0
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Suryono Pane : Yang terugkap di Persidangan, terdakwa mengambil uang dari Bendahara atas perintah Kepala Dinas, dan uang itu diserahkan ke Kepala Dinas

beritakoupsi.co – Apakah kasus Korupsi Pemotongan Honor Perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) Puskesmas di Kabupaten Malang pada tahun 2015 lalu hanya menyeret satu orang terdakwa yaitu Yohan Charles I Lengkey selaku Kasubag Keuangan atau ada pihak lain yang terlibat?

Sebab yang terungkap dalam persidangan (Senin, 22 Oktober 2019), bahwa uang Honor Perawat Ponkesdes di Kabupaten Malang yang diambil terdakwa dari Bendahara Keuangan atas perintah Kepala Dinas Kesehatan, dan uang itupun diserahkan terdakwa kepada sang Bos (Kepala Dinas Kesehatan)

Pada sidang yang berlangsung, Senin, 22 Oktober 2019 adalah agenda mendengarkan keterangan 10 orang saksi yang dihadirkan JPU terdiri dari 8 Kepala Puskesmas dan 2 sebagai perawat, antara lain ; 1. Nureko Muhammad Samsudi,; 2. M.Farid Al Azizi,; 3. Siti Haryanti,; 4. Hari Purnomo, Amd., kep,; 5. Bambang Pujaswendro,; 6. Yuliwati,; 7. Erna Kristyowati,; 8. Umi Kalsum,; 9. Dwi Narni dan 10. Gogot Wahyu Utomo.

Dari keterangan para saksi maupun terdakwa inilah terungkap, bahwa uang kekurangan honor perawat Ponkesdes Puskesmas Kabupaten Malang sejak bulan Januari – Juli  2015 yang totalnya sebesar Rp676.500.000 diminta oleh terdakwa dari Bendahara atas perintah Kepala Dinas, dan uang itu kemudian diserahkan terdakwa kepada Kepala Dinas.

Sementara dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa Yohan Charles I Lengkey adalah, bahwa terdakwa memerintahakan Asri Dianawati selaku bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan untuk menyerahkan uang kekurangan honor perawat Ponkesdes sejak bulan Januari – Juli  2015 yaang totalnya sebesar Rp676.500.000 dengan alasan bahwa terdakwa yang akan menyerahkannya sendiri. Namun uang tersebut tidak diserhakan kepada perawat Ponkesdes sebagai honor masing-masing sebesar Rp250.000 yang totalnya sejumlah Rp676.500.000 sekaligus menjadi keruagian keuangan negara

“Yang terungkap dalam persidangan hari ini adalah, bahwa uang yang diambil terdakwa dari Bendahara Keuangan atas perintah Kepala Dinas Kesehatan dan uang itupun diserahkan terdakwa kepada Kepala Dinas, yang katanya untuk Bupati. Yang membuat LPJ adalah saksi Bambang,” kata Pane, Penasehat Hukum terdakwa, seuasia persidangan.

Dan ketika beritakorupsi.co menanyakan kepada JPU Hari, apakah akan menghadirkan terpidana Korupsi Rendra Kresna selaku Bupati Malang pada tahun 2015, terkait aliran uang dari hasil pemotongan Honor Perawat Ponkesdes Puskesmas di Kabupaten Malang pada tahun 2015 lalu seperti yang terungkap dalam persidangan ?

Menanggapi hal itu, JPU Hari mengatakan, bisa jadi sebagai saksi tambahan. “Ia bisa sebagai saksi tambahan,” ucapnya. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top