Terdakwaa Kholifah dan dr. Sony Muchlison |
#Dalam Tuntutan JPU, dr. Sony Muchlison dituntut Pidana Penjara selama 5.6 Thn dan Khoifah selama 5 tahun dan Denda masing-masing sebesar Rp200 juta#
beritakorupsi.co – “Nasib orang memang tak selalu sama, termasuk juga para para tersangka/terdakwa kasus Korupsi”. Seperti dr. Sony Muchlison selaku Kepala Puskesmas dan Kholifah (Bendahara) Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang.
Pasalnya, dr. Sony Muchlison dan Kholifah “bernasib mujur” bila dibandingkan dengan tersangka/terdakwa Korupsi lainnya. Sebab dr. Sony Muchlison dan Kholifah belum pernah meraksan pengapnya udara dibalik jeruji besi alias dipenjara, sekalipun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang sejak beberapa bulan lalu dan kemuidan dinyatakan bersalah serta dijathui hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara terdakwa Yohan Charles I Lengkey, selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang terseret dalam kasus Korupsi pemotongan honor perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) Puskesmas di Kabupaten Malang tahun 2015, langsung dijebloskan ke penjara sejak menjadi tersangka hingga saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur. Adakah diskriminasi penerapan hukum oleh Kejari Kepanjen terhadap para terdakwa Koruspi ini?
Senin, 22 Oktober 2019, Dua terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (Jaspel) di Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang pada tahun 2018 sebesar Rp59.603.915 (lima puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) yakni dr. Sony Muchlison selaku Kepala Puskesmas dan terdakwa Kholifah (perkara terpisah) selaku Bendahara Operasional Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang pada tahun 2017 dan Bendahara Dana Kapitasi Jaspel 2018 dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan ditahui hukuman (di Vonis) pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda mausing-masing sebesar Rp100 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan dan tetap berada dalam tahanan Kota.
Hukuman pidana pidana penjara terhadap terdakwa dr. Sony Muchlison dan terdakwaa Kholifah dibacakan dalam surat putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hakim Rochmad dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Kock) yakni Samhadi dan Dr. Andriano serta Panitra Pengganti (PP) Sikan (untuk terdakwa dr. Sony) dan Sujarwati (untuk terdakwa Kholifa). Sementara kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya masing-masing.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa dr. Sony Muchlison dan terdakwaa Kholifah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
“Mengadili ; Menyatakan terdakwa dr. Sony Muchlison terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua (2) tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah (Rp100.000.000). Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama Satu (1) bulan ; Menyatakan terdakwa tetaap dalam tahanan Kota,” ucap Ketua Majelis Hakim Rochmad.
Kemudian Ketua Majelis Hakim melanjutkan membacakan putusannya terhadap terdakwa Kholifah dengan huukumna yang sama persis dengan terdakwa dr. Sony Muchlison.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa dr. Sony Muchlison dan terdakwa Kholifah jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enaam) bulan untuk terdakwa dr. Sony Muchlison dan 5 (lima) tahun penjara terhadap terdakwa Kholifa dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Atas putusan Majelis Hakim, Kedua terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya masing-masing maupun Tim JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir,” jawab Kayesuf selaku PH terdakwa dr. Sony maupun PH terdakwa Kholifah, Cuwik dkk
“Kami pikir-pikir, tapi apakah banding atau tidak tergantung dari pihak keluarga terdakw. Tapi kalau dari putusan Majelis Hakim tadi sudah baguslah,” kata Kayesuf kepada beritakorupsi.co seusai persidangan.
Seperti yang diberitkannya sebelumnya. Terdakwa Kholifa selaku Bendahara Operasional Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang pada tahun 2017 dan Bendahara Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (Jaspel) 2018 bersama-sama dengan dr. Sony Muchlison selaku Kepala Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang yang diberi tugas tambahan sebagai kepala UPT Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kab. Malang (diajukan penuntutannya dalam berkas perkara terpisah).
Pada bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Agustus tahun 2018, atau setidak-tidaknya dalam beberapa waktu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang di Jalan Panglima Sudirman No.65 Karangploso Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pngadilan Negeri (PN) Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Puskesmas Karang Ploso Kabupaten Malang merupakan FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama ) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Malang berdasarkan peraturan Bupati Malanh Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Unit Pelaksana Tekni Dinas PTD Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Bahwa sumber pendapatan yang diperoleh atau diterima oleh Puskesmas Karangploso adalah dari Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi yang bersumber dari BPJS Cabang Malang yang sebagian dananya dialokasikan sebagai untuk operasional Puskesmas Karangploso untuk Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana. Jasa pelayanan diperuntukkan untuk Pegawai Puskesmas Karangploso yang berstatus PNS maupun Non PNS, sedangkan Jasa Sarana adalah untuk pembelian obat (yang tidak dapat dari Dinas Kesehatan)
Pendapatan Dana Kapitasi yang diterima Puskesmas Karangploso pada tahun 2018 antara lain, Bulan Januari 2018 sebesar Rp158.985.850,; Pebruari 2018 sebesar Rp154.479.250,; Maret 2018 sebesar Rp158.680.600,; April 2018 sebesar Rp160.784.05,; Mei 2018 sebesar Rp160.573.150,; Juni 2018 sebesar Rp162.815.350,; Juli 2018 sebesar Rp164.419.300, dan Bulan Agustus 2018 mendapatkan dana Kapitasi sebesar Rp168.115.600.
Pendapatan Dana Non Kapitasi berdasarkan klaim dari Puskesmas Karangploso pada tahun 2018 antara lain, Bulan Januari 2018 sebesar Rp2.280.000,; Pebruari 2018 sebesar Rp6365.000,; Maret 2018 sebesar Rp4.038.00,; April dan Mei 2018 (tidak ada Klaim),; Juni 2018 sebesar Rp275.000,; Juli 2018 sebesar Rp18.176.000,; Agustus 2018 (tidak ada klaim) dan bulan Juli 2018 mendapatkan dana Non Kapitasi sebesar Rp3.375.000.
Untuk pegawai Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang yang berhak mendapatkan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) adalah sebanyak 57 pegawai. Bahwa dr. Sony Muchlison selaku Kepala Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang mempunyai tugas dan wewenang diantaranya, yaitu sebagai penanggung jawab penggunaan Dana Kapitasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bendahara Kapitasi yaitu terdakwa Kholifah, dan melakukan Pengawasan secara berkala tentang keuangan di puskesmas termasuk Kapitasi.
Bahwa terdakwa Kholifah, selaku Bendahara Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang mempunyai tugas pokok lain ; Melaksanakan fungsi menerima, menyimpan, membayar dan mempertanggungjawabkan Dana Kapitasi Jaminan menatausahakan dan Kesehatan Nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses setelah Dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan Cabang Malang masuk ke rekening Kapitasi JKN Puskesmas KarangpIoso, terdakwa melakukan diantaranya ; Menghitung untuk mengalokasikan ke Jasa Pelayanan 70% dan Jasa, dan Sarana 30%;,; Menghitung besaran uang jasa pelayanan yang akan diberikan kepada Pegawai Puskesmas baik itu yang PNS maupun Non PNS,; Membuat nota dinas kepada Kepala Dinas Kesehatan yang ditanda tangani Kepala Puskesmas untuk pencairan dana kapitasi di Bank Jatim setelah membuat Nota Dinas dan Rincian perolehan Jasa Pelayanan kepada masmg-masing pegawai.
Selanjutnya terdakwa membawa Nota Dinas dan Rincian tersebut ke Bank Jatim Cabang Kepanjen. untuk Jasa dan sarana, terdakwa mengambil tunai dari Kasir Bank Jatim, sedangkan untuk Jasa Pelayanan pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen, langsung mentransfer ke rekening masing-masing Pegawai. Setelah itu terdakwa membuat Surat PertanggungJawaban (SPJ) Dana Kapitasi.
Bahwa Terdakwa Kholifa menghitung besaran uang jasa pelayanan yang akan diberikan kepada Pegawai Puskesmas Karangploso baik itu yang PNS maupun Non PNS dengan memasukkan rumusan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang mempunyai penghitungan sebagai berikut :
Bahwa penerimaan Jasa Pelayanan Kapitasi JKN UPTD Puskesmas Karangploso periode Januari 2018 s/d Agustus 2018 yang di terimakan kepada penerima, telah dilakukan pemotongan oleh terdakwa Kholifah atas persetujuan dr.Sony Muchlison selaku Kepala Puskesmas, namun tidak menentukan besaran potongan.
Bahwa dr.Sony Muchlison bersama dengan terdakwa Kholifa melakukan pemotongan dana Jasa Pelayanan yang seharusnya diterima pegawai Puskesmas karangploso kabupaten Malang adalah dengan cara untuk setiap bulannya terdakwa Kholifa mengambil uang sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) X Jumlah Pegawai dengan rincian ; untuk Kepala Puskesmas (dr. Sony Muchlison) sebesar Rp950.000/bulan,; Dr. Humairoh Rp850.000/bulan,; Dr. Endah sebesar Rp850.000/bulan,; Bendahara (Kholifa) Rp650.000/bulan,; Siti dan Mona (honorer) masing-masing sebesar Rp250.000/bulan.
Selaln Itu terdakwa juga mengambil uang untuk gaji Dokter Honorer sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Pengambilan uang tersebut oleh terdakwa Kholifa dari lakukan dari ATM milik beberapa pegawai saja, karena kalau terdakwa Kholifah mengambil dari masing-masing ATM milik pegawai, akan kelamaan.
Setelah terdakwa Kholifah mengambil uang, kemudian dibagikan oleh terdakwa Kholifah kepada masingmasing pegawai, namun jika terdakwa Kholifah mau membagikan uang jasa pelayanan untuk tiga bulan, barulah mengambil uang dari seluruh ATM milik pegawai yang dibawa oleh terdakwa Kholifa. Setelah uangnya terkumpul, kemudian terlebih dilakukan pemotongan oleh terdakwa Kholifah untuk membayar gaji Dokter Honorer, kemudian sisanya di bagikan kepada Pegawai.
1. Dari pemotongan dana jasa pelayanan sejak Bulan Januari s/d Maret 2018, terdakwa Kholifah mengambil sisa uang jasa pelayanan dari seluruh ATM para pegawai sebesar Rp214.052.607 (dua ratus empat belas juta lima puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah) dengan rincian ; Sebesar sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) di bagikan kepada pegawai, sedangkan sisanya Rp14.052.607 (empat belas juta lima puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah) dibagikan oleh terdakwa kepada dr.Sony Muchlison sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan untuk Reward pengurus agretasi sebesar Rp4.052.607 (empat juta lima puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah) masuk saldo dan disimpan oleh terdakwa.
2. Pada bulan April s/d Mei 2018, terdakwa Kholifah mengambil sisa uang jasa pelayanan dari seluruh ATM milik pegawai sebesar Rp137.916.248 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian ; di bagikan kepada pegawai sebesar Rp129.200.000 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya Rp8.716.248 (delapan juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) dibagikan oleh terdakwa kepada dr.Sony Muchlison sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan sisanya Rp.2.716.248 (dua juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) masuk saldo dan disimpan oleh terdakwa Kholifah.
3. Pada bulan Juli s/d Agustus 2018, terdakwa Kholifah mengambii sisa uang jasa pelayanan dari seluruh ATM para pegawai sebesar Rp226.735.060 (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu enam puluh rupiah), dengan rincian ; dibagikan kepada pegawai sebesar Rp189.900.000 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp36.835.060 (tiga puluh enam juta delapan puluh lima ribu enam puluh rupiah) masuk saldo dan disimpan oleh terdakwa Kholifah.
Terdakwa Kholifah atas perintah dan sepengetahuan dari dr. Sony Muchlison telah memotong uang jasa pelayanan yang akan diberikan kepada para pegawai dengan besaran potongan sebegai berikut : Periode Januari s/d Maret uang yang dipotong terdakwa sebesar Rp14.052.607 (empat belas juta lima puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah),; Periode April s/d Mei 2018 sebesar Rp8.716.248 (delapan juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) dan Periode Juli s/d Agustus 2018 yang dipotong oleh terdakwa sebesar Rp36.835.060 (tiga puluh enam juta delapan puluh lima ribu enam puluh rupiah).
”Sehingga Total uang yang dipotong selama bulan Januari s/d Agustus 2018 sebesar Rp59.603.915 (lima puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah),” kata JPU.
Terhadap uang hasil potongan sebesar Rp59.603.915 (lima puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) tersebut, tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa Kholifah.
Bahwa Pemotongan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dari yang diterima masing masing pegawai Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang tersebut, dipergunakan untuk Gaji dokter (Non PNS), untuk gaji tenaga Magang/Sukwan (Sukarelawan) sebanyak 16 orang, dan setoran ke Dinas Kesehatan 1/14 (seper empat belas) dari nilai penerimaan Kapitasi setiap bulan setelah di potong pajak.
Pengambilan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) yang diterima masing masing pegawai Puskesmas tersebut oleh terdakwa Kholifah dilakukan dengan cara, sebelumnya para pegawai Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang diminta untuk membuat rekening serta ATM untuk menampung dana Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada waktu itu, dan dibuat dengan cara kolektif.
Setelah ATM para pegawai jadi, kemudian ATM tersebut dibawa oleh terdakwa Kholifak dan tidak berikan kepada pegawai Puskesmas, dengan maksud agar terdakwa Kholifah dapat dengan mudah mengambil uang dalam ATM tersebut.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Kholifah diketahui oleh terdakwa dr. Sony Muchlison, dan supaya mudah terdakwa Kholifah dalam mengambil dana jasa pelayanan milik para pegawai Puskesmas, setelah mendapat dana jasa pelayanan dari BPJS, kemudian atas sepengetahuan terdakwa dr. Sony Muchlison sebelumnya, dan tanpa seijin pemilik dana jasa pelayanan dalam hal ini adalah para pegawai Puskesmas karangploso Kabupaten Malang, terdakwa Kholifah langsung mengambil uang dari ATM milik para pegawai Puskesmas dan mengambilnya sebagian, kemudian sisanya dibagikan kepada para pegawai dengan cara memberikannya secara tunai namun tidak sesuai dengan jumlah yang semestinya.
Dan dan terdakwa dr. Sony Muchlison meminta kepada para pegawai untuk menerima pemberian dana jasa pelayanan tersebut, dan tidak menyampaikan apabila dana jasa pelayanan tersebut telah dipotong terlebih dahulu, sehingga membuat para pegawai puskesmas terpaksa menerima dana jasa pelayanan yang sudah dilakukan pemotongan sebelumnya oleh terdakwa Kholifah serta terdakwa dr. Sony Muchlison tanpa mengetahui berapa yang semestinya diterima.
Atas pemotongan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tersebut, beberapa Pegawai di Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang, yaitu Ainus Sukrihi, Subaedah Ingratubun, Muhammad Wimbano, Sih Harini, Dewi Oktavisari, Bela Renanda Ruri F, Dwi Ayu Intan, Giarti Candrasasi, Happy Wira Purnama, Erawati Sulfianti, Eridha Apriliana, Fatimah Wulansari, Wiwin Widyawati, Noor Aini, Afidatul Fitri, Hendy Ary Prasetyo, Herwati, Masrur Rachmat, Bambang Triyatmoko, Hendri Romadon, Like Victiari T, Sarwosih Dwi Isnandari, Andina Mahmudah, merasa keberatan karena telah mengurangi hak-hak mereka.
Pada hari Senin, tanggal 27 September 2018, Kholifah ditangkap Tim Saber Pungli dari Polda Jatim diantaranya Ach. Rudy Zaeny, SH., MH., SH dan dan Muh. Wahyudin Latif, SH., SIK., MSi. Dari penangkapan tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah total Rp75.620.000 (tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dari Kholifah.
Bahwa terdakwa Kholifah dan dr. Sony Muchlison dalam pemotongan pengelolaan dana jasa pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Karangploso Kabupaten Malang telah memerintahkan atau menerima dana pemotongan pengelolaan dana jasa pelayanan (Jaspel) sebesar Rp59.603.915,00 (lima puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut tanpa didasari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga atas perbuatannya, terdakwa Kholifah (dan terdakwa dr. Sony Muchlison) diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e (atau Pasal 11) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rd1/*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :