Tim PH terdakwa, Yuliana Heriyanti Ningsih dan Lusi (kanan) |
BERITAKORUPSI.CO – Kamis, 12 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan terhadap terdakwa Siswanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo, selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Kabupatena Ngawi dalam perkara Nomor 101/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dana Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil (P3MK) melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral sebesar Rp500 juta yang berasal dari APBN pada tahun 2006 – 2016 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah RI.
Vonis pidana penjara terhadap terdakwa Siswanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dengan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) serta Panitra Pengganti (PP) Matheus DS dan dihadiri Tim JPU Denie Rahardja dari Kejari Ngawi dan Tim Penasehat Hukum terdakwa, Yuliana Heriyanti Ningsih, Lusi dkk.
Dalam surat putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyatakan, bahw terdakwa Siswanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo, selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Kabupatena Ngawi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU Nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupisi dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral tahun 2006 – 2016 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah RI.
Selain hukuman pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta serta diwajibkan untuk membayar sisa kerugian negara sebesar Rp105 juta dari total kerugian negara sejumlah Rp420 juta. Dan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui Jaksa sebesar Rp315 juta diperhitungkan sebagai pengembalian.
“Mengadili ; 1 (satu), Menyatakan terdakwa Siswanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2 (Dua), Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Setiyono berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan, denda sebesar Rp50 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti selama 2 (dua) bulan kurungan ;
3 (tiga), Menghukum Terdakwa Siswanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp105 juta (seratus lima juta rupiah) selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
“Kita masih pikir-pikir, Jaksa juga gitu, sama-sama pikir-pikir,” ucap Yuliana kepada beritakorupsi.co seusai persidangan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Berawal pada tahun 2006 sampai dengan 2016, adanya Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral yang dikucurkan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaan “Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral”, yang selanjutnya disebut “Dana Bergulir Sektoral yang merupakan pinjaman modal dari Pemerintah.
Dalam pengelolaan (penggunaan atau penyaluran) Dana Bergulir Sektoral yang diterima KSP Sumber Rejeki, terdakwa Siswanto Bin Samidi Wongsodihatjo secara melawan hukum telah ikut berperan dalam pengelolaan (penggunaan) Dana Bergulir Sektoral tidak sebagaimana Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005.
Program Dana Bergulir Sektoral tersebut tidak dilaksanakan/disalurkan kepada anggota-anggota KSP Sumber Rejeki sebagaimana ”Daftar Anggota Penerima Pinjaman Program Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral” dan tidak dilaporkan pertanggungjawaban atas realisasi pemberian pinjaman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pencairan Dana Bergulir Sektoral yang dilakukan oleh terdakwa Siswanto.
Bahwa Terdakwa Siswanto melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan tidak menyalurkan Dana Bergulir Sektoral yang telah dicairkan dari Rekening Penampungan Dana Bergulir sektoral yang disalurkan melalui KSP Sumber Rejeki pada Bank Jatim Cabang Ngawi dengan Nomor rekening/tabungan 0102095669 atas nama KSP Sumber Rejeki Cq Siswanto sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), serta tidak melakukan pengembalian sisa Dana Bergulir Sektoral dengan jumlah Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Dalam pelaksanaan program Dana Bergulir Sektoral dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kementrian Koperasi dan UKM RI tahun 2005, sehingga dengan tidak dilaksanakan/disalurkan Dana Bergulir Sektoral kepada anggota-anggota KSP Sumber Rejeki sebagaimana “Daftar Anggota Penerima Pinjaman Program Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa terdapat Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 79/BH/KDK.13-23/V/1999 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tanggal 15 Mei 1999 yang menetapkan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Sumber Rejeki yang beralamat/bertempat kedudukan di Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Pada tanggal 14 Maret 2004 terdapat Akta Perubahan Koperasi “Sumber Rejeki'dan didaftarkan dalam Daftar Umum pada Dinas Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Ngawi dengan Nomor 500/03/415.46/PAD/2004 pada tanggal 19 April 2004. Dalam Akta perubahan tersebut merubah anggaran dasar koperasi Sumber Rejeki yang disahkan oleh rapat anggota perubahan yang ditandatangani oleh Pengurus yang terdiri dari : Ketua I : Siswaanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo (terdakwa),; Ketua II : Basuki,; Sekertaris 1 : Nurwatik Risetya Damayanti,; Sekertaris II : Ismoen,; Bendahar : Rizqi Handayani
Bahwa Koperasi Sumber Rejeki yang beralamat/bertempat kedudukan di Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi berdasar Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor: 158.3/Kep/M.KUKM/XlI/2005 tentang Penetapan Koperasi Penerima Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Perkuatan Bantuan Dana Bergulir Bagi KSP Sektoral, tanggal 2 Desember 2005 termasuk dalam daftar Koperasi yang menerima Dana Bergulir Sektoral senilai Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah). Dana Bergulir Sektoral tersebut telah masuk atau diterima melalui rekening Penampungan Dana Bergulir Sektoral milik KSP Sumber Rejeki pada tanggal 4 Januari 2006 oleh KSP Sumber Rejeki
Bahwa terhadap pencairan atau penarikan tunai terhadap Dana Bergulir Sektoral tersebut, terdakwa Siswanto telah mengajukan syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005.
Dalam lampiran syarat pencairan tersebut terdapat “Daftar Anggota Penerima Pinjaman Program Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral yang fiktif dengan total nilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
KSP Sumber Rejeki menerima Dana Bergulir Sektoral yang telah ditarik tunai 2 kali oleh terdakwa Siswanto dari rekening Penampungan Dana Bergulir Sektoral pada Bank Jatim Cabang Ngawi dengan Nomor rekening/tabungan 0102095669 atas nama KSP Sumber Rejeki Cq terdakwa Siswanto didapatkan rincian sebagai Berikut : 1. Penarikan I (pertama) tanggal 1 Maret 2006 senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).; 2. Penarikan ke II (kedua) tanggal 2 Maret 2006 senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Terhadap pencairan yang dilakukan terdakwa Siswanto sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak pernah dilaksanakan atau diterimakan kepada 65 (enam puluh lima) orang yang termuat dalam “Daftar Anggota Penerima Pinjaman Program Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral”, dan tidak dilaporkan.
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 10 huruf b Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/ M.KUKM/ IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005, yang menyebutkan, “KSP wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas realisasi pemberian pinjaman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kelja setelah pencairan. Bahwa dari fakta yang didapat dari Buku pencatatan pinjaman yang dilakukan oleh pegawai KSP Sumber Rejeki didapatkan fakta bahwa daftar peminjam dibulan Maret tahun 2006, setelah Terdakwa Siswanto Bin Samidi Wongsodiharjo melakukan penarikan/pencairan tunai terhadap Dana Bergulir Sektoral.
Terhadap Dana Bergulir Sektoral yang telah di cairkan dan ditarik tunai oleh terdakwa Siswanto, tidak dikembalikan atau dilakukan pengangsuran pokok Dana Bergulir sektoral secara keseluruhan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, namun hanya dilakukan 1 (satu) kali pengangsuran dalam rekening penampungan pengembalian Dana Bergulir Sektoral An. KSP Sumber Rejeki pada Bank Jatim dengan Nomor rekening/tabungan : 0102092095642 sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), serta terdakwa Siswanto juga menyetorkan dalam rekening penampungan bunga Dana Bergulir Sektoral An. KSP Sumber Rejeki pada Bank Jatim dengan Nomor rekening/tabungan : 0102095651 sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa Siswanto juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005, yang menyebutkan, “KSP Penerima Dana Bergulir Sektoral wajib mengembalikan pokok Dana Bergulir Sektoral yang telah dicairkan, dengan cara menangsur paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak dana pada rekening penampungan Dana Bergulir Sektoral dicairkan oleh KSP.”
Selain tidak dilaksanakan dan tidak dikembalikannya Dana Bergulir Sektoral oleh terdakwa Siswanto, juga bertentangan dengan tujuan dan sasaran untuk disalurkan/dipinjamkan kepada pengusaha mikro dan kecil yang menjadi anggota KSP Sumber Rejeki, sebagaimana termuat dalam Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik lndonesia Nomor : 12/ Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005.
Akibat perbuatan Terdakwa Siswanto, berdasar “Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bergulir Dari Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah RI yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Sumber Rejeki Kabupaten Ngawi Tahun 2006 menyebutkan, hasil penghitungan kerugian keuangan Negara KSP Sumber Rejeki, senilai Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen/T1m)
Vonis pidana penjara terhadap terdakwa Siswanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dengan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) serta Panitra Pengganti (PP) Matheus DS dan dihadiri Tim JPU Denie Rahardja dari Kejari Ngawi dan Tim Penasehat Hukum terdakwa, Yuliana Heriyanti Ningsih, Lusi dkk.
Dalam surat putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyatakan, bahw terdakwa Siswanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo, selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Kabupatena Ngawi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU Nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupisi dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral tahun 2006 – 2016 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah RI.
Selain hukuman pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta serta diwajibkan untuk membayar sisa kerugian negara sebesar Rp105 juta dari total kerugian negara sejumlah Rp420 juta. Dan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui Jaksa sebesar Rp315 juta diperhitungkan sebagai pengembalian.
“Mengadili ; 1 (satu), Menyatakan terdakwa Siswanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2 (Dua), Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Setiyono berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan, denda sebesar Rp50 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti selama 2 (dua) bulan kurungan ;
3 (tiga), Menghukum Terdakwa Siswanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp105 juta (seratus lima juta rupiah) selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
“Kita masih pikir-pikir, Jaksa juga gitu, sama-sama pikir-pikir,” ucap Yuliana kepada beritakorupsi.co seusai persidangan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Berawal pada tahun 2006 sampai dengan 2016, adanya Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral yang dikucurkan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaan “Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral”, yang selanjutnya disebut “Dana Bergulir Sektoral yang merupakan pinjaman modal dari Pemerintah.
Dalam pengelolaan (penggunaan atau penyaluran) Dana Bergulir Sektoral yang diterima KSP Sumber Rejeki, terdakwa Siswanto Bin Samidi Wongsodihatjo secara melawan hukum telah ikut berperan dalam pengelolaan (penggunaan) Dana Bergulir Sektoral tidak sebagaimana Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005.
Program Dana Bergulir Sektoral tersebut tidak dilaksanakan/disalurkan kepada anggota-anggota KSP Sumber Rejeki sebagaimana ”Daftar Anggota Penerima Pinjaman Program Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral” dan tidak dilaporkan pertanggungjawaban atas realisasi pemberian pinjaman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pencairan Dana Bergulir Sektoral yang dilakukan oleh terdakwa Siswanto.
Bahwa Terdakwa Siswanto melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan tidak menyalurkan Dana Bergulir Sektoral yang telah dicairkan dari Rekening Penampungan Dana Bergulir sektoral yang disalurkan melalui KSP Sumber Rejeki pada Bank Jatim Cabang Ngawi dengan Nomor rekening/tabungan 0102095669 atas nama KSP Sumber Rejeki Cq Siswanto sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), serta tidak melakukan pengembalian sisa Dana Bergulir Sektoral dengan jumlah Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Dalam pelaksanaan program Dana Bergulir Sektoral dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kementrian Koperasi dan UKM RI tahun 2005, sehingga dengan tidak dilaksanakan/disalurkan Dana Bergulir Sektoral kepada anggota-anggota KSP Sumber Rejeki sebagaimana “Daftar Anggota Penerima Pinjaman Program Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa terdapat Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 79/BH/KDK.13-23/V/1999 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tanggal 15 Mei 1999 yang menetapkan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Sumber Rejeki yang beralamat/bertempat kedudukan di Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Pada tanggal 14 Maret 2004 terdapat Akta Perubahan Koperasi “Sumber Rejeki'dan didaftarkan dalam Daftar Umum pada Dinas Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Ngawi dengan Nomor 500/03/415.46/PAD/2004 pada tanggal 19 April 2004. Dalam Akta perubahan tersebut merubah anggaran dasar koperasi Sumber Rejeki yang disahkan oleh rapat anggota perubahan yang ditandatangani oleh Pengurus yang terdiri dari : Ketua I : Siswaanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo (terdakwa),; Ketua II : Basuki,; Sekertaris 1 : Nurwatik Risetya Damayanti,; Sekertaris II : Ismoen,; Bendahar : Rizqi Handayani
Bahwa Koperasi Sumber Rejeki yang beralamat/bertempat kedudukan di Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi berdasar Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor: 158.3/Kep/M.KUKM/XlI/2005 tentang Penetapan Koperasi Penerima Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Perkuatan Bantuan Dana Bergulir Bagi KSP Sektoral, tanggal 2 Desember 2005 termasuk dalam daftar Koperasi yang menerima Dana Bergulir Sektoral senilai Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah). Dana Bergulir Sektoral tersebut telah masuk atau diterima melalui rekening Penampungan Dana Bergulir Sektoral milik KSP Sumber Rejeki pada tanggal 4 Januari 2006 oleh KSP Sumber Rejeki
Bahwa terhadap pencairan atau penarikan tunai terhadap Dana Bergulir Sektoral tersebut, terdakwa Siswanto telah mengajukan syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005.
Dalam lampiran syarat pencairan tersebut terdapat “Daftar Anggota Penerima Pinjaman Program Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral yang fiktif dengan total nilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
KSP Sumber Rejeki menerima Dana Bergulir Sektoral yang telah ditarik tunai 2 kali oleh terdakwa Siswanto dari rekening Penampungan Dana Bergulir Sektoral pada Bank Jatim Cabang Ngawi dengan Nomor rekening/tabungan 0102095669 atas nama KSP Sumber Rejeki Cq terdakwa Siswanto didapatkan rincian sebagai Berikut : 1. Penarikan I (pertama) tanggal 1 Maret 2006 senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).; 2. Penarikan ke II (kedua) tanggal 2 Maret 2006 senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Terhadap pencairan yang dilakukan terdakwa Siswanto sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak pernah dilaksanakan atau diterimakan kepada 65 (enam puluh lima) orang yang termuat dalam “Daftar Anggota Penerima Pinjaman Program Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral”, dan tidak dilaporkan.
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 10 huruf b Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/ M.KUKM/ IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005, yang menyebutkan, “KSP wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas realisasi pemberian pinjaman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kelja setelah pencairan. Bahwa dari fakta yang didapat dari Buku pencatatan pinjaman yang dilakukan oleh pegawai KSP Sumber Rejeki didapatkan fakta bahwa daftar peminjam dibulan Maret tahun 2006, setelah Terdakwa Siswanto Bin Samidi Wongsodiharjo melakukan penarikan/pencairan tunai terhadap Dana Bergulir Sektoral.
Terhadap Dana Bergulir Sektoral yang telah di cairkan dan ditarik tunai oleh terdakwa Siswanto, tidak dikembalikan atau dilakukan pengangsuran pokok Dana Bergulir sektoral secara keseluruhan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, namun hanya dilakukan 1 (satu) kali pengangsuran dalam rekening penampungan pengembalian Dana Bergulir Sektoral An. KSP Sumber Rejeki pada Bank Jatim dengan Nomor rekening/tabungan : 0102092095642 sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), serta terdakwa Siswanto juga menyetorkan dalam rekening penampungan bunga Dana Bergulir Sektoral An. KSP Sumber Rejeki pada Bank Jatim dengan Nomor rekening/tabungan : 0102095651 sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa Siswanto juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005, yang menyebutkan, “KSP Penerima Dana Bergulir Sektoral wajib mengembalikan pokok Dana Bergulir Sektoral yang telah dicairkan, dengan cara menangsur paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak dana pada rekening penampungan Dana Bergulir Sektoral dicairkan oleh KSP.”
Selain tidak dilaksanakan dan tidak dikembalikannya Dana Bergulir Sektoral oleh terdakwa Siswanto, juga bertentangan dengan tujuan dan sasaran untuk disalurkan/dipinjamkan kepada pengusaha mikro dan kecil yang menjadi anggota KSP Sumber Rejeki, sebagaimana termuat dalam Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik lndonesia Nomor : 12/ Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005.
Akibat perbuatan Terdakwa Siswanto, berdasar “Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bergulir Dari Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah RI yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Sumber Rejeki Kabupaten Ngawi Tahun 2006 menyebutkan, hasil penghitungan kerugian keuangan Negara KSP Sumber Rejeki, senilai Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen/T1m)
Posting Komentar
Tulias alamat email :