0

#Semua Saksi Untuk 4 Kasus Perkara Korupsi Dari Kejari Bondowoso Diajukan Untuk Diperiksa Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Lewat Sidang Teleconference#


BERITAKORUPSI.CO - Sidang Teleconference untuk pertamakalinya akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu dekat, bila Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dalam agenda mendengarkan keterangan seluruh saksi-saksi untuk 4 (empat) kasus Perkara Korupsi yang menyeret 4 (empat) terdakwa.

Sekalipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum diantur, namun JPU Kejari Bondowoso sudah menyerahkan surat permohonan Sidang Teleconference kepada Ketua Majelis Hakim setelah membacakan surat dakwaannya terhadap masing-masing terdakwa pada Selasa, 7 Januari 2020.

Kasus perkara Korupsi yang dimaksud adalah perkara Nomor 142/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby dengan terdakwa Hari Prestiawan Ade Sudarsanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso dalam kasus perkara Korupsi ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp56.400.000 (Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupatena Bondowoso Nomor: X.700I37I430.8I2019 tanggal 1 Agustus 2019.

Dan perkara Nomor140/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby dengan terdakwa Hartono  (Kepala Desa) dengan kasus yang sama yaitu ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp45 jutaKemudian Agus Prayitno, S.Pd.SD, M.M.Pd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo Bondowoso,  dalam perkara Nomor 143/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby kasus perkara Korupsi Program Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung SD Negeri 4 Sukorejo, yang kerugian keuangan negara sejumlah Rp72.158.499 (Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) Dan Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem Bondowoso dalam perkara  Nomor141/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby, terseret dalam perkara Korupsi dalam proyek pekerjaan Rehabilitasi gedung SMPN 1 Pakem yang merugikan keuangan negara sebesar  Rp129.747.578 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Depalan Rupiah) berdasarkan hasil audit yang dilakuan oleh Inspektorat Kabupaten Bondowoso Nomor: X.700/53/430.8/2019 tanggal 04 November 2019

Namun Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris tidak menyetujui permohonan JPU bila selama persidangan JPU tidak hadir dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim hanya menyarankan Sidang Teleconference dilakukan untuk saksi, sementara JPU, terdakwa dengan didampingi penasehat Hukumnya, M. Nuril dkk tetap hadir dalam persidangan.

“Jaksa dan terdakwa tetap hadir, Teleconference untuk saksi saja. Apaka semua saksi?,” tanya Ketua Majelis Hakim, yang di “Ia” akan oleh Tim JPU Wahyu Satrio

Anehnya, alasan JPU mengajukan sidang Teleconference untuk lebih praktis. Hal itu dikatakan Wahyu Satrio saat ditanya wartawan beritakorupsi sesaat setelah sidang berakhir.

“Untuk lebih praktis aja,” kata JPU Wahyu Satrio yang juga Kasi Pidsus Kejari Bondowsoso ini.

Apa yang disampaikan oleh JPU Wahyu Satrio sedikit menggelitik. Apakah memang lebih praktis karena mengurangi anggaran pengeluaran dari Bondowsos ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, atau karena “ada sesuatu?”.

Sebab saksi yang akan didengar kesaksiannya dalam perkara Korupsi ini bukan hanya satu orang saja, atau bukan karena dalam keadaan “terancam keselamatannya” ataupun karena sedang  tugas negara diluar negeri, melainkan seluruh saksi-saksi.

Pada hal, pasal 185 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menegaskan : “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”. Pasal 160 KUHAP menyebutkan : “saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya”.

“Kita ikuti aja. Maunya Jaksa, saksi tidak hadir dalam sidang,” kata M. Nuril selaku Penasehat Hukum terdakwa. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top