0
BERITAKORUPSI.CO – Tak lama lagi, tersangka Andhi Hendro Wijaya selaku mantan Kepala BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) yang saat ini menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Gresik akan segera di adili di Pengadilan Tipikor Surabaya sebaga terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan Dana Insetif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Gresik tahun 2017 - 2019 sebesar Rp2.1 miliyar setelah Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidaorjo, Jawa Timur pada, Kamis, 12 Desember 2019.

Hal itu seperti yang dikatakan langsung oleh Herry, bagian staf Administrasi penerimaan berkas perkara di Pengadilan Tipikor Surabaya kepada beritakorupsi.co saat ditemui diruang kerjanya.

“Tadi ada satu (1) pelimpahan berkas perkara dari Kejari Gresik,” kata Herry

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo saat dhubungi beritakorupsi.co melalui telepon selullernya mengatakan, menunggu jadwal persidangan dan Majelis Hakim yang akan menyidangkannya.

“Ya, kita menggu jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan menyidangkannya. Mungkin sidangnya awal Januari atau sebelum akhir tahun, kita belum tahu,” kata Dimas.

Andhi Hendro Wijaya, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Gresik, sebelumnya menjabat selaku Kepala BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) terseret dalam lingkaran kasus dugaan Korupsi pemotongan Dana Insetif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Gresik tahun 2017 – 2019 setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis 6 (enam) tahun pidana penjara terhadap M. Muhktar selaku Plt Sekretaris (Plt.Kepala) BPPKAD Kabupaten Gresik.

Penetapan Andhi Hendro Wijaya menjdi tersangka kasus Korupsi pemotongan Dana Insetif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Gresik oleh Kejari Gresik, bukan tidak beralasan. Selain dalam surat dakwaan, putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa M. Muhktar juga disebutkan, bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa M. Muhktar merupakan perbuatan berlanjut sejak kepemimpinan Yetty Sri Suparyati selaku Kepala BPPKAD yang kemudian digantikan oleh Andhy Hendro Wijaya pada tahun 2018, di mana terdakwa menjabat selaku Plt. Sekretaris, selanjutnya Andhy Hendro Wijaya  digantikan oleh terdakwa M. Muhktar pada Januari 2019, karena Andhy Hendro Wijaya dilantik Bupati Gresik menjadi Sekda.

Sehingga Majelis Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, agar Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik mengembangkan kasus Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Gresik.

Tak mudah memang bagi Kejari Gresik untuk menyeret pejabat yang satu ini (Andhy Hendro Wijaya) ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi untuk menyusul sahabatnya M. Muhktar di penjara.

Buktinya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapakali penyidik Kejari Gresik telah mengirimkan surat panggian, namun tak berhasil. Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangkapun, Andhy Hendro Wijaya tetap tak mengindahkan surat panggilan penyidik Kejari Gresik.

Sekalipun surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik Kejari Gresik terhadap tersangka tak membuahkan hasil, penyidik Kejari Gresik sepertinya “takut juga” untuk memasukan Andhy Hendro Wijaya ke dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga terdakwa berusaha untuk lepas dari jeratan hukum dengan cara mempra peradilakan Kejari Gresik ke Pengadilan Negeri Gresik, namun tak membuahkan hasil alias ditolak oleh Majelis Hakim PN Gresik.

“Ketakutan” Kejari Gresik untuk menjebloskan Andhy Hendro Wijaya kepenjera tampak jelas. Sebab, hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 12 Desember 2019), Andhy Hendro Wijaya bebas melenggak lenggok melangkahkan kakinya sambil menikmati indahnya Kota Gresik di siang maupun malam hari.

Bahkan kabar miring sempat diterima wartawan beritakorupsi.co, terkait tidak ditahannya tersangka Andhy Hendro Wijaya, karena adanya pertemuan Bupati Gresik dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik. Namun hal itu dibantah Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo saat dikonfirmasi beritakorupsi.co melalui telepon.

“Untuk info tersebut saya tidak mengetahuinya. Soaalnya  mulai hari Senin  sampai Rabu saya masih ada kegiatan di luar kota, akan tetapi sepengetahuan saya, Bapak Kajari belum ada pertemuan dengan Pak Bupati kecuali pada saat acara pisah sambut Pak Pidsus (Kasi Pidsus saat itu dijabat oleh Andrie Dwi Subianto yang digantikan oleh Dimas Adji Wibowo.red),” kata Dimas (Selasa, 19 November 2019). (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top