0
beritakorupsi.co – Rabu, 23 Oktober 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 1 (satu) tahun tehadap terdakwa Bambang Hariyono selaku Kepala Dusun (Kasun), Desa Tropoasri, Kecamatan Jabon  Kabupaten Sidoarjo dalam perkara Nomor 80/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby, kasus Korupsi Pungli pembayaran permohon untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona (Program Nasional Agraria) tahun 2017 yang tangkap tangan Tim Saber Pungli (Sapu bersih pungutann liar) Polresta Sidoarjo, pada Sabtu, 3 Maret 2018 lalu.

Vonis pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Hariyono yang diampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya Yuliana Heriyanti Ningsih dkk, dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan diabantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni John Dista dan Kusdarwanto serta Panitra Pengganti (PP) Sjahrizal diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo yang dihadiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Sidoarjo.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Bambang Hariyono selaku Kepala Dusun (Kasun), Desa Tropoasri, Kecamatan Jabon  Kabupaten Sidoarjo dianggap bersalah karena meminta sejumlah uang anatara Rp800 ribu hingga Rp1,8 juta per bidang tanaha dari masyarakat Dusun Tropoasri, Desa Tropoasri, Kecamatan Jabon  Kabupaten Sidoarjo dalam pengurusan PTSL) atau Prona tahun 2017.

Sehingga terdakwa Bambang Hariyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam dakwaan maupun tuntutan JPU Kejari Sidoarjo, terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 12 huruf 2 (tentang pemaksaan...) atau pasal 11 (tentang menerima hadiah atau janji...). Sehingga terdakw Bambang Hariyono dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, denda sebesar Rp50 juta.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Bambang Hariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama satu (1) tahun dan denda sebesar lima puluh juta rupiah (Rp50.000.000). Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama Satu (1) bulan,” ucap Ketua Majelis Cokorda.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Bambang Hariyono langsung menyatakan menerima tanpa berknsultasi terlebih dahulu dengan Penasehat Hukumnya. Sementara JPU mengatakan pikir-pikir. (Jen/T1m).

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top