0
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH
Kasi Pidus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH : Tidak menutup kemingkinan ada tersangka lain, tapi kita dengarkan dulu keterangan Ahli BPK



BERITAKORUPSI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Srabaya telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) dalam bentuk NPHD ((Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh miliyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah)  yang berasal dari APBD-Perubahan  Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/0I/09/2018 tanggal 19 September 2018.

Dari 7 tersangka/terdakwa, 6 diantaranya adalah anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 yaitu Sugito, H. Darmawan, Binti Rochmah (Ketiganya saat ini sedang menjalani persidangan), Ratih Retnowati, Syaiful Aidy, Dini Rijanti (menunggu persidangan tanggal 10 Desember 2019). Sedangkan Satu terdakwa lainnya adalah Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati sebagai pelaksana dari kegiatan dana Jasmas.

Apakah yang terseret hanya ke-7 terdakwa/tersangka ini?. Apakah 2 (dua) pegawai Pemkot Surabaya akan terseret sebagai tersangka? Bisa jadi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus perkara Korupsi dana Jasmas sebsar Rp27.465.033.400 yang bersumber dari uang rakyat lewat APBD Kota Suraya tahun 2016 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.991.271.830,61

Hal itu seperti yang katakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH, kepada beritakorupsi.co seusai persidangan dengan terdakwa Binti Rochmah dengan agenda mendengarka keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan JPU, pada Selasa, 3 Desember 2019.

“Psati akan dikembangkan, tetapi kita fokus dulu untuk sidang perkara ini,” kata Dimaz.

Edi Kristianto dan Ahmad Yardo Wifaqo (baju Batik)
Wartawan media inipun menanyakan lebih lanjut, terkait 3 (tiga) pegwai Pemkot Surabaya yang diduga terlibat, yaitu 1. Edi Kristianto selaku kepala bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Surabaya, 2. Ahmad Yardo Wifaqo selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Otonomi Daerah pada bagian Administrasi Pemerin Daerah dan ke-3, Mas Irawan Putra, selaku staf pada bagian administrasi pemerintahan dan otonomi daerah.

Sebab, ketiga nama terbut (Edi Kristianto, Ahmad Yardo Wifaqo dan Mas Irawan Putra) tercantum dalam hasil audit BPK RI sebagai pihak terkait bersama 6 anggota DPRD Surabaya dan Agus Setiawan Jong atas terjadinya kerugian negara sebesar Rp4,9 milliyar, seperti yang terungkap dalam peridangan pada Selasa, 26 November 2019, saat Dr. Sudiman Sidabuke selaku Penasehat Hukum terdakwa Binti Rochmah membacakan hasil audit BPK tersebut dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim dan menanyakan kepada Edi Kristianto dan Ahmad Yardo Wifaqo, apakah sudah tersangka atau belum.

“Dalam hasil audit BPK RI atas terjadinya kerugian negara sebesar Rp4,9 milliyar. BPK menyebutan tiga (3) nama pegwai Pemkot Surabaya sebagai pihak-pihak terkait bersama Agus Setian Jong dan 6 (enam) anggota Dewan Surabaya, yang terungkap dalam persidangan. Pakah ketiaga nama itu akan menjadi terangka berikutnya atau hanya ketujuh terdakwa/terangka ini?,” tanya wartawan media ini.

Menanggapi hal itu, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak sekaaliguus sebaga JPU dalam perkara Korupsi Jasmas mengatakan, tidak menutup kemungkinan.

“Tidak menutup kemungkinan, tapi kita dengarkan dulu dari BPK,” jawab Dimaz

Anenhya, penjelasan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak ini sepertinya “tak berani” untuk menetapkan Ketiga pegwai Pemkot Surabaya ini sebagai tersangka, sekalipun sudah jelas BPK RI menyebutkan pihak-pihak terkait atas terjadinya kerugian negara sebesar Rp4.9 milliyar dari dana Jasmas yang bersumber dari APBD Perubahan Pemkot Surabaya Taahun nggaran 2016. ADA APA ?

Yang lebih anehnya lagi adalah, penetapan tersangka Agus Sitiawan Jong dan 6 anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 serta jumlah kerugian negaara yang gembor-gemborkan Kejari Tanjung Perak adalah berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2018. MENGAPA 3 PEGWAI PEMKOT SURABAYA YANG DISEBUTKAN BPK RI SEBAGAI PIHAK TERKAIT “DISELAMATKAN?”

Selain nama-nama yang disebutkan BPK sebagai pihak terkait atas terjadinya kerugian negara, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sejak Agus Setiawan Jong diadili beberapa bulan lalu, dan kemudian terungkap lagi saat terdakwa Binti Rochmah diadili, dimana Tim Agus Setiawan Jong yang terdiri dari Dea Winnie, Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut terlibat aktif membantu Agus Setiawan Jong mulai dari menawarkan adanya kegiatan dana Jasmas ke Ratusan Ketua RT/RW di beberapa Kecamatan Koa Surabaya hingga pembuatan Proposal dan LPJ (Lapora Pertanggung Jawaban).

Anehnya, penyidik Kejari Tanjung Perak dibawah Komando Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Tanjung Perak dipastikan tak meeyeret sebagai tersangka. Alasan Dimaz, karena tim yang dibentuk oleh terdakwa Agus Setiawan Jong hanyalah menjalankan tugas dan dibayar.

“Kita lihat dulu perbuatan hukumnya. Mereka itu hanya menjalankan perintah dan dibayar,” kata Dimaz

Yang menggelitik dari pernyataan Dimaz adalah karena perintah terdakwa dan digaji. Andai saja tim yang dibentuk terdakwa Agus Setiawan Jong tidak mengetahui sama sekali dan hanya mengantarkan sebuah dokumen ke Ratusan TR/RW termasuk ke Pemkot tanpa diketahui isinya, mungkin benar yang dikatkan Dimaz. Namun faktanya, orang-orang yang terlibat membantu terdakwa Agus Setiawan Jong mengetahui jelas, sehingga dapat menyampaikannya ke RT/RW dan juga membantu RT/RW membuat proposal, dan mengantarkan Proposal tersbut ke Pemkot.

Bahkan Pegawai Pemkot Surabaya yang disebutkan BPK RI, bekerja sama dengan Dea Winnie untuk mengefalluasi proposal-proposal pengajuan dan hibah.

“Andai saja kasus ini adalah kasus Narkoba, dimana yang ditangkap aparat penegak hukum itu adalah pengantar barang yang tidak mengetahui isinya, namun disuruh seseorang untuk mengantarkan dengan sejumlah uang sebagai imbalannya, bisa jadi takan ada yang lepas dari jeratan hukum”. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top