0
(Kiria) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Dulrahman
#Majelis Hakim Perintahkan JPU untuk mendalami keterangan Kadinkes Kab. Malang Abdulrahman di Persidangan dalam perkara  dugaan Korupsi Pemotongan Honor Perawat Ponkesdes Pukesmas#


BERITAKORUPSI.CO – Abdulrahman selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, ternyata tidak jujur dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat dihadirkan sebagai saksi pada Senin, 28 Oktober 2019, untuk terdakwa Yohan Charles I Lengkey selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dalam kasus perkara dugaan Korupsi Pemotongan Honor Perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) Puskesmas se-Kabupaten Malang  Tahun 2015 sebesar Rp676.500.000.

Sidang yang berlangsung (Senin, 28 Ojtober 2019) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur diktuai Hakim Rohmad dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Kock) yakni M. Mahin dan Sangadi, adalah mendegarkan keterangan 15 oraang saksi yang di hadirkan JPU Hari dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang untuk terdakwa Yohan Charles I Lengkey yang didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, Suryono Pane dkk.

Kehadiran Abdulrahman sebagai saksi dipersidangan adalah atas perintah Majelis Hakim pada sidang pekan lalu (Senin, 21 Oktober 2019), suapaya JPU menghadirkan kembali para Kepala Puskesmas yang saat itu sebagai saksi bersama Kepala Dinas Kesehatan untuk di kroscek langsung terkait perintah untuk melakukan pemotongan dana Kapitasi untuk menutupi kekurangan honor perawat Ponkesdes Puskesmas

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU antara lain; 1. Nurul Hidayati (Perawat Puskesmas),; 2. Widya (Kepala Puskesmas),; 3. Sus Jumlati (Bendahara Puskesmas),; 4. Dimas Kurniawan (Perawat Puskesmas),; 5. Widodo Widjanarko (Kepala Puskesmas),; 6. Subtarini (Bendahara Puskesmas),; 7. Uswatun Hazanah (Kepala Puskesmas),; 8. Astuti (Bendahara Puskesmas),; 9. Dewi Pertiwi (Perawat Puskesmas),; 10. Didik Sulistyanto (Kepala Puskesmas),; 11. Asri Dinawati (Bendahara Pengeluaran),; 12. Lasmini (Pembantu Bendahara),; 13. Titin Herawati (Pegawai Dinkes),; 14. Abdulrahman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan 15. Willem Petrus (Kepala BPKAD).

Anggota Majelis Hakim M. Mahin yang dikenal sangat tegas ini langsung mencerca pertanyaan kepada saksi Abdulrahman.

“Apakah saudara pernah memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk memotong dana Kapitasi untuk menutupi kekurangan honor perawat Ponkesdes?,” tanya Hakim anggota M. Mahin yang dikenal sangat tegas dan teliti seteiap kali mendengarkan keterangan para saksi pada sidang-sidang lainnya.

“Tidak pernah,” jawab Abdulrahman

“Saudara mengatakan tidak pernah, tapi para Kepala Puskesmas sudah kami dengar keterangannya sebelumnya bahwa saudara yang memerintahkan,” kata Anggota Majelis Hakim M. Hahin dengan tegas.

“Tidak pernah,” kata saksi Abdulrahman untuk kesekian kalinya.

“Tolong dihadirkan para Kepala Puskesmas itu biar di kroscek langsung,” perintah Anggota Majelis Hakim M. Hahin kepada JPU.

Setelah para Kepala Puskemas itu duduk dikursi saksi bersama Abdulrahman, Majelis Hakim pun langsung menanyakan terkait siapa yang memerintahkan untuk melakukan pemotongan itu. Saksi selaku Kepala Puskesmas dengan tegas menyebut nama Abdulrahman.

“Pak Abdulrahman,” kata saksi mengakui.

Yang anehnyan, saat Majelis Hakim menanyakan tugas PA (Pengguna Anggaran) dimana saksi Abdulrahman selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus PA, tak dapat menjawabnya. Karena jawab saksi yaitu membuat anggaran langsung dipotong Majelis Hakim M. Mahin.

“Membuat Anggaran bukan tugas saudara, itu dari Kepala Bidang. Salah satu tugas PA adalah mengawasi anggaran. Saudara sudah golongan berapa?,” tanya Anggota Majelis Hakim

Abdulrahman
Anggota Majelis Hakim M. Mahin pun menanyakan kepada Abdulrahman, kemana uang sebesar Rp676.500.000. Sebab pengakuan terdakwa, bahwa uaang itu diserahkan kepada Abdulrahman untuk diserahkan kepada Bupati (Bupati Rendra Kresna sudah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor setelah terlebih dahulu ditetpkan KPK sebagai tersangka Korupsi menerima suap).

“Terdakwa mengakui menerima uang itu. Sekarang uang itu kemana keberadaannya, apakah ke Bupati atau pejabat lain,” tanya Anggota Majelis Hakim M. Mahin. Namun saksi hanya terdiam

Kemuidan anggota Majelis Hakim M. Mahin pun langsung memerintahkan JPU untuk mengembangkan keterangan Abdulrahman. Karena mungkin Majelis Hakim menduga ada keterlibatan Abdulrahman dalam kasus dugaan Korupsi Pemotongan Honor Perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) Puskesmas se-Kabupaten Malang  Tahun 2015 sebesar Rp676.500.000.

“Siahkan didalami keterangan saksi ini sejauh mana perannya dalam kasus ini,” perintah Majelis Hakim kepada JPU

Yang mengejutkan adalah, pertanyaan dari Suryono Pane selaku Penasehat Hukum terdakwa, terkait adanya pertemuan antara Abdulrahman dengan terdakwa disalah satu Rumah Makan. Dalam pertemuan itu, saksi memerintahkan terdakwa supaya membakar barang bukti agar tidak sampai ke KPK.

Selain itu, Suryono Pane juga menanyakan kepada saksi Abdulrahman, terkait nama Almarhum Hilman yang sudah meninggal 2 tahun lalu, supaya terdakwa menjelaskan kepada penyidik bahwa uang sebanyak Rp676.500.000 itu dibawa almarhum. Namun tak satupun diakui oleh Abdulrahmman.

Bahkan ada bukti berupa rekaman pembicaraan antara saksi Abdulrahman dengan terdakwa termasuk tanda terima uang yang disampaikan PH terdakwa kepada Majelis Hakim. Namun Majelis Hakim hanya meminta ditunjukan bukti tanda terima yang dimaksud dan memanggil Abdulrahman mendekat ke Meja Majelis Hakim, saksi Abdulrahman terlihat mengeluarkan KTP dari dompetnya.

Menanggapi bukti tanda terima yang ditunjukan PH terdakwa kepada Majelis Hakim, JPU Hari mengatakan seusai persidangan, bahwa itu adalah berupa foto copy dan tanda tangan saksi tidak sama.

“Yang tadi foto cpy, tanda tangannya tidak sama,” kata JPU Hari

Sementara terdakwa Yohan Charles I Lengkey kepada beritakorupsi.co seusai persidangan juga  menjelaskan, bahwa yang ditunjukkan kepada Majelis Hakim adalah tanda terima uang yang ditandatangani si Abdulrahman, namun berupa foto copy. Sebab menurut terdakwa, asli dari bukti tnda terima itu sudah dibakar atas perintah Abdulrahkan karena takut ketahuan KPK.

“Tadi tanda terima berupa foto copy, karena aslinya kan sudah dibakar atas perintah Pak Abdulrahman karena takut ketahuan KPK. Awalnya Dia (Abdulrahman) tidak Mau, tapi saya paksa baru mau menandatangani,” kata terdakwa.

Terkait tandatangan Abdulrahman yang tidak sama antara di bukti tanda terima dengan yang ada di KTP Abdurahkam, menurut terdakwa, bahwa tandatangan Abdulrahman ada dua. Terdakwa mengatakaan, tanda tangan Abdulrahman yang ada di bukti tanda terima uang sama dengan tanda tangannya di SK terdakwa.

“Tanda tangannya ada dua. Yang di KTP beda, tapi di SK saya sama dengan yang ada di bukti tanda teriama itu,” kata terdakwa kemudian. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top