Terdakwa Darmawan |
Terdakwa Darmawan : Saya berharap Armuji datang, karena selaku ketua, lebih paham, lebih taulah Jasmas, dia empat periode. Kalau yang bertanggungjawab APBD ia Pemkotlah
BERITAKORUPSI.CO – Besok (hari ini), Selasa, 28 Januari 2020, Armuji, selaku Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014 – 2019 yang saat ini sebagai anggota DPRD Jatim dari F-PDIP, yang juga kandidat Wawali (Wakil Wali) Kota Surabaya periode 2020 – 2025 dipastikan tidak akan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara Korupsi Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) untuk terdakwa Darmwan, Binti Rochmah, Dr. Ratih Refnowati, M.Si, Dini Rijanti dan Saiful Aidi selaku anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019
Kepastian tidak hadirnya Politikus PDIP yang sudah 20 tahun sebagai anggota Dewan yang terhormat di Kota Pahlawan ini, disampaikan langsung kepada beritakorupsi.co melalui telepon (WhastApp), Senin, 27 Januari 2020. Alasannyapun spektakuler, yaitu sedang di Jakarta hingga tanggal 29 Januri 2020. Dan menurutnya, telah berkirim surat “cinta” ke Kejari Tanjung Perak.
“Saya lagi di Jakarta hingga tanggal 29. Saya sudah mengirim surat ke Kejari,” kata Armuji.
Sementara menurut salah seorang Tim JPU Kejari Tanjung Perak, Fadil, saat dihubungi beritakorupsi.co mengatakan, belum tau apakah ada suratnya atau tidak karena belum membacanya.
“Saya kurang tau apakah ada atau nggak, karena saya belum baca dan belum mengetahuinya,” jawab Fadil.
Padahal, kehadiran Armuji selaku Ketua Dewan yang terhormat di Kota Pahlawan ini sangat ditunggu-tunggu, dan bahkan diharpakan oleh para terdakwa yaitu Darmwan, Binti Rochmah, Dr. Ratih Refnowati, M.Si, Dini Rijanti dan Saiful Aidi yang juga sesama anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 – 2019.
Kepastian tidak hadirnya Politikus PDIP yang sudah 20 tahun sebagai anggota Dewan yang terhormat di Kota Pahlawan ini, disampaikan langsung kepada beritakorupsi.co melalui telepon (WhastApp), Senin, 27 Januari 2020. Alasannyapun spektakuler, yaitu sedang di Jakarta hingga tanggal 29 Januri 2020. Dan menurutnya, telah berkirim surat “cinta” ke Kejari Tanjung Perak.
“Saya lagi di Jakarta hingga tanggal 29. Saya sudah mengirim surat ke Kejari,” kata Armuji.
Sementara menurut salah seorang Tim JPU Kejari Tanjung Perak, Fadil, saat dihubungi beritakorupsi.co mengatakan, belum tau apakah ada suratnya atau tidak karena belum membacanya.
“Saya kurang tau apakah ada atau nggak, karena saya belum baca dan belum mengetahuinya,” jawab Fadil.
Padahal, kehadiran Armuji selaku Ketua Dewan yang terhormat di Kota Pahlawan ini sangat ditunggu-tunggu, dan bahkan diharpakan oleh para terdakwa yaitu Darmwan, Binti Rochmah, Dr. Ratih Refnowati, M.Si, Dini Rijanti dan Saiful Aidi yang juga sesama anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 – 2019.
Alasannya, karena Armuji yang sudah 20 tahun sebagai anggota Dewan Kota Surabaya dianggap paham betul tentang program dana Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) yang bersumber dari ABPD Kota Surabaya tahun anggaran (TA) 2016 sebesar Rp 27 miliar yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp4.991.271.830,61 dengan menyeret 6 (enam) anggota DPRD Kota Suarabaya periode 2014 – 2019 sebagai terdakwa, serta 1 (satu) pihak swasta selaku penyedia barang, yaitu Agus Setiawan Jong (sudah divonis terlebih dahulu dengan pidana penjara 6.6 tahun beberapa bulan lalu dalam Jillid I) selalu Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati (PT SSDS)
Seperti yang disampaikan langsung oleh terdakwa Darmawan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada pekaan lalu. Menurut terdakwa Darmawan, Armuji dianggap paham betul tentaang Jasmas, karena Armuji sudah 20 tahun sebagai anggota DPRD Kota Surabaya. Selain itu, terdakwa mengatakan, bahwa 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 – 2019 mendapat dana Jasmas. Sementara yang bertanggungjawab mengenai APBD adalah Pemkot, Wali Kota Suarabaya
“Paling tidak Dia (Armuji) datang, supaya bisa menjelaskan alurnya Jasmas itu seperti apa. Jadi kewenangan dewan itu dimana?. Dewan tidak punya kewenangan apa-apa. Dewan yang menyampaikan Proposal dari masyarakat, tapi yang punya kewenangan adalah Pemkot karena yang melakukan verifikasi dan pencairan adalah Pemkot” kata terdakwa Darmawan kepada beritakorupsi.co dari ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 21 Januari 2020.
Saat ditanya lebih lanjut tentang jumlah anggota DPRD Kota Suarabaya yang mendapat dana Jasmas TA 2016 yang bersumber dari APBD Kota Surabaya, dan yang bertanggungjawab pada APBD. Menurut terdakwa Darmawan, sebanyak 50 anggota DPRD Kota Surabaya mendapat dana Jasmas, namun terdakwa tidak mengetahui berapa jumlahnya untuk masing-masing anggota. Sementara yang bertanggungjawab pada ABPD adalah Pemkot, Wali Kota Surabaya.
“Semua dapat, 50 anggota dewan mendapat tapi saya tidak tau berapa jumlahnya untuk masing-masing. Kalau yang bertanggungjawab untuk APBD ya Pemkotlah,” jawab terdakwa Darmawan.
Terdakwa Darmawan menambahkan, bahwa kasus Jasmas pernah disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat rapat Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) di kediaman Wali Kota setelah kasus Jasmas mulai ramai diperbincangkan di beberapa media
“Wali Kota pernah menyampikan ke saya, “Proposal yang dibuat teman-teman (anggota Dewan) itu bermasalah, banyak yang kembar-kembar banyak yang sama. Apa dibuatkan atau seperti apa itu”. Loh Bu, Ya saya jawab “Kalau proposaal-proposal itu mencurigakan, ada yang nggak benar, ada yang dibuatkan atau ada yang buatkan, ada apa diloloskan, ia sudah abaikan itu. Ndak usah dicairkan, ndakk usah direspon”,” ungkap terdakwa Darmwan dengan menirukan perbincagannya dengan Wali Kota Surabaya.
“Waktu itu rapat Forpimda di kediaman Wali Kota sekitar jam limaan, ada saya, Bu Ratih. Saya lupa apakah setelah cair, karena penandatanganan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) Dewan tidak tahu, Dewan tidak pernah dikabari.
Seperti yang disampaikan langsung oleh terdakwa Darmawan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada pekaan lalu. Menurut terdakwa Darmawan, Armuji dianggap paham betul tentaang Jasmas, karena Armuji sudah 20 tahun sebagai anggota DPRD Kota Surabaya. Selain itu, terdakwa mengatakan, bahwa 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 – 2019 mendapat dana Jasmas. Sementara yang bertanggungjawab mengenai APBD adalah Pemkot, Wali Kota Suarabaya
“Paling tidak Dia (Armuji) datang, supaya bisa menjelaskan alurnya Jasmas itu seperti apa. Jadi kewenangan dewan itu dimana?. Dewan tidak punya kewenangan apa-apa. Dewan yang menyampaikan Proposal dari masyarakat, tapi yang punya kewenangan adalah Pemkot karena yang melakukan verifikasi dan pencairan adalah Pemkot” kata terdakwa Darmawan kepada beritakorupsi.co dari ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 21 Januari 2020.
Saat ditanya lebih lanjut tentang jumlah anggota DPRD Kota Suarabaya yang mendapat dana Jasmas TA 2016 yang bersumber dari APBD Kota Surabaya, dan yang bertanggungjawab pada APBD. Menurut terdakwa Darmawan, sebanyak 50 anggota DPRD Kota Surabaya mendapat dana Jasmas, namun terdakwa tidak mengetahui berapa jumlahnya untuk masing-masing anggota. Sementara yang bertanggungjawab pada ABPD adalah Pemkot, Wali Kota Surabaya.
“Semua dapat, 50 anggota dewan mendapat tapi saya tidak tau berapa jumlahnya untuk masing-masing. Kalau yang bertanggungjawab untuk APBD ya Pemkotlah,” jawab terdakwa Darmawan.
Terdakwa Darmawan menambahkan, bahwa kasus Jasmas pernah disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat rapat Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) di kediaman Wali Kota setelah kasus Jasmas mulai ramai diperbincangkan di beberapa media
“Wali Kota pernah menyampikan ke saya, “Proposal yang dibuat teman-teman (anggota Dewan) itu bermasalah, banyak yang kembar-kembar banyak yang sama. Apa dibuatkan atau seperti apa itu”. Loh Bu, Ya saya jawab “Kalau proposaal-proposal itu mencurigakan, ada yang nggak benar, ada yang dibuatkan atau ada yang buatkan, ada apa diloloskan, ia sudah abaikan itu. Ndak usah dicairkan, ndakk usah direspon”,” ungkap terdakwa Darmwan dengan menirukan perbincagannya dengan Wali Kota Surabaya.
“Waktu itu rapat Forpimda di kediaman Wali Kota sekitar jam limaan, ada saya, Bu Ratih. Saya lupa apakah setelah cair, karena penandatanganan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) Dewan tidak tahu, Dewan tidak pernah dikabari.
Menurut terdakwa Darmawan, bahwa perkenalannya dan terdakwa lainnya selaku anggota DPRD Kota Surabaya dengan Agus Setiawan Jong saat Agus Setiawan Jong berkunjung ke kantor Dewan dan dipertemukan Elok yang juga sesama anggota Dewan. Selain Agus Setiawan Jong juga Dea Winnie. Karena Dea Winnie adalah tim suksesnya Elok.
“Kita kenal sama Agus Tjong termasuk Dea Winnie karena dikenalkan Elok. Dea Winnie itu kan orangnya Elok, tim suksesnya. Dia juga dapat Jasmas tapi tidak cair. Kalau cair, mungkin sama seperti kita,” jelas terdakwa Darmawan.
Selain mengharpakan kehadirakan Armuji, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini juga demikian. Hal ini beberapakali disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Binti Rochmah, Dr. Sudiman Sidabuke.
Alasannya, agar Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dapat menjelaskan secara langsung di muka persidangan di hadapan Majelis Hakim terkait Peraturan Walikota Surabaya No 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah
“Setidaknya Wali Kota jadi saksilah biar dapat menjelaskan tentang Perwali No 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah,” kata Dr. Sudiman Sidabuke beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor. (Jen/T1m)
“Kita kenal sama Agus Tjong termasuk Dea Winnie karena dikenalkan Elok. Dea Winnie itu kan orangnya Elok, tim suksesnya. Dia juga dapat Jasmas tapi tidak cair. Kalau cair, mungkin sama seperti kita,” jelas terdakwa Darmawan.
Selain mengharpakan kehadirakan Armuji, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini juga demikian. Hal ini beberapakali disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Binti Rochmah, Dr. Sudiman Sidabuke.
Alasannya, agar Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dapat menjelaskan secara langsung di muka persidangan di hadapan Majelis Hakim terkait Peraturan Walikota Surabaya No 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah
“Setidaknya Wali Kota jadi saksilah biar dapat menjelaskan tentang Perwali No 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah,” kata Dr. Sudiman Sidabuke beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor. (Jen/T1m)
Posting Komentar
Tulias alamat email :