beritakorupsi.co - Senin, 26 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan (Vonis) hukuman pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, denda sebear Rp50 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan terhadap terdakwa Eko Purnomo selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tulungagung karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima uang Pungutan Liar (pungli) yang berasal dari orang tua calon Siswa/i baru SMPN 2 Tulungagung pada Juni 2017 tahun atau tahun ajaran baru 2017/2018
Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Eko Purnomo dibacakan di muka persidangan diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur, dengan Ketua Majelis Hakim Rochmad bersama 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hcok) yaitu M. Mahin dan Samhadi serta Panitra Pengganti (PP) H. Usman, yang dihadiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sutan sekaligus selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungung, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Dr. Eddy Suwito, SH., MH dkk.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Eko Purnomo selaku Kepala SMPN 2 Tulungagung dianggap bersalah dalam penerimaan uang sumbangan dari orang tua calon siswa/i baru yang mendaftar di SMN 2 Tulungagung pada tahun ajaran baru 2017/2018 atau pada Juni 2017.
Menurut Majelis Hakim, penerimaan siswa baru seharusnya tidak melakukan penarikan atau penerimaan suambangan berupa uang dari calon peserta didik baru karena berterantangan dengan peraturan yang berlaku yaitu Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru.
Sehingga Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Terdakwa Eko Purnomo diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya setelah sebelumnya 2 (dua) guru SMPN 2 Tulungagung diadili pada tahun 2017 dalam kasus yang sama (saat ini sudah berstatus mantan terpidana.red), yaitu Rudy Bastomi selaku Waka (Wakil Kepala) Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2017/2018, dan Supratiningsih anggota panitia PPDB.
Keduannya (Rudy Bastomi dan Supratiningsih) juga dijerat dengan Pasal yang sama yaitu Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Rudy Bastomi divonis 1 tahun dan 2 bulan dari tuntutan JPU selama 1,8 tahun. Sedangkan Supratiningsih divonis dibahwa UU Tindak Pidana Korupsi yaitu 10 bulan penjara.
Awalnya pada Juli 2017. Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Polres Tulungagung melakukan Tangkap Tangan terhadap Rudy Bastomi dan Supratiningsih berikut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu bendel daftar hadir orang tua, satu bendel daftar hadir siswa/i, satu bendel daftar rekapan peserta uji kompotensi, satu buku PPDB jalur tes uji kompetensi 2017/2018, tujuh berkas siswa yang mendaftar PPDB SMPN 2 Tulungagung, satu bendel amplop kosong berkop SMPN 2 Tulungagung dan satu tas warna hitam, uang sebesar Rp35.500.000 (tiga puluh lima juta lima rtus ribu rupiah)
Majelis Hakim membeberkan kasus Tindak Pidana Korupsi yang menjerat terdakwa Eko Purnomo sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu berawal pada saat dimulainya Tahun Pelajaran Baru 2017/2018. Saat itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menentukan kuota siswa/i untuk SMPN 2 Tulungagung sebanyak 360 siswa/i, namun kenyataannya yang diterima sebanyak 406 orang anak didik.
Karena terjadi kelebihan kuota, ditambah lagi seluruh siswa lama maupun yang baru harus masuk pagi, sementara ruangan dan meja serta bangku belum ada. Sehingga ada kesepakatan antara pihak Komite Sekolah yang anggota Komitenya ada sebahagian merangkap sebagai guru dengan pihak Sekolah melalui rapat Komite untuk menerima sumbangan dari orang tua calon siswa/i yang mendaftar di SMPN 2 Tulungagung untuk memenuhi kebutuhan sekolah berupa Meja dan Bangku.
Pada saat dilakukannya penerimaan siswa/i baru dengan melalui beberapa test, pada saat itulah para orang tua calon siswa/i disodori amplop permintaan sumbangan. Sehingga dari beberapa orang tua calon siswa/i baru, ada yang memberikan uang sebesar Rp1 juta, ada pula yang 4 juta rupiah, sehingga terkumpul sebesar Rp27.5 juta.
Selain itu, Majelis Hakim juga memberkan fakta persidangan, saat terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara yang mengatakan, bahwa sekolah diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat termasuk orang tua calon siswa/i baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2017, sehingga dikatan masuk hukum perdata.
“Terkait keterangan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa, Majelis Hakim menolak dan haruslah dikesampingkan,” ucap anggota Majelis Hakim M. Mahin saat membacakan surat putusan
Lagi-lagi kasus inipun menggelitik. Mengapa ? Sebab penyidik Polres dan JPU Kejari Tulungagung maupun Majelis Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal “MENERIMA” (Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi), namun tak menjelaskan bahkan tidak menjerat tentang pihak “SI PEMBERI” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Anehnya, tak sedikit Kasus Tangkap Tangan (KTT) Tim Saber Pungli yang dijerat dengan Pasal 11 tentang “MENERIMA…” dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili, sementara “SI PEMBERI” yang diatur dan diancam dalam Pasal 13 UU Tidak Pidana Korupsi hingga saat ini tetap menjadi “misterius”.
Sedangkan saat KPK melakukan tangkap tangan dan menjerat pelaku dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupis, sudah dipastikan 100 persen akan mejerat si pemberinya pula dengan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang yang sama. Sebab, bila ada si penerima sudah dipasti ada pemberinya. Ibarat ungkapan, “ada laut ada ikannya, kecuali dalam Peta/Globe”.
Apakah penerapan hukum Pasal 11 dan Pasal 13 dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi berbeda antara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan Tim Saber Pungli saat melalukan kegiatan Tangkap Tangan atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pelakunya?
Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Eko Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
“Mengadili : Menyatakan terdakwa Eko Purnomo terbukti bersalah sebagaiaman dalam dakwaan Primair : Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (1.8 tahun), denda sebesar lima puluhjuta rupiah (Rp50 juta). Dengan ketentuan, bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua (2) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Eko Prnomo langsung mengatakan banding setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya, Dr. Eddy Suwito. Sementara JPU Sutan megatakan pikir-pikir, walau putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan.
“Kami banding,” kata terdakwa singkat.
Usia persidangan. Dr. Eddy Suwito kepada beritakorupsi.co mengatakan terkait upaya banding ke Pengadilan Tinggi, bahwa putusan Majelis Hakim dianggap sesat dan melanggar Undang-undang.
“Alasan banding ? Karena tidak terima. Ini namanya putusan melanggar Undang-undang, Putusan sesat. Tulis aja,” kata Dr. Eddy Suwito sambil menunggu dokumen banding untuk ditandatangani di lantai 2 gedung Pengadilan Tipikor Surabaya. (Jen/Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :