beritakorupsi.o - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan melakukan penjemputan paksa terhadap tiga anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Dini Rinjanti, Saeful Aidi dan Ratih Retnowati untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh miliyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang berasal dari APBD-Perubahan Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016 dalam bentuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/0I/09/2018 tanggal 19 September 2018.
Hal itu disapaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat ditemui beritakorupsi.co secara khusus diruang kerjanya pada Senin, 19 Agustus 2019
Tindakan yang akan dilakukan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak dalam proses penegakan hukum Khususnya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya, perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak terutama para penggiat anti Korupsi, agar aparat pengakan hukum (APH) tidak dipandang tebang pili (“dipilih untuk ditebang?”)
Dalam wawancara singkat beritakorupsi.co dengan Dimaz Atmadi selaku Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak mengatakan, tindakan terakhir yang akan dilakukan oleh tim penyidik terhadap ketiga anggota DPRD Kota Surabaya ini adalah penjemputan pakas dalam proses hukum.
Dimaz menambahkan, sebelumnya tim penyidik Kejari Tanjung Perak telah menetapkan tiga anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka, yakni “S” ( Sugito), “D” (H. Darmawan) dan “BR” (Binti Rochmah) sebagai hasil pengembangan dari persidangan kasus yang sama dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong, selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati (PT SSDS) yang sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu, 31 Juli 2019 dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan saat ini dalam upaya hukum banding.
Inilah wawancara singkat beritakorupsi.co (BK) dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi (Dimaz pada Senin, 19 Agustus 2019.
BK : Terkait pengembangan kasus Korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya, di awal atau dalam surat dakwaan JPU Kejari Tanjung Perak mengatakan, bahwa ada enam orang anggota DPRD Kota Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus ini, dan tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sugito, Darmawan dan Binti Rochmah. Lalu status yang tiga orang lagi bagaimana?
Dimaz : Jadi begini ya. Terima kasih karena rekan-rekan wartawan terus memonitor perkara ini, dan Kejari Tanjung Perak selalu didukung sepernuhnya dalam penegakan hukum. Perlu saya sampaikan, bahwa sampai sekarang ini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari oknum DPRD Kota Surabaya, yaitu S, D dan B. Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Tanjung Perak telah melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya kepada Tiga orang anggota DPRD lainnya, tetapi sampai dengan sore ini (pukul 15.00 WIB) belum juga datang. Sekarang ini adalah pemanggilan yang ketiga, hanya saja perlu saya sampaikan, setiap undangan panggilan yang dilakukan oleh tim penyidik selalu dibarengi dengan adanya surat dari tiga orang itu yang mengatakan bahwa mereka tidak dapat hadir dengan berbagai alasan, terutama alasannya adanya kegiatan yang sudah terjadwal lebih dahulu, itu.
BK : Apakah jadwal yang disebutkan oleh Ketiga Dewan itu mendapat dukungan dari pimpinan DPRD Surabaya, atau hanya alasan mereka untuk tidak memenuhi panggilan penyidik ?
Dimaz : Terkait dengan itu subjektif, hanya saja kami tim penyidik juga sudah melakukan kroscek kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Sekwan (Sekretaris Dewan.red) yang mengatakan bahwa Jadwal kunjungan kerja terakhir adalah hari Jum'at kemarin tanggal 16 *16 Agustus 2019) dan sekarang ini tidak ada agenda keluar. Mungkin kalau ada rapat, ia rapat-rapat Komisi atau rapat Internal saja, saya tidak atau. Tapi kami tetap jadwalkan, bahwa mereka hari Senin (hari ini, 19 Agustus) dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi, akan tetapi sampai dengan sore ini mereka belum datang, dan yang datang cuman surat yang isinya mengatakan bahwa mereka tidak bisa hadir karena ada jadwal terlebih dahulu sudah dijadwalkan oleh mereka. Dalam hal ini mereka sudah mengatur jadwal terlebih dahulu, mungkin ada kegiatan, saya tidak tahu.
BK : Artinya, isi surat dari ketiga Dewan itu yang mengatakan ada jadwal hari ini, sementara penjelasan dari Sekwan pada hari Jumat kemarin mengatakan tidak ada kegiatan luar. Berarti tidak singkrin dong.
Dimasz : Ia, tidak sinkron.
BK : Apakah mungkin hanya alasan mereka dengan cara mengatakan bahwa mereka tidak tidak dapat hadir karena sudah ada kegiatan atau jadwal lainnya?
Dimasz : Alasan mereka dengan mengatakan, bahwa mereka tidak dapat hadir karena sudah adajadw lain, saya tidak tahu. Karena saya pikir, ini tidak logis. Tidak logis dalam artian seperti ini…Pada hari Jum'at, mereka mengatakan tidak bisa hadir, dan meminta waktu. Ketiganya meminta waktu sampai dengan tiga minggu ke depan. Ini berbarengan, dan sekarang juga lagi meminta waktu untuk tidak hadir, dan bersedia hadir tanpa dipanggil. Ini kan jadi aneh.
BK : Apakah tidak dijelaskan Kapan kehadiran anggota Dewan itu?
Dimaz : Dijelaskan, cuman kan mereka harusnya wajib datang karena dalam proses hukum.
BK : Oky. Ketika anda sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tetapi ketiga anggota Dewan itu tidak memenuhi panggilan. Langkah apa yang akan dilakukan Kejari Tanjung Perak?
Dimaz : Kami akan rapat internal dulu, terkait dengan pembahasan ketidak hadiran oleh tiga orang anggota DPRD ini, bagaimana bentuknya kita tunggu saja, saya pikir juga bukan lagi saatnya. Mereka ini sepertinya ingin mengatur kita
BK : Apakah tim penyidi Kejari Tanjung Perak akan melakukan penjemputan paksa?
“Ia. Itu adalah salah satu hal yang kami upayakan sebagi tindakan dalam proses hukum. Tapi nanti kami harap, keputusan ini adalah keputusan tim penyidik dan penyidik Kejaksaan Tanjung Perak demi penegakan hukum
BK : Ada berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik Kejari Tanjung Perak untuk ketiga tersangka dan akan menetapkan tiga lagi tersangka berikutnya
Dimaz : Sama seperti di awal (maksudnya, saat persidangan terdakwa Agus Setiawan Tjong), hanya saja kan kita harus membagi kembali, ada dua. Kita harus mempercepat proses pemberkasan penuntutan untuk kita limpahkan ke Pengadilan. Kita juga terkendali dengan masa penahanan
BK “ Bagaimana dengan saksi selaku tim yang dibentuk oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong, apakah sudah diperiksa oleh penyidik?
Dimaz : Ada yang belum, yaitu Rudi Marudut. Kita sudah memanggil beberapa kali, bahkan kita panggil saat persidangan terdakwa Agus Setiawan Tjong tetapi tidak hadir. Harusnya hadirlah sabagi masyarakat yang patuh hukum.
BK : Terkait ketidak hadiran Rudi Marudut sebagai saksi, apa yang akan anda lakukan
Dimasz : Hehehe…nantilah
BK : Oke, terima kasih atas waktu anda yang sudah memberikan penjelasan dalam kasus ini.
Terdakwa Agus Setiawan Tjong, sudah divonis 6 thanu penjara |
Seperti yang diberitkan sebelumnya. Kasus ini berawal pada bulan Maret 2015, di mana terdakwa Agus Setiawan Tjong (sduah divonis terlebih dahulu dengan pidana penjara selama 6 tahun) menemui Anggota DPRD Kota Surabaya, yaitu H. Darmawan dan Ratih Retnowati.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Kota Surabaya H.Darmawan dan Ratih Retnowati menyampaikan kepada terdakwa Agus Setiawan Jong, bahwa akan ada kegiatan Dana Hibah Jasmas untuk Masyarakat Khususnya Lembaga Kemasyarakatan RT/RW, sehingga terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan kesanggupannya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mengkoordinir pelaksanaan khususnya pengadaan jenis barang yang akan di berikan ke Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), serta menyusun proposal-proposal permohonan Dana Hibah dari Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW).
Setelah pertemuan dengan anggota DPRD Surabaya H. Darmawan dan Ratih Retnowati, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong bertemu dengan Anggota DPRD lainnya yaitu Binti Rochmah, Syaiful Aldy, Dini Rijanti dan Sugito.
Dan pada saat menemui Anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali menyampaikan maksudnya untuk menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan Dana Hibah dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) khususnya untuk pengadaan barang-barang yang akan diberikan kepada para penerima Hibah lewat dana Aspirasi milik anggota DPRD kota Surabaya tersebut.
Dalam pertemuan dengan para Anggota DPRD Kota Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong selain menyampaikan maksudnya untuk menjadi Penyedia barang yang akan disalurkan kepada Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), juga menjanjikan akan memberikan komisi sebesar 15% (lima belas persen) kepada setiap Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah Dana Aspirasi yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk Dana Hibah.
Terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan teknis pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah, siap untuk turun langsung kelapangan guna mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permohonan Dana Hibah mulai dari proses pembuatan proposal, pembelian dan pendistribusian barang hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPPK) Kegiatan Dana Hibah yang disepakati oleh para Anggota DPRD Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochman, Syaful Aidy, Dini Rini Rijanti dan Sugito menyepakati bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong sebagai penyedia barang yang akan diberikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat pemohon Hibah dari lembaga Masyarakat (RT/RW) berupa Terop, Kursi Crome, Kursi plastik, Meja Besi, Meja Plastik, Soundsistem, Gerobak sampah serta tempat sampah.
Selanjutnya para anggota DPRD menyampaikan wilayah Daerah Pemilihan (DAPIL)-nya serta besaran Dana Aspirasi para anggota DPRD Kota Surabaya, yakni: 1. H. Darmawan (Daerah Pemilihan 4, Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal) sebesar Rp3 miliyar,; 2. Ratih Reinowati (Daerah Pemilihan 4, Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, dan Sukomanunggal) sebesar Rp2 miliyar,; 3. Binti Rochman (Daerah Pemilihan 3, Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis, Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo) sebesar Rp2 miliyar,; 4. Syaiful Aidi (Daerah Pemilihan 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir, dan Pabean Cantikan) sebesar Rp2 miliyar,; 5. Dini Rinjanti (Daerah Pemillhan 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Slmokerto, Krembangan, Bubutan) sebesar Rp2 miliyar dan 6. Sugito (Daerah Pemilihan 1 Surabaya meliputi Slmokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng) sebesar Rp2 miliyar.
Kemudian, setelah bertemu dengan anggota DPRD Kota Surabaya pada bulan Juni 2015, terdakwa Agus Setiawan Jong membentuk Tim, Yaitu Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut, untuk turun ke lapangan menemui para Ketua Lembaga Kemasyarakatan yakni Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mencari Lembaga yang akan di berikan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya di Daerah Pemilihan (DAPIL) ke- 6 Anggota DPRD Kota Surabata tersebut, karena proposal permohonan Dana Hibah sudah harus masuk pada bulan Agustus dan September 2015 untuk dipergunakan sebagai dasar Permohonan Dana Hibah pada APBD Tahun 2016 Pemerintah Kota Surabaya.
Sebelum turun ke lapangan menemui para Ketua RT/RW, terdakwa Agus Setiawan Jong telah menyampaikan kepada Tim agar menyampaikan kepada calon penerima hibah, bahwa bantuan yang akan diberikan adalah dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang, dan jenis barangnya pun sudah ditentukan, yakni berupa Terop, Sound system, kursi, Meja besi, Gerobak besi, tempat sampah dan lampu Spiral, dan tidak boleh meminta barang yang lainnya dengan alasan, apabila meminta barang jenis lain maka tidak akan disetujui. Selain itu juga menyampaikan kepada RT/RW, bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong telah mendapatkan kepercayaan dari para Anggota DPRD Kota Surabaya.
Para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong yakni Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Dlana Rahmawati, Rudi Slnaga/Rudi Marudut dijanjikan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong akan mendapatkan komisi sebesar 1,5% - 2,5% per setiap proposal dana Hibah yang diperoleh dari Para RT, RW.
Selanjutnya Tim Marketing tersebut turun menemui para Ketua RT/RW untuk menyampaikan sesuai dengan arahan terdakwa Agus Setiawan Jong, akan ada bantuan dan dipersilahkan membuat Proposal, jika tidak mampu membuat Proposal, maka akan dibuatkan oleh Tim Marketing terdakwa Agus Setiawan Jong, dimana para Ketua RT/RW hanya mengumpulkan SK Pengangkatan sebagai Ketua RW/RT, Strukrur organisasi, Foto copy Pengurus, dan dalam proposal tersebut telah ditentukan jenis dan harga barang yang akan dimintakan.
Terhadap Ketua RT/RW yang akan mebuat Proposal sendiri, akan diberikan contoh Proposal yang Jenis dan harga barang yang akan dimintakan telah ditentukan, sementara yang tidak mampu mebuat maka akan dibuatkan oleh Tim Marketing terdakwa Agus Setiawan Jong, dimana para Ketua RT/RW tinggaI mengumpulkankan SK Pengangkatan sebagai Ketua RW/RT, Strukrur organisasi, Foto copy Pengurus, dan setelah membuat Proposal Permohonan Dana Hibah, para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong akan menemui para Pengurus RT, RW untuk meminta tandatangan dan stempel.
Selain membuat Proposal, para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, juga membawa Surat Perjanjian Kerjasama antara terdakwa Agus Setiawan Jong dengan Penerima Hibah, dan meminta tandatangan Para Ketua RT/Rw yang pada pokoknya, para Ketua RT/RW akan mentransfer dana hibah ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong di Bank Jatim dengan Nomor Rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong.
Selain proposal dari Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, beberapa proposal yang juga berasal dari Anggota DPRD Kota Surabaya itu turut diserahkan ke terdakwa Agus Setiawan Jong untuk direkap, sehingga jumlah Proposal yang mengatasnamakan Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah jatah Dana Aspirasi dari setiap Anggota DPRD tersebut.
Proposal-proposal yang di dibuat dan diperoleh oleh Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong di Jl. Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, yang selanjutnya disortir berdasarkan wilayah Daerah Pemilihan dari para anggota DPRD Kota Surabaya, dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan.
Jumlah dana Aspirasi setiap Anggota DPRD tersebut, dibagi berdasarkan jumlah Proposal dana hibah yang di peroleh, sehingga mendekati jumlah pagu setiap anggota DPRD, yang dahulu jumlah keseluruhan nilai Proposal dibuat melebihi dari jumlah pagu Dana Aspirasi karena sudah mengetahui, bahwa nantinya akan berkurang setelah diverifikasi oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Pada bulan Agustus 2015, berdasarkan perintah dari terdakwa Agus Setiawan Jong, proposaI-proposal tersebut di antar oleh Dea Winnie ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan untuk H. Darmawan diterima oleh stafnya yaitu Agus.
Untuk Ratih Retnowati di terima oleh Sani, kemudian untuk Binti Rochmah diterima langsung oleh Suaminya yaitu Budi di rumah Binti Rochmah di Jalan Rungkut atau di Universitas Surabaya tempat kerja suami Binti Rochma.
Selanjutnya Untuk Syaiful Aidy dan Dini Rijanti diserahkan di ruang Fraksi PAN, dan diterima oleh Yanto. Sedangkan untuk Sugito diserahkan di ruang Fraksi Hanura, dan diterima oleh Bagus selaku staf di Fraksi Hanura. Dan seluruh proposal tersebut sudah dilengkapi dengan Rekapan jumlah proposal, nama pemohon dan jumlah Permohonan.
Proposal permohonan yang dikumpulkan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong ke Anggota DPRD Kota Surabaya, selanjutnya dikirim oleh Anggota DPRD Kota Surabaya ke Sekertariat DPRD kota Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya.
Mulanya proposal-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonan Dana Hibah APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, namun proposal tersebut tidak dapat dijadikan dasar permohonan Dana Hibah tahun 2016, sehingga selanjutnya dimaksudkan dan dipergunakan untuk APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2016, dan seluruh proposaI-proposal tersebut harus direvisi, khususnya penanggalan. Sehingga proposal-proposal tersebut dikembalikan oleh para anggota DPRD, dan diambil oleh terdakwa Agus Setiawan Jong untuk dilakukan pembaharuan penanggalan dengan menggunakan tahun 2016, selanjutnya pada bulan Juli 2016 para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong (Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut) kembali memperbaharui proposal, dan menemui Ketua RT/RW untuk meminta tandatangan dan stempel, yang selanjutnya dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian diantarkan kembali ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan para Anggota DPRD Kota Surabaya mengumpulkan ke Sekwan DPRD Kota Surabaya untuk di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya.
Bahwa setelah mengetahui proposal-proposal tersebut telah di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan verifikasi, terdakwa Agus Setiawan Jong selanjutnya menyetor barang-barang sesuai dengan jenis yang telah diajukan dalam proposal permohonan Dana Hibah, diantaranya Terop, Kursi Crome, Kursi Plastik, Meja Besi, Meja Plstik,Sound Sistem, Lampu Spiral, Gerobak Sampah, Tong sampah, dan disimpan dirumah terdakwa Agus Setiawan Jong JI Bunguran No 27 A, Surabaya.
Pada tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat (Ketua RT/RW) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dengan total jumlah penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebanyak 665 Lembaga.
Setelah terdakwa Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama pemohon yang diajukan telah lolos verifikasi, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk memanggil para Ketua RT/RW dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuat buku tabungan di Bank Jatim cabang Pasar Atom, dan selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah itu tetap pada penguasaan terdakwa Agus Setiawan Jong.
Bahwa dari seluruh proposal dana Hibah yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, yang lolos veriflkas adalah sebanyak 228 Pemohon terdiri dari 65 pemohon atas nama H. Darmawan,; 6 Pemohon atas nama Ratih Retnowati,; 28 Pemohon atas nama Binti Rochmah,; 42 Pemohonatas nama Syaiful Aidy,; 35 Pemohon atas nama Dini Rijanti dan 52 Pemohon atas nama Sugito.
Setelah mengetahui bahwa proposal-proposal tersebut lolos verifikasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan setelah mengetahui Jadawal Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kota Surabaya dengan penerima Hibah, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk menghubungi para Penerima Hibah yang lolos veriflkasi supaya datang ke Pemerintah Kota Surabaya untuk penandatanganan NPHD dan melakukan Pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah.
Pada Desember 2016, setelah terdakwa Agus Setiawan Jong mengetahui bahwa Dana Hibah telah cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima Hibah, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim cabang Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer kenomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong.
Jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh 228 Penerima Hibah ke Rekening terdakwa Agus Setiawan Jong nomor rekening 1692222225 sebesar Rp13.189.104.100 (tiga belas milyar seratus delapan puluh sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah).
Setelah seluruh penerima Hibah mentrasfer ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke para penerima Hibah sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Setelah melakukan pengiriman barang, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, dengan memerintahkan Timnya untuk meminta tandatangan dan Stempel dari masing-masing Ketua RT/RW selaku penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.
Bahwa kualitas barang yang diterima oleh penerima Hibah sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah kepada Masyarakat pada Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneisa (BPK RI), telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen).
Atas perbuatannya, terdakwa Agus Setiawan Jong diancam pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal pasal 3) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (Rd1/*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :