Dea Winnie |
BERITAKORUPSI.CO – Ada kasus dugaan Korupsi baru terkait proyek Paving dan Sarpras (sarana pra sarana) pada tahun 2015 lalu yang terungkap dalam persidangan kasus perkara Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya (Selasa, 3 Desember 2019), dimana proyek paving tersbut didapat oleh anggota DPRD Subaya dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya.
Proyek Paving yang diperole Binti Rochmah selaku anggota Dewan Surabaya periode 2014 -2019 dan dikerjakan oleh Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati (PT SSDS) pada tahun 2015, terungkap dari keterangan Dea Winnie selaku staf Marketing PT SSDS dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa, 3 Desember 2019.
Dew Winnie bersama Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dihadirkan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH, Ugik Ramantyo,SH, M. Fadil, SH dan Suryanta Christiani, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, ke persidangan dihadapan Majelis Hakim sebagai saksi untuk terdakwa Binti Rochmah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Jasmas sebesar Rp27 milliyar lebih pada tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp4.9 milliyar lebih.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur diketuai Majelis Hakim Hisbullah Idris dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Bagus Yunianto dan John Desta serta Panitra Pengganti (PP) Hendraeni, sementara terdakwa Binti Rohmah didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya Dr. Sudiman Sidabuke dkk.
Kepada Majelis Hakim Dea Winnie menjelaskan, bahwa dirinya sudah mengenal terdakwa sebelum adanya kegatan dana Jasmas, karena perusahaan milik Agus Setiawan Jong tempat Dea bekerja sudah mengerjakan beberapa proyek Paving dan Sarpras dari terdakwa. Namun terdakwa tak dapat menjelaskannya jumlah dan lokasi proyek yang dimaksud. Alasannya lupa.
“Saya sudah mengenal. Mengerjakan proyek paving dari beliau (terdakwa Binti Rochmah). Saya lupa,” kata Dea.
Dari keterengan Dea terkait proyek paving inilah menjadi pertanyaan sekaligus menjadi tugas baru bagi Kajri Tanjung Perak untuk mengungkap ada tidaknya “bobrok” dalam proyek tersebut, bagaimana proyek paaving itu bisa didapat anggota Dewan yang terhormat ini. Apakah sesuai prosedur, pemberian proyek paving oleh Dinas PU kepada Anggota Dewan Binti Rochmah ?
Apakah hanya Binti Rochmah yang mendapat proyek dari Dinas PU atau ada anggota Dewan Lainnya ? Apakah fakta yang terungkap dalam persidangan terkait adanya dugaan Korupsi dapat ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum ? Beranikah Kejari Tanjung Perak untuk mengungkapnya atau menganggap bahwa keterangan Dea sebagai HOAX?
Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak sekaaliguus sebaga JPU dalam perkara Korupsi Jasmas tak dapaat menanggapinya dengan pasti. Justru mengatakan, bahwa pintu Kejari Tanjung Perak terbuka bagi siapa saja yang memiliki data dan melaporkannya.
“Silahkan melaprkan kalau ada data. Pintu Kejari Taanjung perak terbuka bagi siapa saja yang punya data dan melaporkannya,” kata Dimaz.
Pada hal, Dimaz selaku penyik Kejaksaan punya kewenangan untuk mengungkap fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan dengan bekerjasama dengan BPK RI atau PBKP Jawa Timur untuk melakukan audit, sama halnya saat Kejari Tanjung Perak menggenadeng BPK RI untuk mengungkap jumlah kerugian keuangan negara dalam kegiatan dana Jasmas yang saat ini disidangkannya. (Jen/T1m)
Proyek Paving yang diperole Binti Rochmah selaku anggota Dewan Surabaya periode 2014 -2019 dan dikerjakan oleh Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati (PT SSDS) pada tahun 2015, terungkap dari keterangan Dea Winnie selaku staf Marketing PT SSDS dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa, 3 Desember 2019.
Dew Winnie bersama Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dihadirkan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH, Ugik Ramantyo,SH, M. Fadil, SH dan Suryanta Christiani, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, ke persidangan dihadapan Majelis Hakim sebagai saksi untuk terdakwa Binti Rochmah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Jasmas sebesar Rp27 milliyar lebih pada tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp4.9 milliyar lebih.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur diketuai Majelis Hakim Hisbullah Idris dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Bagus Yunianto dan John Desta serta Panitra Pengganti (PP) Hendraeni, sementara terdakwa Binti Rohmah didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya Dr. Sudiman Sidabuke dkk.
Kepada Majelis Hakim Dea Winnie menjelaskan, bahwa dirinya sudah mengenal terdakwa sebelum adanya kegatan dana Jasmas, karena perusahaan milik Agus Setiawan Jong tempat Dea bekerja sudah mengerjakan beberapa proyek Paving dan Sarpras dari terdakwa. Namun terdakwa tak dapat menjelaskannya jumlah dan lokasi proyek yang dimaksud. Alasannya lupa.
“Saya sudah mengenal. Mengerjakan proyek paving dari beliau (terdakwa Binti Rochmah). Saya lupa,” kata Dea.
Dari keterengan Dea terkait proyek paving inilah menjadi pertanyaan sekaligus menjadi tugas baru bagi Kajri Tanjung Perak untuk mengungkap ada tidaknya “bobrok” dalam proyek tersebut, bagaimana proyek paaving itu bisa didapat anggota Dewan yang terhormat ini. Apakah sesuai prosedur, pemberian proyek paving oleh Dinas PU kepada Anggota Dewan Binti Rochmah ?
Apakah hanya Binti Rochmah yang mendapat proyek dari Dinas PU atau ada anggota Dewan Lainnya ? Apakah fakta yang terungkap dalam persidangan terkait adanya dugaan Korupsi dapat ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum ? Beranikah Kejari Tanjung Perak untuk mengungkapnya atau menganggap bahwa keterangan Dea sebagai HOAX?
Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak sekaaliguus sebaga JPU dalam perkara Korupsi Jasmas tak dapaat menanggapinya dengan pasti. Justru mengatakan, bahwa pintu Kejari Tanjung Perak terbuka bagi siapa saja yang memiliki data dan melaporkannya.
“Silahkan melaprkan kalau ada data. Pintu Kejari Taanjung perak terbuka bagi siapa saja yang punya data dan melaporkannya,” kata Dimaz.
Pada hal, Dimaz selaku penyik Kejaksaan punya kewenangan untuk mengungkap fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan dengan bekerjasama dengan BPK RI atau PBKP Jawa Timur untuk melakukan audit, sama halnya saat Kejari Tanjung Perak menggenadeng BPK RI untuk mengungkap jumlah kerugian keuangan negara dalam kegiatan dana Jasmas yang saat ini disidangkannya. (Jen/T1m)
Posting Komentar
Tulias alamat email :