“Kasi Pidsus Kejari Probolinggo, Ciprian Caesar, SH langsung mengatakan banding atas Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa yang juga terpidana kasus Korupsi 5 tahun penjara, mantan Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak”
beritakorupsi.co - Senin, 5 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dari 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang juga terpidana kasus Korupsi 5 tahun penjara mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak dalam kasus perkara Korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo pada tahun 2012 - 2013 yang tidak sesuai dengan Spesifikasi yang menelan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) APBD Kota Probolinggo sebesar Rp6.5 miliyar dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp750 juta.
Tidak hanya pidana pokok. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman yang jauh dibahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa yaitu pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan, sedangkan dalam tuntutan JPU, subsidair 6 (enam) bulan kurugan.
Pidana tambahan lainnya juga demikian, yakni pengembalian uang pengganti sebesar Rp775.446.730,75 subsidair 1 (satu) tahun penjara, sementara dalam tuntuntan JPU subsidair 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.
Itulah sebabnya, JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Probolinggo Ciprian Caesar, SH langsung mengatakan banding seusai Majelis Hakim membacakan surat putusannya.
Hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap terdakwa Suhadak, dibacakan oleh Majelis Hakim di muka persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur dengan agenda pemcaaan surat putusan dengan Ketua Majelis Rochmad serta dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) M. Mahin dan Emma Elyani yang dihadiri JPU serta Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHPidana
Sedangkan dalam surat tuntutan JPU, terdakwa dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHPidana
Namun aneh, status terpidana 5 tahun penjara yang saat ini masih dijalani oleh terdakwa, sepertinya tidak menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang berat. Sebab, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim justru jauh di bawah tuntutan JPU.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa haruslah di hukum sesuai dengan perbuatannya, dan menolak pembelaan Penasehat Hukum terdakwa.
“Mengadili ; 1 (satu) Menyatakan terdakwa Suhadak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHP ; 2 (dua) Menjayuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda sebesar Rp200 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3 (tiga) Menhukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp775.446.730,75. Bilamana terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas oleh Jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti. Apabila harta benda terdakwa terdakwa tidak mencukupi maka diganti penhjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rochmad.
Atas putusan Majelis Hakim, JPU Ciprian Caesar langsung mengatakan banding. “Sesuai dengan SOP, kami banding,” jawab JPU Ciprian Caesar kepada Ketua Majelis Hakim, sementara terdakwa sebelumnya mengatakan pikir-pikir.
Terdakwa Suhadak ibarat sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Sebab saat ini terdakwa Suhadak berstatus terpidana 5 tahun penjara dalam kasus Korupsi pengadaan Meubler bagi 70 Sekolah Dasar (SD) di Kota Probolinggo pada tahun 2009 lalu, yang menelan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sebesar Rp13.587.999.300 ditambah dana pendamping dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Derah) Pemkot Probolinggo sebebsar Rp1.509.777.700 atau sejumlah Rp15.907.777.000 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp300 juta.
Dalam kasus pengadaan Meubler bagi 70 sekolah SD di Pemkot Probolinggo yang menghabiskan anggaran puluhan miliyaran pada tahun 2009, Suhadak adalah salah satu rekanan yaitu Direktur CV Indah Karya yang menangani 22 Sekolah.
Pada tahun 2014, Suhadak terpilih sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo periode 2014 - 2019 mendampingi Rukmini Buchori, istri mantan Wali Kota Probolinggo periode 2004 - 2014 (dua periode) Boqori.
Tragisnya, belum puas duduk di kursi jabatan sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo,Suhadak “jatuh di tengah jalan”. Ia dinonaktifkan dari jabatannya setelah penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkannya sebagai tersangka bersama Boqori (mantan Wali Kota), dan Sugeng Wijaya selaku Direktur CV Wiec dalam kasus perkara Korupsi pengadaan Meubler di 70 sekolah SD Pemkot Probolinggo
Pada tanggal 13 Pebruari 2017, Suhadak divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis itu lebih ringan dari 3 tuntutan JPU Kejari Probolinggo.
“Sudah jatuh tertimpa tangga pula”, Suhadak terjerat kasus perkara Korupsi lagi, terkait Pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo pada tahun 2012 - 2013 yang menelan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) APBD Kota Probolinggo sebesar Rp6.5 miliyar dan merungikan keuangan negara sebesar Rp750 juta dengan. Suhadak selaku rekanan (kontraktor) yakni Direktur CV Indah Karya yang mengerjakan pembangunan GIC.
Pembangunan GIC berlangsung dalam 3 (tiga) tahap, yang pertama pada tahun 2012 yang menelan anggaran sebesar Rp4,6 miliar, dan tahap dua pada tahun 2013 dengan nilai anggaran sebesar Rp825,6 juta serta tahap tiga juga ada tahun 2103 dengan jumlah anggaran 1.15 miliyar rupiah.
Ternyata dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut, di mana terdakwa selaku Sub Kontrak darimpemenang lelang yang mengerjakan proyek pembangunan gedung itu, diduga terjadi Mark Up hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp750 juta.
Dalam kasus ini, tidak hanya Suhadak yang diseret oleh JPU ke gedung pengadil orang-orang Koruptor. Namun pada tahun 2016, Kejari Probolinggo sudah terlebih dahulu menyeret 3 (tiga) terdakwa dari Dinas PU, yakni Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi.
Seiring penetapan Suhadak sebagai tersangka dalam kasus Korupsi pembangunan GIC Pemkot Probolinggo oleh Kejari Probolinggo dibahwa komando Ciprian Caesar, SH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menambah hukuman Suhadak menjadi 5 tahun penjara dalam tingkat Kasasi, sedangkan Boqori di hukum menjadi 4 tahun penjara.
“Ibarat derita tiada akhir”. Pada Desember 2018, Ia pun dijebloskan ke penjara oleh Kejari Probolinggo untuk menjalani hukuman selama 5 tahun. Selain menjalani hukuman pidana sebagai terpidana, Suhadak juga harus keluar masuk Lapas Probolinggo untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa dalam kasus Korupsi yang kedua kalinya.
Dalam kasus yang kedua ini, Suhadak mendapat angin segar melalui Putusan Majelis Hakim yang menghukumnya 2 tahun penjara dari 6 tahun dan 6 bulan tuntutan JPU.
Pun demikian, Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa, masih belum final alias Inckrah. Sebab JPU Kejari Probolinggo langsung mengatakan banding ke Pengadilan Tinggi - Jawa Timur, atau bahkan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Alasan kita banding karena Vonis Hakim jauh dari tuntutan kita. Dan selain itu, saat ini kan terdakwa berstatus terpidana masih dijalani terdakwa,” kata JPU Ciprian Caesar seusai persidangan. (Rd1/*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :