0
saaksi dari kiri depan, 1. Nurul Hidayati (Perawat Puskesmas),; 2. Widya (Kepala Puskesmas),; 3. Sus Jumlati (Bendahara Puskesmas),; 4. Dimas Kurniawan (Perawat Puskesmas),; 5. Widodo Widjanarko (Kepala Puskesmas),; 6. Subtarini (Bendahara Puskesmas),; 7. Uswatun Hazanah (Kepala Puskesmas),; 8. Astuti (Bendahara Puskesmas),; 9. Dewi Pertiwi (Perawat Puskesmas),; 10. Didik Sulistyanto (Kepala Puskesmas),; 11. Asri Dinawati (Bendahara Pengeluaran),; 12. Lasmini (Pembantu Bendahara),; 13. Titin Herawati (Pegawai Dinkes),; 14. Abdulrahman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan 15. Willem Petrus (Kepala BPKAD).
“Terungkap dalam persidangan, bahwa yaang memerintahkan pemotongan adalah Kepala Dinas Kesehatan dan uang sebesar Rp676.500.000 diserahkan terkwa kepada Kepala Dinas”

BERITAKORUPSI.CO – Senin, 28 Oktober 2019, Sidang Perkara kasus dugaan Korupsi Pemotongan Honor Perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) Puskesmas di Kabupaten Malang pada tahun 2015 lalu sebesar Rp676.500.000 yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur “ibarat penyidikan” untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

Anehnya, dalam dakwaan JPU Kejari Kepanjen Kabupaten Malang, hanya menyeret Yohan Charles I Lengkey selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sebagai terdakwa, shingga pasal 55 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dalam surat dakwaan itupun tidak tercantum. Yang intinya, bahwa dalam kasus ini tidak ada pihak lain selain terdwakwa Yohan Charles I Lengkey sendiri.

Sementara dalam persidangan terungkap, bahwa yang memerintahkan untuk melakukan pemotongan dana Kapitasi menutupi kekurangan honor perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) Puskesmas di Kabupaten Malang dari Januari hingga Juli 2015 lalu yang jumlahnya sebesar Rp676.500.000 adalah Abdulrahman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sekaligus sebagaai PA (Pengguna Anggaran).

Dan yang mencairkan uang sebesar Rp676.500.000 dari Bank Jatim Cabang Kepanjen yang diduga tidak sesuai prosedur adalah Asri Dianawati selaku bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan. Dan duit itu kemudian diseraahkan kepada terdakwa. Dan oleh terdakwa diseraahkan kepada Kepala Dinas untuk diserahkan kepada Bupati.

Inilah yang terungkap dari keterangan saksi-saksi dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diktuai Hakim Rohmad dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Kock) yakni M. Mahin dan Sangadi, dengan agenda mendegarkan keterangan 15 oraang saksi yang di hadirkan JPU Hari dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang untuk terdakwa Yohan Charles I Lengkey yang didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, Suryono Pane dkk.

Ke-15 saksi yang dihadirkan JPU yaitu; 1. Nurul Hidayati (Perawat Puskesmas),; 2. Widya (Kepala Puskesmas),; 3. Sus Jumlati (Bendahara Puskesmas),; 4. Dimas Kurniawan (Perawat Puskesmas),; 5. Widodo Widjanarko (Kepala Puskesmas),; 6. Subtarini (Bendahara Puskesmas),; 7. Uswatun Hazanah (Kepala Puskesmas),; 8. Astuti (Bendahara Puskesmas),; 9. Dewi Pertiwi (Perawat Puskesmas),; 10. Didik Sulistyanto (Kepala Puskesmas),; 11. Asri Dinawati (Bendahara Pengeluaran),; 12. Lasmini (Pembantu Bendahara),; 13. Titin Herawati (Pegawai Dinkes),; 14. Abdulrahman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan 15. Willem Petrus (Kepala BPKAD).

“Yang menyuruh Pak Abdulrahman,” kata saksi-sasi selaku Kepala Puskesmas kepada Majelis Hakim.

Saat hal itu dipertanyakan Majelis Hakim kepada Abdulraman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaabupaten Malang, tidak mengakuinya. Majelis Hakim menilai bahwa keterangan Abdulrahman terkesan berbelit-belit. Sehingga Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk mendalamainya.

“Siahkan didalami keterangan saksi ini sejauh mana perannya dalam kasus ini,” perintah Majelis Hakim kepada JPU

Selain itu terungkap pula, adanya pertemuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Abdulrahman dengan terdakwa disalah satu Rumah Makan. Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas memerintahkan terdakwa untuk membakar barang bukti berupa tanda terima uang sebesar Rp676.500.000 agar tidak ketaahuan oleh KPK.

Yang tragisnya dalam pertemuan Kepala Dinas Kesehatan dengan terdakwa di Rumah Makan itu adalah, perintah Kepala Dinas terhadap terdakwa, supaya mengakui kepada penyidik bahwa uang sebesar Rp676.500.000 dibawa oleh almarhum Imawan semasa hidupnya yang sudah meninggal 2 tahun lalu.

Hal ini dipertanyakan Penasehat Hukum terdakwa, Suyono Pane terhadap saksi Abdulrahman. Namun lalgi-lagi Abdulrahmman tidak mengakuinya. Padahal terdakwa menyimpan bukti rekaman dan tanda terima uang dari terdakwa sebesar Rp676.500.000.

Menanggapi bukti tanda terima yang ditunjukan PH terdakwa kepada Majelis Hakim, JPU Hari mengatakan seusai persidangan, bahwa itu adalah berupa foto copy dan tanda tangan saksi tidak sama.

“Yang tadi foto cpy, tanda tangannya tidak sama,” kata JPU Hari

Saat disinggung perintah Majelis Hakim untuk mengembangkan keterangan saksi Abdulrahman, JPU Hari mengatakan akan mengembangkannya. Namun JPU Hari menjelaskan belum ada tersangka lain

“Kalau dikembangkan pasti dikembangkan, tapi belum ada tersangka lain. Kita tunggu proses sidang ini sampai selesai,” kata JPU Hari.

Sementara terdakwa Yohan Charles I Lengkey kepada beritakorupsi.co seusai persidangan juga  menjelaskan, bahwa yang ditunjukkan kepada Majelis Hakim adalah tanda terima uang yang ditandatangani si Abdulrahman, namun berupa foto copy. Sebab menurut terdakwa, asli dari bukti tnda terima itu sudah dibakar atas perintah Abdulrahkan karena takut ketahuan KPK.

“Tadi tanda terima berupa foto copy, karena aslinya kan sudah dibakar atas perintah Pak Abdulrahman karena takut ketahuan KPK. Awalnya Dia (Abdulrahman) tidak Mau, tapi saya paksa baru mau menandatangani,” kata terdakwa.

Terkait tandatangan Abdulrahman yang tidak sama antara di bukti tanda terima dengan yang ada di KTP Abdurahkam, menurut terdakwa, bahwa tandatangan Abdulrahman ada dua. Terdakwa mengatakaan, tanda tangan Abdulrahman yang ada di bukti tanda terima uang sama dengan tanda tangannya di SK terdakwa.

“Tanda tangannya ada dua. Yang di KTP beda, tapi di SK saya sama dengan yang ada di bukti tanda teriama itu,” kata terdakwa kemudian. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top