0

BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 3 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap 4 (empat) terdakwa masing-masing selam 1 (satu) tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Kec. Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur dengan anggaran sebesar Rp135 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang TA 2016 dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp134,8 juta.

Keempat terdakwa itu (dengan perkara terpisah) adalah Didik Hariyanto Bin Hasan Basri, Direktur CV Bina Consultant, Sofyan Bin H. Hafid (satu perkara), Mastur Kiranda dan Noriman (satu perkara) dengan didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Yuliana, Lusi dkk dari kantor LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia).

Hukuman pidana penjara terhadap Keempat ini, dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dengan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) serta dihadiri Tim JPU Edi Sutomo dan Moch. Hasan dari Kejari Sampang

Sidang perkara kali ini adalah lanjutan dari sidang sebelumnya dengan terdakwa Abd. Aziz (sudah divonis)  yang meminjamkan bendara (CV)-nya kepada terdakwaa Mastur Kiranda dengan imbalan (fee) sebesar Rp2.5 juta. Kemudian oleh Mastur Kiranda justru menjual pekerjaan itu kepada Noriman sebesar Rp25 juta. Sementara Didik Hariyanto Bin Hasan Basri dan Sofyan dari CV Bina Consultan selaku Konsultan pengawas, tidak melakukan pengawasan pekerjaan.

 Akibatnya, pekerjaan pembangunan Kelas Baru SMPN 2 Kec. Ketapang, Kabupaten Sampang itupun roboh sekaligus menghantarkan Abd. Aziz, Didik Hariyanto, Sofyan, Mastur Kiranda dan Noriman masuk penjara.

Majelis Hakim mengatakan, akibat pekerjaan pembangunan Kelas Baru SMPN 2 Kec. Ketapang, Kabupaten Sampang tidak sesuai dengan prosedur dan tidak adanya pengawasan yang mengakibatkan robohnya pekerjaan tersebut dan menibulkan kerugian keuangan negara. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan dianam dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana

Selain kelima terdakwa ini, masih ada 2 terdakwa lainnya yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu M. Jupri Riyadi selaku PPK (yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang pada saat proyek menjabat selaku Kepala Bidang) dan tersangka Ahk. Roji’un selaku PPTK yang tak lama lagi akan menyusul untuk diadili juga.

“Menghukum terdakw Didik Hariyanto Bin Hasan Basri (terdakwa Sofyan Bin H. Hafi, Mastur Kiranda dan Noriman) dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun” ucap Ketua Majelis Hakim.

Selain hukuman badan, para terdakwa ini juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp134.800.000 sudah dikembalikan terdakwa. Atas putusan Majelis Hakim, Keempat terdakwa maupun JPU menerimanya.

“Putusan diterima. Masing-masing divonis 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Tuntutan kita sama. Masih ada 2 terdakwa yaitu Kepala Dinas selaku PPK dan PPTKnya,” kata JPU seusai persidangan

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada tahun 2016, Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang mendapat anggaran Kegiatan yang bersumber dari dana APBD Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 sebagaimana DPA Nomor : 1.01.1.01.01.16.03.5.2 tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang.

Setelah Dokumen Penganggaran Dinas Pendidikan Kab. Sampang di sahkan oleh Tim Anggaran dengan persetujuan DPRD Kab. Sampang, kemudian semua kegiatan Dinas Pendidikan Kab. Sampang dituangkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui website LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) Kab. Sampang.

Dengan adanya penayangan RUP, semua penyedia jasa konsultan di Kab. Sampang mengetahui tentang adanya kegiatan perencanaan dan pengawasan di Dinas Pendidikan Kab. Sampang. Dari penayangan itu, penyedia jasa konsultan memasukkan profil company (perkenalan) melalui Bagian Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Sampang yang kemudian oleh sekretariat di Disposisikan ke bidang kebijakan dan pembiayaan Disdik (Dinas Pendidikan) Kab. Sampang, Sehingga kemudian oleh PPTK  Akh. Roji'un (tersangka dalam berkas perkara terplsah/splitsing) profil yang masuk dari masing-masing penyedia Jasa konsultan di inventarisir.

Setelah diinventarisir kemudian PPK membuat surat kepada pejabat pengadaan yakni Sri Warsono untuk diadakan pengadaan langsung (PL) pada perencanaan dan pengawasan kegiatan RKB SMPN 2 Ketapang Kab. Sampang TA. 2016 terhadap CV. Bina Consultant.

Atas dasar surat dari PPK, kemudian Pejabat Pengadaan mengundang Direktur CV. Bina Consultant dalam hal ini Terdakwa I Didik Hariyanto untuk memasukkan dokumen tahap pra kualifikasi dengan melampirkan dokumen-dokumen kelengkapannya antara lain : SUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konsultansi; NPWP Perusahaan; Laporan Pajak; TDP (Tanda Daftar Perusahaan); Kartu Tanda Keanggotaan Asosiasi; SBU (Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan).

Setelah memenuhi pra kualifikasi, kemudian dilakukan penawaran harga terhadap perencanaan dan pengawasan untuk selanjutnya Pejabat Pengadaan melaksanakan evaluasi harga saat itu penawaran CV. Bina Consultant memenuhi syarat penawaran dimana harga tersebut msih dibawah Harga Perkiraan Sendiri/HPS).

 
Selanjutnya Pejabat Pengadaan mengundang kembali CV. Bina Consultant untuk dilakukan negosiasi harga, setelah tahap negosiasi selesai. Kemudian Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung pada pekerjaan perencanaan dan pengawasan. Kemudian pejabat pengadaan membuat surat penetapan CV. Bina Consultant sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan yang ditujukan kepada PPK sebagaimana kontrak Perencanaan Nomor:425/01-16.03. PRC.SMPN/KONTRAK /|V/434.101/2016 Tanggal 27 April 2016 dan Pengawasan Nomor :425/16.03 /02.pwsvii/ 16.03/iII/2016 Tanggal 25 Agustus 2016.

Setelah RKA (rencana kegiatan anggaran) Dinas Pendidikan Kab. Sampang disahkan, semua kegiatan tersebut yang dituangkan dalam RUP (rencana Umum Pengadaan), selanjutnya dengan adanya RUP, semua rekanan yang ada di Kab. Sampang, mengetahui tentang adanya kegiatan pengadaan di Dinas Pendidikan Kab. Sampang baik fisik maupun non fisik.

Kemuidian Mastur Kiranda meminjam CV. Amor Palapa kepada Abd. Aziz dan memasukkan Proposal/Profile company melalui PPK yakni, lalu diserahkan ke PPTK yakni Akh .Rojiun untuk di proses. Dan setelah beberapa waktu kemudidian, PPK menyurati Pejabat Pengadaan untuk dilakukan pengadaan Langsung (PL) atas semua proposal yang masuk (dimana yang tertera pada halaman 27 pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor :425 /16.03 /KONTRAK/434.101/VIll/2016 Tanggal 25 Agustus 2016 tentang Proyek Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Kec. Ketapang Kab. Sampang TA 2016, CV. Amor Palapa dengan direktur Abd. Azis ditunjuk dan memenuhi syarat sebagai penyedia barang dan jasa dalam Proyek Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Kec. Ketapang Kab. Sampang TA 2016 , karena sudah melewati tahapan evaluasi kualifikasi dan penawaran harga.

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 425 /16.03/65/ SPMK / 434 . 101/VHI/ 2015 tanggal 25 Agustus 2016 dalam Proyek Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Kec. Ketapang Kab. Sampang TA 2016 dimana ketentuan pengerjaan selama 100 (Seratus) hari Kalender dengan spesifikasi teknis sebagai berikut:

Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang tersebut tidak dikerjakan oleh Abd. Azis selaku Direktur CV. Amor Palapa (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitsing), melainkan dalam pelaksanaan proses tahapan Pengadaan Langsung (PL) perusahaan CV. Amor Palapa dipinjam oleh Mastur Kiranda dengan memberikan Fee kepada Abd. Aziz selaku Direktur CV. Amor Palapa sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) agar dapat mengerjakan Proyek Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Kec. Ketapang Kab. Sampang TA 2016, namun kemudian Mastur Kiranda menjual/dialukan  pekerjaan tersebut kepada saksi Noriman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitsing) sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). 

Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Negeri 2 Ketapang Ds. Ketapang Barat, Kec. Ketapang Kab. Sampang , tidak sah/tidak sesuai dengan kontrak dikarenakan Noriman tidak memegang atau tidak mengacu pada RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang sudah sepakati oleh kedua belah pihak yaitu PPK dengan Abd. Azis selaku Direktur CV. Amor Palapa,  sehingga dapat dipastikan kualitas bangunan tidak sesuai dengan RAB yang ada dalam kontrak.

Bahwa Terdakwa I Didik Hariyanto Bin Hasan Basri selaku Direktur CV.Bina Konsultan tidak melaksanakan tugas dan Fungsinya dengan benar atau tidak mengawasi langsung secara rutin ke lokasi pada saat pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang, dan hanya memerintahkan terdakwa II Sofyan Bin H.Hafid.

Sedangkan terdakwa II tidak secara rutin mengawasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut dengan benar sehingga pekerjaan tersebut Roboh. Hal ini disebabkan karena pekerjaan bagian-bagian fisik, seperti pegerjaan beton, pekerjaan pasangan, pekerjaan atap, pekerjaan kusen pintu dan jendela tidak dikerjakan secara benar sesuai dengan RAB. Sehingga menyebabkan adanya perubahan bentuk dari fisik bangunan (Rusak) dan akhirnya bangunan tersebut Roboh. 
 















Bahwa Terdakwa I Didik Hariyanto Bin Hasan Basri dan Terdakwa II Sofyan Bin H. Hajid tidak pernah jumpa dengan pelaksana kegiatan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang yang sah yakni Abd.Aziz selaku direktur Cv.Amor Palapa.

Bahwa Pembayaran pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang tersebut
dinyatakan 100 persen dengan rincian sebagai berikut:

Pembayaran Tahap I senilai 45 % yakni sebesar Rp60.660.000 sebagaimana Surat Perintah Membayar TA. 2016 Nomor : 00599/SPM-LS/1.01.01/l1/2016, Tanggal 08 Nopember 2016 perihal pembayaran Termyn I Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab. Sampang;

Pembayaran Tahap II senilai 50 % yakni sebesar Rp67.400.000 sebagaimana Surat Perintah Membayar TA. 2016 Nomor : 00832/SPM-LS/l.01.01/12/2016, Tanggal 06 Desember 2016 perihal pembayaran Termyn II Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2  Ketapang Kab. Sampang.

Pembayaran Tahap III senilai 5 % yakni sebesar Rp. 6.740.000 Surat Surat Perintah Membayar TA. 2016 Nomor : 00833/SPM-LS/l.Ol.01/l2/2016, Tanggal 06 Desember 20l6 perihal pembayaran Termyn lll Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab. Sampang.

Bahwa proses Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab Sampang tersebut, tidak sesuai dengan Pasal 87 ayat (3) (Penyedia barang dan jasa (“dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedian barang ataujasa specialist”), dan Ayat (4) berbunyi “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3) penyedia barang atau jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak” Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kontruksi H. Ahmad Musyafak, setelah melakukan cek fisik bangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab.Sampang tersebut Roboh, disebabkan karena pekerjaan bagian-bagian fisik, seperti pegerjaan Beton, Pekerjaan Pasangan, Pekerjaan Atap, pekerjaan Kusen pintu dan jendela, tidak dikerjakan secara benar dan tidak dikerjakan sesuai dengan RAB, sehingga menyebabkan adanya perubahan bentuk dari fisik bangunan (Rusak) dan akhirnya bangunan tersebut Roboh terjadi kegagalan kontruksi yang mengakibatkan bangunan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal yaitu penambahan ruang kelas baru pada SMPN 2 Kec. Ketapang Sampang.

Bahwa berdasarkan hasil audit oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang No. X.O43/63/434.100/2018 tanggal 28 September 2018 diperoleh hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp134.800.000; (Seratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Didik Hariyanto Bin Hasan Basri dan Terdakwa II Sofyan Bin H. Hajid (terdakwa Mastur Kiranda dan Noriman, dalam perkara terpisah) telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp134.800.000 (Seratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

“Perbuatan terdakwa Terdakwa I Didik Hariyanto Bin Hasan Basri dan Terdakwa II Sofyan Bin H. Hajid (terdakwa Mastur Kiranda dan Noriman, dalam perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana,” ucap JPU

Atas surat dakwaan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dari LBH. YLKI tidak keberatan sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada sidang pekan depan. (Jen/Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top