beritakorupsi.co - Rabu, 27 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, bahwa dua terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan Jalan Dusun Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nunggunong Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp247.400.000, yaitu Hazmi Azhari dan Ferdyan Arisandi (perkara terpisah) dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dijauhi hukuman (Vonis) pidana penjara antara 3 dan 4 tahun.
Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Hazmi Azhari selaku pemilik CV Tiga Putri dan Ferdyan Arisandi selaku Direktur “palsu” CV Tiga Putri ini, dibacakan di muka persidangan diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur, dengan Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hcok) serta Panitra Pengganti (PP) Tanto Agusta, yang dihadiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) Edy sekaligus selaku Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi Barbuk) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Yuliana dkk
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa (Hazmi Azhari dan Ferdyan Arisandi) selaku pemenang kontrak pekerjaan pemeliharaan jalan di Dusun Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep dengan jumlah anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp925.420.000 dari besaran HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 1 miliyar rupiah yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp277.626.000 tidak melaksanakan sesuai dengan perjanjian kontrak pekerjaan, pada hal terdakwa telah menerima uang muka sejumlah Rp277.626.000.
Sehingga Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Atas perbuatan terdakwa, haruslah di hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Majelis Hakim
Terkait kerugian negara dalam perrtimbangan Majelis Hakim, dibebankan terhadap terdakwa Hazmi Azhari selaku pemilik CV Tiga Putri, karena terdakwa Ferdyan Arisandi hanya dibuat sebagai Direktur untuk menandatangani dokumen pekerjaan, namun yang melaksanakan pekerjaan adalah terdakwa Hazmi Azhari
“Mengadili : Menyatakan terdakwa Ferdyan Arisandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman dalam dakwaan Subsidair (Pasal 3) : Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun (3), denda sebesar lima puluhjuta rupiah (Rp50 juta). Dengan ketentuan, bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua (2) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusannya terhadap terdakwa Hazmi Azhari, dengan hukuman lebih berat 1 (satu) tahun. Selain itu, terdakwa juga di hukum untuk membayar kerugian negara.
“Mengadili : Menyatakan terdakwa Hazmi Azhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman dalam dakwaan Subsidair (Pasal 3) : Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun (4), denda sebesar lima puluhjuta rupiah (Rp50 juta). Dengan ketentuan, bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua (2) bulan. Menghukumpula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar dua ratus emapat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah (Rp247.400.000). Dengan ketentuan, bilamana terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas oleh Jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti. Bilaman harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama satu (1) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi masing-masing Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU langsung menyatakan banding. (Jen/Rd1))
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :