beritakorupsi.co - Pemberantasan Kotupsi ? Masyarakat tak butuh janji-janji tapi bukti nyata!. Dan inipula yang akan ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia Khususnya di Kabupaten Gresik atas uacapan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Andrie Dwi Subianto yang mengatakan, bahwa kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana insetif pemungutan pajak Daerah di BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gresi tahun 2018 - 2019 yang menyeret M. Mukhtar selaku Plt. Sekretaris BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gresik sebagai terdakwa setelah tertangkap tangan terlebih dahulu pada tanggal 14 Jauari 2019 oleh Tim penyidik Kejari Gresik dengan barang buki berupa uang sebanyak Rp531.623.000 atau dari tangan terdakwa sebanyak RpRp374.186.000 dan dari brankas Bendahara BPPKAD sejumlah Rp157.437.000.
Sebab Andrie Dwi Subianto selaku Kasi Pidsus Kejari Gresik, tak hanya sekali atau dua kali saja mengatakan bahwa kemungkinan ada tersangka baru. Namun anehnya, hingga detik ini ucapan itu belum dibuktikannya. Alasannya, menunggu putusan dari Majelsi Hakim.
“Belum ada penyidikan, tapi kemungkinan ada tersangka baru, tapi kita lihat nanti juga putusan Hakim,” kata Andrie Dwi Subianto, Selasa, 16 Juli 2019.
Sementara Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya, bahwa perbuatan terdakwa M. Mukhtar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa potongan dana insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik, merupakan perbuatan berlanjut sejak kepemimpinan Yetty Sri Suparyati selaku Kepala BPPKAD yang kemudian digantikan oleh Andhy Hendro Wijaya pada tahun 2018, di mana terdakwa menjabat selaku Plt. Sekretaris, selanjutnya Andhy Hendro Wijaya digantikan oleh terdakwa pada Januari 2019.
“Besarnya pemotongan dana instensif pada semua staff dan pejabat BPPKAD diberikan secara tunai dan disetorkan pada kepala bidang masing-masing. Setelah terkumpul uang tersebut, selanjutnya disetorkan kepada terdakwa waktu itu sebagai sekretaris dan Plt kepala BPPKAD. Uang hasil pemotongan dana Insentif pemungutan pajak kemudian di berikan kepada internal maupun eksternal, diantaranya Asisten 1,2 dan 3, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Kepala BKD, Sekda, Asisten Sekda, Ajudan Bupati dan wakil bupati serta LSM,” kata Hakim anggota Dr. Lufsiana saat membacakan putusan.
Menurut Majelis Hakim, besaran persentase hasil potongan dana insentif dan pendistribusiannya diketahui lansung oleh Kepala BPPKAD yakni Yetty Sri Suparyati maupun Andhy Hendro Wijaya yang menggantikan Yetti Sri Suprayati. Dan hal itu tertuang dalam rapat bersama antara Kepala BPPKAD dengan semua Kepala Bidang serta Kasubag.
“Bahwa pemotongan dan pengeluaran dari hasil pemotongan dana insentif tersebut juga atas perintah Kepala Badan (Kaban) BPPKAD,” ucap Hakim anggota Dr. Lufsiana
Hari ini (Kamis, 12 Sepetember 2019), untuk yang kesekian kalinya, uacapan itupun kembali terlontar dari Andrie Dwi Subianto setelah sidang perkara ini berakhir dengan dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua ) Hakim Anggota (Ad Hock) yang menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana Insentif pemungutan pajak oleh BPPKD di Kabupaten Gresik tahun 2018 - 2019 sebesar Rp2.1 miliyar, dan terdakwapun hukuman (Vonis) pidana penjara selama 4 tahun serta dihukum pula untuk mengembalikan uang hasil pemotongan tersebut.
“Kita masih pikir-pikir dulu. Dalam putusan Majelis Hakim tadi jelas disebutkan pihak-pihak lain dan untuk dikembangkan. Kemungkinan tersangka baru ada, namun kita meminta petunjuk pimpinan dulu,” kata Andrie Dwi Subianto yang tak lama lagi akan meninggalkan Kejari Gresik,” kata Andrie Dwi Subianto kepada beritakorupsi.co, pada Kamis, 12 September 2019.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Andrie Dwi Subianto akan membutikan ucapannya sebelum meninggalkan Kejari Gresik yang akan pindah tugas ke Jawa Barat, atau akan kembali “menyelamatkan” pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini seperti “menyelamatakan” mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Sugeng Widodo dalam kasus Perkara Korupsi pemotongan dana Kapitasi Jasa Pelayanan Kesehatan di seleruh Puskesmas se-Kabupaten Gresik?
Sebab dalam kasus ini, Kejari Gresik juga tak menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya yakni dr. Sugeng yang juga melakukan pemotongan Jaspel dana Kapitasi, di mana uang sebesar Rp451 juta dari sisa pemotongan dana Kaspitasu itu diserahkam ke Pejabat yang menggantikannya dan melakukan pemotongan yang sama mengikuti apa yang dilakukan pendahulunya. Uang hasil pemotongan dana Kapitasi itu, juga mengalir ke pejabat-pejabat dan LSM di Kabupaten Gresik.
Sementara kasus pemotongan dana insetif pemungutan pajak Daerah di BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gresi sudah berlangsung pada Andhi Hendro Wijaya menjabat Kepala BPPKAD maupun pada pejabat sebelum.
Tidak hanya itu. Apa yang dilakukan terdakwa M. Mukhtar, juga atas sepengetahuan dan persetujuan Andhi Hendro Wijaya selaku Kepala BPPAKD. Bahkan Andhi Hendro Wijaya ikut mmbagikan duit hasil pemotongan itu ke Pejabat Pemda Gresik.
Tak salah bila masyarakat menuding bahwa Kejari Gresik diduga “bermain mata” untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perkara Korupsi di Kabupaten Gresik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam dakwaan JPU menjelaskan, pada masa peralihan kepemimpinan dari Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Yetty Sri Suparyatidra kepada Andhi Hendro Wijaya pada awal bulan Pebruari 2018, diadakan rapat untuk membahas perihal pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik yang dihadiri oleh Andhi Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, Agus Pramono selaku Skretaris BPPKAD dan para kapala bidang antara lain Anis Nurul Aisni, Herawan Eka Kusuma, Ahmad Haris Fahman, Adriana Tecunan, Bambang Sayogyo dan terdakwa sendiri.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk melanjutkan kebijakan pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik yang sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra, selanjutnya Agus Pramono selaku Sekretaris BPPKAD menyampaikan kepada Andhi Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik, bahwa terdapat sisa uang hasil pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah pada masa kepemampinan Yetty Sri Suparyatidra sebesar Rp106.749.221 yang kemudian atas perintah Agus Pramono, uang tersebut diserahkan oleh Nurikah Handayani kepada Lilis Sutiyowati untuk disimpan di brankas bendahara BPPKAD. Selanjutnya dana sisa tarsebut dipergunakan untuk kebutuhan di luar DIPA BPPKAD Kabupaten Gresik.
Untuk triwulan I tahun 2018, pemotongan dana Insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik, besarannya mengikuti persentase pemotongan pada masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra, dimana hal tesebut telah diketahui dan mendapatkan persetujuan oleh Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik.
Pada saat pencairan insentif pemungutan pajak daerah triwuan I yang cair di bulan April 2018, terdakwa saat itu ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris BPPKAD menggatikan posisi Agus Pramono yang telah memasuki masa pensiun. Kemudian terdakwa menerima setoran dana pemotongan Insentif pemungutan pajak daerah dari para pegawai BPPKAD, akan tetapi terdakwa tidak menyerahkannya kepada Nurkiah Handayani sebagaimana biasanya di masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra, melainkan dikumpulkan oleh terdakwa sendiri untuk dikelola dan dan dicatatkan sebagai pemasukan dan pengeluaran.
Mekanisme pemotongan dana Insentif pemungutan pajak daerah pada masa kepemimpinan Andhy Hendro Wijaya, dilakukan secara nontunai, dimana dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik didistribusikan kepada masing-masing rekening penerima. Kemudian para penerima daperintahkan untuk menyetorkan kepada terdakwa melalui para Kepala Bidang Sulis Widriyati, Heni Puspitasari dengan besaran yang sebelumnya sudah diinformasikan kepada para kepala bidang melalui memo/catatan, untuk kemudian pengumpulan dana potongan tersebut dikoordinasikan oleh tiap-tiap Kepala Bidang, dan seteIah terkumpul diserahkan kepada terdakwa.
Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwuan I tahun 2018 (cair pada bulan April 2018) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp613.747.960. Dipergunakan untuk kebutuhan Intanal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD sebesar Rp108.500.000, untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insadentil sebesar Rp286.000.000, sehingga masih ada sisa sebesar Rp218.797.960.
Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD, antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada kepada Asisten I, II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Ajudan dan Sekpri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta pihak-pihak lainnya.
Dimana untuk penyerahan/pendistribusian uang ke pihak lain di luar BPPKAD tersebut, dilakukan oIeh terdakwa sendiri dan Andhy Hendro Wijaya berdasarkan catatan pemasukan-penegeluaran tersebut, terdakwa kemudian membuatkan laporan Taktis UP Triwulan I, lalu terdakwa menyerahkan kepada Andhy Hendro Wijaya untuk diparaf sebagai tanda mengetahui dan menyetujui, akan tetapi ada sisa sebesar Rp218.797.960, hingga saat ini kebaradaan dan penggunaan uang tersebut tidak bisa dipenanggungjawabkan.
Selanjutnya pada periode truwulan II 2018 sekitar bulan Mei 2018, terdakwa yang saat itu sudah menjabat sebagai pejabat defmitif Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik menggantikan Agus Pramono, menyampaikan kepada Andhy Hendro Wijaya, perihal pemotongan insetif pemungutan pajak daerah untuk triwulan II (yang biasanya cair pada sekitar bulan Juli), terdakwa akan mengatur semuanya, serta disampaikan pula oleh terdakwa mengenai perubahan presentase pemotongan insentrf, dimana atas penyampaian dari terdakwa tersebut, Andhy Hendro Wijaya manpersilahkan dan ikut menyetujui.
Selanjutnya terdakwa mengumpulkan para Kepala Bidang di ruangan sekretaris BPPKAD. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa menyampaikan kenaikan besaran persentase potangan insentif menjadi sebesar 25% secara merata untuk seluruh pejabat struktural dan pegawai BPPKAD dengan dalih untuk azas keadilan dan proporsionalitas, hingga akhirnya menjadi keputusan rapat.
Atas seijin dan sepengetahuan Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, terdakwa memegang kendali penuh pengelolaan dana potongan insentif pemungutan pajak daerah. sekaligus membuat catatan pemasukan dan pengeluaran. Terdakwa memerintahkan para Kepala Bidang agar mengkordinir penyetoran di masing-masing bidang, dan setelah terkumpul agar diserahkan kepada temakwa, sedangkan khusus untuk bagian kesekretariatan dan Kepala UPT, terdakwa memerintahkan Heni Puspitasari untuk mengkoordinir dan menyetorkannya kepada terdakwa.
Mekanisme pemotongannya, sejumlah uang insentif pemungutan pajak daerah tersebut, ditransfer kepada masing-masing pegawai BPPKAD Kab. Gresik, kemudian terdakwa memerintahkan para kepala bidang yaitu Anis Nurul Aini, Farida Hazanah Makruf, Herawan Eka Kusuma, Ahmad Haris Fahman, Mustofa, Mat Yazid dan Heny Puspitasari, dengan menunjukan memo yang berisi besaran potongan masing-masing jabatan/golongan untuk disampaikan kepada para kepala saksi dan staff pada masing-masing bidang.
Kemudian para kepala bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan tersebut kepada para kepala seksi dan staff untuk kemudian dikumpulkan kepada para kepala bidang masing-masing atau langsung menyerahkannya kepada terdakwa.
Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan II tahun 2018 (cair pada bulan Juli 2018) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sejumlah tertentu yang tidak dapat ditentukan secara pasti, yang mana seperti halnya triwulan I, peruntukannya antara lain dipergunakan untuk kebutuhan internal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD, dan untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insidentil.
Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada pihak-pihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresk antara lain ; Asisten I, II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Ajudan dan Sekpri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta pihak-pihak lainnya.
Dimana untuk penyerahan/pendistribusian uang ke pihak lain di luar BPPKAD tersebut dilakukan oleh terdakwa sendiri, Andhy Hendro Wijaya dan Heni Puspitasri.
Bahwa pada bulan Agustus 2018, terdakwa melaksanakan lbadah Haji, namun sebelum berangkat menuju Tanah Suci, terdakwa menitipkan kepada Lilis Sutiyowati sajumlah uang yang merupakan sisa potongan insentif pajak daerah triwuian II, kemudian Lilis Sutiyowati menyerahkan kepada Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD. Akan tetapi penggunaan sisa uang tersebut hingga saat ini, tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Untuk periode triwulan III tahun 2018 pada sekitar bulan Oktober 2018, dilakukan penyesuaian persentase pemotongan insentif pemungutan pajak daerah atas perintah Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, karena dianggap terlalu besar dan memberatkan. Sehingga atas hal tersebut, terdakwa kembali membuat kalkulasi dan diperoleh besaran 10% untuk Staf, 21% untuk para Kasi, 31% untuk kepala bidang dan 31% untuk Kepala Badan, dimana kemudian hasi kaikulasi tersebut, terdakwa sampaikan kepada para Kepala Bidang serta memerintahkan agar insentif para pegawai dipotong sesuai nilai persentase yang baru tersebut.
Kemudian para kepala bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan tersebut kepada para kepala saksi dan staff untuk kemudian dikumpulkan kepada para kepala bidang masing-masing atau langsung menyetorkannya kepada terdakwa.
Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwuian III tahun 2018 (yang cair pada buian Oktober 2018) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp850.000.000 dipergunakan untuk kebutuhan intenal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD sebesar Rp93.000.000, untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insidentil sebesar Rp677.401.000. Sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp79.599.000.
Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada Asisten I,II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD Kabupaten Gresik, Kabag Hukum dan Kasubag Hukum Kabupaten Gresik,Ajudan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta pihak-pihak lainnya, dimana untuk penyerahan/pendistribusian uang tersebut, dilakukan oleh terdakwa sendiri, Andhy Hendro Wijaya dan Heni Puspitasari. Adapun sisa sebesar Rp79.599.000 di triwulan III, hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa pada periode triwulan IV tahun 2018, insentif pemungutan pajak dicairkan untuk insentif pemungutan Pajak Bumi den Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebesar Rp1.590.000.000 (satu miliyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah), dan insentif pemungutan daerah sebesar Rp6.341.364.170 (enam miliyar sembilan ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah).
Sehingga total pencairan insentif pemungutan pajak daerah dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan kota triwulan IV tahun 2018 sebesar Rp8.531.364.170 (delapan miliyar lima ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah).
JPU menjelaskan, untuk para pegawai BPPKAD Kab. Gresik mendapatkan
insentif pemungutan pajak daerah sebesar 79 % (tujuh puluh sembilan
persen) dari pencairan insentif pemungutan pajak yang dilaksanakan
sebesar Rp6.739.777.694 (enam miliyar tujuh ratus tiga puluh sembilan
juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat
rupiah).
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2018, kembali
dilakukan penyesuaian persentase pemotongan insentif pemungutan pajak
daerah atas perintah Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD untuk
mengurangi disparitas antara atasan dan bawahan, sehingga atas hal
tersebut terdakwa kembali membuat kalkulasi dan diperoleh besaran 10%
untuk staf, 30% untuk para kasi, 20% untuk kepala bidang dan 20% untuk
Kepala Badan.
Dimana kemudian hasil kalkulasi tersebut, terdakwa
sampaikan kepada para Kepala Bidang serta memerintahkan agar insentif
para pegawai dipotong sesuai nilai persentase yang baru tersebut.
Selanjutnya atas seijin dan sepengetahuan Andhy Hendro Wijaya selaku
Kepala BPPKAD, terdakwa memegang kendali penuh untuk rnemerintahkan para
Kepala Bidang, agar mengkoordinir penyetoran di masing-masing bidang,
dan setelah terkumpul agar diserahkan kepada terdakwa. Sedangkan khusus
untuk bagian kesekretariatan dan Kepala UPT, terdakwa memerintahkan Heni
Puspitasri untuk mengkoordinir dan menyetorkannya kepada terdakwa.
Menurut
JPU, total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah
triwulan IV tahun 2018 (cair pada bulan Januari 2019) yang masuk dan
disetorkan kepada terdakwa, baru terkumpul sebesar Rp428.350.339 (empat
ratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu tiga ratus tiga
puluh Ssembilan rupiah) dari perencanaan yang akan terkumpul sebesar
Rp1.158.567.190, dan rencananya akan dupergunakan untuk kebutuhan
internal dan eksternal BPPKAD Kabupaten Gresik, akan tetapi belum sempat
rencana tersebut telaksana, pihak Penyelidik Kejaksaan Negeri Gresik
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada terdakwa pada hari Senin
tanggal 14 Januari 2019, bertempat di ruangan terdakwa di kantor BPPKAD
Kabupaten Gresik, dimana pada saat dilakukannya Operasi Tangkap Tangan
(OTT) tersebut oleh petugas Kejaksaan Negeri Gresik, ditemukan uang
sebesar Rp374.186.000 (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan
puluh enam ribu rupiah) di ruang kerja terdakwa yang merupakan hasil
penyetoran uang pemotongan insentif pemungutan pajak daerah, dan pada
brankas bendahara BPPKAD Kab. Gresik ditemukan uang yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan sebesar Rp157.437.000 (seratus lima puluh tujuh
juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa
berikut barang bukti dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik Seksi
Tindak Pidana Khusus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa
secara keseluruhan penentuan besaran persentase pemotongan dana
insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik mulai dari triwulan I
sampai dengan triwulan IV Tahun 2018, diketahui dan mendapatkan
persetujuan dari saksi Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD
Kabupaten Gresik.
Bahwa para pegawai BPPKAD Kab. Gresik terpaksa
melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah yang dimilikinya
dikarenakan apabila tidak menyetorkan akan dimutasikan ke luar BPPKAD
Kab. Gresik, hal ini dibuktikan dengan adanya istilah “Adol Krupuk”
dikalangan para pegawai BPPKAD Kab. Gresik. agar turut pada perintah
pimpinan di BPPKAD Kab. Gresik,” ujar JPU.
JPU menjelaskan,
bahwa perbuatan terdakwa memaksa para Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara/ASN di lingkungan BPPKAD Kabupaten Gresik, memberikan sesuatu
atau membayar sejumlah uang kepada terdakwa, telah mengabaikan tujuan
penyaluran dana insenhf pemungutan pajak daerah sebagai reward atas
tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun berjalan menjadi tidak
tercapai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan sebegaimana diatur
dalam Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Jo. Peraturan Pemeritah Nomor 69 tahun 2010 tentang
Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa
tersebut telah bertentangan dengan kewenangannya sebagai Sekretaris
BPPKAD yakni berdasarkan pasal 6 Peraturan Bupati Gresik Nomor 68 Tahun
2016 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Gresik,
yaitu me;aksanakan pengelolaan Surat menyurat, kearsipan, administrasi
kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta
pengkoordinasian penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.
JPU
menjelaskan tentang fungsi Sekretaris BPPKAD Kab. Gresik (Pasal 7)
yaitu ; a. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan,; b.
Pelayanan administasi umum, ketatausahaan, kearsipan, dan dokumentasi
dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,; c. Pengelolaan
administrasi keuangan dan urusan kepegawaian,; d. Pengelolaan urusan
rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor,; e. Pelayanan
administrasi perjalanan dinas,; f. Pengkoordinasian bidang dilingkup
BPPKAD,; g. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan
program dan kegiatan, dan h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
perbuatan
terdakwa M. Mukhtar dijerat dalam Pasal 12 huruf e (atau Pasal 12 huruf
f) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis pasal 64 ayat (1) ke- 1
KUHPidana. (Jen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :