Terdakwa Soeharto didampingi Penasehat Hukumnya, Zaenal Fanan |
Yang pertama pada tahun 2016. Kala itu, terdakwa Soeharto terseret dalam kasus Korupsi proyek pembukaan akses jalan untuk pipa distribusi utama PDAM Trenggalek di mata air Bayong Kecamatan Bendungan pada tahun 2007 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp475 juta dari total anggaran senilai Rp750 juta. Dalam kasus ini ada 4 (empat) orang yang terseret termasuk terdakwa (Soeharto), yaitu mantan Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto serta Sumaji dan Sumali selaku kontraktor.
Dari kasus yang pertama, ada yang menarik dari diri mantan orang Nomor Satu di Kabputen Trenggalek ini, baik perlakuan Jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rutan (rumah tahanan negara) alias Penjara maupun pengacara yang menjadi Penasehat ukumnya di Persidangan adalalah Prodeo alias gratis atas penunjukan Majelis Hakim saat itu, karnea terdakwa Soeharto selaku Bupati Trenggalek menggunakan Surat Keterangan Tanda “Melarat” (SKTM/Surat Keterangan Tanda Misin) yang dikeluarkan Kepala Desa.
Namun Sri Dewi atau nasib baik berpihak kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten Trenggalek ini. Apakah karena kebetulan terdakwa menggunakan SKTM, atau memang karena terdakwa Soehaarto benar-benar tidak bersalah. Sehingga terdakwa bebas di tingkat Kasasi atas putusan 2 (dua) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Suarabaya, Jawa Timur.
Kabar bebasnya terdakwa Soeharto di tingkat Kasasi, disampaikan langsung oleh Zainal Fanan selaku Penasehat Hukum terdakwa kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, pada Jumat, 25 Oktober 2019.
“Ia, Saya juga PH-nya (Penasehat Hukum), bebas di MA (Mahkamah Agung.Red). Putusannya baru tahun ini,” kata Zainal.
Nasib baik yang dialami terdakwa Soeharto ternyata tidak hanya Vonis bebas, melainan sudah tidak menggunakan Surat Keterangan Tanda “Melarat”. Hal itu diakui Zainal Fanan.
“Waktu Kasasi juga Prodeo, tapi dalam kasus ini tidak (Prodeo),” ucap Zainal.
Kasus yang pertama bebas, namun mantan Bupati Trenggalek ini terseret lagi untuk yang kedua kalinya, yaitu dalam perkara Nomor 107/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Dalam Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah)
Dalam kasus yang kedua ini terdakwa Soehaarto tidak sendiri, namun ditemani Bos salah Satu Media Ceta ternama di Surabaya, yaitu Dr. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin dan Drs. Gathot Purwanto selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek, yang dalam surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Soeharo menyebutkan, diajukan penuntutannya dengan berkas perkara terpisah.
Selain itu, berdasarkan informasi yang didapat beritakorupsi.co, juga ada anggota Dewan “Sukaji” yang diduga menerima aliran duit sebesar Rp25 juta dan “FR” selaku pegwai Pemda Trenggalek.
Yang menggelitik dari kasus ini adalah, terkait jumlah kerugian negara dalam dakwaan JPU yang menyebutkan sebesar Rp7.431.256.450 berdasarkan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Dalam Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 Nomor : SR-854/PW13/5/2018 tanggal 25 Oktober 2018 tanpa menyebutkan lembaga yang mengaudit.
Sementara data yang dihimpun beritakorupsi.co, bahwa yang melakukan audit adalah BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur, yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp8.139.000.000 (delapan milyar seratus tiga puluh sembilan Juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pada tahun 2008 sebesar Rp7.139..000.000 dan tahun 2010 sebesar Rp 1 miliyar.
Selain itu, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini?. Sebab dalam surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Soeharto disebutkan, bahwa duit juga mengalir ke anggota pansus penyertaan modal melalui Sukaji (Ketua Komisi B DPRD Kab.Trenggalek) sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) melalui transfer ke rekening BCA milik Fathkur Rahman sebelum anggaran penyertaan modal PDAU Tahun 2007 disahkan dan juga untuk keperluan lain. (Jen/T1m)
Posting Komentar
Tulias alamat email :