0
Terdakwa Edi Purnawan, S.pd selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 Kec. Sampang, Kabupaten Sampang
BERITAKORUPSI.CO – Guru adalah salah satu ujung tombak paling utama untuk membangun SDM (sumber daya manusia), moral dan budipekerti sekaligus menjadi suriteladan bagi generasi bangsa, mulai dari bangku sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT). Sebab, karena guru bisa membaca dan menulis hingga menyandang gelar doktor dan profesor. Namun bila guru kencing berdiri, maka muridpu akan kencing berlari.

Namun sepertinya hal itu tidak lagi dimiliki oleh Edi Purnawan, S.pd selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur. Sebab Edi Purnawan saat ini tidak lagi mengajar sebagai guru, melainkan harus meringkuk dipenjara dan sedang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur sebagai terdakwa (jillid II) dalam kasus perkara Korupsi tangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Sampang terhadap Mohammad Eddy Wahyudi (Staf Dinas Pendidikan) dan saksi Akh. Rojiun Kasi Sarpras (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana)

Dalam jilid I, JPU sudah terlebih dahulu menyeret Akh. Rojiun Kasi Sarpras (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana) dan Mohammad Eddy Wahyudi (Staf Dinas Pendidikan) ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dimuka persidangan di hadapan Majelis Hakim, mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap tangan oleh Kejari Sampang pada, 24 Juli 2019 pada pukul 09.25 WIB, dan saat inipun sedang menjalani proses persidanga.

“Ini kasus tangkap tangan, istilah sekarang OTT oleh Kejari. Ini pegepulnya dari beberapa sekolah. Yang ditangkap terlebih dahulu adalah Rojiun, ini selaku Kasi Sarpras Dinas, dan Mohammad Eddy Wahyudi, dia ini staf Dinas Pendidikan,” kata JPU Edi kepada beritakorupsi.co, Kamis, 2 Januari 2020.

Dan saat ini (Kamis, 2 Januari 2020), JPU Kejari Sampang menyeret Edi Purnawan, S.pd selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dimuka persidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang yang berlangsung di Pengadian Tipikor Suarabaya pada Kamis, 2 Januari 2020 adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU Edi Sutomo dari Kejari Sampang terhadap terdakwa Edi Purnawan, S.pd dengan didampingi Penasehat Hukumnya diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Dede Surayaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan Emma Elliana serta Panitra Pengganti (PP) Makhfud

Dalam surat dakwaannya JPU mengatakan, Pada Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, memberikan bantuan ke beberapa SDN di Kabupaten Sampang untuk melakukan rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta perabotnya atau tanpa perabotnya

JPU mengatakan, bahwa dana rehabilitasi tersebut dilakukan melalui sistem Dana Alokasi Khusus (DAK), dan yang mendapatkan bantuan untuk tahun anggaran 2019 di Kabupaten Sampang, sebagaimana Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor: 8062/D2/KPA/V/ RENOVASI/2019 Tanggal 6 Mei 2019 Tentang Penetapan Sekolah Dasar Penerima Bantuan Renovasi Sekolah Dasar tahun 2019 adalah SDN Banyuanyar 2 Kecamatan Sampang,  Kabupaten Sampang sebesar Rp1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dan SDN Sokobanah Daya 1 Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang sebesar Rp1.256.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh enam juta rupiah), dan dana bantuan tersebut langsung masuk ke rekening Sekolah masing-masing selaku penerima Bantuan.

“Setelah Akh. Roji’un mengetahui adanya bantuan renovasi tersebut, Akh. Roji’un berusaha menghubungi dan mengundang Saksi Endang Sri Utami, Spd, SD selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 2 Sampang untuk meminta fee sebesar 12,5% dari nilai proyek sebesar Rpl75.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” ucap JPU
JPU mengatakan, pada hari Kamis, 27 Juni 2019, saat jeda kegiatan sosialisasi di aula mini Dinas Pendidikan Kab. Sampang, Saksi Roji'un mengajak saksi Endang Sri Utami, Spd, SD di ke ruangan Kasi Sarpras (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana) sekitar pukul 11.00 - pukul 12.00 WIB. Diruangan itu Saksi Roji'un menjelaskan, bahwa Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) menginginkan agar pengerjaan Sekolah SDN Banyuanyar 2 dilaksanakan oleh terdakwa Edi Purnawan selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 dan 5.

JPU menjelaskan, karena merasa sudah ada perintah dari saksi Akh.Roji’un, kemudian terdakwa Edi Purnawan menghubungi saksi Endang Sri Utami, Spd,SD untuk meminta kegiatan renovasi Sekolah Dasar tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 di SDN Banyuanyar 2 Sampang untuk dikerjakan oleh terdakwa Edi Purnawan, namun saksi Endang Sri Utami, Spd, SD menolaknya.

Pada tanggal 24 Juli 2019 pukul 09.25 WIB di SD Negeri Banyuanyar 2, saksi Endang Sri Utami,Spd,SD yang merasa tertekan sehingga menyerahkan sebagian fee yang diminta oleh saksi Akh. Roji’un sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh saksi Siti Aliyah, Spd,.SD (Bendahara SDN Banyuanyar 2 Sampang) bersama seksi Mohammad Edi Wahyudi.

“Setelah saksi Akh. Roji’un bersama saksi Mohammad Eddy Wahyudi mengambil uang Fee tersebut dari saksi Endang sri Utami, kemudian keluar dari sekolah SDN Banyuanyar 2 Sampang dengan mengendarai mobil CRV warna hitam No Pol AG 1939 VG. Dan selanjutnya  saksi Akh. Roji’un bersana saksi Mohammad Eddy Wahyudi di tangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Penyelidik Kejaksaan Negeri Sampang,” kata JPU dalam surat dakwaannya

“Saat itu ditemukan barang bukti berupa uang Sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta) yang dibungkus plastik  kresek warna hitam, selajutnya saksi Akh. Roji’un dan saksi Mohammad Eddy Wahyudi berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sampang untuk di proses lebih lanjut,” lanjut JPU kemudian.

JPU melanjutkan, setelah dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa Mohammad Eddy Wahyudi dan terdakwa Akh. Roji’un maupun di ruang kerja saksi Mohammad Eddy Wahyudi dan saksi Akh.Rojiun, ditemukan catatan fee proyek kegiatan DAK Tahun 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang yang di terima oleh saksi Mohammad Eddy Wahyudi, saksi Akh. Roji’un dan Terdakwa Edi Purnawan terkait kegiatan DAK Tahun 2018 di Kabupaten Sampang sebagaimana DPA nomor : 1.01. 1.01. 01 .16.03.5.2 tanggal 02 Januari 2018, dan DPA Nomor 1.0l.1.01.01.16.41.5.2 tanggal 02 Januari 2018 telah menerima atau meminta fee dari 64 Kepala Sekolah yang mendapat bantuan kegiatan DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten sampang.

“Uang fee yang diterima Akh. Roji’un sebesar Rp357.950.000,; dan yang diterima Mohammad Eddy Wahyudi sebesar Rp471.160.300 serta yang diterima terdakwa Edi Purnawan sebesar Rp247.100,” ungkap JPU

Menurut JPU, bahwa uang fee kegiatan DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten sampang yang diterima oleh saksi Mohammad Eddy Wahyudi dengan total sebesar Rp47l.l60.300 diserahkan kepada saksi Akh. Roji’un, yang kemudian oleh saksi Akh. Rojiun melapor dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan yakni saksi Jupri Riyadi termasuk fee yang diterima saksi Akh. Rojiun sebesar total Rp357.950.000.

Sedangkan uang fee kegiatan DAK 2018 yang diterima melalui terdakwa Edi Purnawan alias Edi Singo dengan total sebesar Rp247.100.000 di serahkan langsung kepada saksi Jupri Riyadi (Kepala Dinas Pendidikan Sampang) atas perintah saksi Jupri Riyadi.

“Perbuatan terdakwa Edi Purnawan, S.Pd sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primer) Pasal 2 ayat (1) atau (Subsidair) Pasal 3, atau (alternatif pertama) Pasal 12 huruf e atau (alternatif kedua) Pasal 11 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Th.1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi sebagaiaman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kbrupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana,” ucap JPU diakhir surat dakwaannya.

Atas surat dakwaan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengatakan kepada Majelis Hakim, tidak keberatan. Sehinga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam bersidangan.

Lebih lanjut JPU menjelasakan dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa Edi Purnawan, S.pd selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur bersama - sama dengan saksi Akh. Roji’un dan saksi Mohammad Eddy Wahyudi (terdakwa masing-masing dalam berkas perkara terpisah/Splitsing), pada bulan September 2018 sampai dengan tanggal 24 Juli 2019 pada pukul 09.25 WIB atau setidak tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di SD Negeri Banyuanyar 2 Kec.Sampang, Kab.Sampang, Kab.Sampang Madura Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinaak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum,  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

Pada Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, memberikan bantuan ke beberapa SD untuk melakukan rehabilitasi. Dana rehabilitasi tersebut dilakukan melalui sistem Dana Alokasi Khusus (DAK), yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan yang merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

Dalam Petunjuk Operasional Tersebut dijelaskan, rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat,baik beserta perabotnya atau tanpa perabotnya

Rehabilitasi ruang kelas tersebut, beberapa sekolah yang mendapatkan bantuan untuk tahun anggaran 2019 di Kabupaten Sampang, sebagaimana Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor: 8062/D2/KPA/V/ RENOVASI/2019 Tanggal 6 Mei 2019 Tentang Penetapan Sekolah Dasar Penerima Bantuan Renovasi Sekolah Dasar tahun 2019, yakni SDN Banyuanyar 2 Kecamatan Sampang,  Kabupaten Sampang mendapatkan bantuan pemerintah berupa Rehabilitasi Sekolah Dasar tahun anggara 2019 sebesar Rp1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dan SDN Sokobanah Daya 1 Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang sebesar Rp1.256.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh enam juta rupiah) sesuai ketentuan pelaksaannya dibuat dan ditandatangani di dalam perjanjian kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 117/D2.3/BP2 .O2/VI/RENOVASI/2019 Taggal 27 Juni 2019

Bantuan renovasi sekolah tersebut dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan langsung masuk ke rekening Sekolah yang mendapatkan Bantuan masing-masing, diantaranya SDN Banyuanyar 2 Sampang, dan pencairan dana bantuan pemerintah tersebut dicairkan secara bertahap sesuai progress pekerjaan ke Rekening SDN Banyuanyar 2 Kec. Sampang Kab. Sampang di Bank BRI Unit Sekar Mulya Sampang dengan Nomor Rekening 712401000021302.

Saksi Akh. Rojiun setelah mengetahui adanya bantuan renovasi tersebut, berusaha menghubungi dan mengundang Saksi Endang Sri Utami, Spd, SD selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 2 Sampang untuk meminta fee sebesar 12,5% dari nilai proyek sebesar Rpl75.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Pada hari Kamis, 27 Juni 2019, saat jeda kegiatan sosialisasi di aula mini Dinas Pendidikan Kab. Sampang, saksi Endang Sri Utami, Spd, SD di ajak keruangan Kasi Sarpras (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana), Saksi Roji'un sekitar pukul 11.00 - pukul 12.00 WIB. Diruangan itu Saksi Roji'un menjelaskan, bahwa Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) menginginkan agar pengerjaan Sekolah SDN Banyuanyar 2 dilaksanakan oleh terdakwa Edi Purnawan selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 dan 5.

Terdakwa Edi Purnawan alia Edi Singo selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 dan 5,  karena merasa sudah ada perintah dari saksi Akh.Roji’un, terdakwa Edi Purnawan menghubungi saksi Endang Sri Utami, Spd,SD untuk meminta kegiatan renovasi Sekolah Dasar tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 di SDN Banyuanyar 2 Sampang untuk dikerjakan oleh terdakwa Edi Purnawan, namun saksi Endang Sri Utami, Spd, SD menolaknya.

Pada tanggal 23 Juli 2019, saksi Akh. Roji’un menelpon saksi Endang Sri Utami, Spd, SD namun tidak diangkat saksi Endang Sri Utami, Spd,SD karena pasti membicarakan masalah fee proyek, akan tetapi pada sore harinya karena saksi Endang Sri Utami, Spd, SD merasa tidak enak kepada saksi Akh. Roji’un, kemudian Saksi Sri Utami, Spd, SD telpon balik kepada saksi Akh. Roji’un, dan benar saksi membahas kewajiban fee sebesar 12,5% yang harus segera Saksi Sri Utami,Spd,SD serahkan kepada saksi Akh.Roji’un

Namun Saksi Sri Utami, menjawab bahwa uang baru di cairkan sebanyak 2 kali pencairan masing-masing sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah), akan tetapi saksi Akh. Roji’un tetap meminta fee proyek tersebut untuk segera diserahkan paling tidak sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk diserahkan pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2019 pukul 06.00 wib di Kantor Disdik.

Namun Saksi Sri Utami tidak memenuhi permintaan tersebut karena Saksi Sri Utami tidak memegang uang, dan yang memegang adalah bendahara TPRSD, kemudian saksi Akh. Roji’un mengatakan bahwa yang bersangkutan sendiri yang akan mengambil uang tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di sekolah SD Negeri Banyuanyar 2 sampang.

Saksi Endang Sri Utami, Spd,SD karena merasa tertekan, pada tanggal 24 Juli 2019 pada pukul 09.25 WIB di SD Negeri Banyuanyar 2, saksi Endang Sri Utami,Spd,SD menyerahkan sebagian fee yang diminta oleh saksi Akh. Roji’un sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh saksi Siti Aliyah, Spd,.SD (Bendahara SDN Banyuanyar 2 Sampang) bersama seksi Mohammad Edi Wahyudi

Setelah saksi Akh. Roji’un bersama-sama dengan saksi Mohammad Eddy Wahyudi mengambil uang Fee tersebut dari saksi Endang sri Utami, setelah keluar dari sekolah SDN Banyuanyar 2 Sampang dengan mengendarai mobil CRV warna hitam No Pol AG 1939 VG, saksi Akh. Roji’un bersana-sama dengan saksi Mohammad Eddy Wahyudi di tangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Penyelidik Kejaksaan Negeri Sampang, dan ditemukan barang bukti berupa uang Sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta) yang dibungkus plastik  kresek warna hitam, selajutnya saksi Akh. Roji’un bersamansama dengan saksi Mohammad Eddy Wahyudi berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sampang untuk di proses lebih lanjut.

Bahwa perbuatan saksi Mohammad Eddy Wahyudi bersama-sama dengan saksi Akh. Roji’un dan terdakwa Edi Purnawan tidak sesuai dengan peraturan Kuasa Pengguna Anggaran satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor:168/D2.l/KPA/ REHABILITASI/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitsi Ruang Belajar sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018.

Setelah dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa Mohammad Eddy Wahyudi bersama-sama dengan terdakwa Akh. Roji’un maupun ruang kerja saksi Mohammad Eddy Wahyudi dan saksi Akh.Rojiun, ditemukan catatan fee proyek kegiatan DAK Tahun 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang yang di terima oleh saks1 Mohammad Eddy Wahyudi bersama-sama dengan saksi Akh. Roji’un dan Terdakwa Edi Purnawan terkait kegiatan DAK Tahun 2018 di Kabupaten Sampang sebagaimana DPA nomor : 1.01. 1.01. 01 .16.03.5.2 tanggal 02 Januari 2018, dan DPA Nomor 1.0l.1.01.01.16.41.5.2 tanggal 02 Januari 2018 telah menerima atau meminta fee dari 64 Kepala Sekolah yang mendapat bantuan kegiatan DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten sampang yang diterima Akh. Roji’un sebesar Rp357.950.000,; dan yang diterima Mohammad Eddy Wahyudi sebesar Rp471.160.300 serta yang diterima terdakwa Edi Purnawan sebesar Rp247.100. Besaran fee berdasarkan infoormasi Kepala Sekolah sebelumnya menyerahkan fee kepada Akh. Roji’un, sedangkan UPTD SDN Pekalongan menolak memberikan fee permintaan Mohammad Eddy Wahyudi. Sedangkkan UPTD SDN 4 Pekalongan mengatakan tidak tahu, yang tahu adalah Kepala Sekolah sebelumnya

Bahwa penerimaan fee kegiatan DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten sampang yang diterima oleh saksi Mohammad Eddy Wahyudi dengan total sebesar Rp47l.l60.300 diserahkan kepada saksi Akh. Roji’un, yang kemudian oleh saksi Akh. Rojiun melapor dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan yakni saksi Jupri Riyadi termasuk fee yang diterima saksi Akh. Rojiun sebesar total Rp357.950.000.

Sedangkan fee kegiatan DAK 2018 yang diterima melalui terdakwa Edi Purnawan alias Edi Singo dengan total sebesar Rp247.100.000, di serahkan langsung kepada saksi Jupri Riyadi (Kepala Dinas Pendidikan Sampang) atas perintah saksi Jupri Riyadi.

Atas penerimaan-penerimaan fee tersebut telah memperkaya diri sendiri terdakwa Edi Purnawan bersama-sama dengan saksi Mohammad Eddy Wahyudi dan saksi Akh. Rojiun serta saksi Jupri Riyadi

Bahwa perbuatan terdakwa Edi Purnawan bersama-sama dengan saksi Akh. Rojiun dan saksi Mohammad Eddy Wahyudi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.151.210.300 (satu milyar seratus lima puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian: Fee Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2019 untuk Renovasi sekolah / SDN Banyuanyar 2 Sanpang Sebesar Rp75.000.000 (tuju puluh lima juta rupiah) dan Fee DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sebesar Rp1.076.210.300 (satu milyar tujuh puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa Edi Purnawan Als Edi Singo bersama-sama dengan saksi Akh. Rojiun dan saksi Mohammad Eddy Wahyudi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.151.210.300 (satu milyar seratus lima puluh satu juta dua ratus sepuuh ribu tiga ratus rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primer) Pasal 2 ayat (1)
Atau (Subsidair) Pasal 3, atau (alternatif pertama) Pasal 12 huruf e atau (alternatif kedua) Pasal 11 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Th.1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi sebagaiaman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kbrupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top