0
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan Kasi Pidsus Kejari Surabaya : Ada Satu orang tersangka Selaku Dirut PT APU, sudah tahap Satu



beritakorupsi.co - “Berakit-rakit ke Hulu, berenang-renang Ketepian. Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”. Peribahasa ini sepertinya tidak berlaku bagi semua orang apalagi mereka yang terjerat dalam kasus pidana Khususnya Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu diantaranya adalah Muhammad Jasin, mantan Sekretaris Kota (Sekota) Surabaya, dan Sugianto mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kelurahan Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kedua mantan pejabat Pemkot Surabaya di era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Alm. Sunarto Prawiro tahun 2000 an ini, sejatinya menikmati masa tuanya bersama keluarganya. Namun sebaliknya, Muhammad Jasin dan Sugianto diusia 72 tahun, justru mendekam dipenjara karena terseret kasus perkara Tindak Pidana Korupsi tukar guling tanah milik Pemkot Surabaya tahun 1999 dengan PT. Abadi Purna Utama (PT APU) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8. 800.000.000 (delapan miliyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan hasil  penghitungan kerugian negara (HPKN) oleh BPKP (Badan Perwakilan Provinsi) Jawa Timur Nomor : SR-13/PW13/5/2018 tanggal 15 Januari 2018.

Yang terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tukarguling tanah milik Pemkot Surabaya dijaman Wali Kota Surabaya alm. Sunarto Prawiro tahun 1999 ini, hanya Muhammad Jasin dan Sugianto, tetapi juga Lukman Jafar selaku Direktur Operational PT. APU (perkata terpisah).

Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam proses tukarguling tanah milik Pemkot Surabaya dengan PT APU pada tahun 199 silam, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp8.8 miliyar, dan dijatuhui (Vonis) hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Dalam tuntutan JPU (Sidang pada Selasa, 6 Agustus 2019), terdakwa M. Jasin dan terdakwa Sugianto dituntut pidana Penjara masing-masing selama selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kedua terdakwa ini dituduh telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sedangkan terdakwa Lukman Jafar juga dijerat Pasal yang sama dengan terdakwa M. Jasin dan Suganto. Namun dalam tuntutan pidana, terdakwa Lukman Jafar dituntut lebih berat, yaitu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.0272.000.000 (dua miliyar dua juta tujuh puluh dua ribu rupiah) dari total kerugian negara sejumlah Rp8. 800.290.000 (delapan miliyar delapan juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), dan sisanya dibebankan kepada Direktur Utama PT APU yaitu Raden Ermawan, dan Komisiaris PT APU sendiri serta Samsul Arifin.

Tidak hanya hukuman yang ditambahkan Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa, melainkan Pasal juga. Karnea menurut JPU, ketiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan menurut Majelis Hakim, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang yang sama.

Sekedar informasi. Raden Ermawan selaku Dirut PT APU saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Sudamiran saat dihubungi beritakorupsi.co melalui nomor HandPhonnya, pada Selasa, 20 Agustus 2019.

“Ya benar, masih ada tsk (terangka.Red) satu orang, H A selaku Direktur PT APU yang mengadakan serah terima tukar guling BTKD (Bekas Tanah Kas Desa). Berkas sudah tahan Satu di JPU,” kata AKPB Sudamiran.

Terpisah. Hal itu diakui juga oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari (Kejaksaan Negeri) Subaya, Heru Kamarullah

“Ia, itu sudah tahap Satu dan dikembalikan ke penyidik karena ada kekurangan. Kalau selain itu belum ada tersangka baru,” ujar Heru, Selasa, 20 Agustus 2019.

Sementara dalam putusan Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa ini, masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara di atas tuntutan JPU.

Untuk terdakwa M. Jasin dan Sugainto, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidan penjara masing-masing selama 4 tahun. Pidana denda untuk terdakwa M. Jasin sebesar Rp400 juta, sedangkan untuk terdakwa Sugianto sebesar Rp200 juta dengan subsidair masing-masing 2 bulan kurungan tanpa pidana membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara.

Sementara hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Lukman Jafar, yaitu dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa juga di hukum untuk membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yaitu senilai Rp8. 800.000.000 (delapan miliyar delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 tahun penjara.

Hukuman pidana penjara terhadap ketiga terdakwa ini dibacakan Majelis Hakim diruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidaoarjo Jawa Timur, pada Selasa, 20 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan surat putusan dengan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu M. Mahin dan Sanghadi, serta Panitra Pengganti (PP) Makhfud (PP untuk terdakwa M. Jasin), I Wayan Soedarsana (PP untuk terdakwa Sugainto) dan Sutris (PP untuk terdakwa Lukman Jafar) yang dihadiri Tim JPU Arif Usman dan Raden Widi dari Kejari Surabaya serta Tim Penasehat Hukum masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung, Majelis Hakim membacakan surat putusannya terhadap ketiga terdakwa dalam tiga session. Yang pertama adalah sidang putusan untuk terdakwa M. Jasin selaku Sekretaris Kota Surabaya. Lalu menyusul pembacaan putusan untuk terdakwa Sugianto selaku Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kelurahan Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan terakhir untuk terdakwa Lukman Jafar selaku Direktur Operasinal PT APU.

Dalam surat putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa berdasarkan buki dan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa M. Jasin (terdakwa Sugainto dan terdakwa Lukman Jafar) dianggap bersalah melakukan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) junckto Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atas perbuatannya, kata Majelis Hakim, terdakwa haruslah di hukum sesuai dengan perbuatannya dan tidak sependapat dengan pembelaan yang disapaikan oleh terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum terdakwa.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Muhammat Jasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer (Pasal 2 ayat (1) ; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar empat ratus juta rupiah (Rp400 juta). Dengan ketentuan, bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Kemudian pada session kedua, Ketua Majelis Hakim membacakan putusan pidan terhadap terdakwa Suganto.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer (Pasal 2 ayat (1) ; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah (Rp200 juta). Dengan ketentuan, bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Dan terakhir adalah pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Lukman Jafar selaku Diresktur Operasional PT APU.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Lukman Jafar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer (Pasal 2 ayat (1) ; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah (Rp200 juta). Dengan ketentuan, bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan : Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar delapan miliyar delapan ratus juta rupiah (Rp8. 800.000.000) dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan, bilamana terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti penjara selama2 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris.

Atas putusan tersebut, masing-masing terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” kata terdakwa dengan wajah sedih yang tidak dapat disembunyikan.

Sebelumnya dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan, bahwa tukar guling tanah milik Pemkot Surabaya yang diserahkan kepada PT. Abadi Purna Utama (PT APU) adalah Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan seluas 56.487 m2 yang terletak di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya.

Sedangkan tanah yang diserahkan oleh PT. APU kepada Pemkot Surabaya adalah seluas 90.000 m2 terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, namun ada perbedaan lokasi bidang tanah yang diperjanjikan antara Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya dengan PT. APU, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 000/163/402.09.02.07.02/197 tanggal 6 Januari 1999 yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan yaitu Suhartono dengan Raden Ermawan (almarhum) selaku  Direktur PT. Abadi Purna utama.

Dalam Berita Acara Hasil Rapat dan Peninjauan Lokasi tanggal 14 April 1999, yang dibuat oleh Tim Penelitian Pelepasan dan Tukar Menukar Bekas Tanah Kas Desa disebutkan, bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan tukar menukar dengan PT. Abadi Purna Utama. Tanah yang diserahkan oleh PT. Abadi Purna Utama kepada Pemerintah Kota Surabaya tidak pernah dilakukan peninjauan lokasi dan penilaian oleh Tim Penelitian Pelepasan dan Tukar Menukar Bekas Tanah Kas Desa.

Selain itu,  PT. Abadi Purna Utama tidak mampu memenuhi kewajibanya sebagaimana Surat Keterangan Ganti Rugi Pengelola/Penggarap atas tanah seluas 90.000 m2 yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya dari Yunus selaku pengelola/penggarap 3 (tiga) bidang tanah dengan rincian sebagai berikut ; Tanah Negara bebas sesuai : SPPT No : 35.78.050.004015-0080.0/98.01 tahun 1998 an. Yunus Jl. Asem payung 54 Sby. Luas 35.000 m2,; SPPT No. 35.78.050.004015-0079.0/98.01 tahun 1998 an. Yunus Jl. Asem payung 54 Sby. Luas 35.000 m2,; SPPT No: 35.78.050.004015-0042.0/95.01 tahun 1995 an.lswatul Laila 31. A. R. Hakim 51 Sby. Luas 20.000 m2,;

Perbedaan luas tanah tukar menukar yang seharusnya diterima oleh Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Pemkot Surabaya dari PT. Abadi Purna Utama yaitu terdapat selisih seluas 7.070 m2 dari yang seharusnya 90.000 m2 menjadi seluas 82.930 m2.

Majelis Hakim menjelaskan, bahwa terdakwa Muhammad Jasin selaku Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya bersama-sama dengan Sugianto selaku Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kelurahan Sekretariat Daerah Kota Surabaya, dan Lukman Jafar selaku Direktur Operational PT. Abadi Purna Utama (terdakwa masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2001, bertempat di Jl. Taman Surya Nomor 1 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor  46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan cara-cara sebagai berikut ;

Bahwa terdakwa Muhammad Jasin selaku PJ. Sekretaris Daerah Kota Surabaya, memberikan persetujuan dan melaksanakan Tukar Menukar Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan yang terletak di Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo seluas 56.487 m2 dengan tanah Milik PT. Abadi Purna Utama (PT APU) yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya,  yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1982 Tentang  Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pengurusan Dan Pengawasanya pada Pasa 9 ;

(1) ; Tanah-tanah Desa yang berupa tanah Kas Desa, Bengkok, Titisara, Panganan, Kuburan dan IaIn-Iain yang sejenis yang dikuasai oleh dan merupakan kekayaan Desa, dilarang untuk dilimpahkan kepada pihak Iain, kecuali diperlukan untuk kepentingan proyek-proyek pembangunan yang ditetapkan dengan Keputusan Desa.

(2) ; Pengesahan Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Wa/ikota Kepala daerah Tingkat II, jika Desa bersangkutan telah memperoleh; a. Ganti tanah senilai dengan tanah yang dilepas; b. Penggantian berupa uang yang digunakan untuk membeli tanah lain yang senilai.

c. Ijin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tinggkat I Jawa Timur Nomor 143/8296/013/1999 tangggal 27 Juli 1999 perihal Persetujuan Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo tanggal 31 Desember 1998 Nomor 05 Tahun 1998 kepada Walikotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang memberikan persetujuan Tukar Menukar Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan yang terletak di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo, seluas 56.487 m2 dengan tanah Milik PT. Abadi Purna Utama di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya dengan ketentuan :

1. Rencana penggunaan atau penukaran bekas tanah kas desa milik Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo yang berada di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo seluas 56. 487 m2 untuk pembangunan pertokoan dan perkantoran oleh PT. Abadi Purna Utama, dengan memperhatikan surat Gubernur Kepala daerah Tingkat lJawa Timur tanggal 5 September 1998 nomor ; 143/10150/013/1998.

2. Penggunaan atau penukaran bekas tanah kas desa milik Pemerintah Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo seluas dimaksud angka 1, PT. Abadi Purna Utama memberikan pengganti berupa : a. Tanah tambak seluas 90.000 m2 yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo,; b. Kompensasi berupa dana sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah),; c. Partisipasi dana sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),; d. Santunan kepada warga masyarakat Kelurahan Manyar Sabrangan yang kurang beruntung sebesar Rp150. 000. 000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pelaksanaan Penggunaan atau penukaran bekas tanah kas Desa milik Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo seluas 56. 487 m2, setelah PT. Abadi Purna Utama menyerahkan tanah seluas 90.000 m2 kepada Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo dan menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp400 juta serta menyerahkan partisipasi dana pembangunan sebesar Rp500 juta, dana santunan kepada warga masyarakat Kelurahan Manyar Sabrangan yang kurang beruntung sebesar Rp150 juta

Persetujuan ini hanya berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkan, dan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkanya, harus melaporkan pelaksanaanya. Apabila dalam waktu jangka 6 (enam) bulan tidak diterima laporan tanpa alasan yang dapat dibenarkan/dipertanggungjawabkan, maka persetujuan ini dinyatakan berakhir masa berlakunya dan permohonan untuk mengesahkan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Nomor 05 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998, menjadi batal.

“Perbuatan terdakwa Muhammad Jasin tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. Abadi Purna Utama yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Penyimpangan Tukar Menukar Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan Dengan Tanah Milik PT. Abadi Purna Utama di Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya tahun 2001 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-13/PW13/S/2018 tanggal 15 Januari 2018 seluruhnya sebesar Rp. 8.008.290.000 (delapan miliyar delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah),” kata Majelis Hakim

Majelis Hakim mengatakan, bahwa kerugian Keuangan Negara tersebut berdasarkan penghitungan nilai tanah pada saat transaksi di tahun 2001, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;

Bahwa Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya memiliki Tanah Kas Desa yang terletak di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya dengan luas tanah 63.230 m2, yang merupakan hasil tukar menukar dengan PT. Sinar Galaxy pada tanggal 241uli 1986 dan tercatat di buku letter C Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1025 atas nama Poernoomo Rosidi an. Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.

Pada bulan Januari 1997, Raden Ermawan (alm) selaku Direktur Utama PT. Abadi Purna Utama mengajukan permohonan pembebasan tanah ganjaran secara tertulis kepada Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan,  Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Daerah Tungkat II Surabaya dengan surat nomor : 21/APU/l/1997 bulan Januari 1997 dengan tembusan diantaranya kepada Walikotamadya Tingkat II Surabaya.

Pada tanggal 16 September 1997, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 460.135.01145-NF.1.S-1997 tanggal 16 September 1997 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pertokoan dan Perkantoran kepada PT. Abadi Purna Utama atas tanah seluas kurang lebih 6,4 Ha, terletak di Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya menyebutkan antara lain :

1. Memberikan lzin Lokasi kepada PT.AbadI Purna Utama untuk melakukan Pembangunan Perkantoran dan Pertokoan pada tanah seluas kurang Ieblh 6,4 Ha yang ter/etak di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo,; 2. Status tanah adalah Tanah Negara Bekas Ganjaran Kelurahan Manyar Sabrangan seluas kurang lebih 5,888 Ha dan Tanah Hak Milik Adat/Yasan seluas kurang lebih 0,512 Ha,; 3. Rencana Pembangunan Perkantoran dan Pertokoan dari pemohon sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Pembangunan di Wilayah yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan lainnya.

Pada tanggal 30 Maret 1998, Wakil Walikota Surabaya Wardji, menerbitkan Surat Keputusan nomor: 188.45/039/402.1.04/1998 tanggal 30 Maret 1998 perihal Pembentukan Tim Penelitian Pelepasan dan Tukar Menukar Bekas Tanah Kas Desa. Tugas Tim Penelitian Tim Pelepasan dan Tukar Menukar Bekas Tanah Kas Desa/Tanah Bengkok Desa berdasarkan Keputusan Wali Kotamadya tersebut diantaranya adalah ;

1. Mengadakan penelitian secara cermat terhadap Bekas Tanah Kas Desa/Tanah Bengkok Desa yang menjadi Kelurahan yang akan dilepas atau ditukar dengan calon tanah penggantinya, yang meliputi : Kelas tanah dan luasnya,; 2. Kesuburan tanah dan pengairannya, Pola tanam dan hasil produksinya, Letak tanah, kontur tanah dan batas batasnya, Jenis tanah dan peruntukannya, Nilai ekonomi/strategis,; 3. Ijin lokasi dan akta pendirian perusahaan, apabila untuk perusahaan, Harga Dasar dan Harga Umum Tanah,; 4. Membuat Berita Acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud tersebut di atas,; 5. Melaporkan pelaksanaan tugas Tim kepada Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya, dimana pada saat dilakukan penelitian atas Pelepasan Hak Atas Tanah Bekas Kas Desa Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo kepada PT. Abadi Puma Utama, terdakwa Muhammad Jasin menjabat sebagai Asisten Tata Praja Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya yang merupakan Wakil Ketua dari Tim Penelitian Pelepasan Dan Tukar menukar Bekas Tanah Kas Desa tersebut.

Atas permohonan PT. Abadi Purna Utama terkait pembebasan tanah ganjaran tersebut kemudian diproses dan telah diterbitkan ; 1. Surat Asisten Tata Praja Kota Surabaya atas nama Sekretaris Daerah Kota Madya Surabaya, terdakwa Muhammad Jasin kepada Pembantu Walikota Madya Surabaya Timur No. 593/4670/402.01.02/1998 tanggal 7 Oktober 1998 perihal tindak lanjut Pelepasan dan Tukar Menukar Bekas Tanah Kas Desa Manyar Sabrangan.

2. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya Nomor : 460.135.01-35NF.1.S-1998 tanggal 12 Oktober 1998 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pertokoan dan Perkantoran kepada PT.Abadi Purna Utama,;

3. Surat Lurah Manyar Sabrangan atas nama Soehartono kepada Camat Mulyorejo dengan nomor : 0001011/402.09.02.07.02/98, tanggal 7 Desember 1998 perihal Perencanaan Pelepasan Tanah Eks Ganjaran Kelurahan Manyar, Sabrangan di Semolowaru.

4. Surat Camat Mulyorejo atas nama Suharto kepada Pembantu Walikota Madya Wilayah Surabaya Timur dengan nomor : 593/946/402.09.02.07/1998 tanggal 11 Desember 1998 periha| Perencanaan Pelepasan Tanah Eks Ganjaran Kelurahan Manyar, Sabrangan di Semolowaru,;

5. Surat Pembantu Walikota Wilayah Surabaya Timur atas nama Soebiyoantoro bersurat kepada Walikota Madya Daerah Tk. II Surabaya nomor : 593/4668/402.09.02'1998 tanggal 15 Desember 1998 perihal Perencanaan Pelepasan Tanah Eks Ganjaran Kelurahan Manyar Sabrangan di Semolowaru.

6. Surat Pembantu Walikotamadya Wilayah Surabaya Timur kepada Camat Mulyorejo dengan nomor: 593/ 4723/402.09.02/1998 tanggal 21 Desember 1998, tentang musyawarah Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo, yang ditanda tangani oleh Soebiantoro, dan 7. Surat Camat Mulyorejo atas nama Suharto kepada Lurah Manyar Sabrangan dengan nomor : 593/987/402. 09.02.07/ 1998 tanggal 23 Desember 1998, tentang musyawarah Kelurahan Manyar Sabrangan.

Pada tanggal 31 Desember 1998, dilaksanakan rembuk/musyawarah Kelurahan Manyar Sabrangan yang dihadiri oleh 85 (delapan puluh lima) orang, diantaranya Camat Mulyorejo, Pengurus LKMD, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan Ketua RW, Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Manyar Sabrangan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Kelurahan Manyar Sabrangan yaitu,; 1. Pelepasan bekas tanah ganjaran Kelurahan Manyar Sabrangan seluas 56.487 m2 di Kelurahan Semolowaru kepada PT. Abadi Purna Utama,; 2. PT. Abadi Purna Utama memberikan uang sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) sebagai dana kompensasi untuk kegiatan pembangunan di wilayah Kelurahan Manyar Sabrangan. Kelurahan Manyar Sabrangan mendapatkan tanah pengganti total seluas 90.000 m2 yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo dari PT. Abadi Purna Utama.

Selanjutnya Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan atas nama Soeharto menerbitkan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Nomor : 05 tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998 tentang pelepasan bekas tanah ganjaran Kelurahan Manyar Sabrangan seluas 56.487 m2 di Kelurahan Semolowaru kepada PT. Abadi Purna Utama.

Dalam Surat Keputusan tersebut, lanjut JPU Widi, Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya akan melepaskan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Tanah Ganjaran Kelurahan Manyar Sabrangan seluas 56.487 m2 yang terletak di Keiurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya kepada PT. Abadi Purna Utama dan atas pelepasan tersebut Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya akan mendapatkan tanah pengganti dari PT. Abadi Purna Utama seluas 90.000 m2 yang terletak dl Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo,  Kotamadya Daerah Tingkat Il Surabaya dan uang sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) sebagai dana kompensasi untuk kegiatan pembangunan.

Kemudian dibuat Surat Perjanjian Nomor : 000/163/402.09.02.07.02/197 tanggal 6 Januari 1999 yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Daerah Tlngkat ll Surabaya yaitu Soehartono (Pihak Pertama) dan Direktur PT. AbadiPurna utama yaitu Raden Ermawan (Pihak Kedua). Bahwa dalam perjanjian tersebut diatur antara lain :

Bahwa pihak pertama adalah yang mempunyai tanah seluas 56.487 m2 terletak di Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya,; Pihak Kedua mempunyai ijin Lokasi dan Pembebasan untuk keperluan pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya Nomor 460.135.01-35-NF.1.S-19.98 tanggal 12 Oktober 1998 seluas 1 6,4 Ha, terletak di Kelurahan Semolowaru,  Kecamatan Sukolilo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya dimana tanah seluas 56.487 m2 yang dikuasai dan dikelola oleh Pihak Pertama merupakan tanah yang terkena Ijin Lokasi dan Pembebasan dimaksud.

Bahwa Pihak Pertama akan melepaskan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan seluas 56.487 m2 yang terletak di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua akan memberikan penggantian berupa tanah seluas 90.000 m2 terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya ditambah dengan dana pembangunan sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Majelis Hakim mengungkapkan, pihak Pertama akan melepaskan kepada Pihak kedua yaitu hak atas tanah seluas 56.487 m2 yang merupakan tanah milik Pihak Pertama, terletak di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, dan sebaliknya Pihak Kedua menerima pelepasan dimaksud serta menyerahkan kepada Pihak Pertama, tanah yang dikuasai/dikelola seluas 90.000 m2 dengan rincian sebagai berikut :

Tanah Negara bebas berasal dari ganti rugi pengelola atau penggarap  Yunus sesuai : a. SPPT No. 35. 78. 050.004015-0080.0/98.01 tahun 1998 an.Yunus Jl. Asem Payung 54 Surabaya seluas 35.000 m2,;  b. SPPT No. 35. 78.050.004015-0079. 0/98.01 tahun 1998 an. Yunus Jl. Asem payung 54 Surabaya seluas 35.000 m2,; c. SPPT No. 35. 78.050.004015-0042.0/95.01 tahun 1995 an.Iswatul Laila Jl. A. R. Hakim 51 Seluas 20.000 m2 beserta dana pembangunan sebesar Rp400. 000.000 (empat ratusjuta rupiah) dengan ditambah kompensasi sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan telah memadai.

Pada tanggal 12 Juni 1999, Wali Kotamadya Daerah TK II Surabaya membuat surat kepada Gubenur Kepala Daerah TK I Jawa Timur dengan Nomor 593.82/4896/402.01.02/1999, yang ditanda tangani oleh H. Sunarto Smoprawiro selaku Walikotamadya Surabaya Tentang Permohonan Persetujuan Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Nomor : 05 Tahun 1998, tanggal 31 Desember 1998 tentang pelepasan dan tukar menukar bekas tanah kas desa milik Kelurahan Manyar Sabrangan,  Kecamatan Mulyorejo.

Pada tanggal 16 Juli I999, Asisten Tata Praja membuat surat undangan No. 005/774/402.1.02/99 kepada Ketua Bappeda Kota Madya Surabaya, Pembantu Wali Kota Madya Wilayah Surabaya Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kota Madya Surabaya, Kepala Kantor Pelayanan PBB Kota Madya Surabaya, Kadis Pertanian, Tanaman Pangan Daerah Surabaya, Kadis Tata Kota Surabaya, Kabag Pemerintahan Kelurahan, Kabag Hukum, Kabag Perlengkapan, Camat Mulyorejo, Camat Sukolilo, Lurah Manyar Sabrangan, Lurah Keputih, Lurah Semolowaru, Direktur PT. Abadi Purna Utama untuk membahas pelepasan dan tukar menukar bekas tanah kas desa milik Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo.

Pada tanggal 27 Juli 1999, Gubernur Jawa Timur memberikan persetujuan pengesahan atas Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo tanggal 31 Desember 1998 Nomor : 05 Tahun 1998 dengan mengeluarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 143/8296/013/1999 tangggal 27 Juli 1999 perihal Persetujuan Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo tanggal 31 Desember 1998 Nomor 05 Tahun 1998 kepada Walikotamadya Daerah Tingkat II Surabaya yang ditandatangani oleh Abdul Hamid.

Majelis Hakim menjelaskan, persetujuan tersebut diberikan dengan ketentuan ; 1. Rencana penggunaan atau penukaran bekas tanah kas desa milik Pemerintah Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo yang berada di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo seluas 56.487 m2 untuk pembangunan pertokoan dan perkantoran oleh PT. Abadi Purna Utama, dengan memperhatikan surat Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 5 September 1998 nomor; 143/10150/013/1998.

2. Penggunaan atau penukaran bekas tanah kas desa milik Pemerintah Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo seluas dimaksud angka 1, PT. Abadi Purna Utama memberikan pengganti berupa : a. Tanah tambak seluas 90.000 m2 yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo,; b. Kompensasi berupa dana sebesar Rp. 400000000,(empat ratus juta rupiah),; c. Partisipasi dana sebesar Rp. 500. 000. 000,(lima ratus juta rupiah),; d. Santunan kepada warga masyarakat Kelurahan Manyar Sabrangan yang kurang beruntung sebesar Rp. 150000000,(seratus lima puluh juta rupiah).

3. Pelaksanaan Penggunaan atau penukaran bekas tanah kas desa milik Pemerintah Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo seluas dimaksud angka 1, setelah PT. Abadi Purna Utama : a. Menyerahkan tanah seluas dimaksud angka 2 huruf a kepada Pemerintah Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo,; b. Menyerahkan dana kompeensasi sebesar dimaksud angka 2 huruf b, kepada Pemerintah Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo,; c. Menyerahkan partisipasi dana pembangunan sebesar dimaksud angka 2 huruf c, dan dana santunan kepada warga masyarakat Kelurahan Manyar Sabrangan yang kurang beruntung sebesar dimaksud angka 2 huruf d melalui Pemerintah Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo.

Persetujuan ini hanya berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkan, dan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkanya, harus melaporkan pelaksanaanya. Apabila dalam waktu jangka 6 (enam) bulan tidak diterima laporan tanpa alasan yang dapat dibenarkan/dipertanggungjawabkan, maka persetujuan ini dinyatakan berakhir masa berlakunya dan permohonan untuk mengesahkan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Nomor 05 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998, menjadi batal.

Pada tanggal 11 Agustus 1999, Asisten Tata Praja Kota Surabaya atas nama terdakwa Muhammad Jasi, bersurat kepada Direktur PT. Abadi Purna Utama nomor : 143/560/402.01.02/1999 perihal, PT. Abadi Purna Utama agar menyetorkan Dana Pembangunan sebesar Rp400.000.0000 (empat ratus juta rupiah).

Kemudian Walikotamadya Surabaya menerbitkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tinggkat II Surabaya Nomor 62 Tahun 1999 tanggal 21 Agustus 1999 tentang Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Nomor 05 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998 Tentang pelepasan Bekas Tanah Ganjaran kelurahan manyar Sabrangan Seluas 56. 487 m2 Kepada PT. Abadi Purna Utama yang ditandantangani oleh H. Sunarto Sumoprawiro.

Bahwa Keputusan Walikotamadya Surabaya Nomor 62 Tahun 1999 tanggal 21 Agustus 1999 tentang Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Nomor 05 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998 Tentang pelepasan Bekas Tanah Ganjaran kelurahan manyar Sabrangan Seluas 56. 487 m2 Kepada PT. Abadi Purna Utama tersebut diberikan dengan ketentuan, kepada PT. Abadi Purna Utama diwajibkan :

Pasal 2 huruf a. Menyerahkan tanah pengganti berupa tanah seluas 90.000 m2 yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya,; Memberikan dana kompensasi sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) melalui kas Pemerintah Kotamadya Daerah Tinggkat II Surabaya, yang penggunaanya diserahkan kepada kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kotamadya Daerah Tlnggkat II Surabaya melalui Anggaran Pengelolaan Keuangan Kelurahan.

Pasal 3 : Pelaksanaan pelepasan dan penukaran bekas tanah kas desa sebagaimana dalam pasal 1 keputusan ini, dilaksanakan setelah kewajiban tersebut pada pasal 2 keputusan lnl dipenuhi oleh PT. Abadi Purna Utama.

Pasal 5 : Biaya pengalihan hak sampai dengan terbitnya Sertiplkat atas tanah pengganti menjadi tanah bekas kas desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 keputusan lnl ditanggung seluruhnya oleh PT. Abadi Purna Utama dan sudah harus diselesaikan sebelum berakhirnya persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tlnggkat IJawa Timur tangggal 27 Juli 1999 Nomor 143/8296/013/1999.

Pada tanggal 30 September 1999, Tim Reformasi Manyar Sabrangan Surabaya bersurat kepada Ketua DPRD Surabaya nomor : 006/RF/MS/lX/99 tanggal 30 September 1999 perihal permohonan peninjauan kembali,  dimana pada intinya menyatakan, warga Manyar Sabrangan tidak setuju dengan tanah pengganti yang akan diberikan oleh PT. AbadiPurna Utama dikarenakan tidak sesuai dengan kesepakatan antara PT. Abadi Puma Utama dan Warga Manyar Sabrangan.

Pada tanggal 24 Agustus 2000, Pemerintah Kotamadya Surabaya menerima dana kompensasi sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Tanda Bukti Penerimaan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Kotamadya Surabaya Nomor : 23/BGR/PNG/VIH/2000, terkait dengan penerimaan dana ganti rugi pelepasan bekas tanah kas desa ( ganjaran ) Kelurahan Manyar Sabrangan dari PT. Abadi Purna Utama sejumlah Rp400.000.000 ( Empat ratus juta rupiah ), dan Pemerintah Kotamadya Surabaya sama sekali belum menerima tanah pengganti tanah seluas 90.000 m2 yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya.

Bahwa sebagaimana Surat Gubernur Jawa Tlmur Nomor 143/8296/013/1999 tangggal 27 Juli 1999 perihal Persetujuan Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo tanggal 31 Desember 1998 Nomor. 05 Tahun 1998 kepada Walikotamadya Surabaya, diatur bahwa :  1. Persetujuan ini hanya berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkan, dan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkanya, Saudara sudah harus melaporkan pelaksanaannya,; 2. Apabila dalam waktu jangka 6 (enam) bulan tidak diterima laporan Saudara tanpa alasan yang dapat dibenarkan/dipertanggungjawabkan, maka persetujuan Ini dinyatakan berakhir masa berlakunya dan permohonan Saudara untuk mengesahkan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Nomor 05 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998, menjadi batal, sehingga persetujuan tersebut seharusnya berakhir pada bulan Januari tahun 2000.

Pada tanggal 1 September 2000, Raden Ermawan selaku Direktur PT. Abadi Purna Utama membuat surat pernyataan yang pada intinya, bersedia dan sanggup untuk menyelesaikan sertipikat tanah pengganti di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya seluas 9 Ha selama-lamanya 3 (tiga) bulan sejak ditandatanganinya BAST Pelepasan Tanah Ganjaran Kelurahan Manyar Sabrangan.

Pada tanggal 23 November 2000, Plt. Asisten Tata Praja yaitu Susamtoro Tjokroprawiro membuat Nota Dinas Nomor 593/10655/402.01.02/2000 tanggal 23 November 2000 perihal Laporan Membahas Pelepasan BTKD (ganjaran) Kelurahan Manyar Sabrangan oleh PT. Abadi Purna Utama kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang saat itu dijabat oleh Terdakwa Muhammad Jasin, dimana Nota dinas tersebut menerangkan :

Pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2000, bertempat di ruang kerja Asisten Tata Praja telah diadakan rapat koordinasi membahas pelepasan BTKD (ganjaran) Kelurahan Manyar Sabrangan oleh PT. Abadi Purna Utama, hadir dalam rapat segenap anggota Tim Peneliti Pelepasan Bekas Tanah kas Desa dan juga dari Direktur PT. Abadi Purna Utama, bertindak selaku pimpinan rapat Sdr. Asisten Tata Praja.

Kemudian atas Nota Dinas Nomor 593/10655/402.01.02/2000 tanggal 23 November 2000 tersebut, terdakwa Muhammad Jasin memberikan disposisi "Setuju Rapatkan Lagi” kepada Plt. Asisten Tata Praja yaitu Susamtoro Tjokroprawiro, padahal atas Pelepasan BTKD (ganjaran) Kelurahan Manyar Sabrangan oleh PT. Abadi Puma Utama menjadi batal dikarenakan melewati jangka waktu sebagaimana Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 143/8296/013/1999 tangggal 27 Juli 1999 perihal Persetujuan Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo tanggal 31 Desember 1998 Nomor 05 Tahun 1998.

Kemudian atas disposisi dari terdakwa Muhammad Jasin, Plt. Asisten Tata Praja yaitu Sumantoro Tjokroprawiro membuat Surat Undangan Nomor : 005/997/402.1.02/00 tanggal 30 Nopember 2000, kepada Ketua Bappeko Surabaya, Pembantu Walikota Surabaya Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, Kepala Kantor Pelayanan PBB Kota Surabaya, Kadis. Pertanian, Tanaman Pangan Daerah Surabaya, Kadis. Tata Kota Daerah Surabaya, Kabag. Pemerintahan Kelurahan, Kabag. Hukum, Kabag. Perlengkapan, Camat Mulyorejo, Camat Sukolilo, Lurah Manyar Sabrangan, Lurah Keputih, Lurah Semolowaru, Direktur PT. Abadi Purna Utama untuk membahas pelepasan dan tukar menukar bekas tanah kas desa (ganjaran) Kelurahan Manyar Sabrangan oleh PT. Abadi Purna Utama yang tanah penggantinya terletak di Kecamatan Keputih, bertempat di ruang kerja Asisten Tata praja.

Dan rapat tersebut dihadiri oleh Sugiantoro selaku Kabag. Pemerintahan Kelurahan, Soejanto (Camat Mulyorejo), Parijadi (Camat Sukolilo), Raden Ermawan dan Lukman Jafar selaku perwakilan dari PT. Abadi Purna Utama, Lurah Manyar Sabrangan, Lurah Semolowaru, dari Bappeko Surabaya, dari Kantor Pelayanan PBB Kota Surabaya, dari bagian Perlengkapan, dari Dinas Tata Kota, dari Kantor Pertanahan, yang menyepakati bahwa pembuatan Berita Acara adalah salah satu syarat dalam rangka permohonan hak terhadap proses pensertifikatan baik terhadap tanah yang dilepas maupun tanah pengganti, dimana hasil rapat tersebut disampaikan oleh Sugianto selaku Kepala Bagian Pemerintahan Kelurahan kepada terdakwa Muhammad Jasin selaku Sekretaris Daerah Kota Surabaya melalui surat Nomor : 005/633/402.1.02/2000 tanggal 6 Desember 2000.

Kemudian dilakukan serah terima dan pelepasan hak atas tanah bekas kas desa Kelurahan Manyar Sabrangan kecamatan Mulyorejo kepada PT. Abadi Purna Utama sebagaimana Berita Acara Serah Terima Nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001 yang ditanda tangani oleh Walikota Surabaya Sunarto Prawiro yang diparaf oleh terdakwa Muhammad Jasin dan Sugainto, dimana di sebutkan bahwa PT. Abadi Purna Utama telah menyerahkan kepada Walikota Surabaya Sunarto Prawiro, tanah tambak yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya seluas 90.000 m2 dengan data sebagai berikut : SPPT PBB Nomor. 33.780300040150080.0/99-01 atas nama PT. Abadi Purna Utama Luas 90.000 m2.

Bahwa pihak Pemerintah Kotamadya Surabaya sama sekali tidak memberikan laporan kepada Gubenur Jawa Timur terkait dengan pelaksanaan pelepasan tanah kas desa kelurahan Manyar Sabrangan kepada PT. Abadi Purna Utama, sesuai dengan batas waktu yang dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 143/8296/013/1999 tanggal 27 Juli 1999 perihal Persetujuan Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo tanggal 31 Desember 1998 Nomor 05 Tahun 1998.

Tanah bekas kas desa Kelurahan Manyar Sabrangan kecamatan Mulyorejo oleh PT. Abadi Purma Utama dijual kembali kepada pihak lain pada bulan Oktober 2001. Hal ini terlihat pada penerbitan sertifikat tanah pada lokasi tanah eks BTKD Kelurahan Manyar Sabrangan yang terbagi menjadi : a. SHGB Nomor. 2.530 seluas 9.930 m2, atas nama Nanik Widjaja,; b. SHGB Nomor. 2.531 seluas 14.965 m2 atas nama Tjahjono Sutjipto,; c. SHGB Nomor. 2.532 seluas 30.432 m2 atas nama PT. Regency Utama lndonesia.

Dari Proses Tukar Menukar Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan dengan Tanah Milik PT. Abadi Purna Utama di Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Tahun 2001, terdapat penyimpangan sebagai berikut :

1. Perbedaan Lokasi Bidang Tanah Pengganti berdasarkan: a. Surat Perjanjian Nomor : 000/163/402.09.02.07.02/197 tanggal 6 Januari 1999 yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Suhartono, dan Direktur PT. Abadi Purna utama Raden Ermawan,; b. Berita Acara Hasil Rapat dan Peninjauan Lokasi tanggal 14 April 1999 yang dibuat oleh Tim Penelitian Pelepasan dan Tukar Menukar Bekas Tanah Kas Desa disebutkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan tukar menukar dengan PT. Abadi Purna Utama.

Bahwa tanah yang akan diserahkan oleh Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya kepada PT. Abadi Purna Utama adalah Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan seluas 56.487 m2 yang terletak di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya, sedangkan tanah akan diserahkan oleh PT. Abadi Purna Utama kepada Pemerintah Kota Surabaya adalah tanah seluas 90.000 m2 yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Kotamadya Surabaya dengan rincian sebagai berikut : Tanah Negara bebas berasal dari ganti rugi pengelola atau penggarap Yunus sesuai : SPPT No : 35.78.050.004015-0080.0/98.01 tahun 1998 an. Yunus ; a. Jl. Asem payung 54 Sby. Luas 35.000 m2,; b. SPPT No : 35.78.050.004015-0079.0/98.01 tahun 1998 an. Yunus Jl. Asem payung 54 Sby. Luas 35.000 m2,; c. SPPT No: 35.78.050.004015-0042.0/95.01 tahun 1995 an. Iswatul Laila Jl. A. R. Hakim 51 Sby. Luas 20.000 m2.

Faktanya, bahwa tanah yang diserahkan oleh PT. Abadi Purna Utama kepada Pemerintah Kota Surabaya adalah tanah seluas 82.930 m2 (sesuai sertipikat hak pakai Nomor 17) yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya, dengan rincian sebagai berikut :

a. Sebagian dari eks Tanah Negara bebas dengan No. SPPT 35.78.050.004015-0079.0/98.01tahun 1998 anYunus,; b. Eks Tanah Negara bebas dengan No. SPPT : 35.78.050.004.0150030.0/98-01 tahun 1998 an.Muhadjir,; c. Eks Tanah Negara bebas dengan No. SPPT : 35.78.050.004.0160129.0/98.01 tahun 1998 an.Muhadjir.

Fakta diatas menunjukkan, adanya Perbedaan lokasi bidang tanah tukar menukar yang diperjanjikan antara Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya dengan PT. Abadi Purna Utama, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 000/163/402.09.02.07.02/197 tanggal 6 Januari 1999 yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan yaitu Suhartono dan Direktur PT. Abadi Purna utama yaitu Raden Ermawan, dan Berita Acara Hasil Rapat Dan Peninjauan Lokasi tanggal 14 April 1999 yang dibuat oleh Tim Penelitian Pelepasan dan Tukar Menukar Bekas Tanah Kas Desa disebutkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan tukar menukar dengan PT. Abadi Purna Utama.

Tanah yang diserahkan oleh PT. Abadi Purna Utama kepada Pemerintah Kota Surabaya tidak pernah dilakukan peninjauan lokasi dan penilaian oleh Tim Penelitian Pelepasan dan Tukar Menukar Bekas Tanah Kas Desa.

Bahwa PT. Abadi Purna Utama tidak mampu memenuhi kewajibanya sebagaimana Surat Keterangan Ganti Rugi Pengelola/Penggarap atas tanah seluas 90.000 m2 yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya dari Yunus selaku pengelola/penggarap 3 (tiga) bidang tanah dengan rincian sebagai berikut ; Tanah Negara bebas sesuai : SPPT No : 35.78.050.004015-0080.0/98.01 tahun 1998 an. Yunus Jl. Asem payung 54 Sby. Luas 35.000 m2,; SPPT No. 35.78.050.004015-0079.0/98.01 tahun 1998 an. Yunus Jl. Asem payung 54 Sby. Luas 35.000 m2,; SPPT No: 35.78.050.004015-0042.0/95.01 tahun 1995 an.lswatul Laila 31. A. R. Hakim 51 Sby. Luas 20.000 m2,;

d. Bahwa PT. Abadi Purna Utama belum sepenuhnya memiliki/menguasai atas tanah seluas 90.000 m2 yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kotamadya Daerah Tingkat ll Surabaya yang akan dijadikan tanah pengganti sebagiamana Surat Perjanjian Nomor : 000/163/402.09.02.07.02/197 tanggal 6 Januari 1999 yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Daerah Tingkat ll Surabaya yaitu Suhartono (Pihak Pertama) dan Direktur PT. Abadi Puma utama yaitu Raden Ermawan (Pihak Kedua), yaitu :

Pasal  4 : Pihak Kedua berkewajiban untuk menjamin kepada Pihak Pertama,  bahwa Pihak Kedua adalah satu-satunya pihak yang memiliki/menguasai tanah tersebut dan tidak sedang diperjanjikan dengan pihak lain serta bebas dari segala macam ikatan.


Perbedaan Luas Tanah Pengganti.
Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Kelurahan Manyar Sabrangan Tentang pelepasan Bekas Tanah Ganjaran kelurahan Manyar Sabrangan Seluas 56. 487 m2 Kepada PT. Abadi Purna Utama. Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Nomor 05 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998 Tentang pelepasan Bekas Tanah Ganjaran kelurahan Manyar Sabrangan Seluas 56. 487 m2 Kepada PT. Abadi Purna Utama. Surat Perjanjian Nomor : 000/163/402.09.02.07.02/197 tanggal 6 Januari 1999 yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan yaitu Suhartono dan Direktur PT. Abadi Purna utama yaitu Raden Ermawan.

Berita Acara Hasil Rapat Dan Peninjauan Lokasi tanggal 14 April 1999 yang dibuat oleh Tim Penelitian Pelepasan dan Tukar Menukar Bekas Tanah Kas Desa disebutkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan tukar menukar dengan PT. Abadi Puma Utama,; e. Surat Gubernur Kepala Daerah Tinggkat | Jawa Timur Nomor 143/8296/013/1999 tangggal 27 Juli 1999 perihal Persetujuan Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo tanggal 31 Desember 1998 Nomor 05 Tahun 1998.

Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tinggkat II Surabaya Nomor 62 Tahun 1999 tanggal 21 Agustus 1999 tentang Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Nomor 05 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998 Tentang pelepasan Bekas Tanah Ganjaran kelurahan manyar Sabrangan Seluas 56. 487 m2 Kepada PT. Abadi Purna Utama.

Bahwa tanah yang akan diserahkan oleh Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya kepada PT. Abadi Purna Utama adalah Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan seluas 56.487 m2 yang terletak di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya, sedangkan tanah akan diserahkan oleh PT. Abadi Purna Utama kepada Pemerintah Kota Surabaya adalah tanah seluas 90.000 m2 yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya.

“Faktanya, tanah yang diserahkan oleh PT. Abadi Purna Utama kepada Pemerintah Kota Surabaya adalah tanah seluas 82.930 m2 (sesuai sertipikat hak pakai Nomor 17) yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya,” ujar Majelis Hakim

“Fakta diatas menunjukan adanya perbedaan luas tanah tukar menukar yang seharusnya diterima oleh Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya dari PT. Abadi Purna Utama yaitu terdapat selisih seluas 7.070 m2 dari yang seharusnya 90.000 m2 menjadi seluas 82.930 m2,” ungkap Majelis Hakim kemudian

Majelis Hakim mengatakan, Sebagaimana Berita Acara Musyawarah Kelurahan Manyar Sabrangan Tentang pelepasan Bekas Tanah Ganjaran kelurahan Manyar Sabrangan Seluas 56. 487 m2 Kepada PT. Abadi Purna Utama yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Nomor 05 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998 Tentang pelepasan Bekas Tanah Ganjaran kelurahan Manyar Sabrangan Seluas 56. 487 m2 Kepada PT. Abadl Puma Utama, tanah yang akan diserahkan oleh PT. Abadi Puma Utama kepada Pemerintah Kota Surabaya adalah tanah seluas 90.000 m2 yang terletak di Kelurahan Keputlh Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Kotamadya Surabaya.

“Faktanya, tanah yang diserahkan oleh PT. Abadi Purna Utama kepada Pemerintah Kota Surabaya adalah tanah seluas 82.930 m2 (sesuai sertipikat hak pakai Nomor 17) yang terletak di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya,” ucap Majelis Hakim

Majelis Hakim mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkata Dugaan Penyimpangan Tukar Menukar Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan Dengan Tanah Milik PT. Abadi Purna Utama di Keputlh Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya tahun 2001 oleh BPKP Perwakilan Provinsl Jawa Timur Nomor : SR-13/PW13/5/2018 tanggal 15 Januari 2018, nilai tanah Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan seluas 56.487 m2 yang terletak di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya adalah :

Luas Tanah x NJOP : 56.487 m2 x Rp. 200.000; Rp11.297.400.000, sedangkan nilai tanah seluas 82.930 m2 (sesuai srtipikat hak pakai Nomor 17) yang terletak di Kelurahan Keputlh Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya adalah Luas Tanah x NJOP : 82.930 m2 x Rp27.000 = Rp2.239.11o.ooo.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan sebagian tanah eks BTKD Kelurahan Manyar Sabrangan yang di ruislag oleh PT. Abadi Purna Utama ternyata objek PBB Tanah tersebut sudah atas nama PT. Abadi Purna Utama sejak Tahun 1997, dengan rincian sebagai berikut :

a. Nomor Objek Pajak 35.78.050.002.005.0093.0 JI. Semolowaru Luas 14.965 m2 dengan nama wajib pajak sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2010 adalah PT. Abadi Purna Utama,; b. Nomor Objek Pajak 35.78.050.002.005.0092.0 JI. Semolowaru Luas 9.930 m2 dengan nama wajib pajak sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2010 adalah PT. Abadi Purna Utama.

Padahal ruislag bekas tanah kas desa tersebut baru terealisasi pada tanggal 5 Januari 2001 sebagimana Berita Acara Serah Terima dan Pelepasan Hak Atas Tanah Bekas Kas Desa Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo kepada PT. Abadi Purna Utama Jalan Manyar Rejo No. O4 Surabaya Nomor : 593/048/402.01.02/2001tanggal 5 Januari 2001.

Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Jasin dalam proses Tukar Menukar Tanah Asset Pemerintah Kota Surabaya Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan Dengan Tanah Milik PT. Abadi Purna Utama di Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Tahun 2001 bertentangan dengan :

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1982 Tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pengurusan Dan Pengawasanya,; 2. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 143/8296/013/1999 tangggal 27 Juli 1999 perihal Persetujuan Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo tanggal 31 Desember 1998 Nomor 05 Tahun 1998 kepada Walikotamadya Daerah Tingkat ll Surabaya,; 3. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tinggkat ll Surabaya Nomor 62 Tahun 1999 tanggal 21 Agustus 1999 tentang Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Nomor 05 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998 Tentang pelepasan Bekas Tanah Ganjaran kelurahan manyar Sabrangan Seluas 55' 487 mz Kepada PT. Abadi Purna Utama,; 4. Keputusan Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan Nomor 05 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998 Tentang pelepasan Bekas Tanah Ganjaran kelurahan Manyar Sabrangan Seluas 56. 487 mzKepada PT. Abadi Purna Utama dengan Surat Perjanjian Nomor : 000/163/402.09.02.07.02/197 tanggal 61anuari 1999.

Berita Acara Musyawarah Kelurahan Manyar Sabrangan Tentang pelepasan Bekas Tanah Ganjaran kelurahan Manyar Sabrangan Seluas 56. 487 m2 Kepada PT. Abadi Purna Utama. Bahwa Perbuatan terdakwa Muhammad Jasin dalam proses Tukar Menukar Tanah Asset Pemerintah Kota Surabaya Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan Dengan Tanah Milik PT. Abadi Purna Utama di Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Tahun 2001 telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. Abadi Purna Utama yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Penyimpangan Tukar Menukar Tanah Asset Pemerintah Kota Surabaya Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan dengan Tanah Milik PT. Abadi Purna Utama di Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Tahun 2001 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR13/PW13/5/2018 tanggal 15 Januari 2018, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.008.290.000 (delapan miliyar delapan juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dimana nilai Kerugian Keuangan Negara tersebut berdasarkan penghitungan nilai tanah pada saat transaksi di tahun 2001.

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Jasin (Sugianto dan Lukman Jafar) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Junckto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Jen/Rd/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top