0

beritakorupsi.co - Semua manusia pasti akan tua, namun tak semua bisa sebagai orang tua. Kalimat inilah yang mungkin tepat bagi Yuliana Heriyanti Ningsih, SH., MH, seorang pengacara wanita di Surabaya yang berstatus single parent sejak ditinggal suaminya karena meninggal beberapa pulu tahun lalu, dan saat ini sukses atau berhasil sebagai Ibu sekaligus sebagai Ayah serta menjadi guru bagi kedua anknya Dio dan Fio yang sejak usia 5 tahun ditinggal anyahnya.

Yuliana Heriyanti Ningsih, SH., MH lebih dikenal sebagai pengacara Prodeo alias tidak dibayar oleh masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dalam proses dipenyidikan maupun di Pengadilan sejak puluhan tahun lalu.

Karena seorang pengacara Prodeo, memang yang dibela adalah masyarakat yang terjerat hukum pidana dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri, namun tak mampu untuk membayar seorang pengacara. Walau memang pengacara Prodeo itu dibayar oleh negara, tetapi hanya sekedar pengganti biaya tranportasi. Berbeda dengan pengacara Pro Bono alias tidak ada yang membayar sama sekali, namun hampir tak pernah terdengar sepak terjangnya.

Nama Yuliana Heriyanti Ningsih atau yang lebih akrab disapa Yuli, tak asing lagi dikalangan wartawan, terutama lembaga penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. Tak hanya Yuli, tetapi termasuk kedua anak laki-laki dan perempuannya, Dio dan Fio yang mengikuti jejak sang bundanya menjadi pengacara.

Wanita yang lahir di Surabaya pada tanggal 26 Juli 1965 ini, adalah lulusan Ubaya (Universitas Surabaya) 1985. Sejak terjun sebagai pengacara pada tahun 1999 silam, kasus yang pertama kali ditanganinya adalah kasus Prodeo, yaitu pembunuhan di Pengadilan Negeri Gresik. Dan hingga saat ini, telah ratusan perkara Prodeo yang ditangani baik Korupsi terutama kriminal (pembunuhan).

“Sejak jadi pengacara, kasus yang pertama kalinya saya tangani adalah kasus pembunuhan di PN Gresik, itu langsung Prodeo. Kalau sampai sekarang sudah banyaklah,” ujarnya saat bincang-bincang dengan beritakorupsi.co di gedung Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.

Yuliana menceritakan awal perjalanan karirnya menjadi pengacara, yang sudah bercita-cita sejak duduk di bangku SMA.

“Saya anak pertama dari Lima bersaudara. Sejak SMA saya sudah bercita-cita ingin menjadi pengacara. Lalu saya kuliah di Ubaya tahun 1985 mengmbil jurusan Fakultas Hukum. Saya telat wisuda karena mengurus rumah tangga, karena saya menikah sebelum wisuda,” tuturnya

Yuli melanjutkan, Kemudian kuliah lagi di UPB dengan jurusan yang sama untuk mengambil S2 (Strata Dua).

“Pertama kali sebagai pengacara, saya gabung di kantor Advokat Achmat Arifin, di Jalan Kerta Jaya, Surabaya tahun 1999 sampai 2000. Itu hanya Satu tahun. Setelah itu, saya mulai jalan sendiri sejak tahun 2001,” lanjut Yuliana mengenang .

Yuliana menceritakan perjalanan hidupnya sebagai pengacara wanita berstatus sigle paret dengan dua anaknya yang masih kecil. Sebagai wanita dan manusi norma, banyak godaan namun tak dihiraukannya. Rasa cinta yang mendalam bagi almarhum suaminya menjadi motivasi untuk membesarkan dan menidik anak-anaknya.

Setiap kali bersidang, Yuliana selalu membawa kedua anaknya ke kantor kepolisian, kejaksaan  amupun Pengadilan hingga kedua anaknya tumbuh besar dengan pendidikan mengikuti jejak sang bundanya.

“Dio dan Fio memang saya arahkan menjadi pengacara, tapi tidak saya paksakan. Saya kan sigle paret, harus bisa berjuang dan berdiri sendiri. Jadi sejak kecil, mereka selalu saya ajak kalu ke Pengadilan. Jadi mereka selalu dengar apa yang saya bicarakan dengan keluarga klien saya. Mungkin karena terbiasa sejak kecil, Dio dan Fio pun menurut,” tambah wanita ber cucu dua ini, dan saat ini minggu cucunya yang ketiga dari Fio yang menikah dengan pria dari kalangan anggota Kepolisian berpangkat perwiara pertama (AKP) dan bertugas di Polrestabes Surabaya.

Sementara Dio bersama istrinya tinggal di Sidoarjo dan membuka kantor sebagai pengara. Selain itu, Dio dipercaya sebagai pengacara di Pemuda Panca Sila Kabupaten Sidiaorjo.

Yulianan tak hanya menceritakan awal perjalanan dirinya menajdi pengacara, tetapi suka dukanya sebagai pengacara Prodeo sejak awal. Menurut Yuliana Heriyanti Ningsih, suka dukanya menagani kasus Prodeo, adalah adanya tuduhan miring dari keluarga korban.

“Tuduhan miring dari keluarga korban itu kadang ada. Kadang kan menurut mereka (keluarga korban.red), seorang pembunuh itu tidak perlu dibela. Tapi kan si pelaku tidak mengerti hukum. Negara atau Pengadilan wajib menyediakan pengaacara untuk mendampinginya selama dipersidangan,” tegas Yuliana.

Dan kepuasannya saat menangani kasus Prodeo, adalah saat dirinya bisa membuktikan di persidangan, mengapa kliennya melakukan tindakan kriminal atau pembunuhan. Dan yang lebih memuaskan lagi, saat kliennya divonis bebas. Uwauuuuu, menyenangkan. terlebih saat dirinya “dibayar” oleh keluarga kliennya dengan kerupuk, bumbu dapur atau makanan warung.

“Sukanya, kalau hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa, rasanya senang. Ada juga yang bebas, karena dalam persidangan bukan si terdakwa palakunya. Pernah dikasih kerupuk, sambal, ada juga makanan karena keluarga terdakwa ada yang usaha warung makanan. Saya senang aja menerimanaya,” kata Yuli sambil senyum.

Ternyata, kasus yang ditangani wanita silgle paret ini bukan hanya kasus pembuhunan saja, tetapi ada juga kasus tindak pidana Korupsi. Disinilah dukanya menjadi seorang pengacara Prodeo karena tak jarang harus pulang malam hari. Karena memang persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terkadang selesainya malam hari tidak seperti di Peradilan umum. Sebab, Pengadilan Tipikor menyidangkan perkara dari 38 Kejaksaan Negeri (Kejari) ditambah sati Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur.

“Kasus yang saya tangani memang rata-rata pembunuhan, tapi ada juga kasus lainnya. Kalau Korupsi sudah sejak awal pengadilan Tipikor ada. Ada yang Prodeo ada juga yang bukan. Terdakwa Korupsi itu kan ada petani, seperti kasus Korupsi Poktan (Kelompok Tani), Pokmas, PNPM. Kamu tahu sendiri kan,” ungkapnya kepada media ini.

Setelah berhasil sebagai orang tua (Ibu sekaligus Ayah) bagi kedua anaknya, Yulina ternyata berhasil juga sebagai guru bagi putra putrinya maupun bagi lulusan Fakultas Hukum yang hendak menjadi pengacara, karena Yuliana mendidirikan sebuah Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia (LBH YLKI) di Jalan Legundi Surabaya dengan kantor cabang di Sidaorjo, di mana Dio sebagai Ketua LBH YLKI.

Kesuksesan Yuliana sebagai guru dalam dunia pengacara/Advokad, karena hingga saat ini sudah puluhan orang yang magang di LBH YLKI menjadi pengaca. Yang lebih menariknya adalah, selain pengacara ternyata ada yang menjadi hakim dan jaksa.

“Ada yang menjadi Hakim dan ada juga menjadi Jaksa,” kata Yuliana saat acara Tasyukuran kantol LBH YLKI, Jum'at, 26 Juli 2019 tanpa menyebut nama yang dimaksud (Jentar)

Bio Data :
Nama Lengkap        : Yuliana Heriyanti Ningsih
Tempat tanggal lahir : Surabaya, 26 Juli 1965
        Anak : Dua (Dio dan Fio)
        Cucu : Dua
Pendidikan : SMAN 5 Surabaya
                  S1 : Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya)
                  S2 : Fakultas Hukum Universitas Putra Buana, Surabaya
                         dan mendirikan LBH YLKI Tahun 2015

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top