Agus Setiawan Jong menemui Anggota DPRD Kota Surabaya yaitu H. Darmawan dan Ratih Retnowati.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Kota Surabaya H.Darmawan dan Ratih Retnowati menyampaikan kepada terdakwa Agus Setiawan Jong, bahwa akan ada kegiatan Dana Hibah Jasmas untuk Masyarakat Khususnya Lembaga Kemasyarakatan RT/RW, sehingga terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan kesanggupannya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mengkoordinir pelaksanaan khususnya pengadaan jenis barang yang akan di berikan ke Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), serta menyusun proposal-proposal permohonan Dana Hibah dari Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW).
Setelah pertemuan dengan anggota DPRD Surabaya H. Darmawan dan Ratih Retnowati, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong bertemu dengan Anggota DPRD lainnya yaitu Binti Rochmah, Syaiful Aldy, Dini Rijanti dan Sugito.
Dan pada saat menemui Anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali menyampaikan maksudnya untuk menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan Dana Hibah dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) khususnya untuk pengadaan barang-barang yang akan diberikan kepada para penerima Hibah lewat dana Aspirasi milik anggota DPRD kota Surabaya tersebut.
Dalam pertemuan dengan para Anggota DPRD Kota Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong selain menyampaikan maksudnya untuk menjadi Penyedia barang yang akan disalurkan kepada Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), juga menjanjikan akan memberikan komisi sebesar 15% (lima belas persen) kepada setiap Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah Dana Aspirasi yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk Dana Hibah.
Terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan teknis pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah, siap untuk turun langsung kelapangan guna mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permohonan Dana Hibah mulai dari proses pembuatan proposal, pembelian dan pendistribusian barang hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPPK) Kegiatan Dana Hibah yang disepakati oleh para Anggota DPRD Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochman, Syaful Aidy, Dini Rini Rijanti dan Sugito menyepakati bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong sebagai penyedia barang yang akan diberikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat pemohon Hibah dari lembaga Masyarakat (RT/RW) berupa Terop, Kursi Crome, Kursi plastik, Meja Besi, Meja Plastik, Soundsistem, Gerobak sampah serta tempat sampah.
Selanjutnya para anggota DPRD menyampaikan wilayah Daerah Pemilihan (DAPIL)-nya serta besaran Dana Aspirasi para anggota DPRD Kota Surabaya, yakni: 1. H. Darmawan (Daerah Pemilihan 4, Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal) sebesar Rp3 miliyar,; 2. Ratih Reinowati (Daerah Pemilihan 4, Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, dan Sukomanunggal) sebesar Rp2 miliyar,; 3. Binti Rochman (Daerah Pemilihan 3, Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis, Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo) sebesar Rp2 miliyar,; 4. Syaiful Aidi (Daerah Pemilihan 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir, dan Pabean Cantikan) sebesar Rp2 miliyar,; 5. Dini Rinjanti (Daerah Pemillhan 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Slmokerto, Krembangan, Bubutan) sebesar Rp2 miliyar dan 6. Sugito (Daerah Pemilihan 1 Surabaya meliputi Slmokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng) sebesar Rp2 miliyar.
Kemudian, setelah bertemu dengan anggota DPRD Kota Surabaya pada bulan Juni 2015, terdakwa Agus Setiawan Jong membentuk Tim, Yaitu Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut, untuk turun ke lapangan menemui para Ketua Lembaga Kemasyarakatan yakni Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mencari Lembaga yang akan di berikan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya di Daerah Pemilihan (DAPIL) ke- 6 Anggota DPRD Kota Surabata tersebut, karena proposal permohonan Dana Hibah sudah harus masuk pada bulan Agustus dan September 2015 untuk dipergunakan sebagai dasar Permohonan Dana Hibah pada APBD Tahun 2016 Pemerintah Kota Surabaya.
H. Darmawan, Binti Rochmah, Dini Rinjanti, Ratih Retnowati, Saeful Aidi |
Para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong yakni Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Dlana Rahmawati, Rudi Slnaga/Rudi Marudut dijanjikan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong akan mendapatkan komisi sebesar 1,5% - 2,5% per setiap proposal dana Hibah yang diperoleh dari Para RT, RW.
Selanjutnya Tim Marketing tersebut turun menemui para Ketua RT/RW untuk menyampaikan sesuai dengan arahan terdakwa Agus Setiawan Jong, akan ada bantuan dan dipersilahkan membuat Proposal, jika tidak mampu membuat Proposal, maka akan dibuatkan oleh Tim Marketing terdakwa Agus Setiawan Jong, dimana para Ketua RT/RW hanya mengumpulkan SK Pengangkatan sebagai Ketua RW/RT, Strukrur organisasi, Foto copy Pengurus, dan dalam proposal tersebut telah ditentukan jenis dan harga barang yang akan dimintakan.
Terhadap Ketua RT/RW yang akan mebuat Proposal sendiri, akan diberikan contoh Proposal yang Jenis dan harga barang yang akan dimintakan telah ditentukan, sementara yang tidak mampu mebuat maka akan dibuatkan oleh Tim Marketing terdakwa Agus Setiawan Jong, dimana para Ketua RT/RW tinggaI mengumpulkankan SK Pengangkatan sebagai Ketua RW/RT, Strukrur organisasi, Foto copy Pengurus, dan setelah membuat Proposal Permohonan Dana Hibah, para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong akan menemui para Pengurus RT, RW untuk meminta tandatangan dan stempel.
Selain membuat Proposal, para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, juga membawa Surat Perjanjian Kerjasama antara terdakwa Agus Setiawan Jong dengan Penerima Hibah, dan meminta tandatangan Para Ketua RT/Rw yang pada pokoknya, para Ketua RT/RW akan mentransfer dana hibah ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong di Bank Jatim dengan Nomor Rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong.
Selain proposal dari Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, beberapa proposal yang juga berasal dari Anggota DPRD Kota Surabaya itu turut diserahkan ke terdakwa Agus Setiawan Jong untuk direkap, sehingga jumlah Proposal yang mengatasnamakan Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah jatah Dana Aspirasi dari setiap Anggota DPRD tersebut.
Proposal-proposal yang di dibuat dan diperoleh oleh Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong di Jl. Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, yang selanjutnya disortir berdasarkan wilayah Daerah Pemilihan dari para anggota DPRD Kota Surabaya, dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan.
Jumlah dana Aspirasi setiap Anggota DPRD tersebut, dibagi berdasarkan jumlah Proposal dana hibah yang di peroleh, sehingga mendekati jumlah pagu setiap anggota DPRD, yang dahulu jumlah keseluruhan nilai Proposal dibuat melebihi dari jumlah pagu Dana Aspirasi karena sudah mengetahui, bahwa nantinya akan berkurang setelah diverifikasi oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Pada bulan Agustus 2015, berdasarkan perintah dari terdakwa Agus Setiawan Jong, proposaI-proposal tersebut di antar oleh Dea Winnie ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan untuk H. Darmawan diterima oleh stafnya yaitu Agus.
Untuk Ratih Retnowati di terima oleh Sani, kemudian untuk Binti Rochmah diterima langsung oleh Suaminya yaitu Budi di rumah Binti Rochmah di Jalan Rungkut atau di Universitas Surabaya tempat kerja suami Binti Rochma.
Selanjutnya Untuk Syaiful Aidy dan Dini Rijanti diserahkan di ruang Fraksi PAN, dan diterima oleh Yanto. Sedangkan untuk Sugito diserahkan di ruang Fraksi Hanura, dan diterima oleh Bagus selaku staf di Fraksi Hanura. Dan seluruh proposal tersebut sudah dilengkapi dengan Rekapan jumlah proposal, nama pemohon dan jumlah Permohonan.
Proposal permohonan yang dikumpulkan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong ke Anggota DPRD Kota Surabaya, selanjutnya dikirim oleh Anggota DPRD Kota Surabaya ke Sekertariat DPRD kota Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya.
Mulanya proposal-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonan Dana Hibah APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, namun proposal tersebut tidak dapat dijadikan dasar permohonan Dana Hibah tahun 2016, sehingga selanjutnya dimaksudkan dan dipergunakan untuk APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2016, dan seluruh proposaI-proposal tersebut harus direvisi, khususnya penanggalan. Sehingga proposal-proposal tersebut dikembalikan oleh para anggota DPRD, dan diambil oleh terdakwa Agus Setiawan Jong untuk dilakukan pembaharuan penanggalan dengan menggunakan tahun 2016, selanjutnya pada bulan Juli 2016 para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong (Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut) kembali memperbaharui proposal, dan menemui Ketua RT/RW untuk meminta tandatangan dan stempel, yang selanjutnya dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian diantarkan kembali ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan para Anggota DPRD Kota Surabaya mengumpulkan ke Sekwan DPRD Kota Surabaya untuk di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya.
Bahwa setelah mengetahui proposal-proposal tersebut telah di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan verifikasi, terdakwa Agus Setiawan Jong selanjutnya menyetor barang-barang sesuai dengan jenis yang telah diajukan dalam proposal permohonan Dana Hibah, diantaranya Terop, Kursi Crome, Kursi Plastik, Meja Besi, Meja Plstik,Sound Sistem, Lampu Spiral, Gerobak Sampah, Tong sampah, dan disimpan dirumah terdakwa Agus Setiawan Jong JI Bunguran No 27 A, Surabaya.
Pada tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat (Ketua RT/RW) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dengan total jumlah penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebanyak 665 Lembaga.
Setelah terdakwa Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama pemohon yang diajukan telah lolos verifikasi, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk memanggil para Ketua RT/RW dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuat buku tabungan di Bank Jatim cabang Pasar Atom, dan selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah itu tetap pada penguasaan terdakwa Agus Setiawan Jong.
Bahwa dari seluruh proposal dana Hibah yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, yang lolos veriflkas adalah sebanyak 228 Pemohon terdiri dari 65 pemohon atas nama H. Darmawan,; 6 Pemohon atas nama Ratih Retnowati,; 28 Pemohon atas nama Binti Rochmah,; 42 Pemohonatas nama Syaiful Aidy,; 35 Pemohon atas nama Dini Rijanti dan 52 Pemohon atas nama Sugito.
Setelah mengetahui bahwa proposal-proposal tersebut lolos verifikasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan setelah mengetahui Jadawal Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kota Surabaya dengan penerima Hibah, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk menghubungi para Penerima Hibah yang lolos veriflkasi supaya datang ke Pemerintah Kota Surabaya untuk penandatanganan NPHD dan melakukan Pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah.
Pada Desember 2016, setelah terdakwa Agus Setiawan Jong mengetahui bahwa Dana Hibah telah cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima Hibah, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim cabang Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer kenomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong.
Jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh 228 Penerima Hibah ke Rekening terdakwa Agus Setiawan Jong nomor rekening 1692222225 sebesar Rp13.189.104.100 (tiga belas milyar seratus delapan puluh sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah).
Setelah seluruh penerima Hibah mentrasfer ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke para penerima Hibah sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Setelah melakukan pengiriman barang, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, dengan memerintahkan Timnya untuk meminta tandatangan dan Stempel dari masing-masing Ketua RT/RW selaku penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.
Bahwa kualitas barang yang diterima oleh penerima Hibah sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah kepada Masyarakat pada Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneisa (BPK RI), telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen).
Atas perbuatannya, terdakwa Agus Setiawan Jong pun diancam pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal pasal 3) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (Rd1/*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :