0
Dari kiri, Terdakwa Achmad Nur Chasan, SE, Direktur Utama PT  Jamkrida Jatim dan Bugi Sukswantoro (Direktur Keuangan)

beritakoruspi.co - Achmad Nur Chasan, SE selaku Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (PT. Jamkrida Jatim) sebuah perusahaan milik Pemerintah Daerah Jawa Timur (BUMD) dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pengelolaan uang perusahaan sejak 2015 hingga 2017 sebesar Rp6.547.243.815 (enam milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah) berdasarkan Hasil Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : R-03/Hkt.3/12/2018 tanggal 14 Desember 2018 sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta di hukum juga untuk mengembalikan sejumlah uang yang menjadi kerugian keuangan negara atau dipenjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, kalau harta bendanya yang dirampas oleh Jaksa dan dilelang tidak mencukupi, bila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Achmad Nur Chasan dibacakan Majelis Hakim diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Jawa Timur yang diketuai Hakim Rochmat bersama 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu M. Mahin dan Emma Ellyani dengan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan dkk dari Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim), pada Senin, 12 Agustus  2019

Selain terdakwa Achmad Nur Chasan, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Bugi Sukswantoro (berkas terpisah) selaku Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, namun tidak menikmati uang perusahaan, sehingga terdakwa tidak di hukum untuk membaya uang pengganti.

Hukuman terdakwa Bugi Sukswantoro lebih ringan dari terdakwa Achmad Nur Chasan, yaitu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan. 

Hukuman pidana penjara yang jatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam tuntutan JPU, terdakwa Achmad Nur Chasan dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp5000 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta tuntutan pidana tambahan berupa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp6.547.243.815 atau dipenjara selama 4 (empat) tahun.

Sedangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa Bugi Sukswantoro adalah dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp5000 juta subsidair 3 (tiga) bulan.

Baik JPU maupun Majelis Hakim sama-sama menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) hurut b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Dalam surat putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Drs. Bugi Sukawantoro selaku Direktur Keuangan PT. Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (PT. Jamkrida Jatim) berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Jamkrida Jatim yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 11 tanggal 2 Oktober 2014 yang dibuat oleh Notaris Dian Selviyana Kusnarini, bersama-sama dengan Achmad Nur Chasan, SE selaku Direktur Utama pada PT. Jamkrida Jatim (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejak bulan Juli tahun 2015 sampai dengan bulan April Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor PT. Jamkrida Jatim Jalan Brigjend. Katamso No. 121 Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum telah melakukan : 1. Pengajuan pembayaran klaim tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,; 2. Penempatan deposito di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Syariah Jabal Nur oleh PT. Jamkridan Jatim,; 3. Pembayaran penebusan aset (servikat rumah) milik Dony (Dirut BPR Syariah Jabal Nur) di Sidoarjo yang dijaminkan di Koperasi Syariah Baitul Maal Wattawil Bangil oleh PT. Jamkridan Jatim.

Hal tersebut, lanjut Majelis Hakim, telah bertentangan dengan Peraturan Direksi PT. Jamkrida Jatim Nomor : 018/Per-Dir/III/2010 tanggal 25 Maret 2010 tentang Manual Sistem Akuntansi PT. Jamkrida Jatim dan Himpunan Ketentuan Operasional Buku/BAB V Sistem dan Prosedur huruf b, Prosedur Investasi dan huruf d. Prosedur Pembayaran Klaim, serta BAB lV Perlakuan Akuntansi huruf f. Pembayaran dan penanggungjawaban Kas Sementara, sehingga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Achmad Nur Chasan sebesar Rp6.547.243.815 (enam milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah) yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan/Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan pada PT. Jamkridan Jatim Tahun 2015 - 2017 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : R-03/Hkt.3/12/2018 tanggal 14 Desember 2018, dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa PT. Jamkrida Jatim merupakan BUMD milik Pemerintah Propinsi Jawa Timur bergerak di Bidang Keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor : 4 Tahun 2009 tanggal 16 Juli 2009 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur, selanjutnya dituangkan dalam Akta Pendirian PT. Jamkrida Jatim tanggal 17 Nopember 2009, dengan modal awal tersetor sebesar Rp50. 000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) terdiri dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebesar 99 % atau sama dengan Rp49.500.000.000 (Empat puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah); Koperasi Pegawai Negeri Propinsi Jawa Timur sebesar 1 % atau sama dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Bahwa terdakwa Bugi Sukawantoro selaku Direktur Keuangan PT. Jamkrida Jatim bersama-sama dengan Achmad Nur Chasan selaku Direktur Utama PT. Jamkrida Jatim dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan PT. Jamkrida Jatim bertentangan dengan ketentuan yaitu :

1. Bahwa untuk pengajuan pembayaran klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada berawal dari terdakwa Bugi Sukawantoro didatangi di ruang kerjanya oleh Achmad Nur Chasan dan menyampaikan bahwa Achmad Nur Chasan memerlukan uang untuk kepentingan pribadi, selanjutnya terdakwa Bugi Sukawantoro menyetujui atas permintaan Achmad Nur Chasan dengan menggunakan uang PT. Jamkrida Jatim dari pembayaran klaim, selanjutnya terdakwa Bugi Sukawantoro memanggil Neny Anggraeni selaku Staf Bagian Keuangan PT. Jamkrida Jatim dan menanyakan ketersediaan uang yang ada di brankas PT. Jamkrida Jatim  apabila ada uang di brankas, maka Neny Anggraeni menyerahkan uang tunai yang ada di brankas kepada Achmad Nur Chasan atas persetujuan terdakwa Bugi Sukawantoro, namun apabila tidak ada uang di brankas maka untuk mendapatkan uarg sesuai permintaan Achmad Nur Chasan lalu terdakwa Bugi Sukawantoro memerintahkan Neny Anggraeni untuk mengajukan pembayaran klaim yang rilainya tidak sesuai dengan pengajuan klaim yang sebenarnya atas persetujuan dari Achmad Nur Chasan bersama terdakwa Bugi Sukawantoro.

Setelah uang pengajuan klaim cair, Neny Anggraeni membayarkan sebagian uang kepada pemohon klaim yang sebenarnya, dan selebihnya diserahkan kepada Achmad Nur Chasan dalam rentang waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 dilakukan kurang lebih sebanyak 46 (empat puluh enam) kali dengan total sejumlah Rp6.035.243.315

“Jumlah keseluruhan pembayaran klaim yang tidak sesuai peruntukannya dan digunakan untuk kepentingan Achmad Nur Chasan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp6.035.243.815 (enam milyar tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah),” kata Majelis Hakim

Majelis Hakim menyebutan, pengajuan klaim yang tidak sesuai peruntukannya dan digunakan untuk kepentingan Achmad Nur Chasan yang diajukan oleh Neny Anggraeni atas permintaan Achmad Nur Chasan bersama terdakwa Bugi Sukswantoro, bertentangan dengan Peraturan Direksi PT Jamkrida Jatim Nomor : 018/Per.Dir/III/2010 tanggal 25 Maret 2010 tentang Manual Sistem Akuntansi PT Jamkrida Jatim dan Himpunan Ketentuan Operasional Buku /BAB V Sistem dan Prosedur huruf d. Prosedur Pembayaran Klaim, yang menyebutkan bahwa prosedur pembayaran klaim yaitu bagian Klaim dan Subrogasi menerima berkas-berkas pengajuan klaim yang dilampiri kelengkapan berkas yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank dengan perusahaan. setelah diperiksa kebenaran, kelengkapan, keabsahan dan dilakukan analisa kemudian dibahas dalam komite Klaim.

Komite Klaim meneliti seluruh berkas tersebut dan selanjutnya memutuskan klaim dengan menerbitkan surat pemberitahuan keputusan klaim (SPKK) atas dasar SPKK bagian klaim dan subrogasi membuat memo klaim (MK) yang akan diserahkan kepada kasir/bagian keuangan dan perencanaan untuk proses pembayaran klaim. Bagian kasir / bagian keuangan dan perencanaan membuat cek / bilyet giro sesuai dengan jumlah yang tertera pada MK, dan seluruh dokumen diserahkan kepada Staf Akuntansi bagian keuangan dan perencanaan.

Staf akuntansi bagian keuangan dan perencanaan membuat bukti pembukuan rangkap 2 setelah meneliti SPKK, MK dan Cek / BG kemudian diserahkan kepada Kepala Bagian Keuangan dan perencanaan dan Direktur Keuangan. Selanjutnya Direktur Keuangan menandatangani Cek dan bukti pembukuan di kolom tanda “Disetujui” sebagai tanda telah memeriksa debet / kredit uraian dan angka-angka pada bukti pembukuan Seluruh berkas, kemudian diserahkan ke Kasir bagian keuangan dan perencanaan.

Bagian Kasir / Bagian keuangan dan perencanaan selanjutnya menyerahkan Cek I Bilyet Giro kepada Bank pemberi kredit dan menerima bukti pembayaran (Nota Bank), dan Kasir/ Bagian Keuangan dan Prencanaan menyerahkan nota Bank, SPKK lembar 2, bukti pembukuan lembar 1 kepada Staf/ Pelaksana akuntansi SPKK lembar 3 dan BP lembar 2 diserahkan ke bagian Klaim dan Subrogasi, dan SPKK lembar 4 untuk arsip.

Majelis Hakim menjelaskan, berdasarkan bukti pembukuan lembar 2 bagian klaim dan subrogasi membuat daftar keragaan penjaminan kredit. selanjutnya bukti pembukuan tersebut disimpan untuk diarsip.

2. Bahwa untuk penempatan investasi PT. Jamkrida Jatim berupa deposito di BPR Syariah Jabal Nur berawal dari Bambang (Staf Ahli Klaim PT. Jamkrida Jatim), selanjutnya atas persetujuan Achmad Nur Chasan selaku Direktur Utama, lalu terdakwa Bugi Sukswantoro selaku Direktur Keuangan memerintahkan Neny Anggraneni selaku Bendahara untuk melakukan pencairan uang dengan menggunakan cek nomor : EA 466850 tanggal 30 November 2016 yang ditandatangani oleh Achmad Nur Chasan selaku dan terdakwa Bugi Sukswantoro tanpa disertai bukti pendukung.

“Setelah uang cair sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), selanjutnya Neny Anggraeni menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Dony (Dirut BPR Syariah Jabal Nur) di Bank Jatim. Bahwa sampai saat ini, terhadap penempatan investasi di BPR Syariah Jabal Nur berupa deposito PT. Jamkrida Jatim tidak pernah menerima sertifikat deposito (bilyet) dari BPR Syariah Jabal Nur,” ujar Majelis Hakim lbih lanjut

Majelis Hakim mengatakan, bahwa prosedur investasi (Deposito) pembayaran Klaim berpedoman pada Himpunan Ketentuan Operasional Buku ! PT. Penjaminan Kredit daerah Jawa Timur, Lampiran Peraturan Direksi Nomor : 018/Per-Dir/lll/2010 tanggal 25 Maret 2010, tentang Manual Sistem Akuntasnsi PT. Jamkrida Jatim. pada Bab V, Sistem dan Prosedur huruf b. Prosedur Investasi, adalah sebagai berikut :

1. Staf Bagian Keuangan dan Perencanaan melakukan Analisa atas dana yang belum dimanfaatkan dan dana yang akan segera jatuh tempo. Analisa penempatan dana dalam bentuk memorandum mengusulkan penempatan dalam bentuk deposito, reksadana, dan obligasi yang memberi keuntungan yang paling besar buat perusahaan.

2. Hasil Analisa itu diserahkan kepada Kepala Bagian Keuangan dan perencanaan untuk dipelajari dan selanjutnya diparaf dan/atau ditandatangani untuk mendapat persetujuan Direktur Keuangan dan/atau ditandatangani untuk mendapat persetujuan Direktur Keuangan dan/atau Direktur Utama sesuai dengan batas kewewenangannya. 3. Direktur Keuangan/Direktur Utama mempelajari memorandum tersebut dan memberikan persetujuan atas usulan investasi tersebut dan diserahkan kembali kepada Kepala Bagian Keuangan dan perencanaan.

4. Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan meneruskan kepada staf Bagian Keuangan dan Perencanaan untuk melaksanakan penempatan dana pada Bankllnstansi yang telah disetujui. 5. Bukti pendukung penempatan dana Inota bank dan memorandum penempatan dana diserahkan ke Staf Akuntansi Bagian Keuangan dan Perencanaan untuk di bukukan. 6. Bagian Akuntansi membuat bukti pembukuan rangkap 2 dan diserahkan kepada Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan untuk disetujui.

7. Bagian pendukung dan bukti pembukuan lembar 1 yang telah disetujui dibukukan selanjutnya diarsipkan sesuai nomor urut, dan bukti pembukuan lembar 2 diserahkan kepada Staf Bagian Keuangan dan Perencanaan. 8. Staf Bagian Keuangan dan Perencanaan membuat laporan penempatan dana dan mengarsipkan bukti pembukuan lembar 2.

Terhadap penempatan investasi PT. Jamkrida Jatim berupa deposito di BPR Syariah Jabal Nur bertentangan dengan Himpunan Ketentuan Operasional Buku PT. Penjaminan Kredit daerah Jawa Timur, Lampiran Peraturan Direksi Nomor : 018/Per.Dir/III/2010 tanggal 25 Maret 2010, tentang Manual Sistem Akuntasnsi PT. Jamkrida Jatm. pada Bab V, Sistem dan Prosedur huruf b. Prosedur Investasi.

Dalam hal pembayaran penebusan aset (sertifikat rumah) milik Dony (Dirut BPRSyariah Jabal Nur) di Sidoarjo yang dijaminkan di Koperasi Syariah Baitu Maal Wattawr Bangil oleh Dony tahun 2018 sebesar Rp212.000.000 (dua ratus dua belas Juta rupiah), berawal dari perintah Achmad Nur Chasan untuk menebus serfikat tersebut yang diambilkan seolah-olah dari kas sementara dengan cara Neny Anggraeni mengaiukan cek kepada Achmad Nur Chasan dan terdakwa sebesar Rp 200.000.000,(dua ratus iuta rupiah), selanjutnya Achmad Nur Chasan, dan terdakwa Bugi Sukawantoro menandatangani cek tersebut, dan kemudian uang tunai sebesar Rp12.000.000  (dua belas juta rupiah) diambilkan oleh Neny Anggraeni dari Brankas PT. Jamkrida Jatim, padahal sampai saat ini penebusan atas aset tersebut tidak tercatat sebagai aset di PT. Jamkrida Jatim

Pembayaran penebusan asset (sertifikat rumah) milik Dony di Sidoarjo yang dijaminkan di Koperasi Syariah BMT Bangil oleh PT. Jamkrida Jatim, bertentangan dengan Peraturan Direksi PT. Jamkrida Jatim Nomor : 018/Per-Dir/1ll/2010tanggal 25 Maret 2010 tentang Manual Sistem Akuntansi PT . Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dan Himpunan Ketentuan Operasional Buku 1 BAB V Sistem dan Prosedur huruf 1. Pembayaran dan penanggungjawaban Kas Sementara sebagai benkut: 1. Unit kerja yang membutuhkan mengisi formulir memo permintaan kas sementara (MPKS) rangkap 1.

Kemuidan memintakan tanda tangan Kepala Bagian Satuan sebagai atasan unit kerja yang membutuhkan dan menyerahkan MPKS kepada Kabag Keuangan & Perencanaan (Direktur Keuangan). Kabag Keuangan & Perencanaan (Direktur Keuangan) memeriksa dan menandatangani MPKS sesuai dengan batas kewenangannya, kemudian diserahkan ke kasir. Kasir menerima MPKS yang sudah diotorisasi pejabat yang berwenang dan memeriksa keabsahan tanda tangan/parat tersebut. Kasir meminta tanda tangan penerima pada MPKS kemudian menyerahkan uang kepada penerima. Selanjutnya mengarsipkan MPKS sesuai nomor urut Unit kerja yang membutuhkan, mengumpulkan dokumen pendukung atas penggunaan uang, dan dokumen pendukung tersebut kemudian diserahkan kepada kasir.

Kasir membandingkan bukti-bukti pengeluaran dengan MPKS dan membayar kekurangan uang jika MPKS lebih kecil dari bukti pengeluaran, dan meminta sisa uang ketika MPKS lebih besar dari bukti pengeluaran, MPKS kemudian diserahkan kepada unit kerja yang bersangkutan. Kasir kemudian menyerahkan bukti pengeluaran ke Bagian Akuntansi.

Bagian Akuntansi memeriksa kebenaran bukti pengeluaran dan membuat Bukti Pembukuan (BP) rangkap 2 serta membubuhkan tanda tangan pada kolom dibuat di formulir bukti pembukuan,  kemudian BP diserahkan kepada Kabag Keuangan &Perencanaan/Direktur Keuangan.

9. Bagian akuntansi membukukan transaksi dan mengarsip bukti-bukti pengeluaran kas setelah BP ditandatangani Kabag Keuangan Perencanaan dan Direktur Keuangan.

Bahwa perbuatan terdakwa Achmad Nur Chasan bersama-sama dengan Bugi Sukswantoro dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan PT Jamkrida Jatim yang tidak sesuai dengan ketentuan telah memperkaya orang lain yaitu Achmad Nur Chasan yag dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp6.547.243.815 (Enam miliar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima balas rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewenga dan penyalahgunaan Dalam Pengeluaran  Keuangan pada PT Jamkrida Jatim Tahun 2015 - 2017 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : R-03/Hkt.3/12/2018 tanggal 14 Desember 2018

Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa terdakwa Achmad Nur Chasan (dan Drs. Bugi Sukswantoro) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) hurut b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dan tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, sehingga haruslah dikesampingkan. Dan terdakwa haruslah di hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Majelis Hakim

“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Achmad Nur Chasan berupa pidana penjara selama tujuh (7) tahun denda sebesar Rp500 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar sebagaiaman denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama tiga (3) bulan ; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar enam milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah (Rp6.547.243.815). Bilamana terdakwa tidak mbayar sebagaimana uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti penjara selama tahun dan enam bulan (3.6 tahun),” ucap Ktua Majelis Hakim Rochmad.

Kemudian Majelis Hakim melanjutkan membacakan surat putusanya (Vonis) terhadap terdakwa Bugi Sukswantoro yang di hukum pidana penjara selama empat (4) tahun dendan sebesar dua ratus juta  rupiah (Rp200.000.000) atau kurang selama 2 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jen/Rd/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top