0
beritakorupsi.co - Alasan belum siap! Kalimat ini sudah tak asing lagi terdengar dari JPU, Penasehat Hukum/Pengacara atau dari Majelis Hakim dalam persidangan baik perkara Perdata atau Pidana Umum maupun Tindak Pidana Korupsi.

Dan kalimat belum siap inipulalah yang menjadi alasan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) untuk membacakan surat tuntutannya, hingga sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pemerasan sebesar Rp1 miliyar dengan terdakwa terdakwa Retno Tri Utomo, selaku Plt (Pelaksana Tugas) Manajer Pemeliharaan Jaringan Pipa Distribusi yang juga sebagai Pimpinan Pproyek (Pimpro) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tahun 2017 akhirnya tertunda.

Hal ini seperti yang disampaikan Panitra Pengganti (PP) Aris Andriana maupun Penasehat Hukum terdakwa kepada beritakorupsi.co saat ditemui digedung Pengadilan Tipior Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur, Selasa, 27 Agustus 2019.

“Sidang ditunda, katanya belum siap tuntutannya,” kata Aris Andriana, Selasa, 27 Agustus 2019.

Tertundanya persidangan bukan kali ini saja. Menurut terdakwa, sebanyak lima kali sidang tunda karena JPU T.W. Ebrianti Raisi dan Dano dari Kejagung RI tak bisa menghadirkan Dirut PDAM Surabaya sebagai saksi dipersidangan. Sementara dalam catatan Ketua Majelis Hakim, sidang tunda sebanyak enam kali.

Retno Tri Utomo “diseret” JPU dari Kejagung RI kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pemerasan dengan cara mengancam dan mengintimidasi Candra Arianto selaku Dirut PT. Cipta Wisesa Bersama yang mengerjakan proyek Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tahun 2017 sebesar Rp1 miliyar.

Namun anehnya, JPU dari Kejagung RI ini tak dapat membuktikan dalam persidangan, bagaimana cara terdakwa melakukan pemerasan dengan cara mengancam dan mengintimidasi Candra Arianto selaku Dirut PT. Cipta Wisesa Bersama agar menyerahkan uangnya sebesar Rp900 juta dari permintaan sebanyak satu miliyar rupiah, seperti yang dijelakan dalam surat dakwaan JPU.

Anehnya lagi, dikatakan melakukan pemerasan dengan cara mengancam dan mengintimidasi, sementara uang sebanyak Rp900 juta ditransfer oleh Candra Arianto selaku Dirut PT. Cipta Wisesa sejak tanggal 18 September 2017 hingga 29 Juni 2018. Pekerjaan proyek selesai dikerjakan pada akhir Tahun Anggaran, yaitu Desember 2017.

Yang lebih anehnya lagi, JPU tidak menghadirkan wartawan Jawa Pos yang memuat berita pada tanggal 4 September 2018 dengan berjudul “Molor Terus, Kontraktor Kena SP II PDAM Kecewa Proyek Tak Kunjung Selesai" seperti yang diuaraikan JPU dalam dakwaannya, supaya lebih jelas apakah benar isi beritanya dengan fakta di lapangan.

JPU juga menyebutkan dalam surat dakwaannya, bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan menerbitkan Surat Peringatan I (SP 1) Nomor : 89/PJPPSNIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 dan SP 2 Nomor : 94/PJPPS/lX/2018 tanggal 03 September 2018.

Sementara yang terungkap dalam persidangan adalah, bahwa SP yang diterbitkan oleh terdakwa setelah pihak Konsultan menerbitkan surat teguran terhadap PT Cipta Wisesa Bersama karena tidak mengerjakan proyek selama 2 bulan setelah penandatanganan Kontrak Kerja.

Tiga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara inipun tak percaya begitu saja atas pengkuan terdakwa, bahwa uang sebesar Rp900 juta yang diterima terdakwa dari Candra Arianto melalui transfer selama hampir 1 tahun hanya untuk terdakwa yang dikatakana sebagai biaya operasional yang ikut membantu percepatan pekerjaan.

Apakah dakwaan pemerasan yang dilaporkan oleh Candra Arianto ke Kejagung setelah 1 tahun berlalu agar dirinya tak terseret bila disebut sebagai gratifikasi atau suap?

Sementara pengaukan terdakwa kepada beritakorupsi.co pada Selasa, 11 Juni 2019, yang mengatakan bahwa pemberian uang oleh Dirut PT CWB, Candra Arianto terhadap terdakwa setelah terdakwa mengeluarkan SP I. Dan menurutnya tidak ada pemaksaan suka sama suka.

“Harusnya PT Wisesa Cipta Bersama sudah diputus kontrak. Dua bulan tidak dikerjakan. Dikerjakan setelah ada SP 1 pada September 2017, dan SP2 bulan Oktober, itupun setelah ada surat teguran dari Konsultan. Pekerjaan memang tepat waktu pada Desember 2017, tapi kita banyak membantu supaya selesai tepat waktu. Makanya bisa tepat waktu,” kata terdakwa Retno Tri Utomo sambil menunjukkan dokumen berupa SP (Surat Peringatan).

“Apakah memang benar anda meminta uang itu, dan untuk apa?,” tanya beritakorupsi.co kemudian. Dan diakui oleh terdakwa sebagai biaya operasional dan pengamanan pekrjaan. Namun tak dijelaskan lebih lanjut pengamanan untuk siapa.

“Ya, tapi tidak memaksa, Dia yang memnemui saya, ada fotonya. Untuk biaya operasional dan pengamana aja,” jawab terdakwa dengan senyum tipis.bahwa uang yang diminta terdakwa

Terdakwa Retno Tri Utomo
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Terdakwa Retno Tri Utomo selaku Plt (Pelaksana tugas) Manajer Pemeliharaan Jaringan pipa Distribusi yang juga sebagai Pimpinan Pproyek (Pimpro) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan perbuatan  secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa Candra Arianto yang selaku  Direktur Utama (Dirut) PT. Cipta Wisesa Bersama selaku pemenang lelang sekaligus pelaksana pekerjaan proyek Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur untuk memberikan uang sebesar Rp1 miliyar, dan kalau tidak memberikan maka terdakwa akan memperlambat pekerjaan yang dilaksanakan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Cipta Wisesa Bersama Candra Arianto. Perbuatan terdakwa Retno Tri Utomo dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;

Bermula dari adanya lelang pekerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dengan nilai anggaran sebesar Rp27.162.729.050 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima puluh rupiah), dimana dari hasil lelang tersebut, PT. Wisesa Cipta Bersama (PT WCB) dietapkan sebagai Pemenang lelang berdasarkan Surat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor : 047lSPPBJNIl/PDAM72017 tanggal 26 Juli 2017 Perihal Penunjukan PT WCB sebagai Penyedia Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaan Jasa Nomor : BAP/320/PDAM/2017 tanggal 09 Agustus 2017 antara PDAM dengan PT. CWB

Kemudian pada tanggal 29 Juli 2017, terdakwa mengundang Candra Arianto untuk bertemu di Gerai J.CO Delta Plaza Jl. Pemuda Surabaya dengan maksud, bahwa terdakwa akan menawarkan matrial yang diperlukan oleh Candra Arianto dalam proyek dengan harga murah.

“Dalam pertemuan antara terdakwa dengan Candra Arianto, tetnyata tidak membahas masalah material, melainkan terdakwa justru meminta uang sebanyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan jika tidak memberikan uang, terdakwa  mengancam akan menghambat pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Candra Arianto,” kata JPU

Setelah pertemuan tersebut, pada tanggal 9 Agustus 2017 dilakukan penandatangan kontrak antara PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang diwakili oleh terdakwa Retno Tri Utomo selaku Pemimpin Proyek atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Candra Arianto selaku Direktur Utama PT Cipta Wisesa Utomo dengan Kontrak Nomor BA.P/320/PDAM/2017 tanggal 09 Agustus 2017 di Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Mayjen Prof. DR. Moestopo Nomor 2 Kota Surabaya.

Setelah penandatangan Kontrak tersebut, pada tanggal 11 Agustus 2017 terdakwa kembali mengundang Candra Arianto untuk menemui terdakwa di Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di Jalan Mayjen Prof. DR. Moestopo Nomor 2 Kota Surabaya.

“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa kembali meminta uang sebanyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Candra Arianto dengan alasan untuk pengamanan di Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar JPU

Setelah sekian waktu Candra Arianto belum juga memenuhi permintaan terdakwa, sehingga terdakwa kembali memanggil Candra Arianto untuk menemuinya di Kantor PDAM Surabaya.  Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta Candra Arianto untuk menandatangani kwitansi bermaterai dengan maksud seolah-olah Candra Arianto  memiliki hutang kepada terdakwa sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan harus dibayar pada saat uang proyek cair.

Namun Candra Arianto menolak permimaan terdakwa, sehingga terdakwa marah dan merobek kwintasi bermaterai tersebut lalu melemparkannya ke arah Candra Arianto serta menyampaikan ancaman, jika tahun depan PT Cipta Wisesa Utomo tidak boleh Iagi ikut lelang pekerjaan di PDAM, dan PT Cipta Wisesa Utomo akan di black list.

“Karena Candra Arianto tidak juga memberikan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa, kemudian dengan kewenangannya selaku PPK Pembangunan Janringan Pipa Primer dan Sekunder milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, terdakwa mengeluarkan Surat Peringatan I kepada PT Cipta Wisesa Utomo Nomor : 65.1/PJPPS/IX/2017 tanggal 18 September 2017 dan Surat Peringatan II Nomor : 88/PJPPSIX/2017 tanggal 26 Oktober 2017,” ungkap JPU

Selain memberikan Surat Peringatan, terdakwa juga mengintimidasi pekerjaan yang   dilakukan oleh PT. Saburnaya yang merupakan grup perusahaan PT Cipta Wisesa Utomo dengan melakukan tindakan menerbiitkan ; a. Surat Peringatan I Nomor : 89/PJPPSNIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018,; b. Surat Peringatan lINomor : 94/PJPPS/lX/2018 tanggal 03 September 2018,; c. Berita dalam Harian Jawa Pos tanggal 4 September 2018 berjudul “Molor Terus, Kontraktor Kena SP II PDAM Kecewa Proyek Tak Kunjung Selesai"

Atas ancaman-ancaman dan juga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengeluarkan Surat Peringatan tersebut baik kepada PT Cipta Wisesa Utomo maupun kepada PT Saburnaya, Candra Arianto merasa tidak nyaman dan mengalami tenekan secara psikologis, sehingga kemudian Candra Arianto  menyampaikan hal yang dialaminya kepada Suwartini selaku Kepala Bagian Keuangan PT Cipta Wisesa Utomo yang juga merupakan Ibu kandung Candra Arianto, dan meminta untuk mengeluarkan kas perusahaan guna diberikan kepada terdakwa.

Candra Arianto (Dirut PT. Wisesa Cipta Bersama) bersama Ibu dan adiknya
Kemuidan secara berturut-turut, Suwartini melalui staf bagian keuangan PT Cipta Wisesa Utomo melakukan penyetoran sebanyak 8 (delapan) kali ke rekening Bank Mandiri yang telah ditentukan oleh terdakwa dengan perincian sebagai berikut :

No.  Tanggal        -            No. rek        -   Atas nama               -  Penyetor/PT.CWB   -   Setoran (Rp)
1. 18 Sep 2017   -   142 0015833220  -   Chandra Agus Adie   -    Aida Fariskhi             100 juta
2.  7 Des 2017    -   1420015833220   -   Chandra Agus Adie   -    Aida Friskhi               150 juta
3. 29 Des 2017   -   9000040230782   -   Winda Oktaniasari    -     Anef Ar Rachman      150 juta
4. 9 Jan 2018      -   9000040230782   -   Winda Oktaniasari    -     Arief Ar Rachman      150 juta
5. 21 Mar 2018   -  1420015833220   -   Chandra Agus Adie    -    Aida Fariki                100 juta
6. 21 Mar 2018   -  1420015833220   -   Chandra Agus Adie     -   Dodi Kirawan              50 juta
7. 21 Mar 2018  -   1420015833220  -    Chandra Agus Adie     -   Dodi Kirawan              50 juta
8. 29 Jun 2018    -  1420015833220   -   Chandra Agus Adie    -   Irkham Efendi              100 juta
                                                                                                                 Total sebesar Rp900 juta

Pada tanggal 19 Juni 2017, terdakwa Retni Tri Utomo mendapatkan rekening atas nama Chandra Agus Adie, dan kemudian terdakwa mengajak Chandra Agus Adie sebagai rekanan Mekanikal Elektrikal di PADAM yang sudah dikenal oleh terdakwa sebelumnya untuk membuka rekening di Bank mandiri Cabang PDAM Surabaya demgan Nomor rekening  1420015833220 3135 dengan setoran awal sebesar Rp500 ribu. Dan buku tabungan serta kartu ATMnya diminta oleh terdakwa untuk selanjutnya menerima transferan uang dari Candra Arianto

Kemudian terdakwa mendapatkan rekening Bank Mandiri atas nama Winda Oktaniasari yang sudah dikenal oleh terdakwa, karena anak terdakwa diasuh Ibu kandung Winda Oktaniasari. Dan pada bulan Desember 2017, terdakwa mandatangi rumah Winda Oktaniasari di Ketintang 2 Nomor 48 RT 003 RW 001 Kelurahan Wonokromo Surabaya dan meminjam buku tabungan Bank Mandiri dengan Nomor rekening 9000040230782 besertaa ATMnya yang tidak dipergunakan lagi oleh Winda Oktaniasari untuk selanjutnya dipergunakan terdakwa menerima transferan uang dari Candra Arianto.

Tindakan terdakwa melakukan intimidasi terhadap Candra Arianto dalam beberapa kali pertemuan, melalui komunikasi telepon dan Whatsapp serta menerbitkan Surat Peringatan I dan II kepada PT Cipta Wisesa Utomo dan PT Saburnaya, tidak berdasarkan syarat pemberian Surat Peringatan I dan II sebagaimana Peratumn Meneri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2008  tanggaI 27 Juni 2008 diatur pada humf E : Pengawasan tehadap pelaksanaan Fisik Kontruksi di dalam angka 2 haruf I dan berdasarkan fakta di lapangan, jarak waktu dan hasil progress realisasi masih diatas dari jadwal rencana, sehingga masih wajar dan pekerjaan dari yang dulaksanakan sudah sesuai dengan kontrak dan sampai sekarang sudah bisa digunakan oleh PDAM Kota Surabaya sesuai keterangan Anton Cristiyan sebagai Staf Teknis CV Azzahra selaku Konsultan Pengawas.

Peketjaan Pembangunan Jaringan Pipe DN300 dan DN200 di Jalan Rungkut Madya -  Jalan Kenjeran (MERR sisi Timur) tahun 2017 yang dikerjakan oleh PT Cipta Wisesa Utomo,  sehingga belum layak diberikan SP I dan SP II. Hal mana semata-mata hanya merupakan cara  terdakwa untuk menekan Candra Arianto agar merasa takut dan terpaksa bersedia memberikan sejumlah uang sesuai yang diminta  oleh terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa Retno Tri Utomo bertentangan dengan kewajibannya selaku PPK sebagaimana diatur dalam Etika Pengadaan yang berlaku di PDAM Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tanggal 10 Februari 2017 pada Pasal 6 humf 'h' yang menyebutkan, “Ttdak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberikan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan Barang/Jasa.

Sehingga perbuatan Terdakwa Retno Tri Utomo sebagaimana diancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHPidana. (Jen/Rd1/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top